Oleh: Taufik Arbain
Saya agak terkejut membaca berita salah satu harian kalau di banua ini ada Forum PPK mengancam boikot Pemilihan Presiden nanti hanya soal ketersinggungan personal atas tuduhan-tuduhan penggelembungan suara. Bayangkan, sebuah forum kecil sangat luar biasa berani melakukan tindakan demikian.
Sementara yang kita pahami selama ini kelompok yang melakukan boikot baik terhadap pemilu, pilpres, pilkada adalah kelompok infrastruktur maupun suprastruktur politik yang setidaknya memiliki unsur-unsur daya tawar (bargaining position) terhadap kebijakan atau atas proses keberlangsungan dari agenda tersebut. Itupun biasanya berkaitan dengan ranah-ranah protes terhadap sistem, bukan pada personal apalagi pada level rendah sebagaimana terjadi di Kabupaten Banjar.
Jadi justru boikot terhadap pilpres demikian yang mencari sensasi!!! Bukan protesnya. Kalau protes itu biasa dan banyak dilakukan orang. Kalau Wiranto, Prabowo, Rizal Ramli termasuk Megawati menyatakan boikot pilpres karena alasan yang cukup mendasar berkaitan dengan keadilan publik semisal kasus DPT dan kecurangan terhadap pemilu. Kemudian pernyataan demikian memiliki dampak signifikan terhadap proses demokrasi dari berbagai level.
Nah, kalau boikot pilpres hanya karena ucapan pedas seorang caleg dari salah satu partai di level Kabupaten. Terlalu murah harga demokrasi!!! Lucu! Kalau orang Hulusungai akan mengatakan, “ kada membadai disarikakan”. Lain halnya semisal boikot itu ditujukan pada institusi yang berkepentingan besar terhadap penyelenggaran pilpres, baru itu memiliki makna politis dan memiliki dampak besar terhadap proses demokrasi. Semisal tidak ada kesesuaian antara kinerja dengan honor yang diterima atau petugas di level PPK dan KPPS diintimasi oleh partai tertentu yang mengancam demokrasi.
Sebenarnya sederhana saja. Kalau memang ada protes terhadap rekapitulasi yang tidak sesuai dengan keterangan saksi partai. Ya harus well come untuk dilakukan perhitungan ulang. KPUD dan institusi kaki tangannya harus siap melakukan perhitungan ulang. Terlalu naïf memang jika pihak tertentu melakukan protes langsung divonis dengan dakwaan mengganggu proses rekap atau penyelenggaraan pemilu, kemudian memanfaatkan aparat keamanan untuk mengamankan. Bukankah kasus demikian hampir merata terjadi di seluruh Indonesia? Jadi bukan sesuatu yang naïf untuk pencapaian keadilan dan demokratisasi
Soal kalapahan siang malam itu soal lain, teknis. Tetapi dugaan ada kecurangan harus disikapi dengan cara hitung ulang. Fakta ini sebenarnya adalah hal yang pernah saya ungkapkan sebelum penyelenggaraan Pemilu tanggal 9 April di beberapa media dan media televisi lokal. Bahwa ada tiga hal penting yang harus diwaspadai yakni, money politic, intimidasi politik dan maal administrasi.
Survey terbatas memang menyebutkan ada PPS dan para saksi dikuasai oleh partai tertentu atau caleg tertentu untuk memenangkan dirinya. Dan nyatanya di beberapa daerah bahkan Indonesia penguasaan ini justru terjadi dengan modus tidak diterimanya lembaran untuk saksi, perubahan hasil dari TPS di PPK misalnya. Dalam konteks ini Panwas melihat fakta demikian seharusnya pro aktif untuk menangani, bukan diam meskipun undang-undang memberikan otoritas menunggu laporan.
Ini adalah fakta-fakta sensitif yang harus diapresiasi dan diantisipasi oleh penyelenggara pemilu baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota termasuk struktur atau kaki tangannya. Bukankah kekeliruan yang tidak disengaja pun bisa saja terjadi yang dampaknya akan merugikan proses demokrasi seperti tertukar kotak suara dan kartu suara. Sangat memungkinkan, adanya kekelituan yang disengaja seperti tiga hal yang saya maksudkan sebelumnya. Keterlambatan perhitungan dan rekap hasil se-Indonesia yang dialami hari ini, bukankah karena adanya fakta-fakta tersebut? Dan berbuntut dengan perhitungan ulang supaya tercapai kesepakatan dan keadilan?
Ini adalah catatan bagi penyelenggara pemilu, bahwa dalam proses pemilu tidak sekadar menjalan fungsi berdasarkan tahapan-tahapan sebagaimana diamanat dalam Undang-undang dan Juklak/juknis pemilu, tetapi perlu ada sense of responsibility dan sense of humanity yang mengedepankan demi kualitas demokrasi.
Jadi sebenarnya, dalam hal ini memang harus ada kearifan menyikapi sengketa-sengketa pemilu, setidaknya soal ucapan dan perkataan. Namun demikian upaya penegakan keadilan semisal perhitungan ulang tetap juga harus dikedepankan. Teman saya tiba-tiba berkomentar dalam menyikapi diskusi tentang soal boikot ini.” Taufik, sebenarnya pilpres harus terlaksana. Kalau Cuma maraju karena seorang caleg berakibat menggangu proses pilpres. Napa, ganti haja petugasnya dan ganali honornya. Selesai!”
Spontan saya jawab, “ Bisa saja jika darurat demi kepentingan bangsa dan negara. Tapi Itu namanya memanasi. Justru dalam bahasa Hulusungainya tambah mambikut!”.(Idabul, 27 April 2009)
Sunday, April 26, 2009
Monday, April 20, 2009
Busung Lapar: “Menjual” Kisah Sedih di Negara Dipa
Oleh: Taufik Arbain
Kabar busung lapar (marasmus) sebagaimana diberitakan Banjarmasin Post membuat warga HSU tersentak. Saya mendapati kabar busung lapar yang mencapai ribuan sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan HSU dr.IBG Dharma Putera, ketika sarapan di Kandangan dalam sebuah perjalanan melakukan penelitian tentang kemiskinan pedesaan di utara Kalimantan Selatan. Kawan-kawan baik para politisi, birokrat, akademisi, pengusaha, aktifis pergerakan, mahasiswa dan kalangan medis putera-putera HSU yang ada di Banjarmasin mengabarkan perihal ini baik lewat telepon maupun sms untuk dicermati bersama-sama karena menyangkut masa depan orang banua HSU.
Dalam sebuah diskusi simpul, sederatan pertanyaan menghinggapi pikiran kami, mengapa Pemerintah dan masyarakat HSU dihadapkan persoalan bertubi-tubi seperti perihal kemiskinan, infrastruktur pemerintah yang sering terbakar, bencana banjir dan terakhir kasus busung lapar (marasmus). Di lain pihak, sederetan pemberitaan tentang masalah ini dipahami oleh masyarakat seakan-akan ada sebuah strategi yang dikembangkan untuk meningkatkan kucuran dana dari pusat. Persoalannya adalah apakah problem kekurangan dana dalam pembangunan HSU diiringi dengan adanya kucuran dana dari pusat benar-benar efektif diperuntukkan bagi pelayanan terhadap masyarakat HSU?
Hal ini belum lagi jika diiventarisir berbagai persoalan seperti penggelapan gaji guru bantu oleh oknum Dinas Pendidikan HSU yang sampai hari ini belum tuntas dilakukan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan, termasuk sisa gaji bulan Desember untuk guru bantu yang belum diselesaikan hingga hari ini. Pertanyaan-pertanyaan demikian sebenarnya agak terlambat diapungkan dan dikritisi, sehingga banyak persoalan yang tidak pernah tuntas dan pemerintah HSU seakan tidak memiliki indikator yang jelas untuk memberikan penilaiaan terhadap kinerja setiap instansi di bawah koordinasinya.
Dari sekian pertanyaan strategis, tulisan ini memfokuskan persoalan kinerja sebagaimana data dan informasi yang telah dikumpulkan kawan-kawan di lapangan guna membantu Pemerintah HSU dalam mencermati setiap pilihan-pilihan alternatif dan kebijakan yang dibuat selama ini, termasuk mengapa ada kasus busung lapar mencuat di HSU.
Menjual Kemiskinan
Jika tahun 1990-an kalangan NGOs sering mendapat tuduhan dari rezim Orde Baru menjual kemiskinan bangsa Indonesia kepada dunia, sehingga mendapatkan dana dalam upaya melakukan pemberdayaan dan advokasi kepada masyarakat sekalian dijadikan sebagai jembatan untuk membawa gerbong demokrasi, termasuk ide-ide kapitalis dan berbagai boncengan lainnya dalam upaya melemahkan penguasa yang tiran lewat proses pembelajaran demokrasi pada rakyat.
Hari ini sangat berbeda, bahwa bukan saja NGOs yang mendapat tuduhan, tetapi justru pemerintah daerah melakukan hal yang sama menjual kemiskinan agar mendapat kucuran dana dari pusat. Fakta ini berkembang, ketika pemerintah pusat meminta data kemiskinan kepada para Kepala Daerah. Kebanyakan Kepala Daerah enggan menyampaikan data kemiskinan karena hal itu menyangkut informasi kinerja yang buruk dibawah kepemimpinannya. Tetapi ketika pemerintah pusat benar-benar menyalurkan dana untuk daerah yang menyajikan data kemiskinan, tiap Kepala Daerah berlomba-lomba “menjual kemiskinan” daerahnya kepada pemerintah pusat.
Dalam konteks kasus busung lapar di HSU, Pemerintah HSU dalam hal ini bupati dan anggota legislatif dan masyarakat semestinya tidak terpaku pada angka-angka busung lapar, tetapi mencermati pada kinerja yang selama ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan termasuk lembaga ujung tombak yang ada di bawahnya mengapa busung lapar mencapai ribuan? Pemerintah dan anggota legislatif HSU jangan terjebak pada paradigma bahwa informasi “kemiskinan/busung lapar” adalah langkah strategis dalam merebut dana dari pusat. Pikiran-pikiran demikian adalah sesuatu yang menyesatkan, sementara persoalan mendasar berkaitan dengan pelayanan dan kinerja tidak menjadi bahan kajian dan evaluasi bahwa problem apa sebenarnya yang terjadi di instansi Dinas Kesehatan.
Sebagaimana banyak teori tentang kinerja, jika dikaitkan dengan apa yang telah dilakukan Dinas Kesehatan HSU, bahwa kinerja dalam birokrasi ukurannya tidak sekadar menggunakan indikator-indikator seperti efisiensi dan efektifitas saja, tetapi harus dilihat juga dari indikator-indikator yang melekat pada pengguna jasa, seperti kepuasan pengguna jasa, akuntabilitas dan responsivitas (Dwiyanto, 2002:47). Dalam pandangan birokrasi penilaian kinerja dari sisi pengguna jasa menjadi sangat penting karena birokrasi publik sering kali memiliki wewenang monopolis sehingga pengguna jasa tidak memiliki alternatif sumber pelayanan.
Teori ini memberikan dasar pemikiran bahwa apakah selama ini masyarakat HSU sebagai pengguna jasa benar-benar terlayani. Jika salah satu kasus seperti busung lapar didata dengan cermat, maka seperti yang dikatakan Kepala Dinas Kesehatan HSU masih banyak lagi. Lalu apakah ada sesuatu yang tidak beres dalam pelayanan kesehatan selama ini, atau barangkali tidak efektifnya program kerja yang dibuat, atau motivasi paramedis dan dokter yang rendah, atau di sisi masyarakat yang memang rendah partisipasinya dalam memanfaatkan pelayanan kesehatan.
Variabel kinerja ini sebenarnya dapat juga diamati dalam kurun waktu tiga atau lima tahun terakhir misalnya berkaitan dengan derajat kesehatan penduduk HSU, Human Development Index (IPM), frekuensi berobat penduduk, tingkat morbiditas (kesakitan), mortalitas (kematian) maupun angka harapan hidup penduduk. Jika terjadi penurunan pada derajat kesehatan, HDI, angka harapan hidup dan meningkatnya tingkat morbiditas dan mortalitas, berarti telah terjadi kinerja dan kualitas layanan yang buruk bagi pengguna jasa.
Sebenarnya beberapa program yang dilakukan tidak sekedar diamati pada proses dan efektiftas pelaksanaan saja, tetapi pada faktor efisiensi dalam hal ini pendanaan yang dikucurkan termasuk mitra kerjasama dalam memberikan pelayanan kesehatan. Misalnya program seperti Family Health Nursing (Perawatan Kesehatan Keluarga) salah satu tujuan dalam mengatasi gizi buruk (marasmus kwashiorkor) maupun pengobatan dan sunatan massal semisal bekerjasama dengan perusahaan besar seperti PT Adaro Indonesia. Efektifitas dan efisiensi yang dimaksudkan adalah adanya pelayanan prima yang berkesesuaian dengan kucuran dana yang didapatkan, demikian pula jasa bagi pelaksana seperti paramedis dan para dokter. Terkadang, paramedis dan para dokter sebagai pelaksana sering kali dikebiri jasanya oleh arogansi organisasi strukturalnya. Hal ini salah satu faktor berakibat rendahnya motivasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Disinilah sebenarnya Pemerintah HSU mesti memahami apa saja indikator dalam menilai kinerja sebuah organisasi, bukan malah terjebak dalam paradigma menyesatkan hanya untuk mengejar bantuan dana karena PAD HSU selama ini sangat minim. Adalah sesuatu yang kontraproduktif, jika daerah selalu mendapat kucuran dana dengan “menjual” kemiskinan bukan dengan program yang cerdas. Ironisnya lagi, jika pelaksanaan program, penyediaan sarana fisik dan infrastruktur tidak efisien dan hanya menjadi “serbuan para tikus berdasi” yang suka membagi “persen” agar tetap langgeng.
Indikator-indikator kinerja ini seperti dikemukakan di atas sebenarnya dapat dijadikan instrumen sederhana untuk menilai dan mengevaluasi kinerja dinas-dinas di lingkungan Pemkab HSU. Pemkab HSU mesti memiliki responsivitas yakni kemampuan dalam memahami kebutuhan masyarakat, menyusun agenda dan prioritas pengembangan. Misalnya lontaran masyarakat HSU yang mesti direspon, apakah ada Kepala Dinas di lingkungan Pemkab HSU menjabat sangat lama, bahkan hampir tiga bupati yang berkuasa? Lalu bagaimana kinerjanya selama ini? Mengapa mampu menjabat dalam kurun waktu yang lama? Jika lontaran masyarakat HSU ini benar adanya, maka cukup direspon dengan teori kekuasaan Lord Action bahwa seseorang yang berkuasa lama cenderung korup. Teori ini setidaknya agar bisa memberikan pengertian pada Pemkab HSU khususnya Bapak Bupati agar pada pilkada HSU 2007 nanti tetap bersinar. Jika tidak, catatan dan data-data kinerja Pemkab HSU akan menjadi isu hangat dalam menyongsong perubahan dan putera-putera HSU lainnya bersiap-siap untuk melakukan perubahan, pergantian dan bertemu di 2007 nanti. Salam! (Banjarmasin Post, 2004)
Penulis: Alumnus SMA Negeri Alabio HSU
Kabar busung lapar (marasmus) sebagaimana diberitakan Banjarmasin Post membuat warga HSU tersentak. Saya mendapati kabar busung lapar yang mencapai ribuan sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan HSU dr.IBG Dharma Putera, ketika sarapan di Kandangan dalam sebuah perjalanan melakukan penelitian tentang kemiskinan pedesaan di utara Kalimantan Selatan. Kawan-kawan baik para politisi, birokrat, akademisi, pengusaha, aktifis pergerakan, mahasiswa dan kalangan medis putera-putera HSU yang ada di Banjarmasin mengabarkan perihal ini baik lewat telepon maupun sms untuk dicermati bersama-sama karena menyangkut masa depan orang banua HSU.
Dalam sebuah diskusi simpul, sederatan pertanyaan menghinggapi pikiran kami, mengapa Pemerintah dan masyarakat HSU dihadapkan persoalan bertubi-tubi seperti perihal kemiskinan, infrastruktur pemerintah yang sering terbakar, bencana banjir dan terakhir kasus busung lapar (marasmus). Di lain pihak, sederetan pemberitaan tentang masalah ini dipahami oleh masyarakat seakan-akan ada sebuah strategi yang dikembangkan untuk meningkatkan kucuran dana dari pusat. Persoalannya adalah apakah problem kekurangan dana dalam pembangunan HSU diiringi dengan adanya kucuran dana dari pusat benar-benar efektif diperuntukkan bagi pelayanan terhadap masyarakat HSU?
Hal ini belum lagi jika diiventarisir berbagai persoalan seperti penggelapan gaji guru bantu oleh oknum Dinas Pendidikan HSU yang sampai hari ini belum tuntas dilakukan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan, termasuk sisa gaji bulan Desember untuk guru bantu yang belum diselesaikan hingga hari ini. Pertanyaan-pertanyaan demikian sebenarnya agak terlambat diapungkan dan dikritisi, sehingga banyak persoalan yang tidak pernah tuntas dan pemerintah HSU seakan tidak memiliki indikator yang jelas untuk memberikan penilaiaan terhadap kinerja setiap instansi di bawah koordinasinya.
Dari sekian pertanyaan strategis, tulisan ini memfokuskan persoalan kinerja sebagaimana data dan informasi yang telah dikumpulkan kawan-kawan di lapangan guna membantu Pemerintah HSU dalam mencermati setiap pilihan-pilihan alternatif dan kebijakan yang dibuat selama ini, termasuk mengapa ada kasus busung lapar mencuat di HSU.
Menjual Kemiskinan
Jika tahun 1990-an kalangan NGOs sering mendapat tuduhan dari rezim Orde Baru menjual kemiskinan bangsa Indonesia kepada dunia, sehingga mendapatkan dana dalam upaya melakukan pemberdayaan dan advokasi kepada masyarakat sekalian dijadikan sebagai jembatan untuk membawa gerbong demokrasi, termasuk ide-ide kapitalis dan berbagai boncengan lainnya dalam upaya melemahkan penguasa yang tiran lewat proses pembelajaran demokrasi pada rakyat.
Hari ini sangat berbeda, bahwa bukan saja NGOs yang mendapat tuduhan, tetapi justru pemerintah daerah melakukan hal yang sama menjual kemiskinan agar mendapat kucuran dana dari pusat. Fakta ini berkembang, ketika pemerintah pusat meminta data kemiskinan kepada para Kepala Daerah. Kebanyakan Kepala Daerah enggan menyampaikan data kemiskinan karena hal itu menyangkut informasi kinerja yang buruk dibawah kepemimpinannya. Tetapi ketika pemerintah pusat benar-benar menyalurkan dana untuk daerah yang menyajikan data kemiskinan, tiap Kepala Daerah berlomba-lomba “menjual kemiskinan” daerahnya kepada pemerintah pusat.
Dalam konteks kasus busung lapar di HSU, Pemerintah HSU dalam hal ini bupati dan anggota legislatif dan masyarakat semestinya tidak terpaku pada angka-angka busung lapar, tetapi mencermati pada kinerja yang selama ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan termasuk lembaga ujung tombak yang ada di bawahnya mengapa busung lapar mencapai ribuan? Pemerintah dan anggota legislatif HSU jangan terjebak pada paradigma bahwa informasi “kemiskinan/busung lapar” adalah langkah strategis dalam merebut dana dari pusat. Pikiran-pikiran demikian adalah sesuatu yang menyesatkan, sementara persoalan mendasar berkaitan dengan pelayanan dan kinerja tidak menjadi bahan kajian dan evaluasi bahwa problem apa sebenarnya yang terjadi di instansi Dinas Kesehatan.
Sebagaimana banyak teori tentang kinerja, jika dikaitkan dengan apa yang telah dilakukan Dinas Kesehatan HSU, bahwa kinerja dalam birokrasi ukurannya tidak sekadar menggunakan indikator-indikator seperti efisiensi dan efektifitas saja, tetapi harus dilihat juga dari indikator-indikator yang melekat pada pengguna jasa, seperti kepuasan pengguna jasa, akuntabilitas dan responsivitas (Dwiyanto, 2002:47). Dalam pandangan birokrasi penilaian kinerja dari sisi pengguna jasa menjadi sangat penting karena birokrasi publik sering kali memiliki wewenang monopolis sehingga pengguna jasa tidak memiliki alternatif sumber pelayanan.
Teori ini memberikan dasar pemikiran bahwa apakah selama ini masyarakat HSU sebagai pengguna jasa benar-benar terlayani. Jika salah satu kasus seperti busung lapar didata dengan cermat, maka seperti yang dikatakan Kepala Dinas Kesehatan HSU masih banyak lagi. Lalu apakah ada sesuatu yang tidak beres dalam pelayanan kesehatan selama ini, atau barangkali tidak efektifnya program kerja yang dibuat, atau motivasi paramedis dan dokter yang rendah, atau di sisi masyarakat yang memang rendah partisipasinya dalam memanfaatkan pelayanan kesehatan.
Variabel kinerja ini sebenarnya dapat juga diamati dalam kurun waktu tiga atau lima tahun terakhir misalnya berkaitan dengan derajat kesehatan penduduk HSU, Human Development Index (IPM), frekuensi berobat penduduk, tingkat morbiditas (kesakitan), mortalitas (kematian) maupun angka harapan hidup penduduk. Jika terjadi penurunan pada derajat kesehatan, HDI, angka harapan hidup dan meningkatnya tingkat morbiditas dan mortalitas, berarti telah terjadi kinerja dan kualitas layanan yang buruk bagi pengguna jasa.
Sebenarnya beberapa program yang dilakukan tidak sekedar diamati pada proses dan efektiftas pelaksanaan saja, tetapi pada faktor efisiensi dalam hal ini pendanaan yang dikucurkan termasuk mitra kerjasama dalam memberikan pelayanan kesehatan. Misalnya program seperti Family Health Nursing (Perawatan Kesehatan Keluarga) salah satu tujuan dalam mengatasi gizi buruk (marasmus kwashiorkor) maupun pengobatan dan sunatan massal semisal bekerjasama dengan perusahaan besar seperti PT Adaro Indonesia. Efektifitas dan efisiensi yang dimaksudkan adalah adanya pelayanan prima yang berkesesuaian dengan kucuran dana yang didapatkan, demikian pula jasa bagi pelaksana seperti paramedis dan para dokter. Terkadang, paramedis dan para dokter sebagai pelaksana sering kali dikebiri jasanya oleh arogansi organisasi strukturalnya. Hal ini salah satu faktor berakibat rendahnya motivasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Disinilah sebenarnya Pemerintah HSU mesti memahami apa saja indikator dalam menilai kinerja sebuah organisasi, bukan malah terjebak dalam paradigma menyesatkan hanya untuk mengejar bantuan dana karena PAD HSU selama ini sangat minim. Adalah sesuatu yang kontraproduktif, jika daerah selalu mendapat kucuran dana dengan “menjual” kemiskinan bukan dengan program yang cerdas. Ironisnya lagi, jika pelaksanaan program, penyediaan sarana fisik dan infrastruktur tidak efisien dan hanya menjadi “serbuan para tikus berdasi” yang suka membagi “persen” agar tetap langgeng.
Indikator-indikator kinerja ini seperti dikemukakan di atas sebenarnya dapat dijadikan instrumen sederhana untuk menilai dan mengevaluasi kinerja dinas-dinas di lingkungan Pemkab HSU. Pemkab HSU mesti memiliki responsivitas yakni kemampuan dalam memahami kebutuhan masyarakat, menyusun agenda dan prioritas pengembangan. Misalnya lontaran masyarakat HSU yang mesti direspon, apakah ada Kepala Dinas di lingkungan Pemkab HSU menjabat sangat lama, bahkan hampir tiga bupati yang berkuasa? Lalu bagaimana kinerjanya selama ini? Mengapa mampu menjabat dalam kurun waktu yang lama? Jika lontaran masyarakat HSU ini benar adanya, maka cukup direspon dengan teori kekuasaan Lord Action bahwa seseorang yang berkuasa lama cenderung korup. Teori ini setidaknya agar bisa memberikan pengertian pada Pemkab HSU khususnya Bapak Bupati agar pada pilkada HSU 2007 nanti tetap bersinar. Jika tidak, catatan dan data-data kinerja Pemkab HSU akan menjadi isu hangat dalam menyongsong perubahan dan putera-putera HSU lainnya bersiap-siap untuk melakukan perubahan, pergantian dan bertemu di 2007 nanti. Salam! (Banjarmasin Post, 2004)
Penulis: Alumnus SMA Negeri Alabio HSU
Festival Budaya Banjar
Oleh : Taufik Arbain
Kegiatan Festival Budaya Pasar Terapung kali memiliki nuansa yang menarik. Setidaknya, lebih komprehensif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya mengandalkan dua media simbol yakni, jukung dan sungai. FBPT sebagaimana dihajatkan oleh panitia tidak sekedar menampilkan atraksi dan pengingatan kembali kebudayaan sungai bagi urang Banjar, tetapi menampilkan unsur-unsur yang melekat dalam ranah sungai dan daratan.
Adanya kampung budaya, permainan tradisional, atraksi kesenian adalah cakupan satu even yang efektif dalam menyampaikan pesan-pesan kebudayaan lokal. Apalagi dilengkapi adanya diskusi pendalaman tentang sungai dan kebudayaannya secara terbuka di depan publik penonton.
Ini adalah langkah cerdas dalam mentransformasikan kebudayaan dalam membangun kesadaran berbudaya bagi masyarakat untuk menyampaikan pesan-pesan penting bahwa kebudayaan bukanlah sebagai penghambat dalam membangun banua.
Kebudayaan lokal lewat even kali ini ingin mengetengahkan bahwa sungai dan kebudayaan merupakan urat nadi masyarakat Banjar yang memiliki nilai-nilai di tengah kuatnya disfungsi sungai karena efek dari pembangunan kota.
Disinilah perlu ditegaskan, bahwa even kali ini diharapkan tidak sekadar ajang proyek tahunan dan program mengembangkan pariwisata, namun dilihat sebagai produk dari suatu proses transformasi dimana ia diproduksi dan direproduksi di dalam kehidupan sehari-hari.
Sungai dan kebudayaannya bagi masyarakat Banjar melahirkan tiga skenario; pertama, sungai dan kebudayaannya ditanggapi sebagai alat yang melayani proses pembangunan, sehingga ia harus disesuaikan dengan kepentingan-kepentingan pembangunan. Bukan sungai ”dimainkan-mainkan” dalam produk perda tetapi dilanggar jua.
Jika selama ini sungai dianggap kendala dan atau tidak memberikan banyak manfaat bagi kepentingan pembangunan karena kuatnya paham daratisasi, maka sungai harus dianggap sebagai suatu modal dasar yang bisa dimanfaatkan sebagaimana dilakukan di negara-negara maju, termasuk negara tetangga Thailand.
Kedua, sungai dan kebudayaannya lewat even ini sebagai langkah pengembangan ciri-ciri lokal yang mendukung proses perubahan secara luas yang mengedepankan faktor-faktor evaluatif, yang menilai perubahan dari paradigma kebudayaan.
Jadi even ini merupakan langkah melihat fungsi kebudayaan dalam perubahan masyarakat yang harus ditegaskan kembali. Keterbelakangan masyarakat selama ini bukanlah oleh kelemahan nilai-nilai yang terkandung dalam kebudayaan tersebut, melainkan akibat nilai-nilai tersebut telah dikesampingkan dalam praktek kehidupan sehari-hari.
Ketiga, sebagai kepentingan pariwisata, kebudayaan dihadirkan menjadi objek pembangunan yang dinamis dalam melayani konsumen atau pengguna jasa kebudayaan.
Kedepan, tentu saja ada kehadiran halte-halte (bukan pelabuhan biasa tanpa ada nilai arsitek budaya Banjar) dipinggiran sungai yang khusus mengantarkan wisatawan dari satu warung makan ke tempat jajanan yang lain dengan jukung tambangan bermesin, akan menambah penghayatan makna bahwa fungsi sungai sehingga mampu mendistribusikan nilai/pesan dan reproduksi kebudayaan sungai dalam banyak kepentingan pembangunan.
Event ini paling tidak mendukung kesadaran warga untuk mencintai budayanya yang didukung kehadiran sarana pendukung infrastruktur dan usaha-usaha masyarakat yang terintegrasi. Misalnya dibangunnya halte-halte diasumsikan mendorong kehadiran pedagang-pedagang bernuansa pariwisata di pinggiran sungai yang dilalui oleh kapal wisata.
Namun, kata teman saya, sayang sekali even semalam, rupanya ada kapal wisata yang bertambat ungkang-ungkang dan mambari kacar penonton untuk berlabuh saputaran-dua putaran dari Jembatan Merdeka hingga ke Jembatan Pasar Lama, tetapi tidak bisa dinikmati secara gratis untuk berlabuh, termasuk bayar seribu-dua ribu sekadar berbagi gembira dengan warga kota.
Alasannya? ” Siapa yang jamin kakanakan kalu ada yang tasungkam dan gugur ke sungai?”. Kalau begitu penumpang dibatasi dan dikontrol ketat!!! Sebagaimana penumpang yang bayar Rp. 600 ribu sekali berangkat di hari biasa. Iya Kan! Bravo Festival Budaya Pasar Terapung! (Banjarmasin, 2007)
Kegiatan Festival Budaya Pasar Terapung kali memiliki nuansa yang menarik. Setidaknya, lebih komprehensif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya mengandalkan dua media simbol yakni, jukung dan sungai. FBPT sebagaimana dihajatkan oleh panitia tidak sekedar menampilkan atraksi dan pengingatan kembali kebudayaan sungai bagi urang Banjar, tetapi menampilkan unsur-unsur yang melekat dalam ranah sungai dan daratan.
Adanya kampung budaya, permainan tradisional, atraksi kesenian adalah cakupan satu even yang efektif dalam menyampaikan pesan-pesan kebudayaan lokal. Apalagi dilengkapi adanya diskusi pendalaman tentang sungai dan kebudayaannya secara terbuka di depan publik penonton.
Ini adalah langkah cerdas dalam mentransformasikan kebudayaan dalam membangun kesadaran berbudaya bagi masyarakat untuk menyampaikan pesan-pesan penting bahwa kebudayaan bukanlah sebagai penghambat dalam membangun banua.
Kebudayaan lokal lewat even kali ini ingin mengetengahkan bahwa sungai dan kebudayaan merupakan urat nadi masyarakat Banjar yang memiliki nilai-nilai di tengah kuatnya disfungsi sungai karena efek dari pembangunan kota.
Disinilah perlu ditegaskan, bahwa even kali ini diharapkan tidak sekadar ajang proyek tahunan dan program mengembangkan pariwisata, namun dilihat sebagai produk dari suatu proses transformasi dimana ia diproduksi dan direproduksi di dalam kehidupan sehari-hari.
Sungai dan kebudayaannya bagi masyarakat Banjar melahirkan tiga skenario; pertama, sungai dan kebudayaannya ditanggapi sebagai alat yang melayani proses pembangunan, sehingga ia harus disesuaikan dengan kepentingan-kepentingan pembangunan. Bukan sungai ”dimainkan-mainkan” dalam produk perda tetapi dilanggar jua.
Jika selama ini sungai dianggap kendala dan atau tidak memberikan banyak manfaat bagi kepentingan pembangunan karena kuatnya paham daratisasi, maka sungai harus dianggap sebagai suatu modal dasar yang bisa dimanfaatkan sebagaimana dilakukan di negara-negara maju, termasuk negara tetangga Thailand.
Kedua, sungai dan kebudayaannya lewat even ini sebagai langkah pengembangan ciri-ciri lokal yang mendukung proses perubahan secara luas yang mengedepankan faktor-faktor evaluatif, yang menilai perubahan dari paradigma kebudayaan.
Jadi even ini merupakan langkah melihat fungsi kebudayaan dalam perubahan masyarakat yang harus ditegaskan kembali. Keterbelakangan masyarakat selama ini bukanlah oleh kelemahan nilai-nilai yang terkandung dalam kebudayaan tersebut, melainkan akibat nilai-nilai tersebut telah dikesampingkan dalam praktek kehidupan sehari-hari.
Ketiga, sebagai kepentingan pariwisata, kebudayaan dihadirkan menjadi objek pembangunan yang dinamis dalam melayani konsumen atau pengguna jasa kebudayaan.
Kedepan, tentu saja ada kehadiran halte-halte (bukan pelabuhan biasa tanpa ada nilai arsitek budaya Banjar) dipinggiran sungai yang khusus mengantarkan wisatawan dari satu warung makan ke tempat jajanan yang lain dengan jukung tambangan bermesin, akan menambah penghayatan makna bahwa fungsi sungai sehingga mampu mendistribusikan nilai/pesan dan reproduksi kebudayaan sungai dalam banyak kepentingan pembangunan.
Event ini paling tidak mendukung kesadaran warga untuk mencintai budayanya yang didukung kehadiran sarana pendukung infrastruktur dan usaha-usaha masyarakat yang terintegrasi. Misalnya dibangunnya halte-halte diasumsikan mendorong kehadiran pedagang-pedagang bernuansa pariwisata di pinggiran sungai yang dilalui oleh kapal wisata.
Namun, kata teman saya, sayang sekali even semalam, rupanya ada kapal wisata yang bertambat ungkang-ungkang dan mambari kacar penonton untuk berlabuh saputaran-dua putaran dari Jembatan Merdeka hingga ke Jembatan Pasar Lama, tetapi tidak bisa dinikmati secara gratis untuk berlabuh, termasuk bayar seribu-dua ribu sekadar berbagi gembira dengan warga kota.
Alasannya? ” Siapa yang jamin kakanakan kalu ada yang tasungkam dan gugur ke sungai?”. Kalau begitu penumpang dibatasi dan dikontrol ketat!!! Sebagaimana penumpang yang bayar Rp. 600 ribu sekali berangkat di hari biasa. Iya Kan! Bravo Festival Budaya Pasar Terapung! (Banjarmasin, 2007)
Kebakaran Kampus STIBA dan Dies Natalis UNLAM
Oleh: Taufik Arbain
Pengantar
Peristiwa kebakaran yang terjadi di Sekolah Tinggi Bahasa Asing (STIBA) Banjarbaru Sabtu malam (4/11) kemarin memberikan makna tersendiri terhadap dunia pendidikan di daerah ini. Bahwa semangat yang telah terbangun bagi mahasiswa untuk peduli terhadap penderitaan penduduk Alalak yang bersenda gurau bersama terik matahari beberapa hari mengumpulkan bantuan dari orang-orang yang lewat, tiba-tiba institusi pendidikan tempat mereka menuntut ilmu harus menerima kenyataan pahit sebagaimana penduduk Alalak.
Namun setidaknya, jiwa sense of responsibility mahasiswa STIBA sebagaimana mahasiswa di perguruan tinggi lain terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat memberikan penegasan eksistensi insan-insan kampus peduli terhadap sesamanya dan apa-apa yang berlaku di sekitarnya. Meskipun dipahami, bentuk-bentuk kepedulian memberikan bantuan seperti itu adalah sesuatu yang biasa dan bisa dilakukan oleh siapa pun dan instansi apa pun.
Tulisan ini sebenarnya ingin mengkomparatifkan kasus kepedulian insan akademik mahasiswa STIBA terhadap masyarakat banua dengan sense of responsibility insan akademik Unlam terhadap kelompok stakeholder komunitas perguruan tinggi dalam moment kebakaran yang menimpa perguruan swasta STIBA dengan moment Dies Natalis Unlam.
Unlam dan Semangat Kepedulian
Universitas Lambung Mangkurat saat ini bergerak memulai pembenahan untuk meningkatkan produktifitas dan kualitas dari berbagai lini. Pikiran-pikiran ini memang sebuah langkah strategis dalam menjawab tantangan zaman yang semakin kompetitif. Bentuk penguatan dan pemberdayaan di tingkat intern, peletakan koridor penjaminan mutu dan penguatan pembangunan networking di berbagai pihak semakin menegaskan dirinya menjadi research dan learning university. Koridor ini guna melepaskan idiom Universitas Lambat Maju menjadi Universitas Lakas Maju.
Namun dalam perkembangan sekarang yang semakin kompetitif, tidak saja diperlukan energi ekstra bagi pembenahan manajemen yang bersifat intern, tetapi diperlukan pembenahan hubungan ektern yang selama ini masih menggunakan paradigma lama. Unlam selama ini dalam memberikan andilnya masih terpaku pada pendekatan MoU (Memorandum of Understanding), sehingga ketika muncul persoalan-persoalan masyarakat yang aktual, sense of responsibility masih terasa lamban pendekatan ”progresif dan tanggap-nya”, termasuk yang jelas-jelas menjadi bagian dari ranah konsentrasi kepeduliannya.
Pandangan ini sebenarnya tidaklah berlebihan. Ada acuan yang dijadikan sebagai bahan komparatif. Misalnya kasus gempa bumi di Jogja beberapa waktu lalu, bagaimana kampus UGM mengambil langkah pro aktif dan progressif dalam berbagai lini bagi insan akademis yang memiliki roh kepedulian dengan segala keahliannya. Dengan serta-merta Fakultas Teknik dan Geografi mengidentifikasi bangunan-bangunan publik baik pemerintah maupun swasta yang ditempeli stiker untuk menyatakan aman atau tidak aman kawasan tertentu. Pusat Studi Kebijakan dan Kependudukan misalnya mengindentifikasi pola bertahan hidup penduduk dan pergerakan penduduk saat berlangsung dan pasca gempa. Demikian pula dengan fakultas-fakultas lain yang dikerahkan untuk mengidentifikasi dan mengembangkan pengkajian sebagai acuan pengambilan keputusan dalam bantuan darurat guna membantu banyak pihak.
Langkah-langkah cepat tanggap dari sebuah perguruan tinggi seperti kasus UGM tanpa harus diawali dengan adanya MoU dari pihak pimpinan Universitas dengan Pemerintah Provinsi Yogyakarta atau pihak lainnya. Tetapi atas dasar inisiatif yang luar biasa terbangun dari sebuah perguruan tinggi. Maka Wajar saja perguruan tinggi tersebut memiliki kharisma, wibawa dan dibanggakan penduduk setempat bahkan se-Indonesia. Tidaklah salah jika kampus tersebut benar-benar disebut Kampus Rakyat.
Dalam konteks ini, tidaklah menafikan bahwa ada ranah-ranah tertentu yang harus mengedepankan MoU sebagai bagian dari mekanisme administratif dan atau kejelasan arah dalam menentukan strategi dan lingkup kegiatan sebagaimana dalam koridor Renstra. Tetapi sebenarnya tidak pula bisa dinafikan ada pula ranah-ranah tertentu yang tidak harus mengedepankan MoU. Para manajer Unlam tentu tidak sepakat kalau aktifitasnya sekadar administrator perguruan tinggi belaka sebagaimana ciri-ciri dominan dalam mesin birokrasi pemerintah yang oleh Weber dicirikan adanya hirarki, inefisiensi, departementalisme, kurang inisiatif, formalitas dan infleksibilitas.
Disinilah dimaksudkan kepiawaian dan art pihak manajemen universitas ditantang kemampuannya dalam memilah-milah strategi dan pendekatan yang ingin diwujudkan. Dan disini pulalah perlu dibuktikan bahwa wajah Unlam tidak bersandar pada perkuliahan-perkuliahan atau sekadar berpuas-puas keberhasilan dalam lingkup kecil semata. Langkah ini perlu mendapat perhatian seluruh insan akademis di Unlam. Konstruksi mental peduli terhadap sesama dan masyarakat mesti menjadi integrid dalam diri seluruh insan akademis Unlam.
Kasus kebakaran yang menimpa STIBA adalah masalah sosial dalam ranah pendidikan dan sumberdaya manusia. Unlam sebagai perguruan terbesar, tentu sepakat tidak akan membiarkan mahasiswa STIBA luntang-lantung dalam ketidakpastian belajar. Kebakaran dan kemeranaan mahasiswa STIBA adalah kemeranaan Unlam juga. Karena Unlam telah mendedikasikan dirinya sebagai Leadernya Perguruan Tinggi di banua ini. Kehadiran Unlam dalam persoalan seperti ini mesti dibangun dan dimulai untuk peduli terhadap sesama insan akademis.
Sederhananya secara teknis, Unlam bisa menawarkan ruangan secukupnya bagi pihak Yayasan STIBA untuk dipergunakan pada jadwal yang tidak bertabrakan kuliah dengan mahasiswa Unlam yang ada di Banjarbaru. Disinilah setidaknya ada penyataan-pernyataan wujud kepedulian yang diungkapkan dan ditindak lanjuti, sehingga tidak perlu ada telinga insan-insan akademis Unlam mendengar jeritan orang-orang yang menuntut ilmu dalam kemeranaan dan kesedihan.
Komitmen, kepedulian sosial dalam model-model seperti inilah yang penulis maksudkan perlu dikembangkan oleh Unlam dalam membangun kepercayaan, brain image, kebanggaaan bagi masyarakat sebagai kampus yang memiliki kepedulian tinggi kepada lingkungan sekitar. Nilai-nilai Spritual Happenis, sebuah sikap merasa bahagia dan senang apabila memberikan yang terbaik dan membantu pihak lain, harus benar-benar menjadi bagian dalam diri insan akademis Unlam. Pendekatan-pendekatan model seperti ini jika berproses ianya akan menumbuhkan kepedulian-kepedulian lebih dari seluruh komponen civitas akademika Unlam dari waktu ke waktu. Dalam jiwa civitas akademika Unlam akan terbangun pikiran-pikiran strategis menjemput zaman sebelum zamannya, lebih-lebih di tengah persaingan global yang semakin signifikan.
