Wednesday, July 23, 2008

Nasib Buruk ”ALRI Divisi IV

Oleh: Taufik Arbain

Bagi para pejuang di daerah ini, tanggal 17 Mei merupakan hari yang bersejarah dalam perjuangan merebut dan menyatakan diri rakyat Kalimantan tetap bersama Republik Indonesia. Ini adalah pernyataan penolakan atas dipecah-pecahnya wilayah Republik Indonesia menjadi bagian-bagian berserikat. Kalimantan tidak termasuk dalam serikat itu dari hasil Perjanjian Linggar Jati.

Momentum ini diakui para ahli merupakan bentuk pernyataan sikap pejuang banua dan kesetiaan terhadap Proklamasi 17 Agustus 1945, dengan membuat berupa Proklamasi 17 Mei yang mempermaklumkan berdirinya Gubernur Tentara dari ALRI sebagai bagian dari Republik dan mempertahankan sampai titik darah penghabisan.

Tokoh sentral dalam perjuangan yang mengatasnamakan rakyat Kalimantan adalah Hasan Baseri. Para pejuang membuat bentuk-bentuk perlawanan bertubi-tubi bahkan seruan pemogokan kepada orang-orang banua yang bekerja di perusahaan Belanda. Belanda dengan tentara KNIL yang putera Indonesia menjadi serdadu Belanda kewalahan menghadapi para pejuang.

Selang enam bulan, ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan dilebur menjadi Kesatuan Angkatan Darat Divisi Lambung Mangkurat. Pemerintah Soekarno melakukan demobilisasi tentara pejuang. Kada bisa mambaca, ampih jadi tentara dan kembali menjadi masyarakat.

Catatan Cornelis Van Dijk menyebutkan bahwa banyak para pejuang yang kecewa atas kebijakan Soekarno dengan langkah demobilisasi yang tidak adil. Pasalnya, tentara pejuang di banua “dirumahkan”, sementara tentara pejuang di Jawa yang kapasitas dan kapabilitasnya sama kada bisa membaca dikirim ke Kalimantan mengisi kouta kekosongan itu.

Pertentangan fakta ketidakadilan atas perjuangan ini merupakan cikal bakal terjadinya sikap pemberontakan para pejuang kepada republik. Apalagi kebijakan dan peran sentral Gubernur Tentara ALRI Divisi IV Kalimantan Hasan Baseri diciutkan ruang lingkupnya menjadi satuan yang hanya menguasai wilayah kecil saja. Juga seluruh kebijakannya dicabut. Mayor Jendral Sukanda Bratamanggala yang merupakan mantan tentara KNIL pada masa perjuangan harus menjadi pimpinan tertinggi tentara di Kalimantan.

Kata pejuang banua, “ musuh batimbak, jadi bos saurang, pahit judulnya”. Aksi-aksi baagak para mantan tentara KNIL memanaskan perasaan dan melahirkan Anti Jawa pada masa itu. Penderitaan dirasakan para pejuang banua, hingga Ibnu Hajar alias Saderi harus melakukan perlawanan ketidakadilan ini kepada Republik.

Apakah Hasan Baseri tidak mengalami perlakukan buruk? Hasan Baseri peran sentralnya yang dirapuhkan, harus disuruh sekolah militer ke Mesir. Ternyata di sanapun sia-sia belaka. Seiring dengan itu kader tokoh sentral banua pun dicerai-beraikan ke berbagai daerah, agar tidak ada lagi sisa-sisa kewibawaan ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan. Termasuk Ibnu Hajar dan kawan-kawan disekolahkan militer ke Yogyakarta yang ternyata tempatnya telah ditutup setahun yang lalu. Masa pemerintah pusat mengirim pejuang ke tempat sekolah yang ditutup? Tipuan yang menyakitkan!!!

Nasib dan perlakuan buruk ini benar-benar menjadi ujian ketabahan dan kesabaran bagi seorang Hasan Baseri yang ikhlas. Namun hantaman kembali mendera, ketika beliau mencalonkan diri menjadi Gubernur Kalsel tahun 70-an, ia pun kembali terjungkal oleh ketidaksolidan sesama orang banua yang lebih menjagokan Brigjen Subardjo. Hasan pun semakin terkucil dalam lingkungannya. Seorang yang kalah dan menjadi “anak yatim” dan tidak memberi banyak manfaat bagi orang-orang di sekitarnya.