. Meskipun diakui selama ini, virus cepat tanggap masih bergerak evolusi pada insan akademis khususnya para dosen. Sebagaimana mengikuti alur teori-teori perubahan sosial yang menegaskan pergerakannya lamban. Bisa bergerak cepat, jika proses bergeraknya stabil dan ada peristiwa penting berupa gerakan revolusi , namun sering menawarkan adanya konflik (Ivan Illich, 2001).
Jadi tantangan ke depan, komponen-komponen Unlam mesti menjawab persoalan krisis sosial ekonomi penduduk sekitar, pengangguran, tutupnya perusahaan kayu, asap dan kebakaran hutan, pertanian, perkebunan, tambang dan lingkungan yang krisis. Inilah langkah-langkah strategis yang akan membanggakan masyarakat Kalsel dan Kalimantan akan peran Unlam. Malu kalau masih membanggakan diri menjadi bagian civitas akademika Unlam kalau hanya sekadar berpuas-puas di hadapan komunitas mahasiswa.
Jika Unlam masih berkutat pada paradigma lama dalam bentuk pendekatan MoU sebagai wujud kepeduliannya terhadap masyarakat, maka Unlam telah terjebak dalam kesombongan akademis. Ini bisa dikatakan sebagai sebuah bentuk kesombongan perguruan tinggi terhadap masyarakat sekitarnya. Menara gading itu tetap dibiarkan tegak dan kokohnya. Jadi, dalam moment kebakaran STIBA dan menyongsong Dies Natalis Unlam tercinta ini, saatnya kita membangun KEGELISAHAN terhadap masalah-masalah yang ada di sekitar kita. (Banjarmasin Post, 2006)
Pengantar
Peristiwa kebakaran yang terjadi di Sekolah Tinggi Bahasa Asing (STIBA) Banjarbaru Sabtu malam (4/11) kemarin memberikan makna tersendiri terhadap dunia pendidikan di daerah ini. Bahwa semangat yang telah terbangun bagi mahasiswa untuk peduli terhadap penderitaan penduduk Alalak yang bersenda gurau bersama terik matahari beberapa hari mengumpulkan bantuan dari orang-orang yang lewat, tiba-tiba institusi pendidikan tempat mereka menuntut ilmu harus menerima kenyataan pahit sebagaimana penduduk Alalak.
Namun setidaknya, jiwa sense of responsibility mahasiswa STIBA sebagaimana mahasiswa di perguruan tinggi lain terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat memberikan penegasan eksistensi insan-insan kampus peduli terhadap sesamanya dan apa-apa yang berlaku di sekitarnya. Meskipun dipahami, bentuk-bentuk kepedulian memberikan bantuan seperti itu adalah sesuatu yang biasa dan bisa dilakukan oleh siapa pun dan instansi apa pun.
Tulisan ini sebenarnya ingin mengkomparatifkan kasus kepedulian insan akademik mahasiswa STIBA terhadap masyarakat banua dengan sense of responsibility insan akademik Unlam terhadap kelompok stakeholder komunitas perguruan tinggi dalam moment kebakaran yang menimpa perguruan swasta STIBA dengan moment Dies Natalis Unlam.
Unlam dan Semangat Kepedulian
Universitas Lambung Mangkurat saat ini bergerak memulai pembenahan untuk meningkatkan produktifitas dan kualitas dari berbagai lini. Pikiran-pikiran ini memang sebuah langkah strategis dalam menjawab tantangan zaman yang semakin kompetitif. Bentuk penguatan dan pemberdayaan di tingkat intern, peletakan koridor penjaminan mutu dan penguatan pembangunan networking di berbagai pihak semakin menegaskan dirinya menjadi research dan learning university. Koridor ini guna melepaskan idiom Universitas Lambat Maju menjadi Universitas Lakas Maju.
Namun dalam perkembangan sekarang yang semakin kompetitif, tidak saja diperlukan energi ekstra bagi pembenahan manajemen yang bersifat intern, tetapi diperlukan pembenahan hubungan ektern yang selama ini masih menggunakan paradigma lama. Unlam selama ini dalam memberikan andilnya masih terpaku pada pendekatan MoU (Memorandum of Understanding), sehingga ketika muncul persoalan-persoalan masyarakat yang aktual, sense of responsibility masih terasa lamban pendekatan ”progresif dan tanggap-nya”, termasuk yang jelas-jelas menjadi bagian dari ranah konsentrasi kepeduliannya.
Pandangan ini sebenarnya tidaklah berlebihan. Ada acuan yang dijadikan sebagai bahan komparatif. Misalnya kasus gempa bumi di Jogja beberapa waktu lalu, bagaimana kampus UGM mengambil langkah pro aktif dan progressif dalam berbagai lini bagi insan akademis yang memiliki roh kepedulian dengan segala keahliannya. Dengan serta-merta Fakultas Teknik dan Geografi mengidentifikasi bangunan-bangunan publik baik pemerintah maupun swasta yang ditempeli stiker untuk menyatakan aman atau tidak aman kawasan tertentu. Pusat Studi Kebijakan dan Kependudukan misalnya mengindentifikasi pola bertahan hidup penduduk dan pergerakan penduduk saat berlangsung dan pasca gempa. Demikian pula dengan fakultas-fakultas lain yang dikerahkan untuk mengidentifikasi dan mengembangkan pengkajian sebagai acuan pengambilan keputusan dalam bantuan darurat guna membantu banyak pihak.
Langkah-langkah cepat tanggap dari sebuah perguruan tinggi seperti kasus UGM tanpa harus diawali dengan adanya MoU dari pihak pimpinan Universitas dengan Pemerintah Provinsi Yogyakarta atau pihak lainnya. Tetapi atas dasar inisiatif yang luar biasa terbangun dari sebuah perguruan tinggi. Maka Wajar saja perguruan tinggi tersebut memiliki kharisma, wibawa dan dibanggakan penduduk setempat bahkan se-Indonesia. Tidaklah salah jika kampus tersebut benar-benar disebut Kampus Rakyat.
Dalam konteks ini, tidaklah menafikan bahwa ada ranah-ranah tertentu yang harus mengedepankan MoU sebagai bagian dari mekanisme administratif dan atau kejelasan arah dalam menentukan strategi dan lingkup kegiatan sebagaimana dalam koridor Renstra. Tetapi sebenarnya tidak pula bisa dinafikan ada pula ranah-ranah tertentu yang tidak harus mengedepankan MoU. Para manajer Unlam tentu tidak sepakat kalau aktifitasnya sekadar administrator perguruan tinggi belaka sebagaimana ciri-ciri dominan dalam mesin birokrasi pemerintah yang oleh Weber dicirikan adanya hirarki, inefisiensi, departementalisme, kurang inisiatif, formalitas dan infleksibilitas.
Disinilah dimaksudkan kepiawaian dan art pihak manajemen universitas ditantang kemampuannya dalam memilah-milah strategi dan pendekatan yang ingin diwujudkan. Dan disini pulalah perlu dibuktikan bahwa wajah Unlam tidak bersandar pada perkuliahan-perkuliahan atau sekadar berpuas-puas keberhasilan dalam lingkup kecil semata. Langkah ini perlu mendapat perhatian seluruh insan akademis di Unlam. Konstruksi mental peduli terhadap sesama dan masyarakat mesti menjadi integrid dalam diri seluruh insan akademis Unlam.
Kasus kebakaran yang menimpa STIBA adalah masalah sosial dalam ranah pendidikan dan sumberdaya manusia. Unlam sebagai perguruan terbesar, tentu sepakat tidak akan membiarkan mahasiswa STIBA luntang-lantung dalam ketidakpastian belajar. Kebakaran dan kemeranaan mahasiswa STIBA adalah kemeranaan Unlam juga. Karena Unlam telah mendedikasikan dirinya sebagai Leadernya Perguruan Tinggi di banua ini. Kehadiran Unlam dalam persoalan seperti ini mesti dibangun dan dimulai untuk peduli terhadap sesama insan akademis.
Sederhananya secara teknis, Unlam bisa menawarkan ruangan secukupnya bagi pihak Yayasan STIBA untuk dipergunakan pada jadwal yang tidak bertabrakan kuliah dengan mahasiswa Unlam yang ada di Banjarbaru. Disinilah setidaknya ada penyataan-pernyataan wujud kepedulian yang diungkapkan dan ditindak lanjuti, sehingga tidak perlu ada telinga insan-insan akademis Unlam mendengar jeritan orang-orang yang menuntut ilmu dalam kemeranaan dan kesedihan.
Komitmen, kepedulian sosial dalam model-model seperti inilah yang penulis maksudkan perlu dikembangkan oleh Unlam dalam membangun kepercayaan, brain image, kebanggaaan bagi masyarakat sebagai kampus yang memiliki kepedulian tinggi kepada lingkungan sekitar. Nilai-nilai Spritual Happenis, sebuah sikap merasa bahagia dan senang apabila memberikan yang terbaik dan membantu pihak lain, harus benar-benar menjadi bagian dalam diri insan akademis Unlam. Pendekatan-pendekatan model seperti ini jika berproses ianya akan menumbuhkan kepedulian-kepedulian lebih dari seluruh komponen civitas akademika Unlam dari waktu ke waktu. Dalam jiwa civitas akademika Unlam akan terbangun pikiran-pikiran strategis menjemput zaman sebelum zamannya, lebih-lebih di tengah persaingan global yang semakin signifikan.
. Meskipun diakui selama ini, virus cepat tanggap masih bergerak evolusi pada insan akademis khususnya para dosen. Sebagaimana mengikuti alur teori-teori perubahan sosial yang menegaskan pergerakannya lamban. Bisa bergerak cepat, jika proses bergeraknya stabil dan ada peristiwa penting berupa gerakan revolusi , namun sering menawarkan adanya konflik (Ivan Illich, 2001).
Jadi tantangan ke depan, komponen-komponen Unlam mesti menjawab persoalan krisis sosial ekonomi penduduk sekitar, pengangguran, tutupnya perusahaan kayu, asap dan kebakaran hutan, pertanian, perkebunan, tambang dan lingkungan yang krisis. Inilah langkah-langkah strategis yang akan membanggakan masyarakat Kalsel dan Kalimantan akan peran Unlam. Malu kalau masih membanggakan diri menjadi bagian civitas akademika Unlam kalau hanya sekadar berpuas-puas di hadapan komunitas mahasiswa.
Jika Unlam masih berkutat pada paradigma lama dalam bentuk pendekatan MoU sebagai wujud kepeduliannya terhadap masyarakat, maka Unlam telah terjebak dalam kesombongan akademis. Ini bisa dikatakan sebagai sebuah bentuk kesombongan perguruan tinggi terhadap masyarakat sekitarnya. Menara gading itu tetap dibiarkan tegak dan kokohnya. Jadi, dalam moment kebakaran STIBA dan menyongsong Dies Natalis Unlam tercinta ini, saatnya kita membangun KEGELISAHAN terhadap masalah-masalah yang ada di sekitar kita. (Banjarmasin Post, 2006)
Geopolitik/Ekonomi Kalimantan dan Hubungan Antar Etnis (Analisis Geopolitik/Ekonomi Daerah di Tengah Isu Separatis dan Negara Federal)
Oleh : Taufik Arbain
Pengantar
Pemahaman geografi tidak terbatas pada masalah batas wilayah/teritorial, space, lokasi maupun potensi sumberdaya yang terkandung di dalamnya, tetapi masuk dalam transformasi segala aktifitas keruangan, strategi, karakteristik geografis, derajat relatifitas sentralitas teritorial negara atas aktifitas ekonomi dan sosial, hirarkhi negara, jangkauan aktifitas negara dan keterhubungan segala ruang.
Pandangan inilah yang dibentangkan para ahli geopolitik modern John Agnew dan Corbridge yang melihat bahwa tidaklah cukup memahami geografi dalam ranah batas wilayah dan rupa bumi saja, ianya dihibridakan dengan ekonomi politik yang melahirkan Ekonomi Geopolitik dengan komponen Aktifitas Keruangan (Spatial Practice) dan Gambaran Keruangan (Refresentation of Space).
Dalam tataran percaturan global wacana ekonomi geopolitik menjadi sebuah keniscayaan dalam penjustifikasian hegemoni atas suatu wilayah. Sebab konsentrasi hegemoni suatu wilayah adalah perluasan terhadap penguasaan sumber-sumber bagi sebuah negara. Wilayah geografi masih dirasakan sebagai atribut yang menunjukkan suatu identitas apakah negara atau wilayah itu memiliki keunggulan populasi penduduk, sumber daya alam maupun keuntungan lokasi yang paradigmanya kecenderungan dijadikan sebagai power untuk memonopoli dalam kompetesinya dengan negara lain.
Dalam konteks Indonesia, ekonomi geopolitik tidak sekadar mengulas hubungannya dengan negara lain dalam percaturan ekonomi politik global, tetapi Indonesia dihadapkan pada gerakan penguasaan atas batas-batas wilayah komunitas, space dan terus beranjak ke penguasaan otoritas politik. Pemilihan langsung Kepala Daerah telah jauh bergerak pada pemihan atas besar tidaknya populasi yang diidentifikasi dari entitas etnis dari suatu wilayah untuk memastikan atas kemenangannya.
Kasus Kalimantan, eksodus suatu etnis dari suatu pulau ke pulau Kalimantan menjelang Pilkada untuk memastikan kemenangan suatu etnis di luar tanah leluhurnya telah melahirkan gejala kerawanan geopolitik dan ekonomi hubungan antar etnis. Mobilisasi massa pemilih dari ikatan solidaritas etnis untuk memperkokoh hegemonik atas penguasaan posisi strategis politik, ekonomi, dan birokrasi serta pertahanan keamanan seperti sebuah pengulangan masa lalu saat Kalimantan bergabung bersama republik.
Tulisan ini secara singkat mencoba menguraikan analisis Geopolitik/Ekonomi Daerah di Tengah Isu Separatis dan Negara Federal dalam perspektif kasus Kalimantan dan Hubungan antar etnis.
Gerakan Ekskusif Lokal
Teori defrivasi relatif Michael Adas(1979) cukup fleksibel dalam menjelaskan adanya perilaku atau penyebab munculnya gerakan-gerakan yang eksklusif. Orang atau kelompok dalam situasi sosial bisa menghasilkan perasaan deprivasi relatif yang bervariasi. Misalnya tuntutan ekonomi. Namun yang paling kuat adalah sumber potensial menyebabkan orang melakukan gerakan eksklusif adalah ketidakpuasan yang luas, kemerosotan individual, ketidakadilan dan integritas kelompok serta kehilangan penghargaan terhadap diri sendiri.
Kasus Kalimantan cukup banyak menggambarkan peristiwa yang didasarkan pada teori ini. Pemberontakan Ibnu Hajar tahun 1960-an, konflik Sampit 2001 maupun wacana Kaltim Merdeka tahun 2004-an adalah fakta yang menyandarkan persoalan atas adanya perilaku hegemonik dan ketidakadilan yang dilakukan sekelompok etnis dan atau negara.
Faktor hegemonik atas klim suatu wilayah geografis bagi entitas etnis yang masih kuat memegang adat adalah penghinaan atas harga diri tanah leluhur. Konflik-konflik dalam skala mikro di tingkat lokal adalah bentuk perwujudan protes kepada negara atas ketidakmampuannya melayani dan mensejahterakan rakyat. Alat-alat kelengkapan bagi kepentingan sekelompok orang untuk kepentingan ekonomi dan kekusaan politik.
Bagaimanapun juga, bahwa suatu wilayah yang memiliki potensi sumberdaya alam melimpah menjadi incaran banyak orang. Catatan sejarah cukup jelas, bahwa kehadiran para penjajah Barat ke Nusantara karena faktor kekuatan sumberdaya geografis yang meliputi melimpahnya sumberdaya alam yang diperlukan negara penjajah, bukan karena besarnya populasi yang menempati suatu wilayah sebagai ranah pasar produk (ekonomi).
Itulah sebabnya, mengapa Aceh melakukan gerakan anti republik, karena ada penghinaan atas harga diri orang Aceh dan ketidakadilan dari sumberdaya alam yang mereka miliki. Boleh jadi Aceh masih tidak merasakan penuh sumberdaya alam yang dimilikinya, tetapi sejak merdeka Aceh sebenarnya merasakan penuh sang putera daerahnya menjadi penguasa di negerinya sendiri, bukan menjadi penonton di negeri sendiri. Bagaimana dengan Kalimantan yang jarang-jarang orang lokal menjadi pemimpin di negerinya sendiri?
Jadi, sebenarnya isu separatis dan Negara Federal adalah bagian dari bentuk ketidakpuasan atas perlakuan dari ordinat sebuah negara terhadap sub-ordinatnya. Bentuk sikap ini didasarkan pada faktor:
1. Kelompok entitas dari suatu wilayah geografi telah mengklim atas kepemilikannya terhadap wilayah yang didasarkan pada warisan leluhur, sejarah dan etntitas etnis. Karena disini ada ruang bagi pencirian yang berlainan dengan yang lain. Bagaimanapun kepimpinan formal dan informal suatu wilayahnya adalah simbol justifikasi pemilik negeri.
2. Faktor ketidakadilan dari apa yang diberikan dan apa yang didapat merupakan pusat ketidakpuasan sebagaimana diuraikan Adas (1979). Ketidakpusan ini baik ekonomi, politik, budaya dan lainnya.
3. Hegemonik kultur yang berlakukan ke seluruh Indonesia atas nama keseragaman, menjadikan situasi kultur lokal harus terberangus oleh kultur etnis dominan yang menjadi justifikasi resmi negara, menjadi gejala konflik dan kebencian laten kepada suatu etnis.
4. Sejarah ketidakadilan masa lalu atas perlakukan dan ketimpangan menjadi bagian penting yang memberikan kontribusi atas lahirnya gerakan separatis dan Negara Federal.
Disinilah faktor-faktor yang mendorong klim geografis mengarah kepada klim politik dan klim ekonomi. Karena klim geografis adalah syarat awal melakukan klim atas politik dan ekonomi. Berkaca dengan catatan sejarah era pasca kemerdekaan tidak ada catatan serius yang menyatakan bagian dari wilayah kecil geografis pulau Jawa menyatakan atau mengusulkan dibentuknya Negara Federal atau bentuk separatis yang memisahkan dari Republik. Tetapi justru daerah atau pulau-pulau yang ada di luar Jawa. Jadi empat faktor yang saya sebutkan sebenarnya tidak berlaku dalam komunitas yang berada dalam geopolitik dan ekonomi pulau Jawa, kecuali NTB dan NTT sebagai pulau yang miskin yang penduduknya sampai sekarang menjadi buruh di negara tetangga.
Doktrin NKRI yang usang
Kalimantan sebagai wilayah geografis yang memiliki kestrategisan lokasi dan space yang menghadirkan potensi sumberdaya alam. Migrasi penduduk antar pulau khususnya in migration ke Kalimantan menyebabkan terjadinya interaksi antar etnis. Semula pulau Kalimantan klim pemilik oleh etnis Dayak, Banjar dan Melayu dengan batas-batas adat dan teriotorialnya, telah menjadi batas dan milik Republik Indonesia dan penguasaan atas wilayah beserta kekayaan alam yang dikandungnya. Bahasa dalam UUD 1945 adalah penegasan dari paradigma Geopolitik dan ekonomi.
Saat ini penjabaran kesatuan dalam konsep NKRI hanya disandarkan pada kata keramat ”persatuan”. Disini wacana geopolitik Indonesia melulu masih diwujudkan dalam bingkai ” Wawasan Nusantara dan NKRI” yang masih tidak memberikan ruang keadilan bagi geopolitik/ekonomi masyarakat dalam wilayah tertentu.
Faktor-faktor geopolitik/ekonomi ini dibalut dengan doktrin NKRI, Wawasan Nusantara ini sebagai bagian dari proyek Nasionalisme Indonesia. Tapi dari doktrin ini justru banyak yang melupakan pemahaman yang baik atas nation masyarakat, kehendak dan pandangan berbagai elemen di dalamnya. Bagaimana gampangnya individu-individu pusat mengklim pengkamplingan lahan HPH dan tambang serta menempatkan agen-agen pusat lewat regulasi politik? Bagaimana gampangnya, hanya karena memiliki populasi besar suatu etnis di tanah yang bukan tanah leluhur adatnya bisa mengklim menjadi penguasa formal?
Dalam konteks ini UUD 1945 telah melupakan kesejahteraan dalam batasan geopolitik dan ekonomi dari ragamnya masyarakat. Rendahnya penghargaan terhadap entitas etnis pemilik negeri dalam suatu wilayah menjadi gejala laten separatisme. Kepatutan-kepatutan sosial yang dibangun untuk saling bertoleransi terkalahkan oleh pengusaan atas otoritas politik dan ekonomi. Adalah sesuatu tidak adil dan memuakkan, untuk memenangkan suatu PILKADA harus mendatangkan komunitas etnis menyeberang laut dalam suatu wilayah asing baginya. Inilah yang disebut dengan hegemonik gaya baru lewat regulasi politik pilkada langsung.
Fakta ketidakadilan rekruitmen di birokrasi pemerintah atau birokrasi perusahaan besar yang masih didasarkan koneksitas etnis menyebabkan konflik antara pendatang dan penduduk asli. Kurangnya akses bagi penduduk asli dalam berbagai kesempatan salah satunya buah dari penguasaan otoritas politik dan ekonomi dalam suatu wilayah geografis.
Akhirnya nasionalisme tidak lebih dari sebuah instrumen yang diberikan kepada pihak yang menuntut keadilan politik, ekonomi dan budaya untuk memberikan kesempatan pada yang lain memperebutkan wilayah/geografis dan pengaruh atas masyarakat di dalamnya.
Penutup
Bangsa yang maju sebenarnya memiliki budaya yang kuat bahkan cenderung ekspansif melampaui batas geografisnya karena ia merasa mampu melahirkan budayanya kepada bangsa lain. Jika suatu bangsa lemah budayanya, maka ia akan ditelan bangsa lain dan ditinggalkan peradabannya. Jadi jika sudah demikian hubungan etnis dan kebudayaan dalam wilayah Indonesia, termasuk di Kalimantan, maka Bhineka Tunggal Eka yang digenggam Garuda Pancasila tidak patut lagi untuk digenggam, tetapi dilepaskan.
Tengah malam di Banjarmasin, 6 September 2007
Pengantar
Pemahaman geografi tidak terbatas pada masalah batas wilayah/teritorial, space, lokasi maupun potensi sumberdaya yang terkandung di dalamnya, tetapi masuk dalam transformasi segala aktifitas keruangan, strategi, karakteristik geografis, derajat relatifitas sentralitas teritorial negara atas aktifitas ekonomi dan sosial, hirarkhi negara, jangkauan aktifitas negara dan keterhubungan segala ruang.
Pandangan inilah yang dibentangkan para ahli geopolitik modern John Agnew dan Corbridge yang melihat bahwa tidaklah cukup memahami geografi dalam ranah batas wilayah dan rupa bumi saja, ianya dihibridakan dengan ekonomi politik yang melahirkan Ekonomi Geopolitik dengan komponen Aktifitas Keruangan (Spatial Practice) dan Gambaran Keruangan (Refresentation of Space).
Dalam tataran percaturan global wacana ekonomi geopolitik menjadi sebuah keniscayaan dalam penjustifikasian hegemoni atas suatu wilayah. Sebab konsentrasi hegemoni suatu wilayah adalah perluasan terhadap penguasaan sumber-sumber bagi sebuah negara. Wilayah geografi masih dirasakan sebagai atribut yang menunjukkan suatu identitas apakah negara atau wilayah itu memiliki keunggulan populasi penduduk, sumber daya alam maupun keuntungan lokasi yang paradigmanya kecenderungan dijadikan sebagai power untuk memonopoli dalam kompetesinya dengan negara lain.
Dalam konteks Indonesia, ekonomi geopolitik tidak sekadar mengulas hubungannya dengan negara lain dalam percaturan ekonomi politik global, tetapi Indonesia dihadapkan pada gerakan penguasaan atas batas-batas wilayah komunitas, space dan terus beranjak ke penguasaan otoritas politik. Pemilihan langsung Kepala Daerah telah jauh bergerak pada pemihan atas besar tidaknya populasi yang diidentifikasi dari entitas etnis dari suatu wilayah untuk memastikan atas kemenangannya.
Kasus Kalimantan, eksodus suatu etnis dari suatu pulau ke pulau Kalimantan menjelang Pilkada untuk memastikan kemenangan suatu etnis di luar tanah leluhurnya telah melahirkan gejala kerawanan geopolitik dan ekonomi hubungan antar etnis. Mobilisasi massa pemilih dari ikatan solidaritas etnis untuk memperkokoh hegemonik atas penguasaan posisi strategis politik, ekonomi, dan birokrasi serta pertahanan keamanan seperti sebuah pengulangan masa lalu saat Kalimantan bergabung bersama republik.
Tulisan ini secara singkat mencoba menguraikan analisis Geopolitik/Ekonomi Daerah di Tengah Isu Separatis dan Negara Federal dalam perspektif kasus Kalimantan dan Hubungan antar etnis.
Gerakan Ekskusif Lokal
Teori defrivasi relatif Michael Adas(1979) cukup fleksibel dalam menjelaskan adanya perilaku atau penyebab munculnya gerakan-gerakan yang eksklusif. Orang atau kelompok dalam situasi sosial bisa menghasilkan perasaan deprivasi relatif yang bervariasi. Misalnya tuntutan ekonomi. Namun yang paling kuat adalah sumber potensial menyebabkan orang melakukan gerakan eksklusif adalah ketidakpuasan yang luas, kemerosotan individual, ketidakadilan dan integritas kelompok serta kehilangan penghargaan terhadap diri sendiri.
Kasus Kalimantan cukup banyak menggambarkan peristiwa yang didasarkan pada teori ini. Pemberontakan Ibnu Hajar tahun 1960-an, konflik Sampit 2001 maupun wacana Kaltim Merdeka tahun 2004-an adalah fakta yang menyandarkan persoalan atas adanya perilaku hegemonik dan ketidakadilan yang dilakukan sekelompok etnis dan atau negara.
Faktor hegemonik atas klim suatu wilayah geografis bagi entitas etnis yang masih kuat memegang adat adalah penghinaan atas harga diri tanah leluhur. Konflik-konflik dalam skala mikro di tingkat lokal adalah bentuk perwujudan protes kepada negara atas ketidakmampuannya melayani dan mensejahterakan rakyat. Alat-alat kelengkapan bagi kepentingan sekelompok orang untuk kepentingan ekonomi dan kekusaan politik.
Bagaimanapun juga, bahwa suatu wilayah yang memiliki potensi sumberdaya alam melimpah menjadi incaran banyak orang. Catatan sejarah cukup jelas, bahwa kehadiran para penjajah Barat ke Nusantara karena faktor kekuatan sumberdaya geografis yang meliputi melimpahnya sumberdaya alam yang diperlukan negara penjajah, bukan karena besarnya populasi yang menempati suatu wilayah sebagai ranah pasar produk (ekonomi).
Itulah sebabnya, mengapa Aceh melakukan gerakan anti republik, karena ada penghinaan atas harga diri orang Aceh dan ketidakadilan dari sumberdaya alam yang mereka miliki. Boleh jadi Aceh masih tidak merasakan penuh sumberdaya alam yang dimilikinya, tetapi sejak merdeka Aceh sebenarnya merasakan penuh sang putera daerahnya menjadi penguasa di negerinya sendiri, bukan menjadi penonton di negeri sendiri. Bagaimana dengan Kalimantan yang jarang-jarang orang lokal menjadi pemimpin di negerinya sendiri?
Jadi, sebenarnya isu separatis dan Negara Federal adalah bagian dari bentuk ketidakpuasan atas perlakuan dari ordinat sebuah negara terhadap sub-ordinatnya. Bentuk sikap ini didasarkan pada faktor:
1. Kelompok entitas dari suatu wilayah geografi telah mengklim atas kepemilikannya terhadap wilayah yang didasarkan pada warisan leluhur, sejarah dan etntitas etnis. Karena disini ada ruang bagi pencirian yang berlainan dengan yang lain. Bagaimanapun kepimpinan formal dan informal suatu wilayahnya adalah simbol justifikasi pemilik negeri.
2. Faktor ketidakadilan dari apa yang diberikan dan apa yang didapat merupakan pusat ketidakpuasan sebagaimana diuraikan Adas (1979). Ketidakpusan ini baik ekonomi, politik, budaya dan lainnya.
3. Hegemonik kultur yang berlakukan ke seluruh Indonesia atas nama keseragaman, menjadikan situasi kultur lokal harus terberangus oleh kultur etnis dominan yang menjadi justifikasi resmi negara, menjadi gejala konflik dan kebencian laten kepada suatu etnis.
4. Sejarah ketidakadilan masa lalu atas perlakukan dan ketimpangan menjadi bagian penting yang memberikan kontribusi atas lahirnya gerakan separatis dan Negara Federal.
Disinilah faktor-faktor yang mendorong klim geografis mengarah kepada klim politik dan klim ekonomi. Karena klim geografis adalah syarat awal melakukan klim atas politik dan ekonomi. Berkaca dengan catatan sejarah era pasca kemerdekaan tidak ada catatan serius yang menyatakan bagian dari wilayah kecil geografis pulau Jawa menyatakan atau mengusulkan dibentuknya Negara Federal atau bentuk separatis yang memisahkan dari Republik. Tetapi justru daerah atau pulau-pulau yang ada di luar Jawa. Jadi empat faktor yang saya sebutkan sebenarnya tidak berlaku dalam komunitas yang berada dalam geopolitik dan ekonomi pulau Jawa, kecuali NTB dan NTT sebagai pulau yang miskin yang penduduknya sampai sekarang menjadi buruh di negara tetangga.
Doktrin NKRI yang usang
Kalimantan sebagai wilayah geografis yang memiliki kestrategisan lokasi dan space yang menghadirkan potensi sumberdaya alam. Migrasi penduduk antar pulau khususnya in migration ke Kalimantan menyebabkan terjadinya interaksi antar etnis. Semula pulau Kalimantan klim pemilik oleh etnis Dayak, Banjar dan Melayu dengan batas-batas adat dan teriotorialnya, telah menjadi batas dan milik Republik Indonesia dan penguasaan atas wilayah beserta kekayaan alam yang dikandungnya. Bahasa dalam UUD 1945 adalah penegasan dari paradigma Geopolitik dan ekonomi.
Saat ini penjabaran kesatuan dalam konsep NKRI hanya disandarkan pada kata keramat ”persatuan”. Disini wacana geopolitik Indonesia melulu masih diwujudkan dalam bingkai ” Wawasan Nusantara dan NKRI” yang masih tidak memberikan ruang keadilan bagi geopolitik/ekonomi masyarakat dalam wilayah tertentu.
Faktor-faktor geopolitik/ekonomi ini dibalut dengan doktrin NKRI, Wawasan Nusantara ini sebagai bagian dari proyek Nasionalisme Indonesia. Tapi dari doktrin ini justru banyak yang melupakan pemahaman yang baik atas nation masyarakat, kehendak dan pandangan berbagai elemen di dalamnya. Bagaimana gampangnya individu-individu pusat mengklim pengkamplingan lahan HPH dan tambang serta menempatkan agen-agen pusat lewat regulasi politik? Bagaimana gampangnya, hanya karena memiliki populasi besar suatu etnis di tanah yang bukan tanah leluhur adatnya bisa mengklim menjadi penguasa formal?
Dalam konteks ini UUD 1945 telah melupakan kesejahteraan dalam batasan geopolitik dan ekonomi dari ragamnya masyarakat. Rendahnya penghargaan terhadap entitas etnis pemilik negeri dalam suatu wilayah menjadi gejala laten separatisme. Kepatutan-kepatutan sosial yang dibangun untuk saling bertoleransi terkalahkan oleh pengusaan atas otoritas politik dan ekonomi. Adalah sesuatu tidak adil dan memuakkan, untuk memenangkan suatu PILKADA harus mendatangkan komunitas etnis menyeberang laut dalam suatu wilayah asing baginya. Inilah yang disebut dengan hegemonik gaya baru lewat regulasi politik pilkada langsung.
Fakta ketidakadilan rekruitmen di birokrasi pemerintah atau birokrasi perusahaan besar yang masih didasarkan koneksitas etnis menyebabkan konflik antara pendatang dan penduduk asli. Kurangnya akses bagi penduduk asli dalam berbagai kesempatan salah satunya buah dari penguasaan otoritas politik dan ekonomi dalam suatu wilayah geografis.
Akhirnya nasionalisme tidak lebih dari sebuah instrumen yang diberikan kepada pihak yang menuntut keadilan politik, ekonomi dan budaya untuk memberikan kesempatan pada yang lain memperebutkan wilayah/geografis dan pengaruh atas masyarakat di dalamnya.
Penutup
Bangsa yang maju sebenarnya memiliki budaya yang kuat bahkan cenderung ekspansif melampaui batas geografisnya karena ia merasa mampu melahirkan budayanya kepada bangsa lain. Jika suatu bangsa lemah budayanya, maka ia akan ditelan bangsa lain dan ditinggalkan peradabannya. Jadi jika sudah demikian hubungan etnis dan kebudayaan dalam wilayah Indonesia, termasuk di Kalimantan, maka Bhineka Tunggal Eka yang digenggam Garuda Pancasila tidak patut lagi untuk digenggam, tetapi dilepaskan.
Tengah malam di Banjarmasin, 6 September 2007
2007
Oleh: Taufik Arbain
Besok Tahun baru! Kata teman saya. Saya pun mengiyakan. Padahal menurut orang-orang yang pernah memahami filsafat, tidak ada perbedaan waktu dengan waktu yang lain, termasuk perbedaan dan perubahan bentuk bumi. Biasa aja lagi! kata anak-anak gaul saat ini.
Cuma persoalannya, perbedaan dari tahun lama (old) dan tahun baru (new) adalah kemampuan orang mengkategorikan dengan kepentingan kapital untuk memperdagangkannya dengan segala bentuk dan simbol. Perbedaan tahun lama dibandingkan dengan memasuki tahun baru diboncengi dengan penilaian baik-buruk terhadap perilaku, kinerja, gaya hidup termasuk semangat hidup.
Nilai-nilai inilah sebenarnya yang menjadi dagangan untuk menjustifikasi pengkategorian tersebut, sehingga pergantian tahun menjadi sesuatu yang penting bagi banyak orang di muka bumi dan menjadi tradisi universal. Paradigma hari ini harus lebih baik dari kemarin adalah kata kunci pergantian tahun.
Orang pun bersorak-sorai atas pergantian tahun. Hari ini harus lebih baik dari hari kemarin merupakan bentuk perlawanan terhadap para pemuja keterlambatan. Sederhana saja, ketika ada seseorang atau sekelompok orang memiliki kreatifitas, visible, kapabilitas dan etos untuk maju, maka kelompok pemuja keterlambatan akan berujar, ”bah dasar kalajuan”. Pertanyaannya adalah apakah kita termasuk orang dalam kategori kalajuan atau kalambatan?
Tahun 2007 setidaknya, telah memastikan catatan-catatan penting atas perjalanan hidup termasuk perjalanan pembangunan banua ini. Bagi orang-orang di kampung atau orang-orang miskin, pergantian tahun tidaklah memberikan makna apa-apa. Kegembiraan yang mereka rasakan adalah kegembiraan semu. Orang umpat bakuliling sampai pergantian waktu tahun baru, umpat jua! Besok,Malandau! Tanpa disadari mereka kembali menjadi pemuja keterlambatan. Mereka tergiring dalam kreatifitas para kreator yang mengkategorikan waktu dengan segala bentuk dagangannya.
Pergantian tahun baru ini, saya melihat terkadang sama dengan fenomena orang berhaji. Tidak memiliki makna apa-apa. Kontruksi sosial telah menjadikan orang yang datang haji dipuja-puja sebagai hamba Tuhan yang diberikan anugerah dari hamba lainnya. Apalagi yang sudah berulang-ulang. Datang haji berbagai macam cerita dipaparkan. Orang-orang larut juga dalam kegembiraan semu. Celakanya orang-orang yang demikian tidak pernah berpikir dan tidak pernah tahu untuk melakukan derma sosial. Habis datang haji, hantam sana-sini untuk mengumpulkan harta dan kembali berhaji lagi.
Faktanya, malulah kita, ternyata para koruptor dan penipu pembangunan di banua ini yang masuk penjara, atau para aparat pemerintah yang melakukan manipulasi-manipulasi proyek pembangunan adalah mereka yang mendapat titel haji. Kada gagampangan.
Saya terenyuh dengan pernyataan aparat dari Kabupaten HSU yang bermotto bertaqwa beberapa bulan lalu, bahwa aparat pemkab yang melakukan studi banding ke NTB untuk kepentingan daerah adalah dengan dana sendiri. Hari gini dana sendiri? Bohong! Mana ada aparat pergi ke NTB dengan alasan melakukan studi banding untuk daerah dengan dana sendiri?
Jawaban kakanakan yang anak SD pun akan bisa menjawab sesuatu yang tidak mungkin. Apalagi iklim kantor yang saling bahirian dan tidak akan bergerak jika tidak ada perintah dan dana pendukung. Bahkan di Kabupaten yang menerapkan Manajemen Ilahiyah sekalipun, yakinlah! Tidak ada yang mau studi banding dengan dana sendiri.
Inilah yang saya maksudkan, apakah tahun lalu 2007, model-model pembohongan, manipulasi laporan proyek/tender, usulan-usulan dana seperti dana alokatif, pilkada incaan yang mana kalangan partai sengaja mencalonkan kandidat sekedar pelengkap prosedural demokrasi?
Atau para ulama yang himung dan kada kawa bakutik meneriakan kemungkaran bagi kalangan elit lantaran masjid, pengajian dan pesantrennya mendapatkan sumbangan dari pejabat atau pengusaha yang mengakumulasi dana dari korupsi atau dari pengrusakan alam? Atau ulama yang merasa sudah prestise jika dirinya didatangi dan naik mobil pejabat tinggi.
Inilah yang sering terjadi di banua kita yang terlanjur menjustifikasi sebagai banua yang religius. Tapi religiusitas selama ini sering hanya membenarkan sesuatu yang tidak benar, dan membenarkan kelakuan para politisi koruptif.
Ini adalah bentuk kepedihan atas fenomena sosial politik dan pembangunan yang terjadi di banua ini sejak lalu hingga tahun 2007. Jika tahun 2008, masih saja menjadi pemuja keterlambatan dan kelakuan seperti yang sudah-sudah. ”Sungguh Terlalu!”, mengutif kalimat Bung Haji Rhoma Irama. Selamat Tahun Baru**(Idabul, 31 Desember 2006)
Besok Tahun baru! Kata teman saya. Saya pun mengiyakan. Padahal menurut orang-orang yang pernah memahami filsafat, tidak ada perbedaan waktu dengan waktu yang lain, termasuk perbedaan dan perubahan bentuk bumi. Biasa aja lagi! kata anak-anak gaul saat ini.
Cuma persoalannya, perbedaan dari tahun lama (old) dan tahun baru (new) adalah kemampuan orang mengkategorikan dengan kepentingan kapital untuk memperdagangkannya dengan segala bentuk dan simbol. Perbedaan tahun lama dibandingkan dengan memasuki tahun baru diboncengi dengan penilaian baik-buruk terhadap perilaku, kinerja, gaya hidup termasuk semangat hidup.
Nilai-nilai inilah sebenarnya yang menjadi dagangan untuk menjustifikasi pengkategorian tersebut, sehingga pergantian tahun menjadi sesuatu yang penting bagi banyak orang di muka bumi dan menjadi tradisi universal. Paradigma hari ini harus lebih baik dari kemarin adalah kata kunci pergantian tahun.
Orang pun bersorak-sorai atas pergantian tahun. Hari ini harus lebih baik dari hari kemarin merupakan bentuk perlawanan terhadap para pemuja keterlambatan. Sederhana saja, ketika ada seseorang atau sekelompok orang memiliki kreatifitas, visible, kapabilitas dan etos untuk maju, maka kelompok pemuja keterlambatan akan berujar, ”bah dasar kalajuan”. Pertanyaannya adalah apakah kita termasuk orang dalam kategori kalajuan atau kalambatan?
Tahun 2007 setidaknya, telah memastikan catatan-catatan penting atas perjalanan hidup termasuk perjalanan pembangunan banua ini. Bagi orang-orang di kampung atau orang-orang miskin, pergantian tahun tidaklah memberikan makna apa-apa. Kegembiraan yang mereka rasakan adalah kegembiraan semu. Orang umpat bakuliling sampai pergantian waktu tahun baru, umpat jua! Besok,Malandau! Tanpa disadari mereka kembali menjadi pemuja keterlambatan. Mereka tergiring dalam kreatifitas para kreator yang mengkategorikan waktu dengan segala bentuk dagangannya.
Pergantian tahun baru ini, saya melihat terkadang sama dengan fenomena orang berhaji. Tidak memiliki makna apa-apa. Kontruksi sosial telah menjadikan orang yang datang haji dipuja-puja sebagai hamba Tuhan yang diberikan anugerah dari hamba lainnya. Apalagi yang sudah berulang-ulang. Datang haji berbagai macam cerita dipaparkan. Orang-orang larut juga dalam kegembiraan semu. Celakanya orang-orang yang demikian tidak pernah berpikir dan tidak pernah tahu untuk melakukan derma sosial. Habis datang haji, hantam sana-sini untuk mengumpulkan harta dan kembali berhaji lagi.
Faktanya, malulah kita, ternyata para koruptor dan penipu pembangunan di banua ini yang masuk penjara, atau para aparat pemerintah yang melakukan manipulasi-manipulasi proyek pembangunan adalah mereka yang mendapat titel haji. Kada gagampangan.
Saya terenyuh dengan pernyataan aparat dari Kabupaten HSU yang bermotto bertaqwa beberapa bulan lalu, bahwa aparat pemkab yang melakukan studi banding ke NTB untuk kepentingan daerah adalah dengan dana sendiri. Hari gini dana sendiri? Bohong! Mana ada aparat pergi ke NTB dengan alasan melakukan studi banding untuk daerah dengan dana sendiri?
Jawaban kakanakan yang anak SD pun akan bisa menjawab sesuatu yang tidak mungkin. Apalagi iklim kantor yang saling bahirian dan tidak akan bergerak jika tidak ada perintah dan dana pendukung. Bahkan di Kabupaten yang menerapkan Manajemen Ilahiyah sekalipun, yakinlah! Tidak ada yang mau studi banding dengan dana sendiri.
Inilah yang saya maksudkan, apakah tahun lalu 2007, model-model pembohongan, manipulasi laporan proyek/tender, usulan-usulan dana seperti dana alokatif, pilkada incaan yang mana kalangan partai sengaja mencalonkan kandidat sekedar pelengkap prosedural demokrasi?
Atau para ulama yang himung dan kada kawa bakutik meneriakan kemungkaran bagi kalangan elit lantaran masjid, pengajian dan pesantrennya mendapatkan sumbangan dari pejabat atau pengusaha yang mengakumulasi dana dari korupsi atau dari pengrusakan alam? Atau ulama yang merasa sudah prestise jika dirinya didatangi dan naik mobil pejabat tinggi.
Inilah yang sering terjadi di banua kita yang terlanjur menjustifikasi sebagai banua yang religius. Tapi religiusitas selama ini sering hanya membenarkan sesuatu yang tidak benar, dan membenarkan kelakuan para politisi koruptif.
Ini adalah bentuk kepedihan atas fenomena sosial politik dan pembangunan yang terjadi di banua ini sejak lalu hingga tahun 2007. Jika tahun 2008, masih saja menjadi pemuja keterlambatan dan kelakuan seperti yang sudah-sudah. ”Sungguh Terlalu!”, mengutif kalimat Bung Haji Rhoma Irama. Selamat Tahun Baru**(Idabul, 31 Desember 2006)
Rumput Kuning Kota
Oleh : Taufik Arbain
Sepanjang sejarah peradaban manusia, yang namanya rumput tidak ada yang berwarna kuning. Ianya dipastikan berwarna hijau. Para pujangga dan penyair dunia ketika melukiskan keindahan alam tak ada menyebutkan kata kalau rumput berwarna kuning, kecuali sang pujangga dan penyair dalam aras sedih gundah gulana. Itupun akan menggunakan …/kau lunglai/layu/mengharap kemurahan langit/nampaknya langit sombong/……..dan seterusnya.
Soal rumput kuning-menguning ini sebenarnya tidaklah perlu menjadi persoalan. Tetapi faktanya memang demikian. Saya pernah diundang menjadi narasumber dalam suatu kegiatan seminar yang dilaksanakan Bapedalda Propinsi Kalsel tentang membangunan partisipasi masyarakat agar peduli terhadap kebersihan untuk menjadikan kota yang hijau dan teduh. Ketika itu Banjarmasin masih hangat-hangatnya mendapatkan Kota yang Terkotor.
Dalam seminar itu saya singgung bagaimana sulitnya membangun partisipasi warga kalau pemerintah sendiri tidak membuat perencanaan yang matang dalam menata kawasan kota. Kawasan-kawasan baru yang menjadi lintasan orang dibiarkan saja rumputnya tinggi-tinggi menghiasi sisi jalan, sehingga mendorong orang yang lewat membuang sampah dan menjadikannya TPA sampah rumah tangga yang tidak resmi.
Atau juga banyak anggaran yang dikeluarkan untuk menjadikan Banjarmasin atau Kota/kabupaten lainnya ditanami tanaman di sisi-sisi jalan dalam tujuan menghijaukan kota. Tetapi aparat hanya bisa menanam, setelah itu ditinggal dan tidak dihiraukan lagi. Rumputnya labatkah, bahantukah, disiram gin kada. Apalagi tidak ada ketegasan dari pemerintah terhadap warga yang suka menebang pohon di sisi jalan untuk kepentingan usaha mereka.
Tapi yang membuat saya sangat heran, dalam acara seminar, pertemuan dengan masyarakat para pejabat dan aparat pemerintah sering menghimbau agar bersama-sama menjadikan kota bersih dan hijau. Sekali lagi hijau. Faktanya aparat pemerintah yang lainya menjadikan kota menjadikan kota kuning. Sekali lagi kuuuuning.
Saya pun berpikir dan berdiaspora dalam tafsir-tafsir politik. Apakah di Kalsel telah terjadi konflik antar relasi partai yang berwarna hijau dengan berwarna kuning? Padahal walikotanya dari partai yang berwarna biru.
Atau jangan-jangan muncul fenomena politik seperti masa orde baru, jangankan warna bangunan dan mobil proyek pemerintah yang berwarna kuning, kaos dalam pun dihimbau berwarna kuning.
Tafsir saya rupanya terlalu jauh. Baru saya ingat dalam sebuah perjalanan pulang ke Hulu Sungai, rupanya banyak sekali iklan pembasmi rumput di pinggir jalan yang benar-benar menjadikan kawasan rumput menjadi kuning dan memudahkan para petani dalam berkebun. Rupanya ini pula yang menjadikan kawasan Kota dan Kabupaten di Kalsel rumput-rumputnya menjadi kuning. Jadi tidak ada konflik politik, tetapi karena aparatnya yang Kulir saja untuk menjadikan kota menjadi bersih dan hijau. Paradoks kata orang Tamban sikap seperti itu.
Pikiran saya mencoba membandingkan dengan kawasan Kalimantan Tengah. Jika saya bepergian ke arah utara di perbatasan Tabalong Pasar Panas Barito Timur, jelas berbeda rumput di kawasan Kalsel diwarnai kuning, sementara di kawasan mereka berwarna hijau. Demikian pula jika ke arah barat di perbatasan Kapuas, saya selalu mendapati tukang rumput sepanjang jalan dengan mesin pembersih, bukan dengan alat semprot rumput. Padahal kawasan mereka adalah kawasan yang sunyi. Padang hantu gin bersih dan hijau. Pikiran-pikiran ini pernah saya utarakan dalam kegiatan seminar itu, bahwa kita perlu belajar dengan Kalimantan Tengah. Kalau cara berpikirnya begini, maka pantas saja banyak kebijakan yang tidak mendapat dukungan partisipasi warga. Lain diucap lain dilaku.
Teman saya menimpali, bahwa rumput kuning itu ada dan sah-sah saja. Sebab biasanya anak kecil yang belajar melukis sering menggambar rumput dengan warna kuning, bukan hijau. Lalu saya balik bertanya, oh... maksud kamu aparat pemerintah kita itu tidak sekadar buta warna, tetapi juga seperti anak kecil yang belum pandai melukis?Bujur-bujur ja dangsanak ai!**(Idabul, Agustus 2007)
Sepanjang sejarah peradaban manusia, yang namanya rumput tidak ada yang berwarna kuning. Ianya dipastikan berwarna hijau. Para pujangga dan penyair dunia ketika melukiskan keindahan alam tak ada menyebutkan kata kalau rumput berwarna kuning, kecuali sang pujangga dan penyair dalam aras sedih gundah gulana. Itupun akan menggunakan …/kau lunglai/layu/mengharap kemurahan langit/nampaknya langit sombong/……..dan seterusnya.
Soal rumput kuning-menguning ini sebenarnya tidaklah perlu menjadi persoalan. Tetapi faktanya memang demikian. Saya pernah diundang menjadi narasumber dalam suatu kegiatan seminar yang dilaksanakan Bapedalda Propinsi Kalsel tentang membangunan partisipasi masyarakat agar peduli terhadap kebersihan untuk menjadikan kota yang hijau dan teduh. Ketika itu Banjarmasin masih hangat-hangatnya mendapatkan Kota yang Terkotor.
Dalam seminar itu saya singgung bagaimana sulitnya membangun partisipasi warga kalau pemerintah sendiri tidak membuat perencanaan yang matang dalam menata kawasan kota. Kawasan-kawasan baru yang menjadi lintasan orang dibiarkan saja rumputnya tinggi-tinggi menghiasi sisi jalan, sehingga mendorong orang yang lewat membuang sampah dan menjadikannya TPA sampah rumah tangga yang tidak resmi.
Atau juga banyak anggaran yang dikeluarkan untuk menjadikan Banjarmasin atau Kota/kabupaten lainnya ditanami tanaman di sisi-sisi jalan dalam tujuan menghijaukan kota. Tetapi aparat hanya bisa menanam, setelah itu ditinggal dan tidak dihiraukan lagi. Rumputnya labatkah, bahantukah, disiram gin kada. Apalagi tidak ada ketegasan dari pemerintah terhadap warga yang suka menebang pohon di sisi jalan untuk kepentingan usaha mereka.
Tapi yang membuat saya sangat heran, dalam acara seminar, pertemuan dengan masyarakat para pejabat dan aparat pemerintah sering menghimbau agar bersama-sama menjadikan kota bersih dan hijau. Sekali lagi hijau. Faktanya aparat pemerintah yang lainya menjadikan kota menjadikan kota kuning. Sekali lagi kuuuuning.
Saya pun berpikir dan berdiaspora dalam tafsir-tafsir politik. Apakah di Kalsel telah terjadi konflik antar relasi partai yang berwarna hijau dengan berwarna kuning? Padahal walikotanya dari partai yang berwarna biru.
Atau jangan-jangan muncul fenomena politik seperti masa orde baru, jangankan warna bangunan dan mobil proyek pemerintah yang berwarna kuning, kaos dalam pun dihimbau berwarna kuning.
Tafsir saya rupanya terlalu jauh. Baru saya ingat dalam sebuah perjalanan pulang ke Hulu Sungai, rupanya banyak sekali iklan pembasmi rumput di pinggir jalan yang benar-benar menjadikan kawasan rumput menjadi kuning dan memudahkan para petani dalam berkebun. Rupanya ini pula yang menjadikan kawasan Kota dan Kabupaten di Kalsel rumput-rumputnya menjadi kuning. Jadi tidak ada konflik politik, tetapi karena aparatnya yang Kulir saja untuk menjadikan kota menjadi bersih dan hijau. Paradoks kata orang Tamban sikap seperti itu.
Pikiran saya mencoba membandingkan dengan kawasan Kalimantan Tengah. Jika saya bepergian ke arah utara di perbatasan Tabalong Pasar Panas Barito Timur, jelas berbeda rumput di kawasan Kalsel diwarnai kuning, sementara di kawasan mereka berwarna hijau. Demikian pula jika ke arah barat di perbatasan Kapuas, saya selalu mendapati tukang rumput sepanjang jalan dengan mesin pembersih, bukan dengan alat semprot rumput. Padahal kawasan mereka adalah kawasan yang sunyi. Padang hantu gin bersih dan hijau. Pikiran-pikiran ini pernah saya utarakan dalam kegiatan seminar itu, bahwa kita perlu belajar dengan Kalimantan Tengah. Kalau cara berpikirnya begini, maka pantas saja banyak kebijakan yang tidak mendapat dukungan partisipasi warga. Lain diucap lain dilaku.
Teman saya menimpali, bahwa rumput kuning itu ada dan sah-sah saja. Sebab biasanya anak kecil yang belajar melukis sering menggambar rumput dengan warna kuning, bukan hijau. Lalu saya balik bertanya, oh... maksud kamu aparat pemerintah kita itu tidak sekadar buta warna, tetapi juga seperti anak kecil yang belum pandai melukis?Bujur-bujur ja dangsanak ai!**(Idabul, Agustus 2007)
PLN Kita
oleh: Taufik Arbain
Kau yang nyalakan
Engkau pula yang padamkan
Saya sering tergelitik melihat persoalan masyarakat berkaitan dengan sering padamnya listrik. Lalu akhirnya teringat lagu Meggy Z, seperti dua bait lirik di atas. Inya tukang nyalai, inya jua tukang pajah. Mengapa sumber energi yang cukup di Kalimantan dan di Kalsel khususnya masalah ini selalu terjadi setiap tahun.
Ada banyak alasan yang dikemukakan pihak PLN. Mulai dari perawatan mesin, kurangnya pasokan energi batubara untuk mengolah menjadi tenaga uap, maupun kekeringan untuk yang menggunakan tenaga air. Kemudian dari sekian tahun, penambahan kapasitas watt tidak sebanding dengan terus meningkatnya permintaan jaringan listrik dari masyarakat seiring dengan bertambahnya penduduk dan kebutuhan energi listrik yang besar untuk kepentingan industri dan usaha lainnya.
Apalagi penambahan dan pengembangan perumahan luar biasa meningkat. Kata teman, kontraktor perumahan milik Haji Anu kada payu, bila kada balistrik. Kuciakan buhan REI. Demikian juga buhan tukang pasang, AKLI. Sakit gawian kalau tidak ada pemasangan baru.
Saya melihat alasan ini memang sangat masuk akal dan bisa diterima, bahwa mesin perlu istirahat dan perawatan, karena listrik selalu On setiap waktu, kada siang – kada malam, kada sing rantian. Kalau beberapa mesin dirawat, otomatis kapasitas berkurang dan sebagian jaringan dipadamkan. Demikian pula, jika pasokan batubara kurang, maka produksi energi listrik juga berkurang.
Pertanyaannya adalah, mengapa situasi ini tidak diantisipasi dan dipersiapkan sedemikian rupa? Mengapa di daerah yang memiliki energi batubara besar, kok bisa dikatakan kekurangan pasokan? Kada kawa nukarkah? Larangkah?
Mengapa angkutan batubara ke pulau Jawa lancar-lancar saja? Demikian juga untuk energi listrik di Singapura dan Malaysia. Jakarta dan pulau Jawa jarang-jarang mengalami persoalan listrik demikian.
Analisa dalam perspektif teknis sudah sering dibicakan dan dijadikan alasan pihak PLN. Jadi saya mencoba melihat persoalan ini dalam perspektif sosial politik. Karena otoritas koordinasi PLN langsung dari pusat, maka Kepala Daerah pun tidak bisa berbuat banyak. Jakarta memang kuat, sulit menembus persoalan yang menyangkut hajat masyarakat daerah. Tetapi kalau yang bicara rakyat Aceh maupun Papua, pasti lain ceritanya. Ini Kalimantan yang selalu duduk manis.
Soal ini sampai-sampai teman saya berucap, memang lelah kalau daerah selalu tidak dianggap oleh Pemerintah Pusat. Seadanya!!. Tidak mau mengeluarkan anggaran mengatasi pengadaan infrastruktur dalam penambahan kapasitas. Kalau pun ada, mesti ada hitung-hitungannya lagi, dan biasanya kembali ke soal eksploitasi sumber daya alam.
Ada benarnya tanggapan teman, karena masalah sering padam ini, bisa dibandingkan dengan pulau Jawa. Persoalan ini belum lagi soal BBM yang membuat masyarakat pusing. Jelas. Usaha masyarakat lucut, pekerjaan yang diselesaikan malam hari harus ke siang hari, demikian pula sebaliknya. Pertanyaannya ada apa?
Akhirnya di masyarakat menyeruak obrolan-obrolan liar yang mengarah, mengapa pemerintah memperlakukan daerah yang kaya sumber daya alam untuk memasok energi listrik, dan punya modal untuk membeli infrastruktur harus mengalami kegelapan. Pertanyaan ini juga mengarah, mengapa daerah yang memiliki sumber daya alam berupa energi minyak harus mengalami antrean minyak dan berimplikasi naiknya harga kebutuhan dan tingginya biaya lainnya?
Obrolan liar ini sebenarnya sangat berbahaya seiring dengan terus menguatnya persoalan hajat orang banyak daerah yang tidak terurus, padahal jelas-jelas punya modal sumber daya. Lama-lama ini akan berdampak politis dan sinisme yang mendalam apabila dibiarkan. Sebab listrik dan persoalan BBM adalah kebijakan pemerintah pusat, sementara daerah yang kaya sumber daya itu, faktanya tidak dianggap.
Kata teman saya, ” Kalau begini terus, sudah lelah hidup bersama republik!”.
Umai.....hati-hati, Kata saya. Kena kalimat itu, membahayyyyyyekan, jar urang Kelua.**** (Idabul, 17 Desember 2007)
Kau yang nyalakan
Engkau pula yang padamkan
Saya sering tergelitik melihat persoalan masyarakat berkaitan dengan sering padamnya listrik. Lalu akhirnya teringat lagu Meggy Z, seperti dua bait lirik di atas. Inya tukang nyalai, inya jua tukang pajah. Mengapa sumber energi yang cukup di Kalimantan dan di Kalsel khususnya masalah ini selalu terjadi setiap tahun.
Ada banyak alasan yang dikemukakan pihak PLN. Mulai dari perawatan mesin, kurangnya pasokan energi batubara untuk mengolah menjadi tenaga uap, maupun kekeringan untuk yang menggunakan tenaga air. Kemudian dari sekian tahun, penambahan kapasitas watt tidak sebanding dengan terus meningkatnya permintaan jaringan listrik dari masyarakat seiring dengan bertambahnya penduduk dan kebutuhan energi listrik yang besar untuk kepentingan industri dan usaha lainnya.
Apalagi penambahan dan pengembangan perumahan luar biasa meningkat. Kata teman, kontraktor perumahan milik Haji Anu kada payu, bila kada balistrik. Kuciakan buhan REI. Demikian juga buhan tukang pasang, AKLI. Sakit gawian kalau tidak ada pemasangan baru.
Saya melihat alasan ini memang sangat masuk akal dan bisa diterima, bahwa mesin perlu istirahat dan perawatan, karena listrik selalu On setiap waktu, kada siang – kada malam, kada sing rantian. Kalau beberapa mesin dirawat, otomatis kapasitas berkurang dan sebagian jaringan dipadamkan. Demikian pula, jika pasokan batubara kurang, maka produksi energi listrik juga berkurang.
Pertanyaannya adalah, mengapa situasi ini tidak diantisipasi dan dipersiapkan sedemikian rupa? Mengapa di daerah yang memiliki energi batubara besar, kok bisa dikatakan kekurangan pasokan? Kada kawa nukarkah? Larangkah?
Mengapa angkutan batubara ke pulau Jawa lancar-lancar saja? Demikian juga untuk energi listrik di Singapura dan Malaysia. Jakarta dan pulau Jawa jarang-jarang mengalami persoalan listrik demikian.
Analisa dalam perspektif teknis sudah sering dibicakan dan dijadikan alasan pihak PLN. Jadi saya mencoba melihat persoalan ini dalam perspektif sosial politik. Karena otoritas koordinasi PLN langsung dari pusat, maka Kepala Daerah pun tidak bisa berbuat banyak. Jakarta memang kuat, sulit menembus persoalan yang menyangkut hajat masyarakat daerah. Tetapi kalau yang bicara rakyat Aceh maupun Papua, pasti lain ceritanya. Ini Kalimantan yang selalu duduk manis.
Soal ini sampai-sampai teman saya berucap, memang lelah kalau daerah selalu tidak dianggap oleh Pemerintah Pusat. Seadanya!!. Tidak mau mengeluarkan anggaran mengatasi pengadaan infrastruktur dalam penambahan kapasitas. Kalau pun ada, mesti ada hitung-hitungannya lagi, dan biasanya kembali ke soal eksploitasi sumber daya alam.
Ada benarnya tanggapan teman, karena masalah sering padam ini, bisa dibandingkan dengan pulau Jawa. Persoalan ini belum lagi soal BBM yang membuat masyarakat pusing. Jelas. Usaha masyarakat lucut, pekerjaan yang diselesaikan malam hari harus ke siang hari, demikian pula sebaliknya. Pertanyaannya ada apa?
Akhirnya di masyarakat menyeruak obrolan-obrolan liar yang mengarah, mengapa pemerintah memperlakukan daerah yang kaya sumber daya alam untuk memasok energi listrik, dan punya modal untuk membeli infrastruktur harus mengalami kegelapan. Pertanyaan ini juga mengarah, mengapa daerah yang memiliki sumber daya alam berupa energi minyak harus mengalami antrean minyak dan berimplikasi naiknya harga kebutuhan dan tingginya biaya lainnya?
Obrolan liar ini sebenarnya sangat berbahaya seiring dengan terus menguatnya persoalan hajat orang banyak daerah yang tidak terurus, padahal jelas-jelas punya modal sumber daya. Lama-lama ini akan berdampak politis dan sinisme yang mendalam apabila dibiarkan. Sebab listrik dan persoalan BBM adalah kebijakan pemerintah pusat, sementara daerah yang kaya sumber daya itu, faktanya tidak dianggap.
Kata teman saya, ” Kalau begini terus, sudah lelah hidup bersama republik!”.
Umai.....hati-hati, Kata saya. Kena kalimat itu, membahayyyyyyekan, jar urang Kelua.**** (Idabul, 17 Desember 2007)
Kejaksaan: Kada Intat-intat
oleh: Taufik Arbain
Kata intat ini mengingatkan saya semasa kecil saat nenek memanggil untuk meminta bantuan terhadap sesuatu. Saya menolak dan atau ”mencueki” saja permintaan nenek pada masa itu. Inilah sebenarnya kata intat tersebut dimaksudkan, yang dalam kamus Bahasa Banjarnya Prof Djebar Hapip pun tidak ditemukan. Pilihan kata intat ini mencoba mengkonstruksi para pejabat publik kita di daerah ini baik seorang gubernur, bupati, anggota DPRD dan pejabat publik lainnya yang suka mencueki kejaksaan jika melakukan pemanggilan dalam perkara-perkara hukum baik sebagai tersangka, terdakwa atau hanya sekadar saksi.
Memang pasca reformasi, kejaksaan kerap melakukan pemanggilan terhadap para pejabat publik berkaitan dengan kasus penyalahgunaan jabatan dan penyimpangan penggunaan dana negara. Tetapi pula para pejabat publik kita selalu saja melakukan penghindaran terhadap upaya-upaya yang dilakukan kejaksaan tersebut dengan berbagai alasan, dimana alasannya yang sering kita dengar adalah menunggu fatwa dari Mahkamah Agung. Tapi dasar memang pejabat publik yang tidak jauh dari nuansa politis, selalu saja melakukan penundaan-penundaan, padahal bapadah siap diperiksa. Oleh masyarakat awam sederhana saja memahami persoalan ini, kalu kadada tasalah kanapa takutan. Tapi mungkin saja bagi pejabat publik kalau ada pemeriksaan, meskipun sebatas saksi jangan-jangan masyarakat menduga seakan-akan pejabat tersebut ada jua umpat sacoret. Jadi inilah barangkali yang membuat para pejabat publik ketika dipanggil kejaksaan kada intat-intat.
Dalam konteks ini pun sering dimaklumi oleh masyarakat awam, bahwa kejaksaan terkadang bisa jua umpat sacoret dalam menangani kasus demikian. Bahwa jika ada kasus yang berkaitan dengan pejabat publik adalah lahan basah untuk melakukan ”gerilya khusus”, setidaknya mumpung masih menjabat di daerah bersangkutan sebelum dimutasikan ke daerah lain di republik ini. Kemudian oleh pejabat kejaksaan baru dibuka lagi berkas tersebut dan kemudian umpat pulang secoret.
Dalam konsep good governance ini jelas jauh panggang dari api. Upaya pemerintah untuk bersama-sama memberantas tindak pidana korupsi dalam tubuh pemerintahan pergerakannya jadi lamban. Konsekuensinya adalah rendahnya daya tanggap bawahan (responsibilitas), responsivitas, upaya transparansi dan rendahnya partisipasi masyarakat bersama-sama membangun tata pemerintahan yang baik.
Negeri dan daerah ini tentu saja ingin anak-anak mereka bisa bersekolah dengan murah, ingin harga barang untuk makan sekeluarga juga murah dan ingin mendapatkan pelayanan dengan baik. Masyarakat tidak ingin selalu menjadi tumbal pembebanan hutang-hutang negara akibat di”eksploitasi” pejabat publik yang kongkalikong dan hanya mementingkan dirinya sendiri, dan atau penyelamatan diri untuk mengamankan posisi pada pilkada berikutnya, sehingga cenderung menghindar dengan berbagai cara jika ada upaya yang mengarah perbaikan seperti adanya mekanisme pemeriksaan oleh kejaksaan. Kita tidak tahu sampai dimana pejabat publik kita akan kada intat-intat.**(idabul, 2007)
Kata intat ini mengingatkan saya semasa kecil saat nenek memanggil untuk meminta bantuan terhadap sesuatu. Saya menolak dan atau ”mencueki” saja permintaan nenek pada masa itu. Inilah sebenarnya kata intat tersebut dimaksudkan, yang dalam kamus Bahasa Banjarnya Prof Djebar Hapip pun tidak ditemukan. Pilihan kata intat ini mencoba mengkonstruksi para pejabat publik kita di daerah ini baik seorang gubernur, bupati, anggota DPRD dan pejabat publik lainnya yang suka mencueki kejaksaan jika melakukan pemanggilan dalam perkara-perkara hukum baik sebagai tersangka, terdakwa atau hanya sekadar saksi.
Memang pasca reformasi, kejaksaan kerap melakukan pemanggilan terhadap para pejabat publik berkaitan dengan kasus penyalahgunaan jabatan dan penyimpangan penggunaan dana negara. Tetapi pula para pejabat publik kita selalu saja melakukan penghindaran terhadap upaya-upaya yang dilakukan kejaksaan tersebut dengan berbagai alasan, dimana alasannya yang sering kita dengar adalah menunggu fatwa dari Mahkamah Agung. Tapi dasar memang pejabat publik yang tidak jauh dari nuansa politis, selalu saja melakukan penundaan-penundaan, padahal bapadah siap diperiksa. Oleh masyarakat awam sederhana saja memahami persoalan ini, kalu kadada tasalah kanapa takutan. Tapi mungkin saja bagi pejabat publik kalau ada pemeriksaan, meskipun sebatas saksi jangan-jangan masyarakat menduga seakan-akan pejabat tersebut ada jua umpat sacoret. Jadi inilah barangkali yang membuat para pejabat publik ketika dipanggil kejaksaan kada intat-intat.
Dalam konteks ini pun sering dimaklumi oleh masyarakat awam, bahwa kejaksaan terkadang bisa jua umpat sacoret dalam menangani kasus demikian. Bahwa jika ada kasus yang berkaitan dengan pejabat publik adalah lahan basah untuk melakukan ”gerilya khusus”, setidaknya mumpung masih menjabat di daerah bersangkutan sebelum dimutasikan ke daerah lain di republik ini. Kemudian oleh pejabat kejaksaan baru dibuka lagi berkas tersebut dan kemudian umpat pulang secoret.
Dalam konsep good governance ini jelas jauh panggang dari api. Upaya pemerintah untuk bersama-sama memberantas tindak pidana korupsi dalam tubuh pemerintahan pergerakannya jadi lamban. Konsekuensinya adalah rendahnya daya tanggap bawahan (responsibilitas), responsivitas, upaya transparansi dan rendahnya partisipasi masyarakat bersama-sama membangun tata pemerintahan yang baik.
Negeri dan daerah ini tentu saja ingin anak-anak mereka bisa bersekolah dengan murah, ingin harga barang untuk makan sekeluarga juga murah dan ingin mendapatkan pelayanan dengan baik. Masyarakat tidak ingin selalu menjadi tumbal pembebanan hutang-hutang negara akibat di”eksploitasi” pejabat publik yang kongkalikong dan hanya mementingkan dirinya sendiri, dan atau penyelamatan diri untuk mengamankan posisi pada pilkada berikutnya, sehingga cenderung menghindar dengan berbagai cara jika ada upaya yang mengarah perbaikan seperti adanya mekanisme pemeriksaan oleh kejaksaan. Kita tidak tahu sampai dimana pejabat publik kita akan kada intat-intat.**(idabul, 2007)
Namanya Angel Lelga
Oleh: Taufik Arbain
Bila dukaku kutitipkan pada langit/
pastilah langit memanggil mendung/.
Bila kutitipkan resahku pada angin/
pastilah angin menyeru badai.......
Namanya Angel Lelga, cantik, berambut panjang, tinggi semampai, mata indah dan berkulit putih. Namun, sedikit kesan di aura wajahnya pangarasan. Demikian pandangan kawan-kawan turut berkisah-kisah tentang seorang Angel Lelga, yang sebenarnya tidak memasuki ranah diskusi menarik, kecuali setelah heboh di infoteinment dengan seorang Banjar Haji Abdurahman Midi alias Aman Jagau.
Memang dalam kisah-berkisah itu, hampir rata-rata teman kesulitan menyebut nama Angel ini. Kajar. Saya pun sesekali diledek teman-teman ketika menyebut nama Angel. Tetapi saya tetap pede saja berdiskusi soal Angel, yang penting tetap dan masih dikaku-kaku sebagai ciri khas dialek orang Banjar rumpun Hulusungai.
Dalam lima tahun terakhir, nama orang Banjar cukup menghebohkan dunia infoteinment negeri ini. Dari kegiatan pengajian Arifin Ilham yang memiliki ribuan umat, Ian Kasela, Nadia dengan Pildacil, orang Amuntai yang memiliki biro jodoh terbesar di Jakarta hingga kisah Aman Jagau yang memperistri dua artis; Cucu Cahyati dan Angel Lelga.
Kisah kawin-berkawin Orang Banjar benar-benar dijustifikasi oleh Aman Jagau atas streotipe orang Banjar sejak dulu bagi etnis-etnis lain. Ini benar-benar memperkuat kajian yang dilakukan peneliti Australia dan Jerman, Amstrong (1998) dan Lesley Potter (2000) tentang orang Banjar di Tembilahan dan di Malaysia. Streotipe orang Banjar dalam pandangan etnis lain di kedua wilayah itu menyebutkan bahwa orang Banjar itu religius, suka berhaji, pandai berbisnis, suka merantau, tetapi suka memulai perkelahian dan berbini banyak. Jika hal ini dimiliki oleh seseorang, maka ianya sering dijuluki ”Raja AA” atau Jagau. Dan jika pangarasan dan tahan apilan, maka ia dijuluki Kaminting Pidakan.
Berbini banyak inilah yang dilakonkan Aman Jagau dan menegaskan tentang orang Banjar. Kalangan Akademisi sekelas Amstrong dan Lesley Potter, tentu saja senang mendengar kisah ini. Pasalnya riset Antropologi dan Demografi yang mereka lakukan tentang orang Banjar yang suka berbini banyak benarlah adanya.
Kembali ke Angel Lelga. Sikap keras Aman Jagau atas ulah Angel Lelga, tentu saja sebuah sikap kelaki-lakian yang tidak mau disimpan, didiamkan atau bahasa banua-nya tidak dikaku-kaku oleh seorang perempuan yang memiliki motif tertentu kepada seorang Aman Jagau. Kasarnya, duitnya handak, tapi kada dikaku-kaku. ”Emang, ikan yang mau disimpan di lemari es, Bang Haji ya!”.
Teman-teman lain pun menimpali bahwa tidaklah salah apa yang dilakukan Aman Jagau. Tradisi orang Banjar sejak dulu yang didukung oleh ajaran agama, bukanlah hal yang tabu dan maksiat. Punya saudara se-Bapak atau se-Ibu sejak dahulu biasa-biasa saja dan akur-akur saja. Dulu dimana ada kampung, pastilah ada apa yang diistilahkan dengan ”ratik kalambu”. Kalau orang Banjar yang suka berdagang dari kampung ke kampung dalam seminggu, maka ia memiliki istri di kampung yang ia singgahi. Kalau sopir? Itu biasa.
Sekarang, barangkali orang sekelas Aman Jagau, sudah melintas geografis yang luas dan kelas tertentu. Namun, rupanya memiliki seorang istri seperti Angel Lelga cukup kontroversial dengan tradisi Banjar yang kalau punya istri lebih dari satu harus dipadahkan dengan orang banyak. Angel Lelga rupanya lain, kalau dulu dirinya yang disimpan laki-laki, tetapi kali ini Angel yang mau menyimpan laki-laki. Tentu saja darah ke-Banjaran Aman Jagau menggurak, karena tidak dikaku-kaku.
Lalu salah seorang teman mengajukan pertanyaan. ” Handakah jua kaya Haji Aman Jagau?”. Semua yang namanya laki-laki di tempat kisah-berkisah Angel Lelga menjawab, ” Handaaaaaaaaak!”. Dasar orang Banjar.(Idabul, mei 2007)
Bila dukaku kutitipkan pada langit/
pastilah langit memanggil mendung/.
Bila kutitipkan resahku pada angin/
pastilah angin menyeru badai.......
Namanya Angel Lelga, cantik, berambut panjang, tinggi semampai, mata indah dan berkulit putih. Namun, sedikit kesan di aura wajahnya pangarasan. Demikian pandangan kawan-kawan turut berkisah-kisah tentang seorang Angel Lelga, yang sebenarnya tidak memasuki ranah diskusi menarik, kecuali setelah heboh di infoteinment dengan seorang Banjar Haji Abdurahman Midi alias Aman Jagau.
Memang dalam kisah-berkisah itu, hampir rata-rata teman kesulitan menyebut nama Angel ini. Kajar. Saya pun sesekali diledek teman-teman ketika menyebut nama Angel. Tetapi saya tetap pede saja berdiskusi soal Angel, yang penting tetap dan masih dikaku-kaku sebagai ciri khas dialek orang Banjar rumpun Hulusungai.
Dalam lima tahun terakhir, nama orang Banjar cukup menghebohkan dunia infoteinment negeri ini. Dari kegiatan pengajian Arifin Ilham yang memiliki ribuan umat, Ian Kasela, Nadia dengan Pildacil, orang Amuntai yang memiliki biro jodoh terbesar di Jakarta hingga kisah Aman Jagau yang memperistri dua artis; Cucu Cahyati dan Angel Lelga.
Kisah kawin-berkawin Orang Banjar benar-benar dijustifikasi oleh Aman Jagau atas streotipe orang Banjar sejak dulu bagi etnis-etnis lain. Ini benar-benar memperkuat kajian yang dilakukan peneliti Australia dan Jerman, Amstrong (1998) dan Lesley Potter (2000) tentang orang Banjar di Tembilahan dan di Malaysia. Streotipe orang Banjar dalam pandangan etnis lain di kedua wilayah itu menyebutkan bahwa orang Banjar itu religius, suka berhaji, pandai berbisnis, suka merantau, tetapi suka memulai perkelahian dan berbini banyak. Jika hal ini dimiliki oleh seseorang, maka ianya sering dijuluki ”Raja AA” atau Jagau. Dan jika pangarasan dan tahan apilan, maka ia dijuluki Kaminting Pidakan.
Berbini banyak inilah yang dilakonkan Aman Jagau dan menegaskan tentang orang Banjar. Kalangan Akademisi sekelas Amstrong dan Lesley Potter, tentu saja senang mendengar kisah ini. Pasalnya riset Antropologi dan Demografi yang mereka lakukan tentang orang Banjar yang suka berbini banyak benarlah adanya.
Kembali ke Angel Lelga. Sikap keras Aman Jagau atas ulah Angel Lelga, tentu saja sebuah sikap kelaki-lakian yang tidak mau disimpan, didiamkan atau bahasa banua-nya tidak dikaku-kaku oleh seorang perempuan yang memiliki motif tertentu kepada seorang Aman Jagau. Kasarnya, duitnya handak, tapi kada dikaku-kaku. ”Emang, ikan yang mau disimpan di lemari es, Bang Haji ya!”.
Teman-teman lain pun menimpali bahwa tidaklah salah apa yang dilakukan Aman Jagau. Tradisi orang Banjar sejak dulu yang didukung oleh ajaran agama, bukanlah hal yang tabu dan maksiat. Punya saudara se-Bapak atau se-Ibu sejak dahulu biasa-biasa saja dan akur-akur saja. Dulu dimana ada kampung, pastilah ada apa yang diistilahkan dengan ”ratik kalambu”. Kalau orang Banjar yang suka berdagang dari kampung ke kampung dalam seminggu, maka ia memiliki istri di kampung yang ia singgahi. Kalau sopir? Itu biasa.
Sekarang, barangkali orang sekelas Aman Jagau, sudah melintas geografis yang luas dan kelas tertentu. Namun, rupanya memiliki seorang istri seperti Angel Lelga cukup kontroversial dengan tradisi Banjar yang kalau punya istri lebih dari satu harus dipadahkan dengan orang banyak. Angel Lelga rupanya lain, kalau dulu dirinya yang disimpan laki-laki, tetapi kali ini Angel yang mau menyimpan laki-laki. Tentu saja darah ke-Banjaran Aman Jagau menggurak, karena tidak dikaku-kaku.
Lalu salah seorang teman mengajukan pertanyaan. ” Handakah jua kaya Haji Aman Jagau?”. Semua yang namanya laki-laki di tempat kisah-berkisah Angel Lelga menjawab, ” Handaaaaaaaaak!”. Dasar orang Banjar.(Idabul, mei 2007)
Sunday, April 19, 2009
Biarkan Aku Tergoda, Mama! (Catatan Hari Kesepuluh HUT B.Post)
Oleh: Taufik Arbain
Sebuah media yang membawa saya terlibat dalam dunia tulis-menulis bahkan pengalaman garitik hati dalam kehidupan saya adalah Banjarmasin Post. Ketika kecil sekitar tahun 1980-an saat mulai bisa membaca, saya sangat tertarik dengan cerita Tarzan, sebuah cerita bergambar. Demikian pula kartun pada halaman depan yang memberikan kritik dan pesan khusus pada pembaca. Saya sering membuat Ibu jengkel, sebab jika ibu datang dari Banjarmasin membeli barang dagangan sembari membeli koran kiloan, saya tidak serta-merta menyelesaikan membantu menata barang dagangan. Tetapi saya menyempatkan diri membolak-balik halaman koran dan membaca bagian-bagian yang saya suka. Kejengkelan Ibu, sampai-sampai berucap,” Umailah anakku ni mambaca tarus, dagangan balum disimpunakan. Jadi Profesor jua anakku ini kaina!”. Entah doa atau kekesalan saya tidak tahu, tapi memang saya benar-benar tergoda olehnya.
Selembar B.Post waktu itu untuk ukuran di kampung, benar-benar memiliki makna. Pemaknaan ini membawa dampak yang berarti pada pola pikir dan dorongan rasa ingin tahu sebuah informasi. Acara televisi memang tidak seberapa kala itu, jika dibandingkan sekarang, sehingga boleh jadi relatif sangat minim pilihan informasi. Tetapi sebuah media cetak lokal, ketika sulitnya transportasi darat untuk menemui pembaca Banjarmasin Post hadir kepada masyarakat menyampaikan informasi yang hangat untuk mengabari orang-orang di kampung tentang orang-orang kota. Dalam perspektif sosiologi membaca koran bagi orang kampung tidak sekadar memperoleh informasi, tetapi terlekat status sosial karena ianya menjadi ikon di antara masyarakat yang masih banyak buta hurup.
Proses penyebaran informasi tentang aktifitas “orang-orang kota” demikian pemahaman mereka atas sebuah informasi media cetak memberikan dorongan dan motivasi dalam penggapaian sebuah cita-cita. Artinya, saya meyakini tidak sedikit orangtua maupun kakek-kakek yang memberikan motivasi pada anak-anak dan cucu-cucunya ketika terlibat dalam kebersamaan membaca koran. Harapan dan penggapaian impian dan cita-cita dari mereka begitu besar bahwa dengan pendidikan yang didukung oleh kemampuan mengakses informasi menumbuhkan wawasan pengetahuan dan percaya diri untuk melangkah. Barangkali dalam bahasa yang populer saat ini “Kamu Bisa!”.
Paling tidak beranjak dari perjalanan Banjarmasin Post hingga hari ini telah banyak memberikan pencerahan dan social investation kepada masyarakat daerah dalam mendorong self confidence untuk bersama melangkah membangun banua. Social investation yang dibangun oleh pendahulu boleh dikatakan sangat cerdas. Artinya kepentingan sosial masih dikedepankan dalam memberikan pencerahan peradaban pemikiran bagi masyarakat banua. Dulu Banjarmasin Post hadir tidak sekadar miliknya golongan kelas menengah seperti hari ini, tetapi juga miliknya orang kampung yang didatangi Jukung Tambangan mini Banjarmasin Post ke pelosok-pelosok yang sulit diakses dengan transportasi darat. Keputusan diantara sekian pilihan, setidaknya kepentingan sosial membangun peradaban intelektual dan wawasan orang daerah menjadi tujuan utama, meskipun dalam perspektif ekonomi justru melahirkan high cost economy. Pendekatan seperti ini sebenarnya perlu dicermati oleh Banjarmasin Post hari ini dengan berkaca pada situasi sekarang. Saya mengistilahkan jika sekarang revolusi kelotok (air) dengan kemampuan menjelajahi berbagai perkampungan yang ada sepanjang sungai telah melemah, bukankah dengan revolusi colt (darat) Banjarmasin Post harus menguat bergerak ke pelosok kampung. Sebab, pengedepanan kepentingan sosial inilah Banjarmasin Post dulu sebenarnya melakukan akselarasi promosi dan pencerahan orang banua sebagaimana hasilnya terasa hari ini.