Jadi menurut saya, memahami semangat 17 Mei tidak sekadar adanya pernyataan kesetiaan terhadap republik, tetapi orang banua mesti paham apa saja balasan bentuk-bentuk ketidakadilan terhadap para tokoh dan pejuang banua. Dan apa saja yang dilakukan para penjilat-penjilat orang banua untuk mementingkan dirinya hingga mendepak teman seperjuangan.

Semangat 17 Mei penting juga untuk memahami perilaku-perilaku dan kehati-hatian atas kekuasaan pusat terhadap kepentingan-kepentingannya pada daerah yang telah direbut dan dipertahankan para pejuang. Termasuk mempertahankan alam lingkungan yang dengan mudah diserahkan dan tunduk pada perundang-undangan yang merugikan bagi kebijakan dan kepentingan rakyat di daerah. Pengalaman pahit para pejuang tidak perlu terulang lagi bagi generasi sekarang. Penjilat-penjilat pusat masa lalu tidak perlu ada lagi bagi generasi sekarang. Cukup sudah untuk hari ini “ tipuan-tipuan ketidakadilan masa lalu”. Tunjukkan orang Banua Bisa!!!! Jangan jadi penonton di negeri sendiri.*** (Idabul 19 Mei 2008)

Sunday, July 20, 2008

Lepas Sandal

Oleh : Taufik Arbain


Teman saya mengeluh dan menceritakan pengalamannya ketika datang ke sebuah instansi pelayanan publik. Namanya Puskesmas. Di Puskesmas tersebut tertera tulisan, “ Sandal dan Sepatu dilepas”. Teman saya bersama orang-orang yang menunggu pelayanan di tempat khusus. Sementara para pegawai katipak-katipak bersepatu dan bersandal.

Cerita teman ini mengingatkan saya sewaktu di kampung. Tapi saya tidak “ngeh” soal balapas sandal ini! Saya mendapati orang-orang yang minta pelayanan di puskesmas di kampung ini rupanya mirip dengan di kasus di perkotaan. Waktu itu saya mengasumsikan karena orang di kampung sandalnya kotor. Ya….. mungkin sewaktu berangkat dari rumah ada tapalit-palit kotoran-kotoran. Biasalah di Kampung, sehingga aturan puskesmas mengharuskan lepas sandal dan sepatu.

Namun lucunya, kalau yang datang adalah kelompok pegawai semisal para guru atau pak polisi. Kada bapaculan sandal. Selain itu orang kampung antre di loket yang berbatas kaca, kaya beli tiket bis atau tiket bioskop. Teman-teman pegawai dari profesi lain. Tidak la yau!

Cerita teman saya tadi rupanya masih ada di saat pemerintah meneriakkan pelayanan publik yang prima bahkan lewat jargon good governance. Atau bahasa keren yang dipakai para narasumber dalam memberikan materi tentang pelayanan publik yakni “ utamakan sex” (service excellent).

Mengapa aturan di puskesmas mengharuskan lepas sandal dalam ukuran ruangan yang relatif luas? Sesuatu yang berbeda dengan institusi pelayanan publik lainnya. Meskipun wajar saja lepas sandal atau sepatu saat dilakukan pemeriksaan maupun mendiagnosa. Saya tertarik mencermati dalam perspektif birokrasi khususnya soal pelayanan publik.

Memang selama ini reformasi pelayanan publik tertinggal dibanding reformasi di dibidang lainnya seperti perubahan undang-undang pemilihan umum, undang-undang desentralisasi, undang-undang independensi hukum, serta undang-undang anti korupsi dan komisi anti korupsi, semuanya memberikan kemajuan dalam agenda reformasi.

Reformasi birokrasi berupa pelayanan publik masih menempatkan rakyat bukan sebagai pihak yang dilayani. Ukuran kinerja para pegawai telah terjadi reformasi birokrasi masih dipahami ketika tidak lagi ada keluyuran di pasar, selalu hadir ke dan pulang dari kantor tepat waktu, serta tertib administrasi pelaporan yang kesemuanya masih dalam ranah memberikan yang terbaik pada atasan atau institusi koordinatif di atasnya.

Sementara hal-hal yang bersifat pelayanan masih belum menunjukkan perbaikan. Masih berat memberikan senyum dan tekanan intonasi kalimat yang rendah ketika sedikit ada kekesalan dengan prilaku konsumen/masyarakat. Pelayanan masih menekankan pada aspek rutinitas yang subtantif, belum memberikan nilai lebih pada aspek emosional, simpati maupun empati bagi pelayanan publik.