Logo Rumah Banjar dan Perahu Tambangan, boleh jadi salah satunya mengilhami adanya marketing Banjarmasin Post memanfaatkan situasi revolusi kelotok saat itu. Paling tidak ini pun merupakan sesuatu yang khas dalam dunia pariwisata. Rasanya satu-satunya di Indonesia sebuah perusahaan media cetak yang memanfaatkan sarana air dengan perahu yang khas dalam pemasarannya bergerak dari satu pelabuhan ke pelabuhan yang lain, dari sekelompok kelotok penjual kelapa ke sekelompok kelotok penjual sayur, dari sekelompok orang memancing ikan ke warung-warung di tepi sungai kemudian terus memasuki kampung-kampung.
Meskipun revolusi colt (darat) menguat, tetapi kondisi revolusi kelotok (air) di Kalimantan Selatan masih hidup. Pikiran ini sebenarnya mencoba untuk mendekati kembali komunitas masyarakat marjinal/kelas bawah yang aktifitasnya dominan di air. Social investation pada komunitas inilah yang dimaksudkan perlu dikembangkan lagi meskipun dengan cost yang relatif tinggi. Jika merujuk pada teori pertentangan kelas dari Karl Max, sebenarnya Banjarmasin Post hari ini diharapkan jangan melupakan kelas proletar. Bukankah Palui dulu sebagaimana menghiasi ceritanya adalah individu yang hidup dekat dengan perkampungan sungai dan kelas-kelas marjinal sebagaimana cerita Si Doel betawi. Entah kehidupan Palui sekarang.
Pandangan-pandangan ini sebenarnya mencoba melihat fenomena masyarakat banua sekarang, bahwa kehidupan yang serba kompetitif saat ini jangan sampai menjadikan kelompok marjinal yang lemah menjadi semakin lemah, apalagi seakan terjadi “orang miskin dilarang sekolah” sebagai kalimat lain mahalnya untuk menjadi pintar. Namun, jika hal ini diikuti oleh lemahnya akses mereka terhadap informasi maka sempurnalah kelemahan daya saing masyarakat banua dalam membangun daerah ini. Momentum saat ini merupakan langkah strategis untuk mengidentifikasi masa depan masyarakat termasuk menjauhkan diri kita dari sikap minimalis, sebuah sikap yang sangat lemah untuk memberikan toleransi dan memberikan nilai plus manfaat diri pada orang lain.
Catatan masa lalu dan catatan sekarang tentang Banjarmasin Post menumbuhkan ketergodaan dan rasa cinta hingga hari ini. Banjarmasin Post dulu saya anggap seperti bintang di langit yang jauh saya jangkau, hingga semasa SMP pernah saya mengangankan, bisakah saya bertemu dengan penulis-penulis populer yang menghiasi rubrik opini Banjarmasin Post, bahkan bisa seperti mereka.
Ketika waktu terus berlalu dan proses pembelajaran hidup terus berlangsung, ibarat berlayar yang harus berbantalkan ombak berselimutkan angin, cinta dan ketergodaan semakin memuncak, Banjarmasin Post pun terasa semakin mendekat dan turun ke bumi dan akupun memeluknya hingga menulis hari ini. Selamat HUT Banjarmasin Post, semoga sukses!Meskipun aku datang di hari yang kesepuluh.
Sebuah media yang membawa saya terlibat dalam dunia tulis-menulis bahkan pengalaman garitik hati dalam kehidupan saya adalah Banjarmasin Post. Ketika kecil sekitar tahun 1980-an saat mulai bisa membaca, saya sangat tertarik dengan cerita Tarzan, sebuah cerita bergambar. Demikian pula kartun pada halaman depan yang memberikan kritik dan pesan khusus pada pembaca. Saya sering membuat Ibu jengkel, sebab jika ibu datang dari Banjarmasin membeli barang dagangan sembari membeli koran kiloan, saya tidak serta-merta menyelesaikan membantu menata barang dagangan. Tetapi saya menyempatkan diri membolak-balik halaman koran dan membaca bagian-bagian yang saya suka. Kejengkelan Ibu, sampai-sampai berucap,” Umailah anakku ni mambaca tarus, dagangan balum disimpunakan. Jadi Profesor jua anakku ini kaina!”. Entah doa atau kekesalan saya tidak tahu, tapi memang saya benar-benar tergoda olehnya.
Selembar B.Post waktu itu untuk ukuran di kampung, benar-benar memiliki makna. Pemaknaan ini membawa dampak yang berarti pada pola pikir dan dorongan rasa ingin tahu sebuah informasi. Acara televisi memang tidak seberapa kala itu, jika dibandingkan sekarang, sehingga boleh jadi relatif sangat minim pilihan informasi. Tetapi sebuah media cetak lokal, ketika sulitnya transportasi darat untuk menemui pembaca Banjarmasin Post hadir kepada masyarakat menyampaikan informasi yang hangat untuk mengabari orang-orang di kampung tentang orang-orang kota. Dalam perspektif sosiologi membaca koran bagi orang kampung tidak sekadar memperoleh informasi, tetapi terlekat status sosial karena ianya menjadi ikon di antara masyarakat yang masih banyak buta hurup.
Proses penyebaran informasi tentang aktifitas “orang-orang kota” demikian pemahaman mereka atas sebuah informasi media cetak memberikan dorongan dan motivasi dalam penggapaian sebuah cita-cita. Artinya, saya meyakini tidak sedikit orangtua maupun kakek-kakek yang memberikan motivasi pada anak-anak dan cucu-cucunya ketika terlibat dalam kebersamaan membaca koran. Harapan dan penggapaian impian dan cita-cita dari mereka begitu besar bahwa dengan pendidikan yang didukung oleh kemampuan mengakses informasi menumbuhkan wawasan pengetahuan dan percaya diri untuk melangkah. Barangkali dalam bahasa yang populer saat ini “Kamu Bisa!”.
Paling tidak beranjak dari perjalanan Banjarmasin Post hingga hari ini telah banyak memberikan pencerahan dan social investation kepada masyarakat daerah dalam mendorong self confidence untuk bersama melangkah membangun banua. Social investation yang dibangun oleh pendahulu boleh dikatakan sangat cerdas. Artinya kepentingan sosial masih dikedepankan dalam memberikan pencerahan peradaban pemikiran bagi masyarakat banua. Dulu Banjarmasin Post hadir tidak sekadar miliknya golongan kelas menengah seperti hari ini, tetapi juga miliknya orang kampung yang didatangi Jukung Tambangan mini Banjarmasin Post ke pelosok-pelosok yang sulit diakses dengan transportasi darat. Keputusan diantara sekian pilihan, setidaknya kepentingan sosial membangun peradaban intelektual dan wawasan orang daerah menjadi tujuan utama, meskipun dalam perspektif ekonomi justru melahirkan high cost economy. Pendekatan seperti ini sebenarnya perlu dicermati oleh Banjarmasin Post hari ini dengan berkaca pada situasi sekarang. Saya mengistilahkan jika sekarang revolusi kelotok (air) dengan kemampuan menjelajahi berbagai perkampungan yang ada sepanjang sungai telah melemah, bukankah dengan revolusi colt (darat) Banjarmasin Post harus menguat bergerak ke pelosok kampung. Sebab, pengedepanan kepentingan sosial inilah Banjarmasin Post dulu sebenarnya melakukan akselarasi promosi dan pencerahan orang banua sebagaimana hasilnya terasa hari ini.
Logo Rumah Banjar dan Perahu Tambangan, boleh jadi salah satunya mengilhami adanya marketing Banjarmasin Post memanfaatkan situasi revolusi kelotok saat itu. Paling tidak ini pun merupakan sesuatu yang khas dalam dunia pariwisata. Rasanya satu-satunya di Indonesia sebuah perusahaan media cetak yang memanfaatkan sarana air dengan perahu yang khas dalam pemasarannya bergerak dari satu pelabuhan ke pelabuhan yang lain, dari sekelompok kelotok penjual kelapa ke sekelompok kelotok penjual sayur, dari sekelompok orang memancing ikan ke warung-warung di tepi sungai kemudian terus memasuki kampung-kampung.
Meskipun revolusi colt (darat) menguat, tetapi kondisi revolusi kelotok (air) di Kalimantan Selatan masih hidup. Pikiran ini sebenarnya mencoba untuk mendekati kembali komunitas masyarakat marjinal/kelas bawah yang aktifitasnya dominan di air. Social investation pada komunitas inilah yang dimaksudkan perlu dikembangkan lagi meskipun dengan cost yang relatif tinggi. Jika merujuk pada teori pertentangan kelas dari Karl Max, sebenarnya Banjarmasin Post hari ini diharapkan jangan melupakan kelas proletar. Bukankah Palui dulu sebagaimana menghiasi ceritanya adalah individu yang hidup dekat dengan perkampungan sungai dan kelas-kelas marjinal sebagaimana cerita Si Doel betawi. Entah kehidupan Palui sekarang.
Pandangan-pandangan ini sebenarnya mencoba melihat fenomena masyarakat banua sekarang, bahwa kehidupan yang serba kompetitif saat ini jangan sampai menjadikan kelompok marjinal yang lemah menjadi semakin lemah, apalagi seakan terjadi “orang miskin dilarang sekolah” sebagai kalimat lain mahalnya untuk menjadi pintar. Namun, jika hal ini diikuti oleh lemahnya akses mereka terhadap informasi maka sempurnalah kelemahan daya saing masyarakat banua dalam membangun daerah ini. Momentum saat ini merupakan langkah strategis untuk mengidentifikasi masa depan masyarakat termasuk menjauhkan diri kita dari sikap minimalis, sebuah sikap yang sangat lemah untuk memberikan toleransi dan memberikan nilai plus manfaat diri pada orang lain.
Catatan masa lalu dan catatan sekarang tentang Banjarmasin Post menumbuhkan ketergodaan dan rasa cinta hingga hari ini. Banjarmasin Post dulu saya anggap seperti bintang di langit yang jauh saya jangkau, hingga semasa SMP pernah saya mengangankan, bisakah saya bertemu dengan penulis-penulis populer yang menghiasi rubrik opini Banjarmasin Post, bahkan bisa seperti mereka.
Ketika waktu terus berlalu dan proses pembelajaran hidup terus berlangsung, ibarat berlayar yang harus berbantalkan ombak berselimutkan angin, cinta dan ketergodaan semakin memuncak, Banjarmasin Post pun terasa semakin mendekat dan turun ke bumi dan akupun memeluknya hingga menulis hari ini. Selamat HUT Banjarmasin Post, semoga sukses!Meskipun aku datang di hari yang kesepuluh.
Migrasi Orang Banjar di Kalimantan Catatan kecil pola migrasi antar kawasan
Abstraksi
Etnis Banjar salah satu etnis terbesar di kawasan Kalimantan. Penggunaan bahasa Banjar di banyak kawasan Kalimantan, khususnya pada space pasar tradisional menunjukan keberadaan etnis ini lebih lama memasuki kawasan yang bukan daerah adatnya. Hal ini dikarenakan kuatnya arus migrasi meninggalkan daerah asal menuju daerah tujuan hingga membentuk perkampungan dan pemukiman. Pekerjaan di bidang pertanian, perkebunan dan perikanan hingga perdagangan menyebabkan keberadaannya mendominasi perdesaan dan perkotaan pada abad lalu. Namun demikian, migrasi di kawasan Kalimantan sebenarnya lebih disebabkan oleh faktor politik dan ekonomi daerah asal sehingga arus migrasi melampaui batas pulau Kalimantan.
Makalah ini bertujuan untuk menelaah bagaimana pola migrasi etnis Banjar antar kawasan di Kalimantan pada masa lalu dan perkembangan migrasi sekarang dimana sarana transportasi air sebagai sarana migrasi mulai digantikan oleh transportasi darat. Sisi lain mencoba meninjau resistensi keberadaan etnis Banjar dalam kawasan pemukiman daerah tujuan dan pergerakan migrasi susulan dari daerah asal dan transit.
Keyword: kalimantan, migrasi Banjar
A.Pengantar
Sedikit sekali catatan tentang migrasi etnis Banjar dalam mosaik Indonesia, dibandingkan dengan catatan migrasi orang Minangkabau, Bugis, Bawean, Batak dan Madura. Namun menariknya dari ragam mosaik migrasi etnis sebagaimana disebutkan etnis Banjar menjadi referensi yang dikomparatifkan dengan migrasi etnis-etnis tersebut. Naim (1979) misalnya dalam Merantau Suku Minangkabau, mengkategorikan etnis Banjar sebagai perantau ulung abad-abad bersamaan dengan jayanya etnis Bugis melakukan perantauan keluar dari daerah asalnya baik ke pesisir Sumatera maupun Semenanjung Malaya. Demikian pula Magenda (1991) dalam melihat resistensi etnis Bugis di perantauan Kalimantan Timur, cukup menarik menjelaskan resistensi etnis Banjar dalam berinteraksi maupun berkonflik dengan etnis Bugis di Kalimantan Timur.
Barangkali dalam kajian-kajian terakhir hanya Potter (2000) yang cukup terang memaparkan ruang bagi gerakan perpindahan orang Banjar khususnya Hulu Sungai menuju Tanah Sumatera dan Semenanjung Malaysia. Potter menekankan tentang kemandirian budaya, militansi mobilitas dan peluang ekonomi pada abad 18 dan 19. Gerakan orang Banjar yang datang beberapa gelombang ini setidaknya memberikan kesan bahwa migrasi orang Banjar pada periode-periode tertentu melakukan pola migrasi dalam arus satu arah, tidak melakukan loncatan-loncatan sebagaimana periode berikutnya.
Namun demikian, Potter hanya mencatat pergerakan orang Banjar yang melakukan leaping frog setelah orang Banjar berada di tanah Sumatera baik di Jambi, Riau, Tembilahan, Muara Tungkal dan menyeberang ke Krian, Selangor, Batu Pahat dan Johor. Gerakan ini terjadi sebagaimana hukum migrasi Everet Lee (1966) karena adanya daya tarik daerah tujuan dan daya dorong daerah asal (push-pull factor). Faktor konflik memperebutkan kawasan di Muara Tungkal dengan etnis Bugis misalnya mendorong orang Banjar menguasai Tembilahan sebagai basis melakukan loncatan-loncatan ke berbagai kawasan sekitar Sumatera dan Semenanjung Malaysia. Persebaran di antara kawasan inilah mendorong adanya remiten berupa informasi positif-negatif yang disebar oleh migran pioner Banjar kepada migran yang masih berada di daerah transit maupun di daerah asal untuk bergerak secara komunal dalam volume yang besar. Pada abad-abad ini situasi di tanah leluhur (Kalimantan) adalah sangat memungkinkan untuk madam/bermigrasi, sealur dengan stimulus kedatangan para migran pioner yang kembali ke daerah asal Hulu Sungai setelah berhaji memamerkan keberhasilan dan kembali mengajak serta sanak saudara dan orang sekampung.
Baik Lesley Potter maupun Hasan Baseri (1988) tentang migrasi orang Banjar ke Surakarta sangat jelas menggambarkan situasi migrasi etnis Banjar antar pulau nusantara menuju Jawa, Sumatera dan Semenanjung Malaysia, termasuk pilihan pekerjaan yang dilakukan berdasarkan situasi daerah tujuan. Disinilah justru terjadi pergerakan dengan pola leaping frog, ketika sempat bertahan di daerah tujuan pertama, transit kemudian menyebar sesuai dengan motif-motif ekonomi melakukan migrasi untuk bertahan hidup sebagai motif belakangan. Meski demikian faktor pendorong determinan awal etnis Banjar melakukan migrasi antar kawasan nusantara sebagaimana Syamsuddin (2000) Potter (2001) dan Ganie (2004) adalah karena pergolakan politik yang terjadi di negeri Banjar baik pada akhir abad 19 maupun awal abad 20.
B.Definisi dan Faktor-Faktor Migrasi
Sebagaimana banyak dipahami bahwa definisi migrasi adalah perpindahan manusia baik secara berkelompok maupun perorangan apakah dikarenakan terpaksa, diatur atau tidak diatur menuju suatu tempat baru dari tempat semula baik secara permanen maupun non permanen. Definisi inilah yang pada awal abad 18 dipahami oleh ahli migrasi. Dalam hal ini Far misalkan mengemukakan bahwa orang melakukan migrasi tanpa hukum-hukum tertentu, dan ianya itulah ciri khas dari migrasi. Namun demikian, Ravenstien dalam The Laws of Migration sebagaimana dikutif Mantra (2000) justru mengemukakan dari berbagai penelitian bahwa migrasi memiliki hukum-hukum tertentu meskipun tidak setepat hukum-hukum yang berlaku pada hukum ilmu alam. Hukum migrasi yang dikemukakan Ravenstien ini mencoba menelaah bahwa selain faktor ekonomi sebagai faktor determinan, ada faktor non ekonomi yang tidak bisa diabaikan mengapa seseorang atau komunitas melakukan migrasi dari satu tempat ke tempat yang lain.
Tujuh hukum migrasi yang dikemukakan Ravenstien setidaknya bisa dikonstruksi dalam menjelaskan pola migrasi etnis Banjar pada abad lampau dan abad sekarang diantaranya adalah (1) Migrasi yang melihat faktor jarak (2) Tahapan-tahapan migrasi (3) Arus dan arus balik migrasi (4) Perbedaan penduduk Desa dan Kota dalam minat bermigrasi (5) Faktor kedekatan jarak migrasi lebih disukai perempuan (6) Teknologi pendukung migrasi dan (7) Motif ekonomi sebagai pendorong utama. Ke tujuh Hukum migrasi seyogyanya cukup representatif dalam menjelaskan migrasi orang Banjar baik sebelum abad 20 maupun sesudah abad 20. Lamry (2005) mengupas migrasi etnis Banjar dalam 2 babak/zaman. Namun demikian gambaran Lamry hanya melihat konstruksi faktor-faktor umum penyebab etnis Banjar dalam bermigrasi sebagaimana kerangka teori migrasi yang dikembangkan oleh Everett Lee, khususnya melihat pergerakan etnis Banjar ke berbagai kawasan khususnya Semenanjung Malaya dan Sumatera dari faktor keresahan politik kemudian menjadi buruh perkebunan dan membuka sendiri lahan pertanian maupun perkebunan .
Teori populer tentang migrasi adalah teori yang kembangkan oleh Lee (1966) adanya push-pull factor yakni adanya faktor daya dorong dan daya tarik. Teori ini mengkonstruksi bahwa rendahnya nilai faedah dan manfaat daerah asal mendorong orang atau komunal untuk melakukan perpindahan ke daerah tujuan yang memberikan nilai faedah dan manfaat yang lebih besar. Tetapi pemahaman tentang daerah tujuan tidak semua orang mengetahuinya apakah memberikan manfaat atau tidak. Reaksi seperti ini wajar, jika proses migrasi yang terjadi lebih disebabkan oleh situasi yang tidak menguntungkan, setidaknya mengancam jiwanya, apakah disebabkan oleh bencana di daerah asal, invansi, atau pergolakan politik yang mengharuskan ia meninggalkan daerah asal untuk mengamankan diri dan keluarga.
Perbedaan sikap terhadap migrasi inilah akhirnya yang mampu menjelaskan niatan seseorang melakukan migrasi. Artinya ada sejumlah intervenning obstacles (rintangan antara) dalam keadaan-keadaan tertentu yang menentukan orang untuk meninggalkan daerah asal dan bergerak ke daerah tujuan. Inilah yang menurut Lee disebut dengan faktor-faktor pribadi yang turut mengintervensi dapat mempercepat atau memperlambat proses migrasi.
Dalam kasus migrasi etnis Banjar, pembahasan rintangan antara menjadi sangat penting untuk menjelaskan mengapa gerakan migrasi etnis Banjar dalam periode tertentu bergerak langsung dari daerah asal menuju daerah tujuan, dan pada periode tertentu pula bergerak dengan loncatan katak (leaping frog) dan atau pada jarak geografis yang relatif dekat menjelang awal abad 20 beserta situasi yang mengikutinya seperti adanya migrasi musiman (seasonal migration) oleh adanya intervensi kebijakan politik ekonomi terhadap daerah-daerah baru yang dikembangkan dan kehadiran perusahaan besar. Titus (1995) yang mengkaji migrasi antar daerah di Indonesia, dimana kebijakan pemerintah tahun 1970-an menjadikan luar Jawa sebagai kegiatan ekonomi, khususnya Kalimantan dalam industri ekstraktif. Booming kayu mendorong kedatangan orang-orang di kawasan perifer kapitalistis. Disinilah setidaknya diasumsikan, bahwa pergerakan etnis Banjar mulai menurun melampaui pulau Kalimantan, khususnya beralih menuju Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur disertai adanya peluang ekonomi untuk dagang di kawasan pedalaman yang sudah mulai terbuka dan menetap.
Menariknya, dalam kasus migrasi etnis Banjar, jika merujuk definisi Naim (1970) dengan istilah merantau yang mengkonstruksi ketegasan pilihan merantau atas dasar kemauan sendiri (voluntair), masih membentuk susunan sosial yang ada di daerah yang baru, berlaku pula pada etnis Banjar. Cuma persoalannya Naim mendefinisikan migrasi dengan istilah “merantau” merujuk pada kultural Minangkabau dilihat dari aspek kesukarelaan dan kecenderungan kembali. Adanya misi budaya merupakan faktor determinan yang justru tidak ditemukan dalam teori Tujuh Hukum Migrasi Ravenstien dan teori Push Pull Factor-nya Everett Lee.
Dalam kajian migrasi Banjar, baik Potter, Amstrong, Baseri, Ganie maupun Lamry tidak menyebutkan bahwa gerakan perpindahan etnis Banjar ke daerah lain didorong oleh misi budaya sebagaimana Minangkabau dengan Alam Minangkabau atau etnis Batak dengan misi budaya Batak Harajoan dan Sahala Harojoan (Kerajaan Batak/Kerajaan Pribadi), justru Rambe (1977) yang mampu mengidentifikasi salah satu sub rumpun Banjar Hulu Sungai, yakni Alabio yang memiliki misi budaya. Jika Minangkabau mendorong laki-laki merantau karena dirundung dilema, akibat kedudukan laki-laki dalam struktur sosial tidak memiliki kekuasaan, maka laki-laki Alabio justru apabila tidak madam/bermigrasi dianalogikan dengan ayam pipit di barumahan , sekalipun pandangan Rambe masih harus dikaji kembali secara mendalam apakah bisa dikategorikan misi budaya atau sekadar kontruksi budaya malu saja dalam konteks internal komunitas orang Alabio. Maka untuk merujuk migrasi orang Banjar yang disebabkan oleh pergolakan politik, motif ekonomi dan bencana alam sesuai dengan teori yang dibentangkan Ravenstien dan Lee, orang Alabio adalah sebuah pengecualian yang jika hanya sebatas itu dalam ragam kasus, space geografis dan periode tertentu.
Dalam konteks ini Arbain (2004) telah membentangkan perbedaan pilihan pekerjaan pasca migrasi di daerah tujuan antara etnis Banjar rumpun Kuala, Batang Banyu, dan Pahuluan khususnya migrasi di kawasan Kalimantan, termasuk mobilitas sirkuler yang dilakukan dalam space yang relatif sempit dan dekat termasuk perbedaan pilihan kawasan perkotaan dan perdesaan.
Bentangan ini dapat dilihat sub etnis Banjar mana yang memiliki latar belakang bermigrasi, motif dominan, strotipe dan kemampuan beradaptasi (resistensi) di daerah tujuan setidaknya sekitar tahun 1880-an diiringi dengan berdirinya perusahaan perkebunan Belanda. Orang Kelua, orang Nagara, orang Alai, orang Amandit, orang Balangan, orang Martapura, orang Kuin adalah sebutan klasik atas orang Banjar/Hulusungai hari ini yang berada di tanah rantau, dimana diduga masa awal komunitas ini bermigrasi membentuk komunal-komunal (bubuhan) tersendiri berdasarkan kesatuan sistem sosial seperti di kampung halaman. Hal ini teridentifikasi dalam sebutan komunitas atau nama kampung yang terjadi pengulangan di daerah tujuan mereka seperti Handil Kelua, Tatah Pamangkih, Parit Banjar, Sungai Berunai dan lainnya.
C.Migrasi Antar Kawasan Kalimantan
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya dari kajian-kajian yang cukup populer tentang migrasi etnis Banjar adalah ke pesisir Sumatera dan Semenanjung Malaysia khususnya sebelum abad 20. Pengembaraan ke luar pulau Kalimantan khususnya kelompok migran Banjar Hulusungai menuju Sumatera dan Semenanjung Malaysia, kecuali kemiripan sosial kultural, adalah keuntungan-keuntungan ekonomis dalam bidang pertanian dan perkebunan serta berdekatan antara kedua geografis tersebut, di samping kemiripan ekologi tanah/lahan seperti Kalimantan, sistem yang belum dikembangkan oleh penduduk asli Melayu di sepanjang pesisir dalam mengelola teknologi pertanian di daerah hamparan rawa. Keberhasilan orang Banjar dalam mengelola perkebunan dan pertanian merupakan situasi booming migrasi orang Banjar baik dengan pola langsung dari daerah asal, maupun dari daerah loncatan kedua.
Tidaklah mengherankan angka statistik sensus Malaya tahun 1931 orang Banjar kelahiran Hulusungai mencapai 45.433 ribu jiwa. Sedangkan orang Banjar pada tahun yang sama 77.838 jiwa yang tersebar di Riau, Jambi, Medan dan pesisir utara lainnya. Faktor transportasi yang mudah dan informasi yang mengalir bebas kala itu menyebabkan hubungan antara Semenanjung Malaysia, Sumatera dan Hulusungai menjadi mudah dalam melakukan pergerakan penduduk. Sayangnya, belum ditemukan pada tahun yang sama berapa banyak penyebaran etnis Banjar menuju kawasan Kalimantan lainnya, sehingga belum dapat dipetakan jumlah persebaran termasuk menjelaskan lebih akurat fenomena migrasi etnis Banjar khususnya di kawasan Kalimantan.
Namun demikian, setidaknya pada tahun 1930 catatan kependudukan keseluruhan penduduk Hulusungai/Banua Lima tidak melebihi angka 500.000 jiwa, dimana rasio jenis kelamin 91-92 laki-laki per-100 perempuan yang menunjukkan laki-laki Banjar banyak keluar kampung halaman meninggalkan anak istri, berlayar berbantalkan ombak berselimutkan angin.
Keberadaan etnis Banjar yang lebih separo di luar tanah asalnya, menarik dicermati. Hal ini berbeda dengan keberadaan etnis Jawa, Sunda, Madura, Batak maupun Minangkabau yang masih dominan jumlah penduduk di tanah asalnya. Paling tidak kondisi ini turut menjelaskan bagaimana kondisi masa lalu etnis Banjar sebagaimana etnis Minangkabau, Batak dan Bugis adalah etnis yang gemar melakukan migrasi secara spontan. Sesuatu yang berbeda dengan etnis Jawa melewati proses kolonisasi seperti ke Suriname maupun program transmigrasi di seluruh jengkal tanah Indonesia, meskipun hal tersebut dalam konteks sekarang terjadi pergeseran di mana faktor-faktor tekanan ekonomi mendorong individu cenderung meninggalkan kampung asal.
Laporan Suryadinata dkk (2004) tentang penduduk berdasarkan kelompok etnik di Indonesia, etnis Banjar menduduki peringkat ke-10 kelompok etnis terbesar mencapai 1,74 persen, di mana hampir terdapat di seluruh propinsi di Indonesia. Sebaran terbesar terdapat di Kalimantan Tengah mencapai 24,20 %. Sedangkan kalkulasi di lima propinsi lainnya seperti Kalimantan Tengah, Timur, Barat, Riau, Jambi, Sumatera Utara dan lainnya mencapai 47,66 %. Ini berarti lebih separo etnis Banjar tinggal di luar daerah asalnya dari 76,34 persen yang tinggal di Kalimantan Selatan. Rata-rata angka pertumbuhan etnis Banjar per-tahun sebesar 1,94 %, lebih tinggi dari angka pertumbuhan etnis Jawa dan etnis Bugis (BPS,2000).
Sebagai bahan komparatif, laporan BPS tahun 2000 menyertakan data penduduk etnis Banjar di Kalimantan Selatan di negerinya sendiri mencapai 76,34 %, Kalimantan Tengah 24,20 %, Kalimantan Timur 13,94 %, dan yang terkecil persentase etnis Banjar yang tinggal di Kalimantan Barat mencapai 0,69%, lebih kecil di bandingkan etnis Banjar yang berada di luar pulau seperti Riau, Jambi dan Sumatera Utara yang masing-masing mencapai 3 % dari jumlah total penduduk propinsi tersebut. Tentunya angka tersebut berkorelasi dengan seberapa besar persebaran pada masa lalu dalam konteks beranak-pinak (pertumbuhan karena fertilitas), dibandingkan dengan in migration menuju Kalimantan Barat, lebih-lebih pasca kemerdekaan.
Lebih jauh, kecilnya persentase etnis Banjar di Kalimantan Barat hingga tahun 2000 menarik dicermati, setidaknya ditinjau dalam konteks Republik ini merdeka selama 61 tahun. Sebagaimana hukum migrasi bahwa faktor kedekatan jarak, rintangan antara, mudahnya aksebibilitas transportasi adalah faktor determinan sejauhmana pergerakan migran menempuh daerah tujuan hingga saat ini. Hal ini pun bisa menjelaskan, bahwa mengapa posisi etnis Banjar turun menjadi terbesar ketiga di Kalimantan Timur setelah kedatangan etnis Bugis dan Jawa dengan booming industri kayu, migas dan pertambangan. Dalam hal ini, posisi etnis Banjar dan Dayak dalam konteks memperebutkan peluang kerja di sektor industri ekstraktif menjadi lemah oleh masih kuatnya sistem solidaritas dan kekerabatan antar etnis .
Gambar 2: Distribusi Etnis Banjar di beberapa Kawasan
asan
D. Melompat Jauh, Membuat Jejak
Merujuk catatan Potter yang menggambarkan kalau pun ada pergerakan etnis Banjar masa lalu menuju Kalimantan Barat adalah karena faktor emosional sanak kerabat Sultan Banjar di Kerajaan Landak. Pada saat itu hubungan antar kelas bangsawan sangat kuat di antara Kesultanan Borneo. Dari kasus migrasi dengan perahu menyusuri sungai dan berjalan kaki melewati hutan belantara ini diiringi oleh para pengikut kerajaan dan sebagian Jaba (rakyat jelata) dari Martapura. Situasi ini akhirnya melahirkan resistensi orang Banjar di Kalimantan Barat khususnya sebagai penambang berlian hingga jauh ke Sungai Kapuas di Sanggau, termasuk mengendalikan perdagangan berlian di Ngabang Kalimantan Barat. Diasumsikan pergerakan ini diikuti para tuan guru yang hingga melintas Sarawak, Brunei dan Sabah dari keturunan Syeikh Muhammad Arsyad bin Abdullah al-Banjari. Realitas ini melahirkan jejak-jejak misi sang Tuan Guru di berbagai kawasan dalam pembelajaran agama Islam dari kampung-kampung yang didatanginya.
Sedangkan pergerakan etnis Banjar menuju Kalimantan Timur dapat dipetakan dalam beberapa situasi. Situasi pertama yang mendorong orang Banjar benar-benar melakukan migrasi ke Kaltim seiring dengan pecah dan berakhirnya perang . Sekitar tahun 1863-an, kelompok bangsawan bersama para panglima perang dari putera-putera Dayak Ngaju, Siang dan Ot Danum menuju arah utara Kalimantan Tengah berbatasan dengan Kalimantan Timur di pertemuan hulu Sungai Barito dan hulu Sungai Mahakam khususnya di kawasan Long Bangun Ulu dan Long Iram.
Pergerakan orang Banjar ini menjadi terang dari tulisan Budi (2005) yang membentangkan bahwa pergerakan orang Dayak yang bermigrasi tidak sekadar di kawasan pertemuan hulu Sungai Barito dan hulu Sungai Mahakam, tetapi sampai ke muara, karena Belanda terus menerus ”memburu” panglima perang Tumenggung Surapati dan Panglima Wangkang. Kondisi ini meresahkan para penduduk dan pejuang hingga bergerak dan menyebar di kawasan Kaltim bersama orang Banjar dan para bangsawan Banjar.
Pergerakan di bagian utara Kalimantan ini menggunakan dua jalur utama yakni menyusuri sungai dan membuat jalan setapak di kawasan hutan belantara. Sesuatu pergerakan berbeda dengan etnis Banjar yang tinggal di bagian selatan Kalimantan yang dominan kawasan rawa, sungai-sungai dengan berdekatan dengan laut.
Situasi kedua adalah pergerakan orang Banjar khususnya orang Amuntai, Kelua dan Nagara dalam rombongan besar yang diundang Sultan Kutai tahun 1870-an yang berjanji memberikan tanah dan pembebasan hutang-hutang mereka kepada pihak kerajaan Banjar akibat adanya pajak. Kelompok ini diarahkan menjadi nelayan dan bercocok tanam. Magenda (1991) mencatat orang Banjar mengembangkan perdagangan dan berhubungan secara teratur dengan ragam etnis Dayak, sesuatu yang sebelumnya sulit dilakukakan Sultan sampai akhirnya etnis Banjar sering berkonflik dengan etnis Bugis dalam memperebutkan perdagangan sampai akhirnya masing-masing membuat pemukiman yang saling berseberangan.
Pergerakan penduduk ini setidaknya menegaskan bahwa pola migrasi dilakukan dengan pola langsung, tanpa menggunakan pola lompat katak, kecuali para periode-periode berikutnya dalam motif ekonomi yang lebih luas menyebar ke Bontang, Tarakan, Bulungan dan terus ke hulu menyusur sungai. Dalam hal ini bisa dilihat kasus sebagian orang Kelua menyebar menuju Semenajung Malaysia dan Sumatera atau bagian barat Kalimantan, sebagian lain menyebar menuju bagian timur Kalimantan. Pola ini agak berbeda kelaziman yang ada menggunakan perahu, dimana migrasi orang Kelua ini menyusuri jalur pipa minyak Belanda menuju Balikpapan. Dalam misi madam ini sesekali mereka berinteraksi dengan Orang Pasir dan Dayak di perjalanan sebagai pekerja pengambil rotan untuk bertahan hidup sebelum tiba di daerah tujuan Sungai Mahakam. Konteks migrasi secara komunal ini orang Kelua mengistilahkan dengan ”angkat bak”, yakni mengajak serta anak istri seluruh keluarga dengan membawa seluruh peralatan dan keperluan hidup (Arbain, 2006).
Gambar 1: Pola Migrasi Banjar Abad Awal Abad 19
Sumber: Olahan Arbain, 2007.
Pergerakan ke arah timur dan utara etnis Banjar khususnya Hulusungai ini akhirnya diikuti oleh seluruh rumpun baik orang Kandangan, Barabai, Amuntai, Alabio dan Nagara dimana air pasang melawan arus, jalan setapak menyusur belantara hingga mendapati daerah yang tepat dalam berkebun, bertani dan berdagang seperti di Tanah Grogot Kaltim, Samarinda, Bulungan, Tarakan, Bontang dan beberapa kawasan utara Kalimantan Tengah hingga gerak mobilitas dan migrasi mutakhir.
Meski demikian, pergerakan etnis Banjar mutakhir merupakan dampak dari pergerakan awal abad 19 yang memberikan nilai-nilai baru dari remiten. Orang Banjar yang bermukim di sepanjang Sungai Kapuas, Bahaur-Kahayan, Kasongan, Katingan, Samuda-Sampit dan Pangkalan Bun Kalimantan Tengah misalnya, adalah sebagian lain dari sebaran atau mungkin sisa gerakan mereka yang menuju Sumatera dan Semenanjung Malaysia, termasuk daerah transit menuju ke daerah lain.
Gambar 2: Pola Migrasi Banjar Abad 19 dan Awal Abad 20
Sumber: Olahan Arbain, 2007.
Gambar 3: Pola Migrasi Banjar Abad 20 di Kawasan Kalimantan
Sumber: Olahan Arbain, 2007.
Hamparan perkebunan kelapa dan sawah pasang surut dari penaklukan rawa-rawa dengan sistem parit garpu di kawasan sebagaimana disebutkan di atas adalah pendorong gelombang migrasi yang semakin meningkat hingga berdampak pada penurunan gelombang migrasi menuju luar pulau, seiring dengan perbedaan motif-motifnya. Mobilitas menuju barat Kalimantan ini dominan menggunakan perahu atau jukung yang dipioneri oleh orang Nagara. Keahlian orang Nagara dalam membuat perahu jukung merupakan konsekuensi pendorong kuatnya arus migrasi orang Hulusungai .
Dalam pola gerakan langsung dari daerah asal menuju daerah tujuan, sub rumpun Banjar sangat jarang melakukan gerakan komunal dengan sub rumpun Banjar yang lain, meskipun dalam interaksi dan budaya mereka disatukan oleh bahasa dan agama. Arbain (2006) dalam kajian terbatas di sekitar kawasan Kahayan Kuala Kalimantan Tengah, mendapati perkampungan tersendiri Orang Kelua, Amuntai, dan Negara. Lebih ekstrem perbedaan perkampungan dengan orang Banjar Kuala yang direprentasikan oleh Orang Kuin.
Pergerakan di kawasan pulau Kalimantan ini terus-menerus hingga akhirnya melahirkan pola gerakan migrasi dengan lompat katak (leaping frog). Gerakan lompat katak ini bagi sebagian etnis Banjar disebabkan daerah tujuan pertama tidak memberikan keuntungan ekonomi lagi. Daerah-daerah ini adalah Gambut, Aluh-Aluh, Anjir Kapuas, Pulang Pisau, Tamiang Layang, Mangkatif, dan beberapa daerah lainnya yang sudah menjadi sebuah perkampungan tua. Pergerakan antar kawasan ini setidaknya adalah migran yang berpendidikan rendah, struktur umur muda dan kecenderungan daerah agraris atau kota-kota kecil setarap Kota Kecamatan dan Kabupaten. Diasumsikan gerakan paling jauh ke arah Barat adalah ke Pangkalan Bun, ke arah Utara Gunung Mas dan Murung Raya. Sedangkan ke arah timur menuju Bulungan dan Tarakan. Pergerakan ini dipengaruhi oleh adanya faktor antara, yakni sarana prasarana transportasi yang mudah, adanya sanak-kerabat terdahulu, dan adanya kawasan baru yang menguntungkan dalam peluang ekonomi. Bukti eksistensi orang Banjar khususnya di pusat kota atau di kampung-kampung tujuan sebagai pedagang adalah mereka yang semula sebagai petani-petani miskin di daerahnya maupun di daerah lompatan yang terus bergerak mencari penghidupan hingga hari ini.
Meski demikian, generasi etnis Banjar yang telah menetap lama di daerah rantau sejak awal abad 19, setidaknya menimbulkan fenomena baru pada generasi etnis Banjar berikutnya. Daerah-daerah tujuan yang semula menguntungkan dalam sektor pertanian, perikanan dan perkebunan, penebang kayu, penambang emas bagi migran terdahulu, sekarang bukanlah tempat yang cocok bagi keturunan Banjar terakhir untuk menetap di tempat itu. Disinilah pada abad 20-an generasi kedua dan ketiga Banjar melakukan gerakan langsung maupun lompat katak dengan motif utama ekonomi dan pendidikan, bukan lagi motif tak mau bertekuk lutut dengan penjajah sebagaimana moyang mereka meninggalkan daerah asal. Fakta ini setidaknya menjelaskan jumlah sebaran etnis Banjar di beberapa kawasan Kalimantan, khususnya yang terbesar di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan yang terkecil di Kalimantan Barat.
Berkembangnya penduduk dan pembangunan di pulau Kalimantan turut menjelaskan pola gerakan penduduk secara komunal menuju daerah yang relatif jauh menurun luar biasa. Hal ini bisa dicermati, nampaknya untuk menjadi TKI di Malaysia sebagaimana Sunda, Jawa, Flores, NTB dan NTT tidaklah menarik minat etnis Banjar. Justru pola migrasi mutakhir yang disebabkan oleh membaiknya perekonomian dan tuntutan pembangunan di daerah, orang Banjar justru cenderung melakukan migrasi ke daerah yang memberikan fasilitas pendidikan, industri dan jenis pekerjaan sekunder, meskipun demikian kelompok orang Banjar yang miskin menuju kawasan agraris Kalimantan seperti Anjir Kapuas, Gunung Mas dan lainnya termasuk ranah-ranah pasar khususnya pekerjaan dagang manyasar pasar dari kampung ke kampung di pedalaman Kalimantan Timur dan Tengah (Arbain, 2004:293).
Gambar 4: Skema Pilihan Pekerjaan Etnis Banjar dari
Pengaruh Latar Belakang Kultur Daerah Asal
Diolah: Arbain, 2004.
Menariknya, adanya pembentukan daerah pemekaran Kabupaten memiliki konsekuensi pertambahan penduduk dan sarana prasarana umum, dimaknai oleh etnis Banjar sebagai pasar yang memberikan peluang ekonomi yang sulit disaingi oleh etnis lain apalagi penduduk asli di kawasan Kalimantan. Fakta ini bisa dianalisis dari pertumbuhan penduduk khususnya di kawasan Hulusungai hanya mencapai nol koma hingga satu koma saja. Hal ini dapat dimaknai bahwa ketimpangan pembangunan regional dan kebijakan pembangunan dan dibukanya industri pertambangan tidak serta-merta mampu membuat orang Banjar Hulusungai bertahan di daerah asal, karena ruang-ruang kerja industri sebagian besar diisi oleh kekuatan solidaritas pendatang. Jadi in migration pendatang hampir berbanding sama dengan out migration etnis Banjar ke tempat lain, sebuah proses pengulangan sejarah keberadaan etnis Banjar abad 19-an, separo jumlah di luar tanah asalnya.
Khusus di Kalimantan Tengah, penguasaan ranah-ranah kapital dan pasar merupakan ranah termudah bagi orang Banjar yang sudah memahami karakteristik sosial budaya dan sosial ekonomi masyarakat setempat. Pertukaran komoditi seperti rotan, emas dan sarang burung yang dijual etnis Dayak dan tersebarnya para pebisnis, kelompok pemodal serta pedagang Banjar di ranah pasar di berbagai lini dan pelosok dengan berbagai keperluan dan kebutuhan hidup adalah jalinan ketergantungan untuk mempertahankan eksistensi masing-masing pihak yang saling menguntungkan. Lebih dari itu tumbuhnya kesadaran etnis Dayak dalam berkebun karet secara besar-besaran, menjadi situasi yang menguntungkan secara ekonomi bagi pihak etnis Banjar sebagai penghubung/makelar dan ranah memasarkan dagangan. Fakta ini menjadi dasar penguatan mobilitas etnis Banjar ke berbagai kawasan khususnya pedalaman Kalimantan saat ini.
Dibandingkan Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah akhir-akhir ini menjadi daerah tujuan tren migrasi permanen etnis Banjar dengan pola langsung, seiring dengan adanya ketimpangan pembangunan Kalsel yang masih cenderung berorientasi kota dan belum optimal memberdayakan ekonomi masyarakat lokal. Faktor penyebab yang mendasar; Pertama, terbukanya akses transportasi antara Kalimantan Selatan sampai ke pedalaman Kalimantan Tengah memudahkan bagi etnis Banjar memasuki perkampungan-perkampungan baru, sebuah pengulangan sebagaimana dilakukan orang-orang Banjar masa lalu yang menyusuri sungai-sungai ke pedalaman.
Kedua, katup pengaman ekonomi ekonomi rakyat seperti sektor pertanian, industri dan perdagangan di pedesaan Kalimantan Selatan tidak banyak menawarkan keuntungan berarti bagi keberadaan etnis Banjar menetap lama di daerah asal. Kondisi ekonomi yang ada hanya cukup memenuhi keperluan penduduk setempat, tidak sebanding dengan pertumbuhan penduduk yang ada dari faktor in migration pekerja tambang dan perkebunan sawit maupun transmigrasi. Akibatnya migrasi orang-orang pedesaan Banjar menuju Kalimantan Tengah, selain tren menuju Tanah Bumbu, selaras dengan pertumbuhan penduduk etnis Banjar di Kalimantan Selatan yang tidak menunjukkan kenaikan signifikan, sementara rata-rata pertumbuhan penduduk Kalimantan Tengah maupun daerah pemekaran baru di Kalsel justru sebaliknya.
Sebagaimana teori Mitchell (1961) pedesaan Kalimantan Selatan tidak memiliki kekuatan sentripetal (centrepetal force) yang mengikat orang-orang pada daerah asal dan justru ada kekuatan yang mendorong orang-orang meninggalkan daerah asal (sentrifugal). Kehadiran industri hanya sedikit menampung orang-orang Banjar, sedangkan sisanya justrunya pengurangan kesempatan kerja karena lahan tujuan agraris dan perkebunan hanya menjadi kubangan besar pasca tambang batubara.
Kalaupun adanya kekuatan sentrepetal, adalah kondisi migrasi arus balik ke daerah asal dari orang-orang Banjar yang memperoleh pendidikan di perkotaan untuk berusaha dan menjadi pegawai negeri serta menduduki posisi strategis seiring terbukanya kesempatan bagi putera daerah. Gerakan ini pun nyatanya diikuti oleh program transmigrasi di pedesaan Kalimantan Selatan, yang sering paradoks dengan upaya penguatan ekonomi masyarakat lokal di sektor pertanian dan perkebunan.
D. Penutup
Migrasi orang Banjar pada dasarnya tidak bisa melepaskan teori push-pull faktor dan Hukum Migrasi Ravienstien. Namun, demikian gerakan migrasi Banjar di awal gerakan pada dasarnya disebabkan oleh faktor kekacauan politik dan situasi ekonomi yang tidak menguntungkan yang terjadi akhir abad 18. Pada masa ini menjelang abad 19, migrasi terjadi besar-besaran baik ke arah Utara, Timur, Barat Kalimantan hingga menyeberang pulau. Pada masa ini gerakan dilakukan dengan pola langsung ke daerah tujuan mesti harus berhadapan dan bersaing dengan pendatang lainnya dalam memperebutkan kawasan.
Perkembangan di daerah tujuan, mendorong orang Banjar melakukan gerakan kedua untuk bermigrasi seiring dengan perkembangan kawasan sekitar. Disinilah pergerakan migrasi orang Banjar menemukan beberapa kawasan baru untuk melakukan lompat katak (leaping frog). Keberhasilan di daerah tujuan mendorong migran pioner memberitahu sanak saudara di kampung untuk turut serta bermigrasi yang sudah bergeser dari motif tekanan politik ke motif ekonomi melampaui pulau hingga ke Semenanjung Malaysia.
Meski demikian, abad-abad berikutnya dengan perkembangan pembangunan dan adanya kebijakan industri ekstraktif di Kalimantan, nampaknya pergerakan menuju luar pulau mulai terhenti, lebih-lebih ke kawasan yang dibatasi teritoral negara. Orang Banjar bermigrasi dalam jarak yang relatif dekat di kawasan antar Kalimantan, kecuali Kalimantan Barat. Pergerakan para migran ini masih didominasi komunitas Hulusungai yang bergerak menuju kawasan pedesaan dan perkotaan berdasarkan pilihan dan pengalaman kerja. Sesuatu yang paradoks, bahwa pertumbuhan daerah asal mereka justru meningkat karena kedatangan para pendatang sebagai pekerja tambang dan perkebunan perusahaan, sementara mereka meninggalkan kampung untuk mencari rezeki di daerah tujuan. Jadi in migration pendatang hampir berbanding sama dengan out migration etnis Banjar ke tempat lain, sebuah proses pengulangan sejarah keberadaan etnis Banjar abad 19-an, separo jumlah di luar tanah asalnya.***
Daftar Pustaka
Amstrong, M Jocelyn.2002. Manipulasi identitas etnis Melayu di perkotaan, dalam Deny Mulyana (penyunting), Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda
Arbain, Taufik .2001. Migrasi Orang Banjar Sebuah Cerita Lama. Banjarmasin Post, 17 Desember.
____________.2004 Jukung Kai Asing Belum Terhanyutkan. Banjarmasin Post, 10 Maret.
____________2004. Strategi Adaptasi Migran Banjar di Kota Palangka Raya: Pasca Konflik Dayak Madura, Tesis UGM.
____________2006 Migrasi Orang Kelua di Kahayan Kuala. Banjarmasin Post, 28 Pebruari.
Basri, Hasan.1988. Perpindahan Orang Banjar ke Surakarta: Kasus Migrasi Inter Etnis di Indonesia. Prisma 3 ( XVII) 42-56.
Lamry, Saleh Mohammed. 2005. Dari Kalimantan Selatan ke Semenanjung Malaysia: Migrasi Orang Banjar Pada Dua Zaman. Kertas kerja Konferensi Antar Universiti Borneo-Kalimantan ke-1, Kucing 29-30 Agustus.
Lee, Everett .1966. A theory of Migration, Demography, 3 (1) 47-57.
Levang, Patrice. 2003. Ayo Ke Tanah Sabrang. Transmigras di Indonesia. Jakarta: IRD.
Mantra, Ida Bagoes.1999. Demografi Umum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Naim, Mochtar.1979. Merantau: Pola Migrasi Suku Minangkabau, Yogyakarta: UGM Press
Potter, Lesley.2000.Orang Banjar di dan di luar Hulusungai Kalimantan Selatan, dalam Linbad (penyunting), Sejarah Ekonomi Indonesia Modern. Jakarta: LP3ES.
Rambe, Aspon. 1977. Urbanisasi Orang Alabio di Banjarmasin. Laporan Penelitian, Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin
Suryadinata, Leo, dkk.2003. Penduduk Indonesia. Etns dan Agama Dalam Era Peruabahan Politik. Jakarta: LP3ES.
Syamsuddin, Helius. 2002. Tumenggung dan Pagustian. Jakarta: LP3ES
Titus, Milan.1995. Migrasi Antar Daerah di Indonesia. Yogyakarta: PPK UGM
Etnis Banjar salah satu etnis terbesar di kawasan Kalimantan. Penggunaan bahasa Banjar di banyak kawasan Kalimantan, khususnya pada space pasar tradisional menunjukan keberadaan etnis ini lebih lama memasuki kawasan yang bukan daerah adatnya. Hal ini dikarenakan kuatnya arus migrasi meninggalkan daerah asal menuju daerah tujuan hingga membentuk perkampungan dan pemukiman. Pekerjaan di bidang pertanian, perkebunan dan perikanan hingga perdagangan menyebabkan keberadaannya mendominasi perdesaan dan perkotaan pada abad lalu. Namun demikian, migrasi di kawasan Kalimantan sebenarnya lebih disebabkan oleh faktor politik dan ekonomi daerah asal sehingga arus migrasi melampaui batas pulau Kalimantan.
Makalah ini bertujuan untuk menelaah bagaimana pola migrasi etnis Banjar antar kawasan di Kalimantan pada masa lalu dan perkembangan migrasi sekarang dimana sarana transportasi air sebagai sarana migrasi mulai digantikan oleh transportasi darat. Sisi lain mencoba meninjau resistensi keberadaan etnis Banjar dalam kawasan pemukiman daerah tujuan dan pergerakan migrasi susulan dari daerah asal dan transit.
Keyword: kalimantan, migrasi Banjar
A.Pengantar
Sedikit sekali catatan tentang migrasi etnis Banjar dalam mosaik Indonesia, dibandingkan dengan catatan migrasi orang Minangkabau, Bugis, Bawean, Batak dan Madura. Namun menariknya dari ragam mosaik migrasi etnis sebagaimana disebutkan etnis Banjar menjadi referensi yang dikomparatifkan dengan migrasi etnis-etnis tersebut. Naim (1979) misalnya dalam Merantau Suku Minangkabau, mengkategorikan etnis Banjar sebagai perantau ulung abad-abad bersamaan dengan jayanya etnis Bugis melakukan perantauan keluar dari daerah asalnya baik ke pesisir Sumatera maupun Semenanjung Malaya. Demikian pula Magenda (1991) dalam melihat resistensi etnis Bugis di perantauan Kalimantan Timur, cukup menarik menjelaskan resistensi etnis Banjar dalam berinteraksi maupun berkonflik dengan etnis Bugis di Kalimantan Timur.
Barangkali dalam kajian-kajian terakhir hanya Potter (2000) yang cukup terang memaparkan ruang bagi gerakan perpindahan orang Banjar khususnya Hulu Sungai menuju Tanah Sumatera dan Semenanjung Malaysia. Potter menekankan tentang kemandirian budaya, militansi mobilitas dan peluang ekonomi pada abad 18 dan 19. Gerakan orang Banjar yang datang beberapa gelombang ini setidaknya memberikan kesan bahwa migrasi orang Banjar pada periode-periode tertentu melakukan pola migrasi dalam arus satu arah, tidak melakukan loncatan-loncatan sebagaimana periode berikutnya.
Namun demikian, Potter hanya mencatat pergerakan orang Banjar yang melakukan leaping frog setelah orang Banjar berada di tanah Sumatera baik di Jambi, Riau, Tembilahan, Muara Tungkal dan menyeberang ke Krian, Selangor, Batu Pahat dan Johor. Gerakan ini terjadi sebagaimana hukum migrasi Everet Lee (1966) karena adanya daya tarik daerah tujuan dan daya dorong daerah asal (push-pull factor). Faktor konflik memperebutkan kawasan di Muara Tungkal dengan etnis Bugis misalnya mendorong orang Banjar menguasai Tembilahan sebagai basis melakukan loncatan-loncatan ke berbagai kawasan sekitar Sumatera dan Semenanjung Malaysia. Persebaran di antara kawasan inilah mendorong adanya remiten berupa informasi positif-negatif yang disebar oleh migran pioner Banjar kepada migran yang masih berada di daerah transit maupun di daerah asal untuk bergerak secara komunal dalam volume yang besar. Pada abad-abad ini situasi di tanah leluhur (Kalimantan) adalah sangat memungkinkan untuk madam/bermigrasi, sealur dengan stimulus kedatangan para migran pioner yang kembali ke daerah asal Hulu Sungai setelah berhaji memamerkan keberhasilan dan kembali mengajak serta sanak saudara dan orang sekampung.
Baik Lesley Potter maupun Hasan Baseri (1988) tentang migrasi orang Banjar ke Surakarta sangat jelas menggambarkan situasi migrasi etnis Banjar antar pulau nusantara menuju Jawa, Sumatera dan Semenanjung Malaysia, termasuk pilihan pekerjaan yang dilakukan berdasarkan situasi daerah tujuan. Disinilah justru terjadi pergerakan dengan pola leaping frog, ketika sempat bertahan di daerah tujuan pertama, transit kemudian menyebar sesuai dengan motif-motif ekonomi melakukan migrasi untuk bertahan hidup sebagai motif belakangan. Meski demikian faktor pendorong determinan awal etnis Banjar melakukan migrasi antar kawasan nusantara sebagaimana Syamsuddin (2000) Potter (2001) dan Ganie (2004) adalah karena pergolakan politik yang terjadi di negeri Banjar baik pada akhir abad 19 maupun awal abad 20.
B.Definisi dan Faktor-Faktor Migrasi
Sebagaimana banyak dipahami bahwa definisi migrasi adalah perpindahan manusia baik secara berkelompok maupun perorangan apakah dikarenakan terpaksa, diatur atau tidak diatur menuju suatu tempat baru dari tempat semula baik secara permanen maupun non permanen. Definisi inilah yang pada awal abad 18 dipahami oleh ahli migrasi. Dalam hal ini Far misalkan mengemukakan bahwa orang melakukan migrasi tanpa hukum-hukum tertentu, dan ianya itulah ciri khas dari migrasi. Namun demikian, Ravenstien dalam The Laws of Migration sebagaimana dikutif Mantra (2000) justru mengemukakan dari berbagai penelitian bahwa migrasi memiliki hukum-hukum tertentu meskipun tidak setepat hukum-hukum yang berlaku pada hukum ilmu alam. Hukum migrasi yang dikemukakan Ravenstien ini mencoba menelaah bahwa selain faktor ekonomi sebagai faktor determinan, ada faktor non ekonomi yang tidak bisa diabaikan mengapa seseorang atau komunitas melakukan migrasi dari satu tempat ke tempat yang lain.
Tujuh hukum migrasi yang dikemukakan Ravenstien setidaknya bisa dikonstruksi dalam menjelaskan pola migrasi etnis Banjar pada abad lampau dan abad sekarang diantaranya adalah (1) Migrasi yang melihat faktor jarak (2) Tahapan-tahapan migrasi (3) Arus dan arus balik migrasi (4) Perbedaan penduduk Desa dan Kota dalam minat bermigrasi (5) Faktor kedekatan jarak migrasi lebih disukai perempuan (6) Teknologi pendukung migrasi dan (7) Motif ekonomi sebagai pendorong utama. Ke tujuh Hukum migrasi seyogyanya cukup representatif dalam menjelaskan migrasi orang Banjar baik sebelum abad 20 maupun sesudah abad 20. Lamry (2005) mengupas migrasi etnis Banjar dalam 2 babak/zaman. Namun demikian gambaran Lamry hanya melihat konstruksi faktor-faktor umum penyebab etnis Banjar dalam bermigrasi sebagaimana kerangka teori migrasi yang dikembangkan oleh Everett Lee, khususnya melihat pergerakan etnis Banjar ke berbagai kawasan khususnya Semenanjung Malaya dan Sumatera dari faktor keresahan politik kemudian menjadi buruh perkebunan dan membuka sendiri lahan pertanian maupun perkebunan .
Teori populer tentang migrasi adalah teori yang kembangkan oleh Lee (1966) adanya push-pull factor yakni adanya faktor daya dorong dan daya tarik. Teori ini mengkonstruksi bahwa rendahnya nilai faedah dan manfaat daerah asal mendorong orang atau komunal untuk melakukan perpindahan ke daerah tujuan yang memberikan nilai faedah dan manfaat yang lebih besar. Tetapi pemahaman tentang daerah tujuan tidak semua orang mengetahuinya apakah memberikan manfaat atau tidak. Reaksi seperti ini wajar, jika proses migrasi yang terjadi lebih disebabkan oleh situasi yang tidak menguntungkan, setidaknya mengancam jiwanya, apakah disebabkan oleh bencana di daerah asal, invansi, atau pergolakan politik yang mengharuskan ia meninggalkan daerah asal untuk mengamankan diri dan keluarga.
Perbedaan sikap terhadap migrasi inilah akhirnya yang mampu menjelaskan niatan seseorang melakukan migrasi. Artinya ada sejumlah intervenning obstacles (rintangan antara) dalam keadaan-keadaan tertentu yang menentukan orang untuk meninggalkan daerah asal dan bergerak ke daerah tujuan. Inilah yang menurut Lee disebut dengan faktor-faktor pribadi yang turut mengintervensi dapat mempercepat atau memperlambat proses migrasi.
Dalam kasus migrasi etnis Banjar, pembahasan rintangan antara menjadi sangat penting untuk menjelaskan mengapa gerakan migrasi etnis Banjar dalam periode tertentu bergerak langsung dari daerah asal menuju daerah tujuan, dan pada periode tertentu pula bergerak dengan loncatan katak (leaping frog) dan atau pada jarak geografis yang relatif dekat menjelang awal abad 20 beserta situasi yang mengikutinya seperti adanya migrasi musiman (seasonal migration) oleh adanya intervensi kebijakan politik ekonomi terhadap daerah-daerah baru yang dikembangkan dan kehadiran perusahaan besar. Titus (1995) yang mengkaji migrasi antar daerah di Indonesia, dimana kebijakan pemerintah tahun 1970-an menjadikan luar Jawa sebagai kegiatan ekonomi, khususnya Kalimantan dalam industri ekstraktif. Booming kayu mendorong kedatangan orang-orang di kawasan perifer kapitalistis. Disinilah setidaknya diasumsikan, bahwa pergerakan etnis Banjar mulai menurun melampaui pulau Kalimantan, khususnya beralih menuju Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur disertai adanya peluang ekonomi untuk dagang di kawasan pedalaman yang sudah mulai terbuka dan menetap.
Menariknya, dalam kasus migrasi etnis Banjar, jika merujuk definisi Naim (1970) dengan istilah merantau yang mengkonstruksi ketegasan pilihan merantau atas dasar kemauan sendiri (voluntair), masih membentuk susunan sosial yang ada di daerah yang baru, berlaku pula pada etnis Banjar. Cuma persoalannya Naim mendefinisikan migrasi dengan istilah “merantau” merujuk pada kultural Minangkabau dilihat dari aspek kesukarelaan dan kecenderungan kembali. Adanya misi budaya merupakan faktor determinan yang justru tidak ditemukan dalam teori Tujuh Hukum Migrasi Ravenstien dan teori Push Pull Factor-nya Everett Lee.
Dalam kajian migrasi Banjar, baik Potter, Amstrong, Baseri, Ganie maupun Lamry tidak menyebutkan bahwa gerakan perpindahan etnis Banjar ke daerah lain didorong oleh misi budaya sebagaimana Minangkabau dengan Alam Minangkabau atau etnis Batak dengan misi budaya Batak Harajoan dan Sahala Harojoan (Kerajaan Batak/Kerajaan Pribadi), justru Rambe (1977) yang mampu mengidentifikasi salah satu sub rumpun Banjar Hulu Sungai, yakni Alabio yang memiliki misi budaya. Jika Minangkabau mendorong laki-laki merantau karena dirundung dilema, akibat kedudukan laki-laki dalam struktur sosial tidak memiliki kekuasaan, maka laki-laki Alabio justru apabila tidak madam/bermigrasi dianalogikan dengan ayam pipit di barumahan , sekalipun pandangan Rambe masih harus dikaji kembali secara mendalam apakah bisa dikategorikan misi budaya atau sekadar kontruksi budaya malu saja dalam konteks internal komunitas orang Alabio. Maka untuk merujuk migrasi orang Banjar yang disebabkan oleh pergolakan politik, motif ekonomi dan bencana alam sesuai dengan teori yang dibentangkan Ravenstien dan Lee, orang Alabio adalah sebuah pengecualian yang jika hanya sebatas itu dalam ragam kasus, space geografis dan periode tertentu.
Dalam konteks ini Arbain (2004) telah membentangkan perbedaan pilihan pekerjaan pasca migrasi di daerah tujuan antara etnis Banjar rumpun Kuala, Batang Banyu, dan Pahuluan khususnya migrasi di kawasan Kalimantan, termasuk mobilitas sirkuler yang dilakukan dalam space yang relatif sempit dan dekat termasuk perbedaan pilihan kawasan perkotaan dan perdesaan.
Bentangan ini dapat dilihat sub etnis Banjar mana yang memiliki latar belakang bermigrasi, motif dominan, strotipe dan kemampuan beradaptasi (resistensi) di daerah tujuan setidaknya sekitar tahun 1880-an diiringi dengan berdirinya perusahaan perkebunan Belanda. Orang Kelua, orang Nagara, orang Alai, orang Amandit, orang Balangan, orang Martapura, orang Kuin adalah sebutan klasik atas orang Banjar/Hulusungai hari ini yang berada di tanah rantau, dimana diduga masa awal komunitas ini bermigrasi membentuk komunal-komunal (bubuhan) tersendiri berdasarkan kesatuan sistem sosial seperti di kampung halaman. Hal ini teridentifikasi dalam sebutan komunitas atau nama kampung yang terjadi pengulangan di daerah tujuan mereka seperti Handil Kelua, Tatah Pamangkih, Parit Banjar, Sungai Berunai dan lainnya.
C.Migrasi Antar Kawasan Kalimantan
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya dari kajian-kajian yang cukup populer tentang migrasi etnis Banjar adalah ke pesisir Sumatera dan Semenanjung Malaysia khususnya sebelum abad 20. Pengembaraan ke luar pulau Kalimantan khususnya kelompok migran Banjar Hulusungai menuju Sumatera dan Semenanjung Malaysia, kecuali kemiripan sosial kultural, adalah keuntungan-keuntungan ekonomis dalam bidang pertanian dan perkebunan serta berdekatan antara kedua geografis tersebut, di samping kemiripan ekologi tanah/lahan seperti Kalimantan, sistem yang belum dikembangkan oleh penduduk asli Melayu di sepanjang pesisir dalam mengelola teknologi pertanian di daerah hamparan rawa. Keberhasilan orang Banjar dalam mengelola perkebunan dan pertanian merupakan situasi booming migrasi orang Banjar baik dengan pola langsung dari daerah asal, maupun dari daerah loncatan kedua.
Tidaklah mengherankan angka statistik sensus Malaya tahun 1931 orang Banjar kelahiran Hulusungai mencapai 45.433 ribu jiwa. Sedangkan orang Banjar pada tahun yang sama 77.838 jiwa yang tersebar di Riau, Jambi, Medan dan pesisir utara lainnya. Faktor transportasi yang mudah dan informasi yang mengalir bebas kala itu menyebabkan hubungan antara Semenanjung Malaysia, Sumatera dan Hulusungai menjadi mudah dalam melakukan pergerakan penduduk. Sayangnya, belum ditemukan pada tahun yang sama berapa banyak penyebaran etnis Banjar menuju kawasan Kalimantan lainnya, sehingga belum dapat dipetakan jumlah persebaran termasuk menjelaskan lebih akurat fenomena migrasi etnis Banjar khususnya di kawasan Kalimantan.
Namun demikian, setidaknya pada tahun 1930 catatan kependudukan keseluruhan penduduk Hulusungai/Banua Lima tidak melebihi angka 500.000 jiwa, dimana rasio jenis kelamin 91-92 laki-laki per-100 perempuan yang menunjukkan laki-laki Banjar banyak keluar kampung halaman meninggalkan anak istri, berlayar berbantalkan ombak berselimutkan angin.
Keberadaan etnis Banjar yang lebih separo di luar tanah asalnya, menarik dicermati. Hal ini berbeda dengan keberadaan etnis Jawa, Sunda, Madura, Batak maupun Minangkabau yang masih dominan jumlah penduduk di tanah asalnya. Paling tidak kondisi ini turut menjelaskan bagaimana kondisi masa lalu etnis Banjar sebagaimana etnis Minangkabau, Batak dan Bugis adalah etnis yang gemar melakukan migrasi secara spontan. Sesuatu yang berbeda dengan etnis Jawa melewati proses kolonisasi seperti ke Suriname maupun program transmigrasi di seluruh jengkal tanah Indonesia, meskipun hal tersebut dalam konteks sekarang terjadi pergeseran di mana faktor-faktor tekanan ekonomi mendorong individu cenderung meninggalkan kampung asal.
Laporan Suryadinata dkk (2004) tentang penduduk berdasarkan kelompok etnik di Indonesia, etnis Banjar menduduki peringkat ke-10 kelompok etnis terbesar mencapai 1,74 persen, di mana hampir terdapat di seluruh propinsi di Indonesia. Sebaran terbesar terdapat di Kalimantan Tengah mencapai 24,20 %. Sedangkan kalkulasi di lima propinsi lainnya seperti Kalimantan Tengah, Timur, Barat, Riau, Jambi, Sumatera Utara dan lainnya mencapai 47,66 %. Ini berarti lebih separo etnis Banjar tinggal di luar daerah asalnya dari 76,34 persen yang tinggal di Kalimantan Selatan. Rata-rata angka pertumbuhan etnis Banjar per-tahun sebesar 1,94 %, lebih tinggi dari angka pertumbuhan etnis Jawa dan etnis Bugis (BPS,2000).
Sebagai bahan komparatif, laporan BPS tahun 2000 menyertakan data penduduk etnis Banjar di Kalimantan Selatan di negerinya sendiri mencapai 76,34 %, Kalimantan Tengah 24,20 %, Kalimantan Timur 13,94 %, dan yang terkecil persentase etnis Banjar yang tinggal di Kalimantan Barat mencapai 0,69%, lebih kecil di bandingkan etnis Banjar yang berada di luar pulau seperti Riau, Jambi dan Sumatera Utara yang masing-masing mencapai 3 % dari jumlah total penduduk propinsi tersebut. Tentunya angka tersebut berkorelasi dengan seberapa besar persebaran pada masa lalu dalam konteks beranak-pinak (pertumbuhan karena fertilitas), dibandingkan dengan in migration menuju Kalimantan Barat, lebih-lebih pasca kemerdekaan.
Lebih jauh, kecilnya persentase etnis Banjar di Kalimantan Barat hingga tahun 2000 menarik dicermati, setidaknya ditinjau dalam konteks Republik ini merdeka selama 61 tahun. Sebagaimana hukum migrasi bahwa faktor kedekatan jarak, rintangan antara, mudahnya aksebibilitas transportasi adalah faktor determinan sejauhmana pergerakan migran menempuh daerah tujuan hingga saat ini. Hal ini pun bisa menjelaskan, bahwa mengapa posisi etnis Banjar turun menjadi terbesar ketiga di Kalimantan Timur setelah kedatangan etnis Bugis dan Jawa dengan booming industri kayu, migas dan pertambangan. Dalam hal ini, posisi etnis Banjar dan Dayak dalam konteks memperebutkan peluang kerja di sektor industri ekstraktif menjadi lemah oleh masih kuatnya sistem solidaritas dan kekerabatan antar etnis .
Gambar 2: Distribusi Etnis Banjar di beberapa Kawasan
asan
D. Melompat Jauh, Membuat Jejak
Merujuk catatan Potter yang menggambarkan kalau pun ada pergerakan etnis Banjar masa lalu menuju Kalimantan Barat adalah karena faktor emosional sanak kerabat Sultan Banjar di Kerajaan Landak. Pada saat itu hubungan antar kelas bangsawan sangat kuat di antara Kesultanan Borneo. Dari kasus migrasi dengan perahu menyusuri sungai dan berjalan kaki melewati hutan belantara ini diiringi oleh para pengikut kerajaan dan sebagian Jaba (rakyat jelata) dari Martapura. Situasi ini akhirnya melahirkan resistensi orang Banjar di Kalimantan Barat khususnya sebagai penambang berlian hingga jauh ke Sungai Kapuas di Sanggau, termasuk mengendalikan perdagangan berlian di Ngabang Kalimantan Barat. Diasumsikan pergerakan ini diikuti para tuan guru yang hingga melintas Sarawak, Brunei dan Sabah dari keturunan Syeikh Muhammad Arsyad bin Abdullah al-Banjari. Realitas ini melahirkan jejak-jejak misi sang Tuan Guru di berbagai kawasan dalam pembelajaran agama Islam dari kampung-kampung yang didatanginya.
Sedangkan pergerakan etnis Banjar menuju Kalimantan Timur dapat dipetakan dalam beberapa situasi. Situasi pertama yang mendorong orang Banjar benar-benar melakukan migrasi ke Kaltim seiring dengan pecah dan berakhirnya perang . Sekitar tahun 1863-an, kelompok bangsawan bersama para panglima perang dari putera-putera Dayak Ngaju, Siang dan Ot Danum menuju arah utara Kalimantan Tengah berbatasan dengan Kalimantan Timur di pertemuan hulu Sungai Barito dan hulu Sungai Mahakam khususnya di kawasan Long Bangun Ulu dan Long Iram.
Pergerakan orang Banjar ini menjadi terang dari tulisan Budi (2005) yang membentangkan bahwa pergerakan orang Dayak yang bermigrasi tidak sekadar di kawasan pertemuan hulu Sungai Barito dan hulu Sungai Mahakam, tetapi sampai ke muara, karena Belanda terus menerus ”memburu” panglima perang Tumenggung Surapati dan Panglima Wangkang. Kondisi ini meresahkan para penduduk dan pejuang hingga bergerak dan menyebar di kawasan Kaltim bersama orang Banjar dan para bangsawan Banjar.
Pergerakan di bagian utara Kalimantan ini menggunakan dua jalur utama yakni menyusuri sungai dan membuat jalan setapak di kawasan hutan belantara. Sesuatu pergerakan berbeda dengan etnis Banjar yang tinggal di bagian selatan Kalimantan yang dominan kawasan rawa, sungai-sungai dengan berdekatan dengan laut.
Situasi kedua adalah pergerakan orang Banjar khususnya orang Amuntai, Kelua dan Nagara dalam rombongan besar yang diundang Sultan Kutai tahun 1870-an yang berjanji memberikan tanah dan pembebasan hutang-hutang mereka kepada pihak kerajaan Banjar akibat adanya pajak. Kelompok ini diarahkan menjadi nelayan dan bercocok tanam. Magenda (1991) mencatat orang Banjar mengembangkan perdagangan dan berhubungan secara teratur dengan ragam etnis Dayak, sesuatu yang sebelumnya sulit dilakukakan Sultan sampai akhirnya etnis Banjar sering berkonflik dengan etnis Bugis dalam memperebutkan perdagangan sampai akhirnya masing-masing membuat pemukiman yang saling berseberangan.
Pergerakan penduduk ini setidaknya menegaskan bahwa pola migrasi dilakukan dengan pola langsung, tanpa menggunakan pola lompat katak, kecuali para periode-periode berikutnya dalam motif ekonomi yang lebih luas menyebar ke Bontang, Tarakan, Bulungan dan terus ke hulu menyusur sungai. Dalam hal ini bisa dilihat kasus sebagian orang Kelua menyebar menuju Semenajung Malaysia dan Sumatera atau bagian barat Kalimantan, sebagian lain menyebar menuju bagian timur Kalimantan. Pola ini agak berbeda kelaziman yang ada menggunakan perahu, dimana migrasi orang Kelua ini menyusuri jalur pipa minyak Belanda menuju Balikpapan. Dalam misi madam ini sesekali mereka berinteraksi dengan Orang Pasir dan Dayak di perjalanan sebagai pekerja pengambil rotan untuk bertahan hidup sebelum tiba di daerah tujuan Sungai Mahakam. Konteks migrasi secara komunal ini orang Kelua mengistilahkan dengan ”angkat bak”, yakni mengajak serta anak istri seluruh keluarga dengan membawa seluruh peralatan dan keperluan hidup (Arbain, 2006).
Gambar 1: Pola Migrasi Banjar Abad Awal Abad 19
Sumber: Olahan Arbain, 2007.
Pergerakan ke arah timur dan utara etnis Banjar khususnya Hulusungai ini akhirnya diikuti oleh seluruh rumpun baik orang Kandangan, Barabai, Amuntai, Alabio dan Nagara dimana air pasang melawan arus, jalan setapak menyusur belantara hingga mendapati daerah yang tepat dalam berkebun, bertani dan berdagang seperti di Tanah Grogot Kaltim, Samarinda, Bulungan, Tarakan, Bontang dan beberapa kawasan utara Kalimantan Tengah hingga gerak mobilitas dan migrasi mutakhir.
Meski demikian, pergerakan etnis Banjar mutakhir merupakan dampak dari pergerakan awal abad 19 yang memberikan nilai-nilai baru dari remiten. Orang Banjar yang bermukim di sepanjang Sungai Kapuas, Bahaur-Kahayan, Kasongan, Katingan, Samuda-Sampit dan Pangkalan Bun Kalimantan Tengah misalnya, adalah sebagian lain dari sebaran atau mungkin sisa gerakan mereka yang menuju Sumatera dan Semenanjung Malaysia, termasuk daerah transit menuju ke daerah lain.
Gambar 2: Pola Migrasi Banjar Abad 19 dan Awal Abad 20
Sumber: Olahan Arbain, 2007.
Gambar 3: Pola Migrasi Banjar Abad 20 di Kawasan Kalimantan
Sumber: Olahan Arbain, 2007.
Hamparan perkebunan kelapa dan sawah pasang surut dari penaklukan rawa-rawa dengan sistem parit garpu di kawasan sebagaimana disebutkan di atas adalah pendorong gelombang migrasi yang semakin meningkat hingga berdampak pada penurunan gelombang migrasi menuju luar pulau, seiring dengan perbedaan motif-motifnya. Mobilitas menuju barat Kalimantan ini dominan menggunakan perahu atau jukung yang dipioneri oleh orang Nagara. Keahlian orang Nagara dalam membuat perahu jukung merupakan konsekuensi pendorong kuatnya arus migrasi orang Hulusungai .
Dalam pola gerakan langsung dari daerah asal menuju daerah tujuan, sub rumpun Banjar sangat jarang melakukan gerakan komunal dengan sub rumpun Banjar yang lain, meskipun dalam interaksi dan budaya mereka disatukan oleh bahasa dan agama. Arbain (2006) dalam kajian terbatas di sekitar kawasan Kahayan Kuala Kalimantan Tengah, mendapati perkampungan tersendiri Orang Kelua, Amuntai, dan Negara. Lebih ekstrem perbedaan perkampungan dengan orang Banjar Kuala yang direprentasikan oleh Orang Kuin.
Pergerakan di kawasan pulau Kalimantan ini terus-menerus hingga akhirnya melahirkan pola gerakan migrasi dengan lompat katak (leaping frog). Gerakan lompat katak ini bagi sebagian etnis Banjar disebabkan daerah tujuan pertama tidak memberikan keuntungan ekonomi lagi. Daerah-daerah ini adalah Gambut, Aluh-Aluh, Anjir Kapuas, Pulang Pisau, Tamiang Layang, Mangkatif, dan beberapa daerah lainnya yang sudah menjadi sebuah perkampungan tua. Pergerakan antar kawasan ini setidaknya adalah migran yang berpendidikan rendah, struktur umur muda dan kecenderungan daerah agraris atau kota-kota kecil setarap Kota Kecamatan dan Kabupaten. Diasumsikan gerakan paling jauh ke arah Barat adalah ke Pangkalan Bun, ke arah Utara Gunung Mas dan Murung Raya. Sedangkan ke arah timur menuju Bulungan dan Tarakan. Pergerakan ini dipengaruhi oleh adanya faktor antara, yakni sarana prasarana transportasi yang mudah, adanya sanak-kerabat terdahulu, dan adanya kawasan baru yang menguntungkan dalam peluang ekonomi. Bukti eksistensi orang Banjar khususnya di pusat kota atau di kampung-kampung tujuan sebagai pedagang adalah mereka yang semula sebagai petani-petani miskin di daerahnya maupun di daerah lompatan yang terus bergerak mencari penghidupan hingga hari ini.
Meski demikian, generasi etnis Banjar yang telah menetap lama di daerah rantau sejak awal abad 19, setidaknya menimbulkan fenomena baru pada generasi etnis Banjar berikutnya. Daerah-daerah tujuan yang semula menguntungkan dalam sektor pertanian, perikanan dan perkebunan, penebang kayu, penambang emas bagi migran terdahulu, sekarang bukanlah tempat yang cocok bagi keturunan Banjar terakhir untuk menetap di tempat itu. Disinilah pada abad 20-an generasi kedua dan ketiga Banjar melakukan gerakan langsung maupun lompat katak dengan motif utama ekonomi dan pendidikan, bukan lagi motif tak mau bertekuk lutut dengan penjajah sebagaimana moyang mereka meninggalkan daerah asal. Fakta ini setidaknya menjelaskan jumlah sebaran etnis Banjar di beberapa kawasan Kalimantan, khususnya yang terbesar di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan yang terkecil di Kalimantan Barat.
Berkembangnya penduduk dan pembangunan di pulau Kalimantan turut menjelaskan pola gerakan penduduk secara komunal menuju daerah yang relatif jauh menurun luar biasa. Hal ini bisa dicermati, nampaknya untuk menjadi TKI di Malaysia sebagaimana Sunda, Jawa, Flores, NTB dan NTT tidaklah menarik minat etnis Banjar. Justru pola migrasi mutakhir yang disebabkan oleh membaiknya perekonomian dan tuntutan pembangunan di daerah, orang Banjar justru cenderung melakukan migrasi ke daerah yang memberikan fasilitas pendidikan, industri dan jenis pekerjaan sekunder, meskipun demikian kelompok orang Banjar yang miskin menuju kawasan agraris Kalimantan seperti Anjir Kapuas, Gunung Mas dan lainnya termasuk ranah-ranah pasar khususnya pekerjaan dagang manyasar pasar dari kampung ke kampung di pedalaman Kalimantan Timur dan Tengah (Arbain, 2004:293).
Gambar 4: Skema Pilihan Pekerjaan Etnis Banjar dari
Pengaruh Latar Belakang Kultur Daerah Asal
Diolah: Arbain, 2004.
Menariknya, adanya pembentukan daerah pemekaran Kabupaten memiliki konsekuensi pertambahan penduduk dan sarana prasarana umum, dimaknai oleh etnis Banjar sebagai pasar yang memberikan peluang ekonomi yang sulit disaingi oleh etnis lain apalagi penduduk asli di kawasan Kalimantan. Fakta ini bisa dianalisis dari pertumbuhan penduduk khususnya di kawasan Hulusungai hanya mencapai nol koma hingga satu koma saja. Hal ini dapat dimaknai bahwa ketimpangan pembangunan regional dan kebijakan pembangunan dan dibukanya industri pertambangan tidak serta-merta mampu membuat orang Banjar Hulusungai bertahan di daerah asal, karena ruang-ruang kerja industri sebagian besar diisi oleh kekuatan solidaritas pendatang. Jadi in migration pendatang hampir berbanding sama dengan out migration etnis Banjar ke tempat lain, sebuah proses pengulangan sejarah keberadaan etnis Banjar abad 19-an, separo jumlah di luar tanah asalnya.