Ironisnya, kualitas pelayanan yang prima ini bisa didapatkan masyarakat pada pelayanan pribadi (praktek pribadi). Mengapa layanan yang bisa dilakukan pada ranah pribadi tidak bisa diterapkan pada ranah institusi publik tempat mereka bekerja? Teman saya mendengar penjelasan ini langsung menyelutuk, “ Nggak laku nanti prakteknya!”.

Kasus lepas sandal di puskesmas perkotaan, tetapi para pegawainya menampaikan katipak-katipak bersepatu dan bersandal, adalah sesuatu yang ironis dengan asumsi masyarakat perkotaan yang datang ke puskesmas naik beca, ojek atau tidak terinjak kotoran. Dalam pandangan Max hal ini telah terjadi pertentangan kelas dimana kelompok burjois selalu diuntungkan dibandingkan dengan kelompok proletar.

Posisi masyarakat miskin yang datang di puskesmas diposisikan seperti zaman kolonialis yang menghiba pelayanan dengan sikap yang diskriminatif. Justru kalau masyarakat tanpa sandal kuman-kuman rentan masuk lewat kuku-kuku kaki. Apalagi mereka jarang atau kelupaan mencuci kaki pada saat pulang dari puskesmas atau sebaliknya. Misalnya keringat pasien yang menderita hepatitis terinjak pasien lain, rentan tertular. Emang yang mau sehat mereka aja!

  1. Belum lagi soal layanan seperti membeli tiket bis di box kaca. Padahal institusi swasta atau BUMN telah menerapkan layanan ala resepsionis hotel yang bertatap muka langsung. Kan cuma perlu meja dan kursi saja. Jadi kualitas layanan disini seharusnya dilihat dari indikator kepuasan yang diterima masyarakat dari optimalisasi yang dilakukan oleh penyedia jasa. Responsivitas sangat dibutuhkan yakni kemampuan intitusi dalam memahami kebutuhan masyarakat, menyusun agenda dan memahami sosial kultural sehingga mampu melakukan adaptasi dalam pelayanan yang terbaik. Perlu desain ulang pelayanan yang tidak diskriminatif meskipun sangat sederhana. Yang pakai sandal dan tidak pakai sandal adalah simbol kelas. Please deh yang bersandal!*** ( Idabul, Mata Banua, 12 Mei 2008)


Uang Terima Kasih

Uang Terima Kasih

Oleh: Taufik Arbain


Istilah uang terima kasih memang sangat lazim di telinga banyak orang. Padahal sebelumnya perilaku memberikan sesuatu karena suatu hal semisal dimudahkan urusan yang notabene cenderung mengambil atau mengelabui hak-hak orang lain menggunakan istilah yang sedikit ekstrem, misalnya uang amplop, sawap, dan lainya ketimbang menggunakan uang sogokan.

Istilah uang terima kasih adalah penghalusan kata saja. Namun demikian tetap saja orientasinya dan konsep awalnya pada perilaku korupsi dan penyogokan, cuma pemberian yang dimaksud diberikan belakangan setelah urusan lancar dan selesai. Intinya sebelum deal kontrak, ada sudah bakijipan mata, dan paham-paham haja nah!

Kasus di Dinas Pendidikan Kota yang melibatkan pejabat Dinas dan beberapa Kepala Sekolah dari penyimpangan penggunaan dana DAK non Reboisasi bidang pendidikan sebesar Rp. 390 juta, adalah kumpulan dari penyisihan yang diberikan masing-masing pihak sekolah yang mendapatkan jatah dana DAK dan distatuskan uang pemberian tersebut sebagai “Uang Terima Kasih”.

Saya melihat kasus ini hanyalah salah satu saja yang terkuak dari istilah uang terima kasih yang dilakukan pihak sekolah kepada hampir merata di Dinas-Dinas Pendidikan. Pasalnya, Kepala Sekolah yang pandai melakukan loby dan negosiasi apabila ada proyek pusat dan selalu mendapatkan jatah dengan mengalahkan sekolah lain yang sebenarnya prioritas mendapatkannya, adalah fakta seringnya terjadi deal-deal penyertaan Uang Terima Kasih (UTK).

Pejabat di Dinas bersangkutan menyenangi Kepala Sekolah yang paham adanya tradisi UTK apabila ada penyerahan bantuan proyek pusat. Dan apabila tidak paham dengan tradisi itu, maka terjadi pembiaran atas sarana prasarana sekolah bersangkutan. Jadi kata “ babisa-bisa haja memberi sawap gasan bos”, adalah kalimat biasa digunakan para pejabat dan pendidik kita.