Khusus di Kalimantan Tengah, penguasaan ranah-ranah kapital dan pasar merupakan ranah termudah bagi orang Banjar yang sudah memahami karakteristik sosial budaya dan sosial ekonomi masyarakat setempat. Pertukaran komoditi seperti rotan, emas dan sarang burung yang dijual etnis Dayak dan tersebarnya para pebisnis, kelompok pemodal serta pedagang Banjar di ranah pasar di berbagai lini dan pelosok dengan berbagai keperluan dan kebutuhan hidup adalah jalinan ketergantungan untuk mempertahankan eksistensi masing-masing pihak yang saling menguntungkan. Lebih dari itu tumbuhnya kesadaran etnis Dayak dalam berkebun karet secara besar-besaran, menjadi situasi yang menguntungkan secara ekonomi bagi pihak etnis Banjar sebagai penghubung/makelar dan ranah memasarkan dagangan. Fakta ini menjadi dasar penguatan mobilitas etnis Banjar ke berbagai kawasan khususnya pedalaman Kalimantan saat ini.
Dibandingkan Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah akhir-akhir ini menjadi daerah tujuan tren migrasi permanen etnis Banjar dengan pola langsung, seiring dengan adanya ketimpangan pembangunan Kalsel yang masih cenderung berorientasi kota dan belum optimal memberdayakan ekonomi masyarakat lokal. Faktor penyebab yang mendasar; Pertama, terbukanya akses transportasi antara Kalimantan Selatan sampai ke pedalaman Kalimantan Tengah memudahkan bagi etnis Banjar memasuki perkampungan-perkampungan baru, sebuah pengulangan sebagaimana dilakukan orang-orang Banjar masa lalu yang menyusuri sungai-sungai ke pedalaman.
Kedua, katup pengaman ekonomi ekonomi rakyat seperti sektor pertanian, industri dan perdagangan di pedesaan Kalimantan Selatan tidak banyak menawarkan keuntungan berarti bagi keberadaan etnis Banjar menetap lama di daerah asal. Kondisi ekonomi yang ada hanya cukup memenuhi keperluan penduduk setempat, tidak sebanding dengan pertumbuhan penduduk yang ada dari faktor in migration pekerja tambang dan perkebunan sawit maupun transmigrasi. Akibatnya migrasi orang-orang pedesaan Banjar menuju Kalimantan Tengah, selain tren menuju Tanah Bumbu, selaras dengan pertumbuhan penduduk etnis Banjar di Kalimantan Selatan yang tidak menunjukkan kenaikan signifikan, sementara rata-rata pertumbuhan penduduk Kalimantan Tengah maupun daerah pemekaran baru di Kalsel justru sebaliknya.
Sebagaimana teori Mitchell (1961) pedesaan Kalimantan Selatan tidak memiliki kekuatan sentripetal (centrepetal force) yang mengikat orang-orang pada daerah asal dan justru ada kekuatan yang mendorong orang-orang meninggalkan daerah asal (sentrifugal). Kehadiran industri hanya sedikit menampung orang-orang Banjar, sedangkan sisanya justrunya pengurangan kesempatan kerja karena lahan tujuan agraris dan perkebunan hanya menjadi kubangan besar pasca tambang batubara.
Kalaupun adanya kekuatan sentrepetal, adalah kondisi migrasi arus balik ke daerah asal dari orang-orang Banjar yang memperoleh pendidikan di perkotaan untuk berusaha dan menjadi pegawai negeri serta menduduki posisi strategis seiring terbukanya kesempatan bagi putera daerah. Gerakan ini pun nyatanya diikuti oleh program transmigrasi di pedesaan Kalimantan Selatan, yang sering paradoks dengan upaya penguatan ekonomi masyarakat lokal di sektor pertanian dan perkebunan.
D. Penutup
Migrasi orang Banjar pada dasarnya tidak bisa melepaskan teori push-pull faktor dan Hukum Migrasi Ravienstien. Namun, demikian gerakan migrasi Banjar di awal gerakan pada dasarnya disebabkan oleh faktor kekacauan politik dan situasi ekonomi yang tidak menguntungkan yang terjadi akhir abad 18. Pada masa ini menjelang abad 19, migrasi terjadi besar-besaran baik ke arah Utara, Timur, Barat Kalimantan hingga menyeberang pulau. Pada masa ini gerakan dilakukan dengan pola langsung ke daerah tujuan mesti harus berhadapan dan bersaing dengan pendatang lainnya dalam memperebutkan kawasan.
Perkembangan di daerah tujuan, mendorong orang Banjar melakukan gerakan kedua untuk bermigrasi seiring dengan perkembangan kawasan sekitar. Disinilah pergerakan migrasi orang Banjar menemukan beberapa kawasan baru untuk melakukan lompat katak (leaping frog). Keberhasilan di daerah tujuan mendorong migran pioner memberitahu sanak saudara di kampung untuk turut serta bermigrasi yang sudah bergeser dari motif tekanan politik ke motif ekonomi melampaui pulau hingga ke Semenanjung Malaysia.
Meski demikian, abad-abad berikutnya dengan perkembangan pembangunan dan adanya kebijakan industri ekstraktif di Kalimantan, nampaknya pergerakan menuju luar pulau mulai terhenti, lebih-lebih ke kawasan yang dibatasi teritoral negara. Orang Banjar bermigrasi dalam jarak yang relatif dekat di kawasan antar Kalimantan, kecuali Kalimantan Barat. Pergerakan para migran ini masih didominasi komunitas Hulusungai yang bergerak menuju kawasan pedesaan dan perkotaan berdasarkan pilihan dan pengalaman kerja. Sesuatu yang paradoks, bahwa pertumbuhan daerah asal mereka justru meningkat karena kedatangan para pendatang sebagai pekerja tambang dan perkebunan perusahaan, sementara mereka meninggalkan kampung untuk mencari rezeki di daerah tujuan. Jadi in migration pendatang hampir berbanding sama dengan out migration etnis Banjar ke tempat lain, sebuah proses pengulangan sejarah keberadaan etnis Banjar abad 19-an, separo jumlah di luar tanah asalnya.***
Daftar Pustaka
Amstrong, M Jocelyn.2002. Manipulasi identitas etnis Melayu di perkotaan, dalam Deny Mulyana (penyunting), Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda
Arbain, Taufik .2001. Migrasi Orang Banjar Sebuah Cerita Lama. Banjarmasin Post, 17 Desember.
____________.2004 Jukung Kai Asing Belum Terhanyutkan. Banjarmasin Post, 10 Maret.
____________2004. Strategi Adaptasi Migran Banjar di Kota Palangka Raya: Pasca Konflik Dayak Madura, Tesis UGM.
____________2006 Migrasi Orang Kelua di Kahayan Kuala. Banjarmasin Post, 28 Pebruari.
Basri, Hasan.1988. Perpindahan Orang Banjar ke Surakarta: Kasus Migrasi Inter Etnis di Indonesia. Prisma 3 ( XVII) 42-56.
Lamry, Saleh Mohammed. 2005. Dari Kalimantan Selatan ke Semenanjung Malaysia: Migrasi Orang Banjar Pada Dua Zaman. Kertas kerja Konferensi Antar Universiti Borneo-Kalimantan ke-1, Kucing 29-30 Agustus.
Lee, Everett .1966. A theory of Migration, Demography, 3 (1) 47-57.
Levang, Patrice. 2003. Ayo Ke Tanah Sabrang. Transmigras di Indonesia. Jakarta: IRD.
Mantra, Ida Bagoes.1999. Demografi Umum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Naim, Mochtar.1979. Merantau: Pola Migrasi Suku Minangkabau, Yogyakarta: UGM Press
Potter, Lesley.2000.Orang Banjar di dan di luar Hulusungai Kalimantan Selatan, dalam Linbad (penyunting), Sejarah Ekonomi Indonesia Modern. Jakarta: LP3ES.
Rambe, Aspon. 1977. Urbanisasi Orang Alabio di Banjarmasin. Laporan Penelitian, Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin
Suryadinata, Leo, dkk.2003. Penduduk Indonesia. Etns dan Agama Dalam Era Peruabahan Politik. Jakarta: LP3ES.
Syamsuddin, Helius. 2002. Tumenggung dan Pagustian. Jakarta: LP3ES
Titus, Milan.1995. Migrasi Antar Daerah di Indonesia. Yogyakarta: PPK UGM
Pasca Kalah Pemilu
Oleh: Taufik Arbain
Dalam sebuah diskusi interaktif di TVRI Kalsel, Jumat lalu tentang fenomena pasca pemilu, saya dengan seorang pengurus DPW dari Partai Amanat Nasional Kalsel, Rahmat Nofliardi yang juga narasumber, pandangan kami ditanggapi salah seorang pemirsa. Dikatakannya bahwa tidak perlu dipersoalkan lagi soal DPT, money politic, intimidasi dan lainnya. “ Kalah ya kalah, menang ya menang” demikian ucapan pemirsa via telepon.
Menarik tanggapan pemirsa ini, paling tidak ada sebuah kelucuan dan sikap pasrah dengan keadaaan yang terjadi. Perilaku pemilih model seperti ini bisa dikatakan memahami soal demokrasi belum pada tataran subtansial, tetapi baru masuk dalam tahapan prosedural saja dari rekruitmen caleg di parpol, proses kampanye dan pemungutan suara. Kesan ungkapan memang seperti seseorang tidak mau berkonflik, arif-bijaksana, menerima apa adanya proses demokrasi yang berlangsung.
Fakta ini dapat kita bayangkan, apakah kita bisa mengasumsikan bahwa hampir 75 % misalnya masyarakat kita terjebak pada pola pikir seperti ini dalam memahami substansi demokrasi. Kemudian sisanya misalnya ada sebagian masyarakat yang mempersoalkan substansi demokrasi. Dua pokok ini sebenarnya berpulang pada bentuk siapa yang berkepentingan atas pemilu. Setidaknya perilaku pemilih dapat dilihat dari derajat ini.
Saya katakan, bahwa pasca pemilu ini soal kalah menang itulah adalah hal lain, dimana penentuan kalah menang atas perolehan suara telah ada aturan mekanismenya. Sementara persoalan lain dalam proses pemilu adalah catatan-catatan strategis yang harus mendapat perhatian publik untuk pencapaian kebaikan dan substansi demokrasi dari penyelenggaraan pemilu yang benar.
Catatan-catatan seperti lemahnya kinerja KPUD dan Panwaslu misalnya adalah catatan penting ke depan bahwa tim seleksi yang menetapkan orang-orang yang menjadi anggota KPU/KPUD bukan orang yang tidak memiliki kapasitas dan pengetahuan minim tentang pemilu. Demikian juga anggota Panwas bukanlah orang yang sekadar mampu bekerja pada terpenuhinya tataran prosedural dimana melakukan tindakan pembiaran atas ragam pelanggaran dengan alasan habis tengat pelaporan. Wajar jika banyak pihak mengatakan pemilu kali terburuk dalam penyelenggaraan dan terburuk dalam proses demokrasi yang cenderung transaksional.
Atau catatan adanya money politic dari partai politik yang memanfaatkan pragmatisme kegalauan pilihan publik sehingga mendorong pembodohon politik masyarakat. Atau catatan-catatan betapa tidak pahamnya petugas TPS mana suara yang sah dan tidak sah dan rekapitulasi perhitungan, karena lemahnya sosialisasi.
Belum lagi catatan longgarnya seseorang menjadi caleg yang hanya bermodal semangat tanpa dibarengi mental dan kapasitas yang cukup sehingga berdampak pada psikologis/stress ketika gagal mendulang suara dan berpredikat “orang gila”. Atau seorang perempuan yang terpilih tiba-tiba berkomentar akan memperjuangkan ibu-ibu bersenam erobik. Suatu cara pikir caleg remeh temeh yang tidak layak diperjuangkan.
Inilah catatan lain dari pasca pemilu yang seharusnya menjadi perhatian publik. Sebab tahapan demokrasi yang dihadapi selanjutnya adalah Pilpres dan Pilkada. Proses tahapan ini menjadi lebih baik apabila ada analisa dan evaluasi yang diapresiasi oleh banyak pihak baik penyelenggara, parpol, pemerintah dan publik sendiri.
Jika pandangan-pandangan seperti dipahami sekadar angin lalu dan tidak dipersoalkan, demokrasi kita mengalami situasi deficit kalau tidak ingin dikatakan bangkrut. Bahwa proses demokrasi kita sekali lagi hanya prosedural belaka. Apalagi proses yang prosedural ini oleh kalangan anti demokrasi yang menjadi elit-elit dari proses demokrasi itu sangat menginginkan terus berlangsung. Sebab kehadiran kalangan ini menjadi elit dari proses situasi demokrasi yang deficit tersebut. Apakah kita masih menginginkan situasi yang sangat merugi ini? Terlalu kata Rhoma Irama jika demikian.Heh!*** (idabul, 20 April 2009)
Dalam sebuah diskusi interaktif di TVRI Kalsel, Jumat lalu tentang fenomena pasca pemilu, saya dengan seorang pengurus DPW dari Partai Amanat Nasional Kalsel, Rahmat Nofliardi yang juga narasumber, pandangan kami ditanggapi salah seorang pemirsa. Dikatakannya bahwa tidak perlu dipersoalkan lagi soal DPT, money politic, intimidasi dan lainnya. “ Kalah ya kalah, menang ya menang” demikian ucapan pemirsa via telepon.
Menarik tanggapan pemirsa ini, paling tidak ada sebuah kelucuan dan sikap pasrah dengan keadaaan yang terjadi. Perilaku pemilih model seperti ini bisa dikatakan memahami soal demokrasi belum pada tataran subtansial, tetapi baru masuk dalam tahapan prosedural saja dari rekruitmen caleg di parpol, proses kampanye dan pemungutan suara. Kesan ungkapan memang seperti seseorang tidak mau berkonflik, arif-bijaksana, menerima apa adanya proses demokrasi yang berlangsung.
Fakta ini dapat kita bayangkan, apakah kita bisa mengasumsikan bahwa hampir 75 % misalnya masyarakat kita terjebak pada pola pikir seperti ini dalam memahami substansi demokrasi. Kemudian sisanya misalnya ada sebagian masyarakat yang mempersoalkan substansi demokrasi. Dua pokok ini sebenarnya berpulang pada bentuk siapa yang berkepentingan atas pemilu. Setidaknya perilaku pemilih dapat dilihat dari derajat ini.
Saya katakan, bahwa pasca pemilu ini soal kalah menang itulah adalah hal lain, dimana penentuan kalah menang atas perolehan suara telah ada aturan mekanismenya. Sementara persoalan lain dalam proses pemilu adalah catatan-catatan strategis yang harus mendapat perhatian publik untuk pencapaian kebaikan dan substansi demokrasi dari penyelenggaraan pemilu yang benar.
Catatan-catatan seperti lemahnya kinerja KPUD dan Panwaslu misalnya adalah catatan penting ke depan bahwa tim seleksi yang menetapkan orang-orang yang menjadi anggota KPU/KPUD bukan orang yang tidak memiliki kapasitas dan pengetahuan minim tentang pemilu. Demikian juga anggota Panwas bukanlah orang yang sekadar mampu bekerja pada terpenuhinya tataran prosedural dimana melakukan tindakan pembiaran atas ragam pelanggaran dengan alasan habis tengat pelaporan. Wajar jika banyak pihak mengatakan pemilu kali terburuk dalam penyelenggaraan dan terburuk dalam proses demokrasi yang cenderung transaksional.
Atau catatan adanya money politic dari partai politik yang memanfaatkan pragmatisme kegalauan pilihan publik sehingga mendorong pembodohon politik masyarakat. Atau catatan-catatan betapa tidak pahamnya petugas TPS mana suara yang sah dan tidak sah dan rekapitulasi perhitungan, karena lemahnya sosialisasi.
Belum lagi catatan longgarnya seseorang menjadi caleg yang hanya bermodal semangat tanpa dibarengi mental dan kapasitas yang cukup sehingga berdampak pada psikologis/stress ketika gagal mendulang suara dan berpredikat “orang gila”. Atau seorang perempuan yang terpilih tiba-tiba berkomentar akan memperjuangkan ibu-ibu bersenam erobik. Suatu cara pikir caleg remeh temeh yang tidak layak diperjuangkan.
Inilah catatan lain dari pasca pemilu yang seharusnya menjadi perhatian publik. Sebab tahapan demokrasi yang dihadapi selanjutnya adalah Pilpres dan Pilkada. Proses tahapan ini menjadi lebih baik apabila ada analisa dan evaluasi yang diapresiasi oleh banyak pihak baik penyelenggara, parpol, pemerintah dan publik sendiri.
Jika pandangan-pandangan seperti dipahami sekadar angin lalu dan tidak dipersoalkan, demokrasi kita mengalami situasi deficit kalau tidak ingin dikatakan bangkrut. Bahwa proses demokrasi kita sekali lagi hanya prosedural belaka. Apalagi proses yang prosedural ini oleh kalangan anti demokrasi yang menjadi elit-elit dari proses demokrasi itu sangat menginginkan terus berlangsung. Sebab kehadiran kalangan ini menjadi elit dari proses situasi demokrasi yang deficit tersebut. Apakah kita masih menginginkan situasi yang sangat merugi ini? Terlalu kata Rhoma Irama jika demikian.Heh!*** (idabul, 20 April 2009)
Friday, April 17, 2009
Jajangkit Raya: Sebuah Harapan Baru
Oleh: Taufik Arbain
Pengantar
Tulisan ini dipersiapkan beberapa bulan yang lalu, ketika bergulir wacana adanya pemekaran kecamatan di Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala. Kampung Jajangkit yang terdiri dari Jajangkit Muara, Jajangkit Pasar, Jajangkit Barat dan Jajangkit Timur plus Desa Bahandang, Sampurna dan Tatah Pandan akan dikukuhkan menjadi sebuah kecamatan yang beribukota di Jajangkit Pasar. Lalu bagaimana sebenarnya deskripsi sosial budaya dan sosial ekonomi calon kecamatan tersebut; dan bagaimana aspirasi masyarakat atas calon kecamatan tersebut.
Hal ini menarik menjadi kajian CRDS Kalsel (Center for Regional Development Studies), sehingga Jajangkit menjadi salah satu objek kajian terbatas tim CRDS. Jajangkit pernah dikunjungi tahun 2000 sekedar manapaki cerita-cerita seputar hutan raya “PULAU KADAP” yang ada kaitannya dengan perkampungan-perkampungan kehidupan masa lalu, kemudian terakhir Maret 2004 yang mengesankan perkampungan tersebut belum banyak mengalami kemajuan berarti.
Berkelana di Tengah Badai
Catatan lapangan tim CRDS sepanjang kajian ini, masyarakat ke tujuh desa menyambut hangat adanya rencana pemekaran tersebut. Harapan ini sejalan ketika tahun 1984 yang menjadikan Jajangkit sebagai Perwakilan Kecamatan Mandastana, mengingat jumlah penduduk yang masih belum memenuhi menjadi sebuah kecamatan (<5000 jiwa). Data kasar terakhir yang dihimpun menyebutkan jumlah penduduk ke tujuh desa tersebut mencapai 6000 jiwa, di mana penduduk terdistribusi dalam dua wilayah yang terpisah. Desa Tatah Pandan, Sampurna dan Bahandang pada satu wilayah yang berhubungan dalam satu aliran Sungai Alalak, kemudian empat desa Jajangkit pada wilayah lain yang berhubungan oleh terusan (anjir) anak sungai Alalak.
Dalam perspektif demografi, pertumbuhan penduduk yang lamban ini berkorelasi dengan sosial ekonomi yang ada di ke tujuh desa tersebut. Pertumbuhan penduduk hanya disebabkan oleh adanya fertilitas saja dan program transmigrasi yang berlokasi di Desa Bahandang. Kedatangan penduduk pendatang sebagaimana kasus era 80-an, justru terjadi sebaliknya. Inilah sebenarnya persoalan mendasar yang terjadi di ke tujuh desa tersebut, terutama di Jajangkit.
Ada empat catatan kritis yang menarik menjadi perhatian khususnya bagi pemerintah Kabupaten Barito Kuala; Pertama, Jajangkit dan beberapa desa lainnya merupakan penghasil padi dan ikan serta kayu khususnya di hutan raya “Pulau Kadap”, yang memberikan penghasilan signifikan bagi masyarakat. Panen besar setiap tahun menjadikan penduduk berdatangan untuk membuka lahan dan jeda musim lacak (menanam padi) memberikan penghasilan bagi penduduk untuk mencari ikan. Jajangkit dan sekitarnya hingga akhir tahun 1990-an termasuk penyuplai ikan terbesar untuk Pasar Antasari dan Pasar Lama. Panen yang besar menyebabkan perkebunan belum menarik diperkenalkan pada penduduk setempat. Awal tahun 1990-an, merupakan masalah besar yang dihadapi penduduk khususnya Jajangkit, ketika kebijakan pemerintah melakukan pengerukan di ujung Desa Jajangkit Timur yang menyebabkan air menjadi masam. Asumsi masyarakat bahwa air menjadi masam disebabkan oleh aliran air di ujung Desa Jajangkit Timur yang tidak mengalir. Semula air dari gunung Desa Garis Kabupaten Tapin dan Pulau Kadap mengalir menuju muara sungai Jajangkit yang terus mengalir ke sungai Alalak. Tentu saja ini perlu dilakukan kajian mendalam pada bidang pertanian, tetapi hal ini diasumsikan sebagai faktor determinan yang menyebabkan kerusakan lahan pertanian, di samping ikan tidak mampu berkembang biak dengan baik sebagaimana sebelumnya. Harapan masyarakat pengerukan tanggul keliling tersebut bisa dibelah untuk mengalirkan air tersebut.
Kedua, jenis pekerjaan penduduk yang mayoritas sebagai penebang kayu, pencari ikan dan petani oleh kondisi kampung halaman yang tidak mampu memberikan akses ekonomi yang lebih baik menyebabkan penduduk laki-laki setempat melakukan mobilitas mencari pekerjaan ke luar daerah seperti ke Banjarmasin menjadi buruh bangunan, ke Kalteng untuk menebang kayu dan mencari emas. Akibatnya sex ratio yang menunjukkan <100 menjelaskan produktifitas perempuan yang masih bertahan tidak optimal dalam menggarap lahan yang ada. Apalagi, jika musim panen di daerah Gambut, Aluh-Aluh dan Anjir, maka perempuan setempat menjadi buruh tani (bubuhan pangagarun), sesuatu yang belum pernah terjadi sebelum era 1990-an. Dalam konteks ini, tidak sedikit mereka yang melakukan migrasi permanen hingga menetap di daerah tujuan. Akibatnya, jumlah penduduk yang terus keluar ini berpengaruh terhadap dinamika sosial ekonomi setempat dan kemiskinan terus mendera kehidupan mereka.
Ketiga, faktor sosial ekonomi yang menyedihkan tidak sekedar menyebabkan mereka melakukan mobilitas dan migrasi (madam), berhubungan erat dengan kemampuan ekonomi untuk mengecap pendidikan yang lebih baik. Didirikannya SMP tahun 1996 cukup membantu dalam meningkat SDM yang diharapkan akan membantu pola pikir masyarakat untuk memberikan partisipasi dalam pembangunan. Namun problem faktor ekonomi yang mengandalkan pada pertanian, menebang kayu dan mencari ikan menyebabkan motivasi menyekolahkan anak rendah. Mayoritas anak-anak lulusan SD dijadikan sebagai komoditas untuk membantu mencukupi penghasilan orang tua hingga terlibat melakukan mobilitas berbagai tempat.
Keempat, Jajangkit dalam catatan CRDS diumpamakan sebagai “Gang Buntu”, artinya wilayah yang bukan merupakan daerah lintasan. Ini berakibat pada rendahnya perhatian dan kontrol terhadap setiap pelaksanaan kebijakan pembangunan. Kebijakan pemerintah yang diharapkan mendorong akselarasi pembangunan sering dilaksanakan “seadanya” oleh aparat maupun kontraktor yang terkait sehingga tujuan pembangunan tidak tepat sasaran. Proyek Air Mikro misalnya, merupakan fakta yang seadanya, dan bencana banjir kemaren akhirnya menjadi pembenar kegagalan proyek tersebut untuk “cuci tangan”. Fakta ini tidak jauh berbeda dengan sektor pertanian yang terkesan “mengeksploitasi” hak-hak rakyat.
Selanjutnya imej “Gang Buntu”, untuk Jajangkit, bisa pupus, jika Pemerintah Batola kembali meneruskan pembanguan Jalan Budi Aziz yang menghubungkan Jajangkit dengan Antasan Sutun Sungai Tabuk Kabupaten Banjar yang sebelumnya dirintis oleh Bupati H. Abdul Aziz era 1980-an.
Arti Sebuah Nama
Penamaan kecamatan baru untuk ke tujuh desa tersebut, sedikit mengalami perdebatan. Catatan lapangan sepanjang kajian ini menyebutkan, bahwa ada keinginan elit pemerintah Kecamatan dan Kabupaten memberikan nama kecamatan tersebut dengan Jajangkit Baru. Motif apakah yang mendasari keingian yang tidak bertolak pada prinsip-prinsip button up planning tersebut, sebenarnya sudah bisa dibaca oleh penduduk Jajangkit yang terdiri dari etnis Bakumpai, Jawa, Banjar dan mayoritas Hulusungai. Masyarakat Jajangkit justru menghendaki pemberian nama berasal dari keinginan mereka, bukan keegoan seorang pejabat yang ingin “punya nama dan populis”. Mereka menginginkan kecamatan baru tersebut dengan nama JAJANGKIT RAYA, yang berarti keagungan, besar dan luas serta mengakomodir empat Desa Jajangkit dan tiga desa lainnya.
Tentu saja aspirasi ini penting diperhatikan oleh pemerintah, sebab pemberian nama yang tidak dikehendaki oleh pemilik negeri akan menyebabkan sulitnya penerimaan masyarakat terhadap kebijakan pembangunan berikutnya. Ketika aspirasi demikian tidak didengar, maka kecurigaan-kecurigaan terhadap kebijakan pembangunan yang dilaksanakan justru tidak memberikan dampak yang optimal. Jika tidak percaya, mari kita kaji latar belakang sosial budaya penduduk Jajangkit yang merupakan penduduk pendatang era 1960-an yang membuka perkampungan dari hutan belantara.(diterbitkan Banjarmasin Post 2004)
Pengantar
Tulisan ini dipersiapkan beberapa bulan yang lalu, ketika bergulir wacana adanya pemekaran kecamatan di Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala. Kampung Jajangkit yang terdiri dari Jajangkit Muara, Jajangkit Pasar, Jajangkit Barat dan Jajangkit Timur plus Desa Bahandang, Sampurna dan Tatah Pandan akan dikukuhkan menjadi sebuah kecamatan yang beribukota di Jajangkit Pasar. Lalu bagaimana sebenarnya deskripsi sosial budaya dan sosial ekonomi calon kecamatan tersebut; dan bagaimana aspirasi masyarakat atas calon kecamatan tersebut.
Hal ini menarik menjadi kajian CRDS Kalsel (Center for Regional Development Studies), sehingga Jajangkit menjadi salah satu objek kajian terbatas tim CRDS. Jajangkit pernah dikunjungi tahun 2000 sekedar manapaki cerita-cerita seputar hutan raya “PULAU KADAP” yang ada kaitannya dengan perkampungan-perkampungan kehidupan masa lalu, kemudian terakhir Maret 2004 yang mengesankan perkampungan tersebut belum banyak mengalami kemajuan berarti.
Berkelana di Tengah Badai
Catatan lapangan tim CRDS sepanjang kajian ini, masyarakat ke tujuh desa menyambut hangat adanya rencana pemekaran tersebut. Harapan ini sejalan ketika tahun 1984 yang menjadikan Jajangkit sebagai Perwakilan Kecamatan Mandastana, mengingat jumlah penduduk yang masih belum memenuhi menjadi sebuah kecamatan (<5000 jiwa). Data kasar terakhir yang dihimpun menyebutkan jumlah penduduk ke tujuh desa tersebut mencapai 6000 jiwa, di mana penduduk terdistribusi dalam dua wilayah yang terpisah. Desa Tatah Pandan, Sampurna dan Bahandang pada satu wilayah yang berhubungan dalam satu aliran Sungai Alalak, kemudian empat desa Jajangkit pada wilayah lain yang berhubungan oleh terusan (anjir) anak sungai Alalak.
Dalam perspektif demografi, pertumbuhan penduduk yang lamban ini berkorelasi dengan sosial ekonomi yang ada di ke tujuh desa tersebut. Pertumbuhan penduduk hanya disebabkan oleh adanya fertilitas saja dan program transmigrasi yang berlokasi di Desa Bahandang. Kedatangan penduduk pendatang sebagaimana kasus era 80-an, justru terjadi sebaliknya. Inilah sebenarnya persoalan mendasar yang terjadi di ke tujuh desa tersebut, terutama di Jajangkit.
Ada empat catatan kritis yang menarik menjadi perhatian khususnya bagi pemerintah Kabupaten Barito Kuala; Pertama, Jajangkit dan beberapa desa lainnya merupakan penghasil padi dan ikan serta kayu khususnya di hutan raya “Pulau Kadap”, yang memberikan penghasilan signifikan bagi masyarakat. Panen besar setiap tahun menjadikan penduduk berdatangan untuk membuka lahan dan jeda musim lacak (menanam padi) memberikan penghasilan bagi penduduk untuk mencari ikan. Jajangkit dan sekitarnya hingga akhir tahun 1990-an termasuk penyuplai ikan terbesar untuk Pasar Antasari dan Pasar Lama. Panen yang besar menyebabkan perkebunan belum menarik diperkenalkan pada penduduk setempat. Awal tahun 1990-an, merupakan masalah besar yang dihadapi penduduk khususnya Jajangkit, ketika kebijakan pemerintah melakukan pengerukan di ujung Desa Jajangkit Timur yang menyebabkan air menjadi masam. Asumsi masyarakat bahwa air menjadi masam disebabkan oleh aliran air di ujung Desa Jajangkit Timur yang tidak mengalir. Semula air dari gunung Desa Garis Kabupaten Tapin dan Pulau Kadap mengalir menuju muara sungai Jajangkit yang terus mengalir ke sungai Alalak. Tentu saja ini perlu dilakukan kajian mendalam pada bidang pertanian, tetapi hal ini diasumsikan sebagai faktor determinan yang menyebabkan kerusakan lahan pertanian, di samping ikan tidak mampu berkembang biak dengan baik sebagaimana sebelumnya. Harapan masyarakat pengerukan tanggul keliling tersebut bisa dibelah untuk mengalirkan air tersebut.
Kedua, jenis pekerjaan penduduk yang mayoritas sebagai penebang kayu, pencari ikan dan petani oleh kondisi kampung halaman yang tidak mampu memberikan akses ekonomi yang lebih baik menyebabkan penduduk laki-laki setempat melakukan mobilitas mencari pekerjaan ke luar daerah seperti ke Banjarmasin menjadi buruh bangunan, ke Kalteng untuk menebang kayu dan mencari emas. Akibatnya sex ratio yang menunjukkan <100 menjelaskan produktifitas perempuan yang masih bertahan tidak optimal dalam menggarap lahan yang ada. Apalagi, jika musim panen di daerah Gambut, Aluh-Aluh dan Anjir, maka perempuan setempat menjadi buruh tani (bubuhan pangagarun), sesuatu yang belum pernah terjadi sebelum era 1990-an. Dalam konteks ini, tidak sedikit mereka yang melakukan migrasi permanen hingga menetap di daerah tujuan. Akibatnya, jumlah penduduk yang terus keluar ini berpengaruh terhadap dinamika sosial ekonomi setempat dan kemiskinan terus mendera kehidupan mereka.
Ketiga, faktor sosial ekonomi yang menyedihkan tidak sekedar menyebabkan mereka melakukan mobilitas dan migrasi (madam), berhubungan erat dengan kemampuan ekonomi untuk mengecap pendidikan yang lebih baik. Didirikannya SMP tahun 1996 cukup membantu dalam meningkat SDM yang diharapkan akan membantu pola pikir masyarakat untuk memberikan partisipasi dalam pembangunan. Namun problem faktor ekonomi yang mengandalkan pada pertanian, menebang kayu dan mencari ikan menyebabkan motivasi menyekolahkan anak rendah. Mayoritas anak-anak lulusan SD dijadikan sebagai komoditas untuk membantu mencukupi penghasilan orang tua hingga terlibat melakukan mobilitas berbagai tempat.
Keempat, Jajangkit dalam catatan CRDS diumpamakan sebagai “Gang Buntu”, artinya wilayah yang bukan merupakan daerah lintasan. Ini berakibat pada rendahnya perhatian dan kontrol terhadap setiap pelaksanaan kebijakan pembangunan. Kebijakan pemerintah yang diharapkan mendorong akselarasi pembangunan sering dilaksanakan “seadanya” oleh aparat maupun kontraktor yang terkait sehingga tujuan pembangunan tidak tepat sasaran. Proyek Air Mikro misalnya, merupakan fakta yang seadanya, dan bencana banjir kemaren akhirnya menjadi pembenar kegagalan proyek tersebut untuk “cuci tangan”. Fakta ini tidak jauh berbeda dengan sektor pertanian yang terkesan “mengeksploitasi” hak-hak rakyat.
Selanjutnya imej “Gang Buntu”, untuk Jajangkit, bisa pupus, jika Pemerintah Batola kembali meneruskan pembanguan Jalan Budi Aziz yang menghubungkan Jajangkit dengan Antasan Sutun Sungai Tabuk Kabupaten Banjar yang sebelumnya dirintis oleh Bupati H. Abdul Aziz era 1980-an.
Arti Sebuah Nama
Penamaan kecamatan baru untuk ke tujuh desa tersebut, sedikit mengalami perdebatan. Catatan lapangan sepanjang kajian ini menyebutkan, bahwa ada keinginan elit pemerintah Kecamatan dan Kabupaten memberikan nama kecamatan tersebut dengan Jajangkit Baru. Motif apakah yang mendasari keingian yang tidak bertolak pada prinsip-prinsip button up planning tersebut, sebenarnya sudah bisa dibaca oleh penduduk Jajangkit yang terdiri dari etnis Bakumpai, Jawa, Banjar dan mayoritas Hulusungai. Masyarakat Jajangkit justru menghendaki pemberian nama berasal dari keinginan mereka, bukan keegoan seorang pejabat yang ingin “punya nama dan populis”. Mereka menginginkan kecamatan baru tersebut dengan nama JAJANGKIT RAYA, yang berarti keagungan, besar dan luas serta mengakomodir empat Desa Jajangkit dan tiga desa lainnya.
Tentu saja aspirasi ini penting diperhatikan oleh pemerintah, sebab pemberian nama yang tidak dikehendaki oleh pemilik negeri akan menyebabkan sulitnya penerimaan masyarakat terhadap kebijakan pembangunan berikutnya. Ketika aspirasi demikian tidak didengar, maka kecurigaan-kecurigaan terhadap kebijakan pembangunan yang dilaksanakan justru tidak memberikan dampak yang optimal. Jika tidak percaya, mari kita kaji latar belakang sosial budaya penduduk Jajangkit yang merupakan penduduk pendatang era 1960-an yang membuka perkampungan dari hutan belantara.(diterbitkan Banjarmasin Post 2004)
Jukung dan Fenomena Migrasi Orang Banjar (Catatan untuk Lomba Jukung Hias 2006)
Oleh Taufik Arbain
Tulisan ini diilhami oleh dua peristiwa penting perhelatan budaya di banua dalam tahun ini yang tujuannya melestarikan kebudayaan dan menegaskan identitas budaya banua. Pertama, rencana diselenggarakannya Kongres Budaya Banjar I tanggal 13-14 Desember yang nyatanya harus gigit jari, karena ketidakpiawan petinggi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalsel dalam melakukan even sebuah kegiatan besar di samping kurang surung-kurang sintak yang harus mengecewakan para tetuha dan masyarakat Banjar, hanya soal perlobyan dengan Pak Gubernur. Kedua, adanya perhelatan akbar budaya Banjar Basaruan yang dilaksanakan EO, Pemko Banjarmasin dan beberapa sponsor dan yang utama Banjarmasin Post yang petingginya ”Rajanya Surung-Sintak”, dalam upaya mengekalkan budaya dan hiburan masyarakat Banua Banjar.
Gagasan yang pertama kali ditawarkan oleh Walikota Sofyan Arfan tahun 2000 ini menarik dicermati. Tentu saja kegiatan ini tidak sekadar sebagai sebuah panggung hiburan untuk masyarakat, tetapi sebuah misi untuk mengekalkan, melestarikan dan menegaskan identitas kebudayaan banua. Lewat event demikian, masyarakat kita yang masih malas dalam membaca literatur tentang kebudayaan Banjar, setidaknya adanya visualisasi dalam satu paket hiburan demikian akan mampu mentrasformasikan tentang masa lalu dari sebuah pengkajian tentang jukung dan kehidupan masa lalu orang Banjar.
Model pendekatan event demikian setidaknya menjadi stimulus dalam melakukan akselarasi pemahaman kebudayaan lokal dan kompetesi mengembangkan kreatifitas pelaksanaan kegiatan kebudayaan dalam ranah dan bentuk yang lain. Dalam tataran grass root, ianya sebagai bentuk show of identity, sedangkan dalam tataran lain sebagai sebuah perjuangan yang selama ini terkungkung dalam hegemoni budaya Jawa, sehingga masyarakat Banjar tidak gagap lagi terhadap budaya sendiri, meskipun tidak harus membaca buku budaya.
Fenomena Migrasi dengan Jukung
Belum banyak kajian yang menegaskan secara khusus tentang jukung kaitannya dengan fenomena migrasi. Fenomena migrasi selama ini hanya dikonstruksi pada ranah adanya nilai manfaat dan nilai nihil dari dua wilayah geografis yang berbeda sebagaimana dalam teori migrasi Lee (1864) tentang push-pull factor. Sementara kajian tentang Jukung dilakukan oleh Pettersen (2000) dalam ’Jukung Boats from the Barito Basin”. Petterson dalam kajiannya hanya melakukan identifikasi jenis jukung dari abad masa lalu hingga masa sekarang beserta ilustrasinya. Namun pikiran pembuka dari Pettersen memberikan pilar baru dalam mengkonstruksi variabel-varibel penting dalam fenomena migrasi orang Banjar
Jukung yang kemudian diikuti dengan sebutan Jukung Tambangan, Jukung Rombong, Jukung Penes, Kelotok, Kapal dagang dan Cis adalah alat transportasi masyarakat Banjar yang bermukim baik di muara maupun di hulu sungai. Ekologi sungai melahirkan kreatifitas budaya untuk menciptakan kebudayaan material. Perkembangan dari menggunakan tenaga manusia berupa alat dayung pengayuh, kemudian dikembangkan dengan adanya mesin yang melahirkan penamaan baru disebut dengan Kelotok bagi orang Banjar Kuala dan Cis bagi orang Hulusungai.
Dalam kajian migrasi sebenarnya orang Banjar khususnya kelompok rumpun Hulusungai memiliki etos pengembaraan yang tinggi dalam mencari tanah rezeki, sekalipun menyeberang lautan. Petterson sedikit membahas bahwa kehadiran jukung dataran rendah sungai Barito sudah mampu menggarungi sampai ke Madagaskar. Ini juga didasari oleh variabel lain yang menemukan adanya gen dan bahasa Maanyaan di Madagaskar dan Pulau Bangka dari beberapa peneliti lain. Kemudian penelitian yang dilakukan Potter (2001) dan Amstrong (2000) mencatat tentang resistensi orang Banjar yang melakukan migradi di Tembilahan dan Malaysia pada abad 17. Fenomena migrasi orang Banjar ini oleh Potter tidak bisa dilepaskan dari peran orang Nagara HSS sebagai pioner migrasi dengan keahliannya sebagai pembuat perahu sebagai bagian yang memberikan kontribusi dalam membangun peradaban berlayar yang berimplikasi mendorong langkah mulus sub etnis Banjar Hulusungai lainnya turut serta dalam migrasi, tidak terkecuali orang Banjar bagian muara yang semula hanya menempuh dalam jarak relatif dekat.
Arbain (2005) justru menegaskan dalam hipotesanya bahwa Orang Nagara merupakan pewaris keahlian berlayar dari kejayaan Kerajaan Maanyan Nansarunai sebelum berdirinya Kerajaan Negara Dipa dan Daha dalam perspektif kultural dan genetik pembentuk etnis Banjar Hulusungai. Selanjutnya dalam kajian yang lain, Arbain (2006) menegaskan bahwa rumpun Banjar Kuala kecenderungan melakukan migrasi pada masa lalu dengan perahu jukung hanya dalam jarak yang relatif dekat. Temuan-temuan Arbain, migran Banjar Kuala di Muara Lupak, Cemantan Pulang Pisau dan Kapuas yang membentuk komunal sesama rumpunnya, demikian pula kampung tetangganya dari rumpun orang Hulusungai. Hal ini menegaskan pola migrasi dengan menggunakan jukung.
Namun pengembaraan ke pedalaman atau menyusuri tepian pantai dalam jarak yang relatif jauh dipioneri oleh Orang Nagara dan rumpun Hulusungai lainnya. Kehadiran kelompok Banjar Kuala diantara komunitas itu seperti di Tewah, Tangkahen, Seruyan, Sampit dan Pangkalan Bun karena adanya pemboncengan dalam pengembaraan dengan jukung. Kecuali Orang Kelua yang melakukan pengembaraan jalan kaki ke arah Utara dan Timur melewati hutan belantara dan menyusuri pipa pertamina dengan istilah angkat bak.