Kasus seperti ini akhirnya membenarkan adanya praktek di tingkat rendah sekolah. Misalnya sekolah merasa kekurangan sarana prasarana fisik dan sarana pembelajaran lainnya. Lalu keputusan rapat melakukan pungutan besar-besaran terhadap masyarakat yang akan memasukan anaknya sekolah. Akibatnya banyak orang-orang miskin kota yang mengurungkan niatnya untuk menyekolahkan anak mereka karena terbebani biaya awal masuk sekolah. Apabila masyarakat yang memiki 2 atau 3 anak sekaligus yang dimasukan dari SD, SMP dan SMA. Ini salah satu permasahan yang dihadapi kota (kata temannya saya bikin anak jangan berurut menurut jenjang masuk sekolah, tadouble).

Persoalannya, mengapa dana-dana bantuan dari pusat yang diserahkan melewati Dinas Pendidikan tidak dioptimalkan sedemikan rupa dan harus melakukan penyerahan UTK kepada pejabat. Pantas saja barangkali, pihak Dinas Pendidikan tidak mampu menegur dan memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang mengenakan biaya masuk sekolah luar biasa tingginya yang menjustifikasi Orang Miskin Dilarang Sekolah (OMDS). Akhirnya nilai luhur untuk bersama-sama mencerdaskan kehidupan bangsa dan menstransformasikan nilai-nilai keilmuan harus terhalang oleh perilaku cenderung korupsi seperti ini. Padahal dampak perilaku seperti menyangkut publik dalam kapasitas yang luas dan besar.

Ironisnya lagi, ketika melakukan kebijakan pungutan terhadap murid maupun siswa baru atau terkumpulnya UTK, himung tatawaan karena mampu mengumpulkan dana sebanyak-banyaknya yang kemudian dibagi-bagi, sementara efek dari perilaku yang korup seperti itu menyakitkan anak-anak orang-orang miskin yang menjadi pengemis di pinggir jalan. Memalukan!!!

Saya dan mungkin anda sangat miris, ketika kasus UTK Dinas Pemko Banjarmasin ini terungkap, ada rencana sebuah organisasi pendidik hendak melakukan upaya advokasi. Sah saja memang dalam memberikan pembelaaan. Tetapi apakah memang niat untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran atas perilaku birokrasi yang menyimpang dalam dunia pendidikan atau memang sengaja untuk berterusan?

Pertanyaan ini mestinya ditakar ulang sebelum melakukan tindakan yang tidak cerdas. Sebab melakukan pembelaan terhadap perilaku yang semua orang mafhum menyimpang dan menjadi fakta tradisi adalah tindakan tidak cerdas dengan mengatasnamakan organisasi. Pertanyaannya apakah organisasi tersebut sudah intens melakukan pembelaan terhadap hak-hak guru yang sering dipotong oleh oknum dinas apabila mengambil honor atau rapelan taktis lainnya? Apakah organisasi tersebut intens memberdayaakan kepentingan dan kesejahteraan para guru? Atau bagaimana memperjuangkan dana pusat agar bisa penyelenggaraan pendidikan di daerah menjadi lebih murah.

Jadi atas kasus ini, mestinya dijadikan celah untuk melakukan reformasi birokrasi dalam dunia pendidikan kita. Sebab kegagalan seseorang masuk jenjang pendidikan SD saja misalnya, ketika sudah berumur jangan harap dia bisa menikmati pendidikan berikutnya. Betapa zalimnya diri kita. Maka patut dikonstruksi sanksi sosial dalam masyarakat atas perilaku penyimpangan seperti ini, termasuk mereka berniat membela perilaku koruptif, termasuk patut untuk ditertawakan. Heh!!!*** (Idabul, Mata Banua, 3 Maret 2008)

Nasib Banua

oleh: Taufik Arbain


Minggu lalu saya bersama rombongan para elit Universitas Lambung Mangkurat ke LIPI Jakarta untuk melakukan kerjasama dan diskusi banyak hal baik tentang kajian-kajian penelitian ilmu eksak maupun non eksak. Saya begitu takjub bagaimana ilmuwan LIPI menyimpan koleksi aneka ragam flora dan fauna nusantara yang bahkan di daerah asalnya sudah tidak ditemukan lagi. Dalam kunjungan tersebut saya merasa bangga menjadi rakyat Indonesia, sebab jutaan flora dan fauna atau potensi sumber daya alam terdokumentasi dengan baik.