Di sinilah akhirnya pembedaan jenis-jenis jukung Hulusungai buatan orang Nagara dominan cenderung besar karena diperuntukkan dalam misi dagang, mencari lahan pertanian dan pengembaraan yang jauh. Sedangkan jukung orang Banjar Kuala, khususnya buatan Alalak dominan cenderung kecil karena diperuntukan pada kegiatan mobilitas yang relatif pendek, apalagi perkembangan Banjarmasin sekarang yang mengikat mereka untuk bertahan di daerah asal. Sisi lain, kondisi ini rupanya mendorong kelompok Banjar Kuala menciptakan jenis perahu modern seperti speed boat, long boat dan beberapa jenis mirip kapal pesiar.
Catatan-catatan migrasi orang Banjar antar pulau tidak banyak disebutkan dengan penggunaan jukung. Levang maupun Potter (2000) menelusuri pengembaraan orang Banjar menuju Malaysia dan Tembilahan dilakukan dengan menaiki kapal angkutan penumpang milik Belanda. Sedikit sekali pada abad itu yang dilakukan dengan jukung penes yang mampu mengarungi lautan. Analisis Djantera Kawi (2002), penghentian orang Banjar menggunakan jukung besar sekelas pinishi orang Bugis karena adanya kekalahan perang dan penghentian perhubungan perdagangan langsung dengan pihak luar di pulau lain, kecuali perdagangan hanya dilakukan di Banjarmasin. Kondisi ini menyebabkan pola migrasi orang Banjar dengan menggunakan jukung akhirnya dalam jarak yang relatif dekat, sehingga pergerakan ke luar pulau tidak efektif lagi.
Penulis yang melakukan pengkajian sebagai penerusan penelusuran yang dilakukan Eric Pettersen tentang jukung penes adalah sejenis jukung yang dominan digunakan oleh peniaga orang Nagara mengarungi lautan. Bentuknya besar melebihi jukung Tiung. Sampungnya penuh hiasan ukiran Kalimantan dan layarnya sederhana dengan satu tiang membentang ke samping.
Jadi Jukung Banjar, memang bukan sekadar Jukung Biasa. Ianya telah mengantarkan etnis Banjar mengarungi lautan, berselimutkan angin berbantalkan ombak untuk mencari tanah penghidupan. Situasi revolusi colt yang mengandalkan daratan dalam arena migrasi nampaknya menghentikan evolusi jukung, apalagi melakukan sebuah revolusi kembali sebagaimana abad-abad sebelumnya. Akhirnya jukung Banjar sudah mulai mirisan dan mau tenggelam. Mungkin yang tersisa hanyalah dalam ajang sebuah Festival Jukung seperti hari ini. Kasian memang jukung Banjar.**
Penulis : Sekretaris Forum Kajian Budaya Banjar Kalsel. Diterbitkan Banjarmasin Post, Oktober 2006
Tulisan ini diilhami oleh dua peristiwa penting perhelatan budaya di banua dalam tahun ini yang tujuannya melestarikan kebudayaan dan menegaskan identitas budaya banua. Pertama, rencana diselenggarakannya Kongres Budaya Banjar I tanggal 13-14 Desember yang nyatanya harus gigit jari, karena ketidakpiawan petinggi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalsel dalam melakukan even sebuah kegiatan besar di samping kurang surung-kurang sintak yang harus mengecewakan para tetuha dan masyarakat Banjar, hanya soal perlobyan dengan Pak Gubernur. Kedua, adanya perhelatan akbar budaya Banjar Basaruan yang dilaksanakan EO, Pemko Banjarmasin dan beberapa sponsor dan yang utama Banjarmasin Post yang petingginya ”Rajanya Surung-Sintak”, dalam upaya mengekalkan budaya dan hiburan masyarakat Banua Banjar.
Gagasan yang pertama kali ditawarkan oleh Walikota Sofyan Arfan tahun 2000 ini menarik dicermati. Tentu saja kegiatan ini tidak sekadar sebagai sebuah panggung hiburan untuk masyarakat, tetapi sebuah misi untuk mengekalkan, melestarikan dan menegaskan identitas kebudayaan banua. Lewat event demikian, masyarakat kita yang masih malas dalam membaca literatur tentang kebudayaan Banjar, setidaknya adanya visualisasi dalam satu paket hiburan demikian akan mampu mentrasformasikan tentang masa lalu dari sebuah pengkajian tentang jukung dan kehidupan masa lalu orang Banjar.
Model pendekatan event demikian setidaknya menjadi stimulus dalam melakukan akselarasi pemahaman kebudayaan lokal dan kompetesi mengembangkan kreatifitas pelaksanaan kegiatan kebudayaan dalam ranah dan bentuk yang lain. Dalam tataran grass root, ianya sebagai bentuk show of identity, sedangkan dalam tataran lain sebagai sebuah perjuangan yang selama ini terkungkung dalam hegemoni budaya Jawa, sehingga masyarakat Banjar tidak gagap lagi terhadap budaya sendiri, meskipun tidak harus membaca buku budaya.
Fenomena Migrasi dengan Jukung
Belum banyak kajian yang menegaskan secara khusus tentang jukung kaitannya dengan fenomena migrasi. Fenomena migrasi selama ini hanya dikonstruksi pada ranah adanya nilai manfaat dan nilai nihil dari dua wilayah geografis yang berbeda sebagaimana dalam teori migrasi Lee (1864) tentang push-pull factor. Sementara kajian tentang Jukung dilakukan oleh Pettersen (2000) dalam ’Jukung Boats from the Barito Basin”. Petterson dalam kajiannya hanya melakukan identifikasi jenis jukung dari abad masa lalu hingga masa sekarang beserta ilustrasinya. Namun pikiran pembuka dari Pettersen memberikan pilar baru dalam mengkonstruksi variabel-varibel penting dalam fenomena migrasi orang Banjar
Jukung yang kemudian diikuti dengan sebutan Jukung Tambangan, Jukung Rombong, Jukung Penes, Kelotok, Kapal dagang dan Cis adalah alat transportasi masyarakat Banjar yang bermukim baik di muara maupun di hulu sungai. Ekologi sungai melahirkan kreatifitas budaya untuk menciptakan kebudayaan material. Perkembangan dari menggunakan tenaga manusia berupa alat dayung pengayuh, kemudian dikembangkan dengan adanya mesin yang melahirkan penamaan baru disebut dengan Kelotok bagi orang Banjar Kuala dan Cis bagi orang Hulusungai.
Dalam kajian migrasi sebenarnya orang Banjar khususnya kelompok rumpun Hulusungai memiliki etos pengembaraan yang tinggi dalam mencari tanah rezeki, sekalipun menyeberang lautan. Petterson sedikit membahas bahwa kehadiran jukung dataran rendah sungai Barito sudah mampu menggarungi sampai ke Madagaskar. Ini juga didasari oleh variabel lain yang menemukan adanya gen dan bahasa Maanyaan di Madagaskar dan Pulau Bangka dari beberapa peneliti lain. Kemudian penelitian yang dilakukan Potter (2001) dan Amstrong (2000) mencatat tentang resistensi orang Banjar yang melakukan migradi di Tembilahan dan Malaysia pada abad 17. Fenomena migrasi orang Banjar ini oleh Potter tidak bisa dilepaskan dari peran orang Nagara HSS sebagai pioner migrasi dengan keahliannya sebagai pembuat perahu sebagai bagian yang memberikan kontribusi dalam membangun peradaban berlayar yang berimplikasi mendorong langkah mulus sub etnis Banjar Hulusungai lainnya turut serta dalam migrasi, tidak terkecuali orang Banjar bagian muara yang semula hanya menempuh dalam jarak relatif dekat.
Arbain (2005) justru menegaskan dalam hipotesanya bahwa Orang Nagara merupakan pewaris keahlian berlayar dari kejayaan Kerajaan Maanyan Nansarunai sebelum berdirinya Kerajaan Negara Dipa dan Daha dalam perspektif kultural dan genetik pembentuk etnis Banjar Hulusungai. Selanjutnya dalam kajian yang lain, Arbain (2006) menegaskan bahwa rumpun Banjar Kuala kecenderungan melakukan migrasi pada masa lalu dengan perahu jukung hanya dalam jarak yang relatif dekat. Temuan-temuan Arbain, migran Banjar Kuala di Muara Lupak, Cemantan Pulang Pisau dan Kapuas yang membentuk komunal sesama rumpunnya, demikian pula kampung tetangganya dari rumpun orang Hulusungai. Hal ini menegaskan pola migrasi dengan menggunakan jukung.
Namun pengembaraan ke pedalaman atau menyusuri tepian pantai dalam jarak yang relatif jauh dipioneri oleh Orang Nagara dan rumpun Hulusungai lainnya. Kehadiran kelompok Banjar Kuala diantara komunitas itu seperti di Tewah, Tangkahen, Seruyan, Sampit dan Pangkalan Bun karena adanya pemboncengan dalam pengembaraan dengan jukung. Kecuali Orang Kelua yang melakukan pengembaraan jalan kaki ke arah Utara dan Timur melewati hutan belantara dan menyusuri pipa pertamina dengan istilah angkat bak.
Di sinilah akhirnya pembedaan jenis-jenis jukung Hulusungai buatan orang Nagara dominan cenderung besar karena diperuntukkan dalam misi dagang, mencari lahan pertanian dan pengembaraan yang jauh. Sedangkan jukung orang Banjar Kuala, khususnya buatan Alalak dominan cenderung kecil karena diperuntukan pada kegiatan mobilitas yang relatif pendek, apalagi perkembangan Banjarmasin sekarang yang mengikat mereka untuk bertahan di daerah asal. Sisi lain, kondisi ini rupanya mendorong kelompok Banjar Kuala menciptakan jenis perahu modern seperti speed boat, long boat dan beberapa jenis mirip kapal pesiar.
Catatan-catatan migrasi orang Banjar antar pulau tidak banyak disebutkan dengan penggunaan jukung. Levang maupun Potter (2000) menelusuri pengembaraan orang Banjar menuju Malaysia dan Tembilahan dilakukan dengan menaiki kapal angkutan penumpang milik Belanda. Sedikit sekali pada abad itu yang dilakukan dengan jukung penes yang mampu mengarungi lautan. Analisis Djantera Kawi (2002), penghentian orang Banjar menggunakan jukung besar sekelas pinishi orang Bugis karena adanya kekalahan perang dan penghentian perhubungan perdagangan langsung dengan pihak luar di pulau lain, kecuali perdagangan hanya dilakukan di Banjarmasin. Kondisi ini menyebabkan pola migrasi orang Banjar dengan menggunakan jukung akhirnya dalam jarak yang relatif dekat, sehingga pergerakan ke luar pulau tidak efektif lagi.
Penulis yang melakukan pengkajian sebagai penerusan penelusuran yang dilakukan Eric Pettersen tentang jukung penes adalah sejenis jukung yang dominan digunakan oleh peniaga orang Nagara mengarungi lautan. Bentuknya besar melebihi jukung Tiung. Sampungnya penuh hiasan ukiran Kalimantan dan layarnya sederhana dengan satu tiang membentang ke samping.
Jadi Jukung Banjar, memang bukan sekadar Jukung Biasa. Ianya telah mengantarkan etnis Banjar mengarungi lautan, berselimutkan angin berbantalkan ombak untuk mencari tanah penghidupan. Situasi revolusi colt yang mengandalkan daratan dalam arena migrasi nampaknya menghentikan evolusi jukung, apalagi melakukan sebuah revolusi kembali sebagaimana abad-abad sebelumnya. Akhirnya jukung Banjar sudah mulai mirisan dan mau tenggelam. Mungkin yang tersisa hanyalah dalam ajang sebuah Festival Jukung seperti hari ini. Kasian memang jukung Banjar.**
Penulis : Sekretaris Forum Kajian Budaya Banjar Kalsel. Diterbitkan Banjarmasin Post, Oktober 2006
Sunday, April 12, 2009
Sengketa Pemilu 2009
Oleh: taufik arbain
Seminggu sebelum hari “H” pemilu , dalam sebuah seminar di IAIN saya bersama ketua KPUD Kalsel, Ketua Panwaslu Kalsel dan narasumber dari POLDA Kalsel berbicara soal kesiapan dan antisipasi kecurangan pelaksanaan pemilu. Bahkan sehari sebelum hari “ H” di TVRI dan Duta TV. Saya mengungkapkan bahwa ada tiga hal utama kecenderungan kecurangan yang dihadapi menjelang pemilu. Pertama, money politic. Kedua, intimidasi politik dan ketiga maal administratif. Point pertama, semua sudah mafhum dilakukan sebelum kampanye, saat kampanye bahkan serangan fajar dengan alas an uang ucapan terima kasih.
Point kedua, sesuatu yang dilakukan dengan gaya premanisme, dimana partai tertentu menyewa preman dalam mengawasi kesaksian perhitungan suara, atau dengan modus pengurus KPPSnya diformat dari komunitas preman yang menghalalkan segala cara untuk memenangkan pihak yang mengorder kemenangan .
Point ketiga adalah fakta yang menjadi celah yang akan dialamatkan kepada pihak KPU /KPUD khususnya berkaitan dengan soal Daftar Pemilih Tetap (DPT). Saya katakan fakta di Jatim merupakan sinyal untuk dijadikan komoditas politik sebagai instrumen serangan dari partai yang tidak puas dengan perolehan suara. Di sisi lain, KPU/KPUD akan menjadi sasaran tidak becusnya dalam penyelenggaraan pemilu.
Soal DPT ini, sangat disayangkan kalau semisal untuk menghindar dari kesalahan akibat ketidakcermatan dan optimalnya dalam penyusunan DPS/DPT berlindung dibalik fakta yang terjadi se-Indonesiaan.”Seindonesia sama haja”, demikian ucapan petinggi KPUD. Ini bukan jawaban yang cerdas sekalipun ada upaya untuk melakukan pemutakhiran data untuk melakukan Pilpres. Padahal kerugian nilai-nilai demokrasi yang atas kelalaian ini menjadikan demokrasi bangkrut.
Kita menyayangkan pihak pemerintah yang turut memiliki otoritas atas data penduduk pemilih seperti lempar tangan seadanya saja menyerahkan karena dianggap bisa haja KPUD mengurusnya. Kemudian KPUD untuk mengejar tahapan dan rangkaian pelaksanaan pun asal-asalan mengumumkan DPS yang sifatnya pasif. Akibatnya sempurnalah kekeliruan jika banyak penduduk yang tidak mendapat undangan, tidak terdaftar bahkan orang gila dan yang sudah meninggal masih memiliki hak pilih. Wajar jika kinerja KPUD hanya masih dalam tataran birokratis dan tahapan prosedural saja. Berat berharap pada kualitas.
Kemudian soal intimidasi politik. Saya mengatakan bahwa ada modus pembentukan KPPS dan saksi akan menjadi ajang pelanggaran berjamaah. Bagaimana tidak ditemukan fakta partai tertentu melakukan intimidasi dengan iming-iming sejumlah dana kepada panitia sehingga sangat nampak kejanggalan ditemukan. Tidak ada yang berani protes, kecuali menjadi pembicaraan di warung kopi yang tentu saja bagi Panwaslu tidak bisa dianggap laporan gugatan karena tidak memenuhi azaz-azaz sebagaimana diatur undang-undang harus ada pelapor paling tidak sebelum tiga hari dari kejadian sehingga kasusnya masih bisa diperkarakan.
Sensitif mengungkapkan temuan fakta kecurangan yang ada di Kalsel. Pas hari “ H” sekitar sore hari, seseorang dari Desa Lamunti, Kecamatan Mantenge Kabupaten Kapuas yang pernah mendapatkan pelatihan politik dan demokrasi menelpon saya tentang kecurangan yang sangat dahsyat dan berani. Bahwa para pemilih mendapatkan kertas suara saat di meja bilik telah diconteng atas nama seseorang dari partai tertentu. Dahsyatnya saat dibuka kertas suara langsung ada dana Rp. 25.000.
Bayangkan, ini sebuah kejahatan yang nyata dan sangat berani. Kalau modus money politik sering dikenal dengan serangan fajar operasinya pagi-pagi atau malam hari sebelum hari pemilu. Tetapi kalau fakta yang disebutkan diatas adalah sesuatu yang jelas ada intimidasi tidak sekadar pada warga pemilih, tetapi para petugas telah dibeli hingga terjadi fakta demikian.
Bagi saya, fakta di Kalteng ini sebenarnya relatif sama ada yang melakukan di Kalsel. Kejadian di Kalteng yang bisa saya lakukan hanyalah menyarankan hal-hal yang bersifat normatif sebagaimana di atur dalam undang-undang. Tapi sayang memang, faktor sumber daya manusia, faktor kecurangan sistematik dan faktor ketidakberanian menyebabkan kasus itu menguap begitu saja. Namun demikian, saya sangat menghargai geliat penduduk yang sebelumnya saya training bersama teman-teman lewat kegiatan kontrak menjelang pemilu 2009 se-Kalteng oleh GKE Banjarmasin.
Itulah sebabnya, ketika indikasi motif kejahatan demokrasi telah kita kemukakan,maka kita menyarankan satu-satuya untuk mengawal demokrasi adalah dengan cara mengawasi proses perhitungan hingga rekapitulasi hingga akhir. Sekalipun ada saksi, sangat memungkinkan saksi dan oknum petugas KPPS pun bisa saja terbeli, sehingga yang kita saksiskan pemilu 2009 hanyalah simbolik belaka. Demokrasi pun masih saja babak belur!!!.(idabul, 13 April 2009)
Seminggu sebelum hari “H” pemilu , dalam sebuah seminar di IAIN saya bersama ketua KPUD Kalsel, Ketua Panwaslu Kalsel dan narasumber dari POLDA Kalsel berbicara soal kesiapan dan antisipasi kecurangan pelaksanaan pemilu. Bahkan sehari sebelum hari “ H” di TVRI dan Duta TV. Saya mengungkapkan bahwa ada tiga hal utama kecenderungan kecurangan yang dihadapi menjelang pemilu. Pertama, money politic. Kedua, intimidasi politik dan ketiga maal administratif. Point pertama, semua sudah mafhum dilakukan sebelum kampanye, saat kampanye bahkan serangan fajar dengan alas an uang ucapan terima kasih.
Point kedua, sesuatu yang dilakukan dengan gaya premanisme, dimana partai tertentu menyewa preman dalam mengawasi kesaksian perhitungan suara, atau dengan modus pengurus KPPSnya diformat dari komunitas preman yang menghalalkan segala cara untuk memenangkan pihak yang mengorder kemenangan .
Point ketiga adalah fakta yang menjadi celah yang akan dialamatkan kepada pihak KPU /KPUD khususnya berkaitan dengan soal Daftar Pemilih Tetap (DPT). Saya katakan fakta di Jatim merupakan sinyal untuk dijadikan komoditas politik sebagai instrumen serangan dari partai yang tidak puas dengan perolehan suara. Di sisi lain, KPU/KPUD akan menjadi sasaran tidak becusnya dalam penyelenggaraan pemilu.
Soal DPT ini, sangat disayangkan kalau semisal untuk menghindar dari kesalahan akibat ketidakcermatan dan optimalnya dalam penyusunan DPS/DPT berlindung dibalik fakta yang terjadi se-Indonesiaan.”Seindonesia sama haja”, demikian ucapan petinggi KPUD. Ini bukan jawaban yang cerdas sekalipun ada upaya untuk melakukan pemutakhiran data untuk melakukan Pilpres. Padahal kerugian nilai-nilai demokrasi yang atas kelalaian ini menjadikan demokrasi bangkrut.
Kita menyayangkan pihak pemerintah yang turut memiliki otoritas atas data penduduk pemilih seperti lempar tangan seadanya saja menyerahkan karena dianggap bisa haja KPUD mengurusnya. Kemudian KPUD untuk mengejar tahapan dan rangkaian pelaksanaan pun asal-asalan mengumumkan DPS yang sifatnya pasif. Akibatnya sempurnalah kekeliruan jika banyak penduduk yang tidak mendapat undangan, tidak terdaftar bahkan orang gila dan yang sudah meninggal masih memiliki hak pilih. Wajar jika kinerja KPUD hanya masih dalam tataran birokratis dan tahapan prosedural saja. Berat berharap pada kualitas.
Kemudian soal intimidasi politik. Saya mengatakan bahwa ada modus pembentukan KPPS dan saksi akan menjadi ajang pelanggaran berjamaah. Bagaimana tidak ditemukan fakta partai tertentu melakukan intimidasi dengan iming-iming sejumlah dana kepada panitia sehingga sangat nampak kejanggalan ditemukan. Tidak ada yang berani protes, kecuali menjadi pembicaraan di warung kopi yang tentu saja bagi Panwaslu tidak bisa dianggap laporan gugatan karena tidak memenuhi azaz-azaz sebagaimana diatur undang-undang harus ada pelapor paling tidak sebelum tiga hari dari kejadian sehingga kasusnya masih bisa diperkarakan.
Sensitif mengungkapkan temuan fakta kecurangan yang ada di Kalsel. Pas hari “ H” sekitar sore hari, seseorang dari Desa Lamunti, Kecamatan Mantenge Kabupaten Kapuas yang pernah mendapatkan pelatihan politik dan demokrasi menelpon saya tentang kecurangan yang sangat dahsyat dan berani. Bahwa para pemilih mendapatkan kertas suara saat di meja bilik telah diconteng atas nama seseorang dari partai tertentu. Dahsyatnya saat dibuka kertas suara langsung ada dana Rp. 25.000.
Bayangkan, ini sebuah kejahatan yang nyata dan sangat berani. Kalau modus money politik sering dikenal dengan serangan fajar operasinya pagi-pagi atau malam hari sebelum hari pemilu. Tetapi kalau fakta yang disebutkan diatas adalah sesuatu yang jelas ada intimidasi tidak sekadar pada warga pemilih, tetapi para petugas telah dibeli hingga terjadi fakta demikian.
Bagi saya, fakta di Kalteng ini sebenarnya relatif sama ada yang melakukan di Kalsel. Kejadian di Kalteng yang bisa saya lakukan hanyalah menyarankan hal-hal yang bersifat normatif sebagaimana di atur dalam undang-undang. Tapi sayang memang, faktor sumber daya manusia, faktor kecurangan sistematik dan faktor ketidakberanian menyebabkan kasus itu menguap begitu saja. Namun demikian, saya sangat menghargai geliat penduduk yang sebelumnya saya training bersama teman-teman lewat kegiatan kontrak menjelang pemilu 2009 se-Kalteng oleh GKE Banjarmasin.
Itulah sebabnya, ketika indikasi motif kejahatan demokrasi telah kita kemukakan,maka kita menyarankan satu-satuya untuk mengawal demokrasi adalah dengan cara mengawasi proses perhitungan hingga rekapitulasi hingga akhir. Sekalipun ada saksi, sangat memungkinkan saksi dan oknum petugas KPPS pun bisa saja terbeli, sehingga yang kita saksiskan pemilu 2009 hanyalah simbolik belaka. Demokrasi pun masih saja babak belur!!!.(idabul, 13 April 2009)
Baliho Usai
Oleh: Taufik arbain
Kemarin adalah hari terakhir masa kampanye. Ini bermakna bahwa instrument dan kegiatan apa pun yang termasuk kategore kampanye dinyatakan tidak ada lagi. Nah, tentu saja untuk kegiatan berupa arak-arakan dan terbuka dipastikan tidak ada lagi, karena para kader, tim dan caleg kauyuhan rundak rakai ka sana ka mari melakukan kampanye. Cuma yang tersisa adalah spanduk, poster dan baliho yang terpampang di median dan pinggir jalan atau di tempat-tempat terbuka.
Perkara demikian, tentu saja kewalahan dinas kebersihan dan tata kota untuk melakukan pencopotan, katakanlah se-Banjaran atau se- Barabaian atau se-Kotabaruan. Perilaku para caleg yang memasang sebenarnya memiliki tanggung jawab untuk melepaskannya. Tetapi dianggap masa bodoh dan dibiarkan petugas menyelesaikannya.
Hal demikian kada gagampangan. Sebab membutuhkan waktu 2 sampai 3 harian untuk membersihan se-kampungan bebas dari atribut kampanye partai dan DPD RI. Kalau dilakukan secara matematis, maka efektif masa tenang tanpa atribut bukan empat hari, tetapi cuma satu hari.
Perkara demikian, terkadang dianggap remeh dan biasa. Padahal ini berkaitan dengan taat hukum dan aturan. Saya melihat fakta ini sama halnya dengan pelanggaran kampanye yang hampir dilakukan semua caleg dari partai-partai. Jadi pelanggaran seakan dianggap sah karena dilakukan secara berjamaah. Sementara Panwaslu sangat sulit melakukan tindakan, selain disebabkan kababanyakan yang melanggar, juga pasal yang dikenakan multi tafsir.
Contoh, ketika caleg dituduhkan melakukan kampanye yang bukan jadwalnya, sang caleg mengatakan melakukan sosialisasi. Lucu memang, padahal jika perilaku sifatnya mengajak sekalipun tidak diucapkan, tetapi diikuti dengan aktifitas melakukan sesuatu yang sifatnya menarik simpatik, ya beda tipis dong antara sosialisasi dengan kampanye. Bukankah istilah sosialisasi itu sering digunakan oleh institusi pemerintah atau NGO sebagai kelompok kepentingan yang netral untuk memberikan pengetahuan demi kebaikan bersama. Sedangkan partai kan demi kebaikan sepihak.
Kembali ke soal baliho usai. Seyogyanya, agar pasal-pasal dalam undang-undang benar-benar terlaksana bahwa masa tenang itu efektif empat hari, maka jauh-jauh hari sudah ada planning berkaitan dengan koordinasi dan kebijakan untuk melepaskannya apakah pihak KPU, Panwaslu dan Pemerintah setempat hingga ke kelurahan dan desa, dengan orientasi efektif tanggal yang telah ditetapkan sudah bersih. Jar urang Hulusungai, jika perencanaannya jelas, tengah malam pukul 12. ting sudah dilakukan gerakan pembersihan atribut kampanye.
Kalau berharap dengan pihak caleg atau partai. Ditatawaakannya. Karena dianggap telah ada pihak yang bertanggung jawab untuk melepaskannya. Cuma persoalanya, kalau baliho di pinggir jalan, di muka gang masih mudah untuk dirobohkan. Tetapi kalau baliho yang besar di median jalan, tentu membutuhkan waktu dan resiko besar kalau tersetrum listrik mun kada bisa!!! Karena dinas yang katuju bapacul-pacul baliho kelihaiannya hanya bisa bajujurak spanduk saja, bukan melepaskan baliho sing ganalan itu.
Jadi kalau menunggu menyurati dulu kepada yang bertanggung jawab, namanya masa tenang sudah tidak ada lagi. Ini memang boleh jadi hal kecil dari serangkaian tahapan pemilu. Tetapi ini menunjukkan kemampuan kinerja pada aparat yang berkepentingan atas hal tersebut. Bahwa ini menyangkut kewibawaan lembaga dan pemerintah, apakah konsisten dengan aturan yang dibuat dan soal kapabilitas dalam menjalankan tugasnya.
Memang kata teman, jika anggota KPUD kah atau anggota Panwaslukah, jika memahami pekerjaan rangkaian tahapan pemilu saja loadingnya lambat, maka sulit berharap terpikirkan hal-hal yang kecil seperti soal rencana koordinasi pelepasan atribut kampanye. Artinya kemampuan pekerjaannya mereka dalam ranah prosedural saja yang miskin kualiatas.
Soal pelepasan baliho ini, sebenarnya agak terbantukan karena besarnya partisipasi warga yang mau membantu melepaskannya. Tetapi untuk baliho-baliho kampanye yang ukuran besar-besar saja. Sebab seperti perbincangan saya dengan pakacil warung, bahwa, “ baliho 2 buah dimuka warungku ni jam 12 malam aku cabut saurang. Malaran gasan tikar manjamur banih dan atap warung supaya kada tampias”. Jadi bersyukurlah petugas dan para caleg karena ada yang memaculkan.***(Idabul, 6 April 2009)
Kemarin adalah hari terakhir masa kampanye. Ini bermakna bahwa instrument dan kegiatan apa pun yang termasuk kategore kampanye dinyatakan tidak ada lagi. Nah, tentu saja untuk kegiatan berupa arak-arakan dan terbuka dipastikan tidak ada lagi, karena para kader, tim dan caleg kauyuhan rundak rakai ka sana ka mari melakukan kampanye. Cuma yang tersisa adalah spanduk, poster dan baliho yang terpampang di median dan pinggir jalan atau di tempat-tempat terbuka.
Perkara demikian, tentu saja kewalahan dinas kebersihan dan tata kota untuk melakukan pencopotan, katakanlah se-Banjaran atau se- Barabaian atau se-Kotabaruan. Perilaku para caleg yang memasang sebenarnya memiliki tanggung jawab untuk melepaskannya. Tetapi dianggap masa bodoh dan dibiarkan petugas menyelesaikannya.
Hal demikian kada gagampangan. Sebab membutuhkan waktu 2 sampai 3 harian untuk membersihan se-kampungan bebas dari atribut kampanye partai dan DPD RI. Kalau dilakukan secara matematis, maka efektif masa tenang tanpa atribut bukan empat hari, tetapi cuma satu hari.
Perkara demikian, terkadang dianggap remeh dan biasa. Padahal ini berkaitan dengan taat hukum dan aturan. Saya melihat fakta ini sama halnya dengan pelanggaran kampanye yang hampir dilakukan semua caleg dari partai-partai. Jadi pelanggaran seakan dianggap sah karena dilakukan secara berjamaah. Sementara Panwaslu sangat sulit melakukan tindakan, selain disebabkan kababanyakan yang melanggar, juga pasal yang dikenakan multi tafsir.
Contoh, ketika caleg dituduhkan melakukan kampanye yang bukan jadwalnya, sang caleg mengatakan melakukan sosialisasi. Lucu memang, padahal jika perilaku sifatnya mengajak sekalipun tidak diucapkan, tetapi diikuti dengan aktifitas melakukan sesuatu yang sifatnya menarik simpatik, ya beda tipis dong antara sosialisasi dengan kampanye. Bukankah istilah sosialisasi itu sering digunakan oleh institusi pemerintah atau NGO sebagai kelompok kepentingan yang netral untuk memberikan pengetahuan demi kebaikan bersama. Sedangkan partai kan demi kebaikan sepihak.
Kembali ke soal baliho usai. Seyogyanya, agar pasal-pasal dalam undang-undang benar-benar terlaksana bahwa masa tenang itu efektif empat hari, maka jauh-jauh hari sudah ada planning berkaitan dengan koordinasi dan kebijakan untuk melepaskannya apakah pihak KPU, Panwaslu dan Pemerintah setempat hingga ke kelurahan dan desa, dengan orientasi efektif tanggal yang telah ditetapkan sudah bersih. Jar urang Hulusungai, jika perencanaannya jelas, tengah malam pukul 12. ting sudah dilakukan gerakan pembersihan atribut kampanye.
Kalau berharap dengan pihak caleg atau partai. Ditatawaakannya. Karena dianggap telah ada pihak yang bertanggung jawab untuk melepaskannya. Cuma persoalanya, kalau baliho di pinggir jalan, di muka gang masih mudah untuk dirobohkan. Tetapi kalau baliho yang besar di median jalan, tentu membutuhkan waktu dan resiko besar kalau tersetrum listrik mun kada bisa!!! Karena dinas yang katuju bapacul-pacul baliho kelihaiannya hanya bisa bajujurak spanduk saja, bukan melepaskan baliho sing ganalan itu.
Jadi kalau menunggu menyurati dulu kepada yang bertanggung jawab, namanya masa tenang sudah tidak ada lagi. Ini memang boleh jadi hal kecil dari serangkaian tahapan pemilu. Tetapi ini menunjukkan kemampuan kinerja pada aparat yang berkepentingan atas hal tersebut. Bahwa ini menyangkut kewibawaan lembaga dan pemerintah, apakah konsisten dengan aturan yang dibuat dan soal kapabilitas dalam menjalankan tugasnya.
Memang kata teman, jika anggota KPUD kah atau anggota Panwaslukah, jika memahami pekerjaan rangkaian tahapan pemilu saja loadingnya lambat, maka sulit berharap terpikirkan hal-hal yang kecil seperti soal rencana koordinasi pelepasan atribut kampanye. Artinya kemampuan pekerjaannya mereka dalam ranah prosedural saja yang miskin kualiatas.
Soal pelepasan baliho ini, sebenarnya agak terbantukan karena besarnya partisipasi warga yang mau membantu melepaskannya. Tetapi untuk baliho-baliho kampanye yang ukuran besar-besar saja. Sebab seperti perbincangan saya dengan pakacil warung, bahwa, “ baliho 2 buah dimuka warungku ni jam 12 malam aku cabut saurang. Malaran gasan tikar manjamur banih dan atap warung supaya kada tampias”. Jadi bersyukurlah petugas dan para caleg karena ada yang memaculkan.***(Idabul, 6 April 2009)
Pemecatan Bupati HST
Seorang teman dari Hulu Sungai mengontak saya tentang kasus pemecatan bupati HST Pak Syaiful Rasyid ulah DPRD HST beberapa minggu lalu. Saya pada saat liburan di Palangkaraya di tempat mertua, termasuk kaget. Ya… kaget, bahwa DPRD HST rupanya mau mengulang sejarah bagaimana DPRD Provinsi Kalsel pernah melakukan hal serupa kepada Gubernur Sjahcriel Darham dulu karena tekanan para demonstran yang membludak memenuhi gedung DPRD Kalsel.
Saya bertanya kepada teman tadi alasan mengapa DPRD menggugurkan vonis pemecatan tersebut. Rupanya karena kasus manipulasi pajak yang dilakukan pak Bupati dan dianggap melanggar Undang-undang.
Lalu saya balik bertanya, apakah ada laporan resmi dari pejabat yang memiliki otoritas menyatakan Pak Bupati bersalah atas perbuatannya tersebut dijadikan sebagai dasar pertimbangan dan mengikat? Dan bagaimana penyelesaiannya atau klarifikasi atas kasus tersebut? Kata teman ini yang belum jelas! Wah ini namanya vonis gampangan yang dilakukan oleh anggota DPRD.
Pemecatan yang dilakukan oleh DPRD memang sudah memenuhi mekanisme persidangan sebagaimana diatur dalam tatib DPRD. Namun demikian, dalam perspektif politik langkah yang dilakukan DPRD sangat prematur dan terkesan emosional. Bagaimanapun langkah pemecatan ini merupakan salah satu keputusan besar dari fungsi dewan yang memiliki dampak secara komprehensif terhadap kinerja pemerintahan dan sosial masyarakat HST.
Sebenarnya DPRD mesti mengumpulkan data-data yang lengkap, laporan dari pihak berwenang dan tetap membentuk pansus. Kasus penyimpangan dana atau kekeliruan kebijakan saja membentuk pansus, masa keputusan pemecatan seperti gampangan!. Ada ranah-ranah hukum yang mesti dilengkapi dan dicermati baru mengambil keputusan yang mengikat.
Terlalu sederhana menafsirkan fungsi-fungsi dewan sebagaimana diatur dalam tatib tanpa melihat aspek-aspek politis secara komprehensif. Sebab jika perilaku anggota DPRD melakukan fungsi otoritatif yang dimilikinya dengan gampangan, kada balanggar bulan, pasti ada Bupati di Kalsel ini akan mengalami nasib yang sama. Akibatnya apa-apa main pecat saja seperti memindah air dengan telapak tangan ke tempat lain dengan mudahnya.
Bagi saya akan sia-sia keputusan dewan tersebut jika tidak ditelaah dan dicermati dengan seksama. Justru akan menjatuhkan wibawa anggota dan lembaganya. Kasus ini rentan menimbulkan konflik di masyarakat. Nyatanya sampai sekarang, demonstrasi menentang tidak ada, bahkan mendukung pun tidak ada. Masyarakat sepertinya apolitis saja atas kasus tersebut.
Dalam sejarah pemecatan pejabat dalam hal ini Kepala Daerah yang dipilih melewati proses Pilkada langsung atau tidak, selalu dimulai dengan adanya riak-riak ketidakpuasan di arus bawah, kemudian bergerak mendorong anggota DPRD. Kecenderungan gerakan tersebut nyata berupa aksi-aksi yang bersifat massif dan dalam massa yang relatif banyak. Kalaupun tidak ada gerakan, yang utama biasanya menyangkut hal-hal kepentingan publik itu sendiri yang terganggu atau tidak terlayani.
Kalau kasus manipulasi pajak, ranah DPRD HST tentu saja menunggu dan atau mendorong adanya penyelidikan atas kasus tersebut hingga menjadi sebuah laporan yang menjadi dasar DPRD untuk mengambil keputusan. Termasuk pertimbangan publik. Bukan asal rapat bakumpulan, catuk palu maka gugurlah PECAT!.
Sekalipun berkas pemecatan telah disampaikan ke Depdagri. Saya meyakini akan kandas. Sebab di kementerian Dalam Negeri terbangun paradigma bahwa kasus-kasus yang menimpa Kepala Daerah cenderung diselesaikan pasca berkuasa, karena Kementerian Dalam Negeri tidak menginginkan adanya kekacauan dalam konteks pelayanan publik dan pemerintahan. Apalagi kasusnya masih belum tertangani oleh lembaga yang berwenang dan masa jabatan Syaiful Rasyid yang tinggal 1 tahun.
Untuk itu, DPRD HST mestinya belajar dari kasus pemecatan Gubernur Syachriel Darham yang dilakukan DPRD Provinsi Kalsel, toh masih menjabat sampai akhir jabatan. Itu saja aksi demo pemecatan luar biasa. Jadi anggota DPRD HST seharusnya lebih cerdas dalam memilah kasus-kasus tertentu sebelum mengambil keputusan besar seperti pemecatan. Anggota DPRD HST sebenarnya perlu belajar strategi jitu saja dalam mengungkapkan banyak hal untuk memecat seorang Kepala Daerah. Masih tidak lama kok, kalau memang sang Bupati bersalah dan mau menyaksikan seperti Syachriel Darham akhirnya.***(idabul, 1 Februaru 2009)
Saya bertanya kepada teman tadi alasan mengapa DPRD menggugurkan vonis pemecatan tersebut. Rupanya karena kasus manipulasi pajak yang dilakukan pak Bupati dan dianggap melanggar Undang-undang.
Lalu saya balik bertanya, apakah ada laporan resmi dari pejabat yang memiliki otoritas menyatakan Pak Bupati bersalah atas perbuatannya tersebut dijadikan sebagai dasar pertimbangan dan mengikat? Dan bagaimana penyelesaiannya atau klarifikasi atas kasus tersebut? Kata teman ini yang belum jelas! Wah ini namanya vonis gampangan yang dilakukan oleh anggota DPRD.
Pemecatan yang dilakukan oleh DPRD memang sudah memenuhi mekanisme persidangan sebagaimana diatur dalam tatib DPRD. Namun demikian, dalam perspektif politik langkah yang dilakukan DPRD sangat prematur dan terkesan emosional. Bagaimanapun langkah pemecatan ini merupakan salah satu keputusan besar dari fungsi dewan yang memiliki dampak secara komprehensif terhadap kinerja pemerintahan dan sosial masyarakat HST.
Sebenarnya DPRD mesti mengumpulkan data-data yang lengkap, laporan dari pihak berwenang dan tetap membentuk pansus. Kasus penyimpangan dana atau kekeliruan kebijakan saja membentuk pansus, masa keputusan pemecatan seperti gampangan!. Ada ranah-ranah hukum yang mesti dilengkapi dan dicermati baru mengambil keputusan yang mengikat.
Terlalu sederhana menafsirkan fungsi-fungsi dewan sebagaimana diatur dalam tatib tanpa melihat aspek-aspek politis secara komprehensif. Sebab jika perilaku anggota DPRD melakukan fungsi otoritatif yang dimilikinya dengan gampangan, kada balanggar bulan, pasti ada Bupati di Kalsel ini akan mengalami nasib yang sama. Akibatnya apa-apa main pecat saja seperti memindah air dengan telapak tangan ke tempat lain dengan mudahnya.
Bagi saya akan sia-sia keputusan dewan tersebut jika tidak ditelaah dan dicermati dengan seksama. Justru akan menjatuhkan wibawa anggota dan lembaganya. Kasus ini rentan menimbulkan konflik di masyarakat. Nyatanya sampai sekarang, demonstrasi menentang tidak ada, bahkan mendukung pun tidak ada. Masyarakat sepertinya apolitis saja atas kasus tersebut.
Dalam sejarah pemecatan pejabat dalam hal ini Kepala Daerah yang dipilih melewati proses Pilkada langsung atau tidak, selalu dimulai dengan adanya riak-riak ketidakpuasan di arus bawah, kemudian bergerak mendorong anggota DPRD. Kecenderungan gerakan tersebut nyata berupa aksi-aksi yang bersifat massif dan dalam massa yang relatif banyak. Kalaupun tidak ada gerakan, yang utama biasanya menyangkut hal-hal kepentingan publik itu sendiri yang terganggu atau tidak terlayani.
Kalau kasus manipulasi pajak, ranah DPRD HST tentu saja menunggu dan atau mendorong adanya penyelidikan atas kasus tersebut hingga menjadi sebuah laporan yang menjadi dasar DPRD untuk mengambil keputusan. Termasuk pertimbangan publik. Bukan asal rapat bakumpulan, catuk palu maka gugurlah PECAT!.