Fakta ini memberikan saya inspirasi bagaimana Pemerintah Daerah ini dan Universitas Lambung Mangkurat sekiranya mampu membuat pusat kajian seperti LIPI, meskipun dalam lingkup kecil untuk mengkoleksi, meneliti berbagai aneka ragam flora dan fauna di banua ini sebagai sarana pengetahuan, research dan wisata ilmiah di daerah.

Diskusi pun terus dilanjutkan dengan masalah-masalah nasional seperti ketimpangan pembangunan antara pusat dan daerah. Termasuk soal kemiskinan, eksploitasi sumber daya alam, kelangkaan BBM dan sumber energi listrik.

Saya begitu tertarik dengan hasil temuan di sektor pertanian, mesin pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga air dan berbagai turunan produk teknologi yang arahnya pada peningkatan dan kecejahteraan ekonomi.

Meskipun temuan-temuan tersebut bagi saya lebih mengarah pada hasil kajian ilmu-ilmu eksak baik ilmu pertanian maupun teknik sipil, tetapi dalam perspektif sosial sangat menarik hasil temuan tersebut ditransformasikan dalam bentuk kegiatan yang mengarah pada ranah manajemen/pengelolaan dan pemanfaatan yang lebih luas.

Dengan bahasa lain, bahwa perguruan tinggi UNLAM bisa bekerja sama untuk mengembangkan pemanfaatan temuan-temuan tersebut dalam menjawab pemanfaatan dana CSR (Corporate Social Responsibility) dari perusahaan-perusahaan besar di banua ini. Sebab selama pelaksanaan CSR dalam rangka membangun relasi masyarakat, perusahaan dan pemerintah seakan hanya memenuhi kewajiban saja yang terkesan tidak kontinu dan permanen.

CSR berhubungan erat dengan pembangunan berkelanjutan", dimana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata hanya berdasarkan faktor keuangan belaka seperti halnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekwensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

Saya miris ketika mendapatkan fakta dari diskusi dengan seorang teman, bahwa sebenarnya dana yang dikeluarkan perusahaan lewat CSR tidak seberapa dari keuntungan yang didapatkan perusahaan, termasuk dana yang didapat dari pemerintah pusat. Contoh saja dari aktifitas pertambangan batu bara yang semuanya merusak lingkungan.

Alasan adanya perusahaan tambang mampu menampung tenaga kerja, ternyata tidak sebanding dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Negara dan banua ini benar-benar tergadai. Bayangkan pada UU Migas No 22 Tahun 2001 Pasal 22 ayat 1 bunyinya membuat kita terperangah bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha tetap wajib menyerahkan paling banyak 25% bagiannya dari hasil produksi minyak bumi dan atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Maka 75 % lebih hanya untuk ekspor tanpa menjamin pasokan dalam negeri.

Tidaklah heran jika sekarang kondisi pasokan sumber energi listrik banua berkurang dan sering padam. Pertanyaannya ada apa dengan negeri dan banua ini?

Banua ini telah digadaikan oleh para penguasa dan pengusaha kepada bangsa asing lewat para anggota parlemen dan eksekutif yang membuat dan mensahkan undang-undang tersebut.

Sepertinya jargon-jargon para politisi untuk memakmurkan masyarakat jauh panggang dari api. Bagaimana tidak, orientasi kekuasaan menghalalkan bagi mereka untuk mengeruk apa saja yang diperlukan para pengusaha dan agen bangsa asing agar mampu merebut dan mempertahankan kekuasaan.

Apa yang salah dengan banua ini harus menjadi bulan-bulanan dari grand desain politisi di Jakarta sana? Saya khawatir, hal ini justru akan membuat rakyat di daerah kembali meneriakkan untuk berpisah dengan republik tercinta ini karena sebuah grand desain yang menyengsarakan akibat digadaikan para pemburu kekuasaan.

Saya katakan kepada Rektor, bahwa negeri ini telah mengikuti ideologi pasar bebas, efisiensi dan mengurangi peran negara. Gejalanya termasuk UNLAM ikut-ikutan menjadi sebuah perusahaan karena negara tidak mampu lagi mensubsidi pendidikan. Bagaimana dengan andil perusahaan besar di banua sehingga pendidikan di banua yang kaya SDA ini rakyatnya harus mahal mengecap pendidikan. Saya katakan mungkin besok para dosen tidak mampu menyekolahkan dan menguliahkan anaknya.

Jika begini adanya, rasanya lelah sudah hidup bersama republik. Bagaimana dengan Manajemen Ilahiyah, apakah bisa menstop fakta ini? Terlalu!!! Kata Rhoma Irama.*** (Idabul Mata Banua, 21 Juli 2008)