Sekalipun berkas pemecatan telah disampaikan ke Depdagri. Saya meyakini akan kandas. Sebab di kementerian Dalam Negeri terbangun paradigma bahwa kasus-kasus yang menimpa Kepala Daerah cenderung diselesaikan pasca berkuasa, karena Kementerian Dalam Negeri tidak menginginkan adanya kekacauan dalam konteks pelayanan publik dan pemerintahan. Apalagi kasusnya masih belum tertangani oleh lembaga yang berwenang dan masa jabatan Syaiful Rasyid yang tinggal 1 tahun.
Untuk itu, DPRD HST mestinya belajar dari kasus pemecatan Gubernur Syachriel Darham yang dilakukan DPRD Provinsi Kalsel, toh masih menjabat sampai akhir jabatan. Itu saja aksi demo pemecatan luar biasa. Jadi anggota DPRD HST seharusnya lebih cerdas dalam memilah kasus-kasus tertentu sebelum mengambil keputusan besar seperti pemecatan. Anggota DPRD HST sebenarnya perlu belajar strategi jitu saja dalam mengungkapkan banyak hal untuk memecat seorang Kepala Daerah. Masih tidak lama kok, kalau memang sang Bupati bersalah dan mau menyaksikan seperti Syachriel Darham akhirnya.***(idabul, 1 Februaru 2009)
Ijazah Palsu
Ada sejumlah kawannya kawan yang kebetulan keluarganya menjadi caleg bermasalah soal ijazah yang ramai dipergunjingkan orang. Baik soal ijazah palsu atau ijazah Paket C yang bermasalah. Paling tidak rasa marah dan geram kepada pihak-pihak yang mengkritisi tersebut, karena kata mereka, ”Mengapa baru sekarang dipersoalkan? Mengapa tidak dari sewaktu penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS). Iya, kan Taufik?”
Saya pikir menghadapi kawan seperti tidak bisa menggunakan rumus bagiting. Langsung pada intinya saja supaya jangan gantung: “ Tidak. teman! ” Jawab saya.
“Yang dipersoalkan adalah mengapa sedari awal yang bersangkutan berani mengambil langkah main-main pada ranah yang akan berhadapan dengan hukum? Sebab boleh dikatakan hampir 99,8 % (maksudnya dari sekitar belasan orang yang bermasalah) tidak ada masalah”.
Soal baru diperkarakan oleh Panwaslu misalnya, adalah persoalan institusi dan teknis administrasi yang pada masa pengumuman DCS dan DCT belum lengkap dan sebagaian besar Panwas kab/kota belum terbentuk. Selanjutnya adalah tanggungjawab publik dan stakholder yang mengkritisi atas prilaku bermasalah ini, agar publik tidak dirugikan dikemudian hari demikian juga institusi pendidikan.
Sebenarnya persoalan ini semestinya sudah menjadi ramai dan diskursus pada masa pendaftaran caleg di KPUD. Sebab KPUD memiliki fungsi yang berkaitan dengan verifikasi termasuk soal ijazah apakah bermasalah atau tidak. Cuma barangkali KPUD mengurusi atau memverifikasi soal ijazah ini memiliki beban yang besar disamping bersinggungan dengan hukum dan konflik dengan caleg yang dipersoalkan. Kata teman saya yang lain menyahuti, ” apalagi misalkan calegnya jagau lawan hangit2nya, bisa 40 mata luka mun bahari di hulu sungai”.
Jadi memang diakui kada gagampangan mengurusi soal ini. Riskan kata teman dari KPUD. Barangkali yang berani adalah apa yang dilakukan oleh KPUD HST terhadap kasus Abdul Latief yang tidak masuk DCS/DCT. Lagi-lagi kata teman, ” itu kan, karena ada pressure dari publik dan perkaranya jelas untuk disoal!”
Nah, pertanyaannya adalah apakah KPUD Provinsi tidak cermat dan tidak akurat melakukan verifikasi terhadap soal ijazah ini sehingga mendapat temuan dari Panwaslu? Atau jangan-jangan supaya Panwaslu supaya ada gawian jua nih? Maksudnya jangan KPUD saja yang bekerja dengan beban besar?
Jika jawaban yang diberikan oleh KPUD seperti ini, ya... patut kita pertanyakan kredibilitas anggota KPUD. Apalagi ada kasus sekitar 2 bulan yang lalu pernah seorang caleg terheran-heran kepada saya ketika dia menanyakan sesuatu dan dijawab oleh KPUD Banjarmasin, ”oke...gampang aja, Bos Ai. Situ nyaman asal sini nyaman jua!”. Kok bisa ya?
Apa maksudnya? Wadaikah nyaman? Kalimat ini sebenarnya sudah masuk dalam kategori ada indikasi korupsi dan kolusi. Jika anggota KPUD punya model berpikir demikian, sangat memungkinkan adanya indikasi meloloskan caleg bermasalah soal ijazah itu menjadi DCS dan selanjutnya DCT.
Untuk itu Panwaslu selain mengingatkan kepada caleg bersangkutan, kepada partai yang mengusung juga melakukan koordinasi terhadap KPUD berkaitan dengan hasil dan metode yang digunakan dalam melakukan verifikasi. Langkah ini tentu saja dilakukan harus dengan transparan bagi 2 institusi termasuk partai politik yang calegnya diduga bermasalah.
Paling tidak publik akan mendapatkan gambaran tentang metode yang dipakai KPUD dalam melakukan verifikasi mengapa bisa lolos, sehingga keputusan yang akan diambil untuk menggugurkan yang bersangkutan menjadi kuat dalam koridor hukum. Media dan stakholder pro-Pemilu harus terlibat menyuarakan dan mempublikasikan pada khalayak siapa saja yang bermasalah.
Mengapa ini penting, sebab ada kecenderungan kinerja organisasi apa saja di Indonesia berdasarkan hasil survei cenderung melakukan tindakan lapas tangan (tidak mau tahu), apabila tahapan pekerjaan tersebut sudah dilakukan dan bermasalah. Dalam menangani kasus ijazah palsu/bermasalah KPUD dan Panwaslu harus mengendepankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, responsivitas dan responsibilitas.
Hal ini untuk menegaskan agar pihak yang berkepentingan dalam pemilu 2009 jangan main-main dalam membangun proses demokratisasi ini. Apalagi pihak penyelenggara atau pengawas menjadi agen para caleg baik DPR, DPRD maupun DPD. Termasuk bermental: ”oke...gampang aja, Bos Ai. Situ nyaman asal sini nyaman jua!”. Terlalu murah menggadaikan harga diri institusi tersebut.***(idabul, 18 Januari 2009)
Saya pikir menghadapi kawan seperti tidak bisa menggunakan rumus bagiting. Langsung pada intinya saja supaya jangan gantung: “ Tidak. teman! ” Jawab saya.
“Yang dipersoalkan adalah mengapa sedari awal yang bersangkutan berani mengambil langkah main-main pada ranah yang akan berhadapan dengan hukum? Sebab boleh dikatakan hampir 99,8 % (maksudnya dari sekitar belasan orang yang bermasalah) tidak ada masalah”.
Soal baru diperkarakan oleh Panwaslu misalnya, adalah persoalan institusi dan teknis administrasi yang pada masa pengumuman DCS dan DCT belum lengkap dan sebagaian besar Panwas kab/kota belum terbentuk. Selanjutnya adalah tanggungjawab publik dan stakholder yang mengkritisi atas prilaku bermasalah ini, agar publik tidak dirugikan dikemudian hari demikian juga institusi pendidikan.
Sebenarnya persoalan ini semestinya sudah menjadi ramai dan diskursus pada masa pendaftaran caleg di KPUD. Sebab KPUD memiliki fungsi yang berkaitan dengan verifikasi termasuk soal ijazah apakah bermasalah atau tidak. Cuma barangkali KPUD mengurusi atau memverifikasi soal ijazah ini memiliki beban yang besar disamping bersinggungan dengan hukum dan konflik dengan caleg yang dipersoalkan. Kata teman saya yang lain menyahuti, ” apalagi misalkan calegnya jagau lawan hangit2nya, bisa 40 mata luka mun bahari di hulu sungai”.
Jadi memang diakui kada gagampangan mengurusi soal ini. Riskan kata teman dari KPUD. Barangkali yang berani adalah apa yang dilakukan oleh KPUD HST terhadap kasus Abdul Latief yang tidak masuk DCS/DCT. Lagi-lagi kata teman, ” itu kan, karena ada pressure dari publik dan perkaranya jelas untuk disoal!”
Nah, pertanyaannya adalah apakah KPUD Provinsi tidak cermat dan tidak akurat melakukan verifikasi terhadap soal ijazah ini sehingga mendapat temuan dari Panwaslu? Atau jangan-jangan supaya Panwaslu supaya ada gawian jua nih? Maksudnya jangan KPUD saja yang bekerja dengan beban besar?
Jika jawaban yang diberikan oleh KPUD seperti ini, ya... patut kita pertanyakan kredibilitas anggota KPUD. Apalagi ada kasus sekitar 2 bulan yang lalu pernah seorang caleg terheran-heran kepada saya ketika dia menanyakan sesuatu dan dijawab oleh KPUD Banjarmasin, ”oke...gampang aja, Bos Ai. Situ nyaman asal sini nyaman jua!”. Kok bisa ya?
Apa maksudnya? Wadaikah nyaman? Kalimat ini sebenarnya sudah masuk dalam kategori ada indikasi korupsi dan kolusi. Jika anggota KPUD punya model berpikir demikian, sangat memungkinkan adanya indikasi meloloskan caleg bermasalah soal ijazah itu menjadi DCS dan selanjutnya DCT.
Untuk itu Panwaslu selain mengingatkan kepada caleg bersangkutan, kepada partai yang mengusung juga melakukan koordinasi terhadap KPUD berkaitan dengan hasil dan metode yang digunakan dalam melakukan verifikasi. Langkah ini tentu saja dilakukan harus dengan transparan bagi 2 institusi termasuk partai politik yang calegnya diduga bermasalah.
Paling tidak publik akan mendapatkan gambaran tentang metode yang dipakai KPUD dalam melakukan verifikasi mengapa bisa lolos, sehingga keputusan yang akan diambil untuk menggugurkan yang bersangkutan menjadi kuat dalam koridor hukum. Media dan stakholder pro-Pemilu harus terlibat menyuarakan dan mempublikasikan pada khalayak siapa saja yang bermasalah.
Mengapa ini penting, sebab ada kecenderungan kinerja organisasi apa saja di Indonesia berdasarkan hasil survei cenderung melakukan tindakan lapas tangan (tidak mau tahu), apabila tahapan pekerjaan tersebut sudah dilakukan dan bermasalah. Dalam menangani kasus ijazah palsu/bermasalah KPUD dan Panwaslu harus mengendepankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, responsivitas dan responsibilitas.
Hal ini untuk menegaskan agar pihak yang berkepentingan dalam pemilu 2009 jangan main-main dalam membangun proses demokratisasi ini. Apalagi pihak penyelenggara atau pengawas menjadi agen para caleg baik DPR, DPRD maupun DPD. Termasuk bermental: ”oke...gampang aja, Bos Ai. Situ nyaman asal sini nyaman jua!”. Terlalu murah menggadaikan harga diri institusi tersebut.***(idabul, 18 Januari 2009)
Suara Terbanyak
Semenjak putusan MK berkaitan dengan suara terbanyak, seorang teman yang menjadi caleg urutan nomor sepatu salah satu partai politik riangnya bukan kepalang. Pasalnya, tentu saja, adanya suara terbanyak merupakan penegasan bahwa kedaulatan tersebut benar-benar di tangan rakyat, bukan ditangan para politisi atau pengurus partai politik Paling tidak teman ini sebelumnya banyak bercerita soal penetapan nomor urut. Semakin besar konpensasi,atau hubungan keluarga, maka akan mudah mendapatkan tiket pasti mendapatkan kursi baik di Kabupaten, Provinsi dan Pusat. Teman ini sebelumnya sangat mirip soal penetapan nomor urut jadi. Sebab selama ini dirinya benar-benar menjadi kader partai, mengabdi dengan sekuat tenaga harus tergeser oleh seseorang yang memiliki sumber-sumber faktor sebagaimana disebutkan.
Teman ini sebelumnya malas untuk melakukan kampanye dirinya. Sebab ia sadar tidak mungkin mampu mencapai 30 % untuk mendapatkan satu kursi yang bersaing sesama caleg internal partai dan caleg eksternal partai.” posisi saya sebenarnya seperti dieksploitasi mereka yang berada di nomor urut kecil , bekerja dan meraih simpati rakyat tetapi suara didorong ke orang lain dengan nomor urut kecil.”
Teman bercerita, saking rapinya permainan kelompok ini, mereka yang berada di nomor urut kecil demi mengumpulkan suara sebanyak-banyaknya, berlagak orang yang sok dermawan dan mau membantu dirinya berupa baliho, poster, kalender hingga biaya politik mengumpulkan orang. Pola-pola demikian yang banyak dilakukan. Tidaklah heran, jika orang-orang yang populer dengan profesi sebelumnya ditempatkan menjadi caleg mendongkrak suara kelompok-kelompok yang dekat dengan pengurus partai. ” Munafik” kata teman saya dengan nada kesal.
Putusan MK ini tentu saja merupakan kabar buruk bagi nomor urut kecil tersebut yang semula berharap dari dorongan suara dari nomor urut besar. Apalagi caleg kelompok ”anak mami dan anak papi” yang begitu pede-nya mewakili rakyat dan harus menggeser hak-hak kader partai yang bertahun-tahun berjibaku demi membesarkan partai. Sudah mendapatkan keputusan yang diskriminatif untuk ditempatkan di nomor urut yang tanpa kepastian menjadi wakil rakyat, pun dalam kebijakan kampanye pun, seluruh kekuatan partai dikerahkan untuk ”caleg anak mami dan anak papi” yang anehya terkadang dikatakan sebagai anak muda yang sudah dewasa dan matang (muturity), padahal jejak rekam aktifitasnya semua karbitan.
Tentu saja putusan MK ini tidak begitu saja mengamankan posisi kelompok kader partai yang termarjinalkan. Bahwa bahaya pun masih mengancam khususnya kompetesi di internal partai. Kompetesi yang keras ini, kekuatan finansial yang dilakukan caleg berduit merupakan ancaman nyata bagi caleg yang kere, karena masih kuatnya paradigma pragmatis berorientasi material yang melanda masyarakat kita.
Saya melihat hingga saat ini situasi demikian masih dipelihara oleh kelompok anti demokrasi. Sayangnya juga, ada beberapa pengurus partai yang membuat kebijakan diskriminatif terhadap para kader partainya yang menjadi caleg dalam melakukan kampanye partai. ” ada nuansa menonjolkan kader tertentu. Hal ini merusak keseimbangan organisasi parpol itu sendiri.”
Untuk itu dari sekarang para caleg harus bekerja ekstra keras membangun jaringan dan aksi langsung dengan pemilih, tidak sekadar jual tampang kosong di pinggir-pinggir jalan. Karena kampanye banner,poster dan bendera masih belum cukup. Energi harus betul diperuntukan pada aksi langsung mensosialisasikan program dan pikiran-pikiran cerdas untuk kemajuan bangsa dan banua.
Hal ini untuk menegaskan bahwa publik harus benar-benar melihat kapasitas, kapabilitas maupun integritas seseorang, bukan pragmatisme sesaat dari sesuatu yang diberikan caleg untuk merebut simpatik dengan uang rakyat atau uang hasil dari perusakan alam Kalsel. Jadi Kalsel ini akan selamat diisi oleh caleg yang benar-benar kapabel dan bukan dari wakil rakyat karena ”anak mami dan papi” yang dipaksakan. Kalau memang matang. Buktikan! Karena harapan publik menjadi wakil rakyat bukan coba-coba!(idabul, 5 Januari 2009)
Teman ini sebelumnya malas untuk melakukan kampanye dirinya. Sebab ia sadar tidak mungkin mampu mencapai 30 % untuk mendapatkan satu kursi yang bersaing sesama caleg internal partai dan caleg eksternal partai.” posisi saya sebenarnya seperti dieksploitasi mereka yang berada di nomor urut kecil , bekerja dan meraih simpati rakyat tetapi suara didorong ke orang lain dengan nomor urut kecil.”
Teman bercerita, saking rapinya permainan kelompok ini, mereka yang berada di nomor urut kecil demi mengumpulkan suara sebanyak-banyaknya, berlagak orang yang sok dermawan dan mau membantu dirinya berupa baliho, poster, kalender hingga biaya politik mengumpulkan orang. Pola-pola demikian yang banyak dilakukan. Tidaklah heran, jika orang-orang yang populer dengan profesi sebelumnya ditempatkan menjadi caleg mendongkrak suara kelompok-kelompok yang dekat dengan pengurus partai. ” Munafik” kata teman saya dengan nada kesal.
Putusan MK ini tentu saja merupakan kabar buruk bagi nomor urut kecil tersebut yang semula berharap dari dorongan suara dari nomor urut besar. Apalagi caleg kelompok ”anak mami dan anak papi” yang begitu pede-nya mewakili rakyat dan harus menggeser hak-hak kader partai yang bertahun-tahun berjibaku demi membesarkan partai. Sudah mendapatkan keputusan yang diskriminatif untuk ditempatkan di nomor urut yang tanpa kepastian menjadi wakil rakyat, pun dalam kebijakan kampanye pun, seluruh kekuatan partai dikerahkan untuk ”caleg anak mami dan anak papi” yang anehya terkadang dikatakan sebagai anak muda yang sudah dewasa dan matang (muturity), padahal jejak rekam aktifitasnya semua karbitan.
Tentu saja putusan MK ini tidak begitu saja mengamankan posisi kelompok kader partai yang termarjinalkan. Bahwa bahaya pun masih mengancam khususnya kompetesi di internal partai. Kompetesi yang keras ini, kekuatan finansial yang dilakukan caleg berduit merupakan ancaman nyata bagi caleg yang kere, karena masih kuatnya paradigma pragmatis berorientasi material yang melanda masyarakat kita.
Saya melihat hingga saat ini situasi demikian masih dipelihara oleh kelompok anti demokrasi. Sayangnya juga, ada beberapa pengurus partai yang membuat kebijakan diskriminatif terhadap para kader partainya yang menjadi caleg dalam melakukan kampanye partai. ” ada nuansa menonjolkan kader tertentu. Hal ini merusak keseimbangan organisasi parpol itu sendiri.”
Untuk itu dari sekarang para caleg harus bekerja ekstra keras membangun jaringan dan aksi langsung dengan pemilih, tidak sekadar jual tampang kosong di pinggir-pinggir jalan. Karena kampanye banner,poster dan bendera masih belum cukup. Energi harus betul diperuntukan pada aksi langsung mensosialisasikan program dan pikiran-pikiran cerdas untuk kemajuan bangsa dan banua.
Hal ini untuk menegaskan bahwa publik harus benar-benar melihat kapasitas, kapabilitas maupun integritas seseorang, bukan pragmatisme sesaat dari sesuatu yang diberikan caleg untuk merebut simpatik dengan uang rakyat atau uang hasil dari perusakan alam Kalsel. Jadi Kalsel ini akan selamat diisi oleh caleg yang benar-benar kapabel dan bukan dari wakil rakyat karena ”anak mami dan papi” yang dipaksakan. Kalau memang matang. Buktikan! Karena harapan publik menjadi wakil rakyat bukan coba-coba!(idabul, 5 Januari 2009)
Pendaftaran CAGUB
Oleh: Taufik Arbain
Saya begitu terkesima dan terperanjat dalam space yang besar ada iklan pendaftaran Calon Gubernur dan Cawagub Kalimantan Selatan 2010 – 2015 oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pikiran saya langsung saja teringat dengan seorang senior yang pada suatu ketika pernah berniat ikut kompetisi dalam pilkada Cagub dan Cawagub Kalsel 2010 nanti. Kontan saja beberapa persyaratan sebagai instrumen penting saya baca dan saya pahami. Apalagi pengumuman tersebut kada gagampangan ditujukan kepada warga negara Indonesia.
Oi....amboi onde-mande! kata orang Minang. Apa dikata ternyata ada beberapa persyaratan yang sangat tidak memungkinkan bagi senior saya, orang umum termasuk bagi kader PPP itu sendiri. Jangankan bertanding, mendaftarpun bakira-kira jua. Saya meyakini, siapa pun yang membaca persyaratan khusus pengumuman yang ditanda tangani oleh Ketua PPP dan Sekretaris tersebut, pasti geleng-geleng kepala.
Paling tidak pengumuman rekruitmen Cagub dan Cawagub Kalsel oleh DPW PPP tersebut dikatakan sebagai pendaftaran Cagub/Cawagub Incaan. Dalam kamus bahasa Banjar incaan dimaksudkan adalah sesuatu yang dilakukan hanya sekadar bercanda, tidak serius, main-main dan makna sebangsanya.
Lalu mengapa dikatakan pendaftaran Incaan? Pertama, secara logika politik faktor pendaftaran yang hanya memberi kesempatan 3 hari dan mereka yang mendaftar harus memiliki KTA PPP ( Kartu Tanda Anggota) adalah sesuatu yang diperlukan pikiran ulang untuk mendaftar menjadi Cagub, jika menjadi Gubernur dipahami sebagai jabatan yang bertanggung jawab menjalankan amanah, memiliki visi dan misi yang jelas serta kapabilitas. Kecuali orang yang tidak memiliki apa yang disebutkan di atas mau mendaftar sebuah agenda ini yang sering ditafsirkan sebagai ”Dagelan Politik” murahan.
Menurut saya untuk menjadi PNS yang sekadar diawal kerja menjadi staf saja membutuhkan waktu semingguan yang diberikan oleh BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam membereskan persyaratan administratif. Sementara mencalonkan diri menjadi Gubernur atau wakil gubernur tidak sekadar persoalan administratif saja, tetapi kalkulasi politik cermat yang tentu saja sangat lucu diberikan waktu 3 hari, apalagi mengurus KTA PPP selama 4 hari.
Kata teman, ” kalau dianggap pesaing, mengurus KTA mungkin saja bisa diperlambat menjadi 7 hari sehingga habis masa pendaftaran. Upau!!”.
Kedua, jika pengumuman tersebut dimaksudkan kepada kader PPP yang memiliki KTA, tentu saja mereka yang mendaftarkan diri secara kalkulasi politik sama halnya dengan ”bunuh diri” sebelum Pemilu 2009. Sebab, sang Ketua DPW PPP yang notabene pembuat pengumuman adalah kans yang kuat untuk kembali mencalonkan menjadi Cagub yang diusung oleh PPP.
Jadi pertanyaannya, kepada siapakah pendaftaran itu sebenarnya ditujukan? Apakah ada trik khusus untuk mempetakan blok-blok kandidat Cagub dan cawagub baik dalam tubuh partai maupun luar partai? Kalau begitu kita lihat adakah dan siapakah yang ”berani” mendaftar sejak jadwal ditetapkan?
Namun demikian, diluar perspektif politik fakta pengumuman tersebut seyogyanya tidak sekadar menjalankan fungsi-fungi amanat partai secara prosedural administratif saja tanpa melihat aspek-aspek sosiologis politik dan prosedural yang berorientasi pada Key Performance Indicator dan model formulasi rekruitmen yang mencerminkan aspek-aspek prosedural yang terukur. Agar partai tersebut terlihat punya kharisma dan wibawa di mata publik bahwa dalam menetapkan sesuatu dilandasi formulasi yang terukur.
Sekali lagi kata teman, ”jika pengumuman seperti ini saja dikategorikan tidak terukur, berarti rekruitmen caleg pun sebelumnya diasumsikan tidak terukur dong!”. Memang! Sebagaimana dalam kaidah-kaidah teori politik manajemen partai demikian sering dilandasi faktor like dislike, sehingga cap bagi PPP masih tidak tergerus sebagai partai keturunan, yang tidak sekadar dipilih karena tradisi keturunan bahkan manajemennya bersifat kekeluargaan yang cenderung nepotisme.
Idealnya bentuk pengumuman itu disampaikan setelah pemilu, dan terbuka untuk publik tanpa dijerat oleh kepemilikan KTA termasuk jangka waktu pendaftaran yang relatif panjang, kalau memang PPP mau dianggap partai terbuka dalam hal mencari kader termasuk mengusung cagub dan cawagub. Tapi jika persyaratan khusus ngotot dengan KTA PPP dan kembali jangka waktu 4 hari saja, prosedur birokrasi partai cukup dengan pengumuman dan surat koordinasi/hirarki antar struktur partai saja hingga ke tingkat ranting. Bukankah cara demikian lebih elegan dan tidak incaan? Karena rakyat banua sepakat tidak mau memiliki gubernur dan wakil gubernur maupun caleg dari proses incaan.***(Idabul 2 Desember 2008)
Saya begitu terkesima dan terperanjat dalam space yang besar ada iklan pendaftaran Calon Gubernur dan Cawagub Kalimantan Selatan 2010 – 2015 oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pikiran saya langsung saja teringat dengan seorang senior yang pada suatu ketika pernah berniat ikut kompetisi dalam pilkada Cagub dan Cawagub Kalsel 2010 nanti. Kontan saja beberapa persyaratan sebagai instrumen penting saya baca dan saya pahami. Apalagi pengumuman tersebut kada gagampangan ditujukan kepada warga negara Indonesia.
Oi....amboi onde-mande! kata orang Minang. Apa dikata ternyata ada beberapa persyaratan yang sangat tidak memungkinkan bagi senior saya, orang umum termasuk bagi kader PPP itu sendiri. Jangankan bertanding, mendaftarpun bakira-kira jua. Saya meyakini, siapa pun yang membaca persyaratan khusus pengumuman yang ditanda tangani oleh Ketua PPP dan Sekretaris tersebut, pasti geleng-geleng kepala.
Paling tidak pengumuman rekruitmen Cagub dan Cawagub Kalsel oleh DPW PPP tersebut dikatakan sebagai pendaftaran Cagub/Cawagub Incaan. Dalam kamus bahasa Banjar incaan dimaksudkan adalah sesuatu yang dilakukan hanya sekadar bercanda, tidak serius, main-main dan makna sebangsanya.
Lalu mengapa dikatakan pendaftaran Incaan? Pertama, secara logika politik faktor pendaftaran yang hanya memberi kesempatan 3 hari dan mereka yang mendaftar harus memiliki KTA PPP ( Kartu Tanda Anggota) adalah sesuatu yang diperlukan pikiran ulang untuk mendaftar menjadi Cagub, jika menjadi Gubernur dipahami sebagai jabatan yang bertanggung jawab menjalankan amanah, memiliki visi dan misi yang jelas serta kapabilitas. Kecuali orang yang tidak memiliki apa yang disebutkan di atas mau mendaftar sebuah agenda ini yang sering ditafsirkan sebagai ”Dagelan Politik” murahan.
Menurut saya untuk menjadi PNS yang sekadar diawal kerja menjadi staf saja membutuhkan waktu semingguan yang diberikan oleh BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam membereskan persyaratan administratif. Sementara mencalonkan diri menjadi Gubernur atau wakil gubernur tidak sekadar persoalan administratif saja, tetapi kalkulasi politik cermat yang tentu saja sangat lucu diberikan waktu 3 hari, apalagi mengurus KTA PPP selama 4 hari.
Kata teman, ” kalau dianggap pesaing, mengurus KTA mungkin saja bisa diperlambat menjadi 7 hari sehingga habis masa pendaftaran. Upau!!”.
Kedua, jika pengumuman tersebut dimaksudkan kepada kader PPP yang memiliki KTA, tentu saja mereka yang mendaftarkan diri secara kalkulasi politik sama halnya dengan ”bunuh diri” sebelum Pemilu 2009. Sebab, sang Ketua DPW PPP yang notabene pembuat pengumuman adalah kans yang kuat untuk kembali mencalonkan menjadi Cagub yang diusung oleh PPP.
Jadi pertanyaannya, kepada siapakah pendaftaran itu sebenarnya ditujukan? Apakah ada trik khusus untuk mempetakan blok-blok kandidat Cagub dan cawagub baik dalam tubuh partai maupun luar partai? Kalau begitu kita lihat adakah dan siapakah yang ”berani” mendaftar sejak jadwal ditetapkan?
Namun demikian, diluar perspektif politik fakta pengumuman tersebut seyogyanya tidak sekadar menjalankan fungsi-fungi amanat partai secara prosedural administratif saja tanpa melihat aspek-aspek sosiologis politik dan prosedural yang berorientasi pada Key Performance Indicator dan model formulasi rekruitmen yang mencerminkan aspek-aspek prosedural yang terukur. Agar partai tersebut terlihat punya kharisma dan wibawa di mata publik bahwa dalam menetapkan sesuatu dilandasi formulasi yang terukur.
Sekali lagi kata teman, ”jika pengumuman seperti ini saja dikategorikan tidak terukur, berarti rekruitmen caleg pun sebelumnya diasumsikan tidak terukur dong!”. Memang! Sebagaimana dalam kaidah-kaidah teori politik manajemen partai demikian sering dilandasi faktor like dislike, sehingga cap bagi PPP masih tidak tergerus sebagai partai keturunan, yang tidak sekadar dipilih karena tradisi keturunan bahkan manajemennya bersifat kekeluargaan yang cenderung nepotisme.
Idealnya bentuk pengumuman itu disampaikan setelah pemilu, dan terbuka untuk publik tanpa dijerat oleh kepemilikan KTA termasuk jangka waktu pendaftaran yang relatif panjang, kalau memang PPP mau dianggap partai terbuka dalam hal mencari kader termasuk mengusung cagub dan cawagub. Tapi jika persyaratan khusus ngotot dengan KTA PPP dan kembali jangka waktu 4 hari saja, prosedur birokrasi partai cukup dengan pengumuman dan surat koordinasi/hirarki antar struktur partai saja hingga ke tingkat ranting. Bukankah cara demikian lebih elegan dan tidak incaan? Karena rakyat banua sepakat tidak mau memiliki gubernur dan wakil gubernur maupun caleg dari proses incaan.***(Idabul 2 Desember 2008)
Cagub PAN
Oleh: Taufik Arbain
Kemaren saya membaca salah satu media cetak lokal yang memberitakan tentang pernyataan pentolan PAN daerah ini berkaitan dengan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan digodok PAN untuk dikompetesikan pada 2010 nanti. Hal ini mengingatkan saya pada pemberitaan beberapa hari sebelumnya, ketika pentolan PKS melontarkan adanya jurus sakti soal Cagub dan Cawagub pada 2010 nanti. PAN rupanya tidak mau kalah.
Namun sayangnya, pernyataan pentolan PAN tersebut tidak terukur. Sebab sekitar sebulan lalu menggadang-gadang Ketua DPW PAN untuk diusung Cagub 2010 berdasarkan hasil survey yang menempati posisi teratas dibandingkan calon gubernur lainnya. Kemudian agak kontradiktif dengan pernyataan 2 hari lalu yang seakan tidak mengedepankan kewibawaan lembaga partai.
Bayangkan dengan bersemangat pernyataan dari pentolan PAN menyatakan bahwa hasil survey Litbang PAN H Yudi Wahyuni menempati posisi teratas elektabilitasnya menjadi Cagub 2010. Selanjutnya nama-nama lain yang diprediksikan akan maju seperti Zairullah Azhar posisi ke-4, dan Rudy Arrifiin serta Rosehan posisi terendah yakni 5 dan 6 dari survey tersebut.
Nah, sedangkan pemberitaan kemarin buru-buru pentolan PAN yang lain mengungkapkan nama-nama yang sebenarnya dalam hasil survey PAN sebulan yang lalu adalah nama yang tidak diperhitungkan elektabilitasnya, kok mempersiapkan 3 pasang calon lain yang jelas elektabilitasnya rendah dibandingkan H Yudi Wahyuni.
Ada banyak pertanyaan yang bisa diajukan; pertama, apa benar survey kemarin itu demikian hasilnya sehingga tidak memberikan keyakinan pada pengurus dan pentolan PAN untuk tetap menggadang-gadang kadernya, kemudian menggodok calon lain padahal proses pilkada masing panjang? Kedua, mengapa Litbang PAN melakukan survey sebulan yang lalu beraninya menampilkan hasil Cagub yang waktunya masih lama. Seyognya, menampilkan hasil survey popularitas, aksebilitas dan elektabilitas parpol menjelang Pemilu 9 April 2009.
Ketiga, mengapa litbang PAN sebagaimana layaknya kaidah dalam survey tidak menyebutkan berapa sampel yang diambil, variable/indikator yang dipakai dan teknik pengambilannya, bahkan angka persentasenya kecuali nomor urutnya? Ini penting untuk memberikan keyakinan kalau pernyataan yang disampaikan meyakinkan, bukan main-main dalam mempublikasikan survey.
Keempat, semua ucapan pentolan PAN yang memberikan pernyataan politik berkaitan dengan Cagub dan Wagub apa benar berdasarkan survey? Karena, alur berpikirnya tidak linear dengan pernyataan sebelumnya. Lalu terkesan menimbulkan pertanyaan apakah memang didasarkan survey atau bukan?
Sebulan lalu tentu saja Ketua DPW PAN barangkali himung dengan hasil survey tim partainya menempatkan dirinya posisi teratas elektabilitasnya dan pesaing berat incumbent Rudy Ariffin di posisi ke-5. Namun, kasihan tiba-tiba pentolan mau melirik dan mempersiapkan tiga pasang Cagub-Wagub lain? Dimanakah menempatkan etika dan kepatutan dalam berpolitik khususnya di internal partai serta konsistensi dari hasil survey?
Atas fakta ini, tentu saja PAN telah memainkan taktik yang tidak menguntungkan dalam pandangan kelompok-kelompok pemilih kritis atas pernyataan-pernyataan politiknya. Ketidaksabaran atas pancingan dari partai lain soal cagub mengebiri hasil survey yang baru saja mereka publikasikan. Sekalipun politik itu dinamis, tetapi tidak selonggar itu dalam perspektif politik lokal soal cagub.
Seyogyanya, kalau memang hasil survey menempatkan Yudi Wahyuni urutan teratas dan meyakinkan, kenapa tidak diikuti dengan strategi untuk terus mengambil langkah proses pemenangan sembari menunggu hasil pemilu. Rosehan NB dengan pendekatan Gebyar Maulid, H Sulaiman HB dengan HLC09-nya dan Rudy Ariffin ragam safari kegiatannya kepada publik adalah bentuk proses pemenangan yang cerdas dan strategis saat ini.
Sebagai contoh PPP tanpa mengumbar hasil survey dengan tegas, mengedepankan kadernya untuk maju, buru-buru mengusung calon lain, apalagi jelas rangkingnya terendah dari kadernya sendiri.
Jadi PAN harus menyadari bahwa publik sudah cerdas untuk memilah pernyataan-pernyataan yang seakan-akan wah, tetapi kosong dan tak bermakna. Lebih-lebih kasus itu senyata seakan tidak “menganggap “ bahwa Yudi Wahyuni bukan kader yang pas dan tepat untuk dikompetesikan, padahal “belanda” (pilkada, pen) masih jauh.
Dari fakta-fakta yang mengelikan itu, tentu saja pentolan dan kader PAN harus mampu mengukur dan memilah setiap penyataan politik menjelang pemilu, bukan sekadar gagah-gagahan. Sebagaimana banyak teman berdiskusi dengan saya, syukur-syukur hasil survey pentolan PAN tidak menyebutkan soal CaWalikota, Ca-Bupati se-Kalsel posisi teratas semua kader PAN sekalian. Kalau sampai terekspose, ditambah dengan keinginan mempersiapkan tiga pasang dari kader partai lain? Sempurnalah semuanya.**(idabul 2 maret 2009)
Kemaren saya membaca salah satu media cetak lokal yang memberitakan tentang pernyataan pentolan PAN daerah ini berkaitan dengan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan digodok PAN untuk dikompetesikan pada 2010 nanti. Hal ini mengingatkan saya pada pemberitaan beberapa hari sebelumnya, ketika pentolan PKS melontarkan adanya jurus sakti soal Cagub dan Cawagub pada 2010 nanti. PAN rupanya tidak mau kalah.
Namun sayangnya, pernyataan pentolan PAN tersebut tidak terukur. Sebab sekitar sebulan lalu menggadang-gadang Ketua DPW PAN untuk diusung Cagub 2010 berdasarkan hasil survey yang menempati posisi teratas dibandingkan calon gubernur lainnya. Kemudian agak kontradiktif dengan pernyataan 2 hari lalu yang seakan tidak mengedepankan kewibawaan lembaga partai.
Bayangkan dengan bersemangat pernyataan dari pentolan PAN menyatakan bahwa hasil survey Litbang PAN H Yudi Wahyuni menempati posisi teratas elektabilitasnya menjadi Cagub 2010. Selanjutnya nama-nama lain yang diprediksikan akan maju seperti Zairullah Azhar posisi ke-4, dan Rudy Arrifiin serta Rosehan posisi terendah yakni 5 dan 6 dari survey tersebut.
Nah, sedangkan pemberitaan kemarin buru-buru pentolan PAN yang lain mengungkapkan nama-nama yang sebenarnya dalam hasil survey PAN sebulan yang lalu adalah nama yang tidak diperhitungkan elektabilitasnya, kok mempersiapkan 3 pasang calon lain yang jelas elektabilitasnya rendah dibandingkan H Yudi Wahyuni.
Ada banyak pertanyaan yang bisa diajukan; pertama, apa benar survey kemarin itu demikian hasilnya sehingga tidak memberikan keyakinan pada pengurus dan pentolan PAN untuk tetap menggadang-gadang kadernya, kemudian menggodok calon lain padahal proses pilkada masing panjang? Kedua, mengapa Litbang PAN melakukan survey sebulan yang lalu beraninya menampilkan hasil Cagub yang waktunya masih lama. Seyognya, menampilkan hasil survey popularitas, aksebilitas dan elektabilitas parpol menjelang Pemilu 9 April 2009.
Ketiga, mengapa litbang PAN sebagaimana layaknya kaidah dalam survey tidak menyebutkan berapa sampel yang diambil, variable/indikator yang dipakai dan teknik pengambilannya, bahkan angka persentasenya kecuali nomor urutnya? Ini penting untuk memberikan keyakinan kalau pernyataan yang disampaikan meyakinkan, bukan main-main dalam mempublikasikan survey.
Keempat, semua ucapan pentolan PAN yang memberikan pernyataan politik berkaitan dengan Cagub dan Wagub apa benar berdasarkan survey? Karena, alur berpikirnya tidak linear dengan pernyataan sebelumnya. Lalu terkesan menimbulkan pertanyaan apakah memang didasarkan survey atau bukan?
Sebulan lalu tentu saja Ketua DPW PAN barangkali himung dengan hasil survey tim partainya menempatkan dirinya posisi teratas elektabilitasnya dan pesaing berat incumbent Rudy Ariffin di posisi ke-5. Namun, kasihan tiba-tiba pentolan mau melirik dan mempersiapkan tiga pasang Cagub-Wagub lain? Dimanakah menempatkan etika dan kepatutan dalam berpolitik khususnya di internal partai serta konsistensi dari hasil survey?
Atas fakta ini, tentu saja PAN telah memainkan taktik yang tidak menguntungkan dalam pandangan kelompok-kelompok pemilih kritis atas pernyataan-pernyataan politiknya. Ketidaksabaran atas pancingan dari partai lain soal cagub mengebiri hasil survey yang baru saja mereka publikasikan. Sekalipun politik itu dinamis, tetapi tidak selonggar itu dalam perspektif politik lokal soal cagub.
Seyogyanya, kalau memang hasil survey menempatkan Yudi Wahyuni urutan teratas dan meyakinkan, kenapa tidak diikuti dengan strategi untuk terus mengambil langkah proses pemenangan sembari menunggu hasil pemilu. Rosehan NB dengan pendekatan Gebyar Maulid, H Sulaiman HB dengan HLC09-nya dan Rudy Ariffin ragam safari kegiatannya kepada publik adalah bentuk proses pemenangan yang cerdas dan strategis saat ini.
Sebagai contoh PPP tanpa mengumbar hasil survey dengan tegas, mengedepankan kadernya untuk maju, buru-buru mengusung calon lain, apalagi jelas rangkingnya terendah dari kadernya sendiri.
Jadi PAN harus menyadari bahwa publik sudah cerdas untuk memilah pernyataan-pernyataan yang seakan-akan wah, tetapi kosong dan tak bermakna. Lebih-lebih kasus itu senyata seakan tidak “menganggap “ bahwa Yudi Wahyuni bukan kader yang pas dan tepat untuk dikompetesikan, padahal “belanda” (pilkada, pen) masih jauh.
Dari fakta-fakta yang mengelikan itu, tentu saja pentolan dan kader PAN harus mampu mengukur dan memilah setiap penyataan politik menjelang pemilu, bukan sekadar gagah-gagahan. Sebagaimana banyak teman berdiskusi dengan saya, syukur-syukur hasil survey pentolan PAN tidak menyebutkan soal CaWalikota, Ca-Bupati se-Kalsel posisi teratas semua kader PAN sekalian. Kalau sampai terekspose, ditambah dengan keinginan mempersiapkan tiga pasang dari kader partai lain? Sempurnalah semuanya.**(idabul 2 maret 2009)
Subscribe to:
Posts (Atom)
