Sunday, May 24, 2009

Jalan Tambang “ Kab.Banjar “

Beberapa harian di banua ini gencar membicarakan soal polemik Perda Jalan Khusus tentang larangan angkutan batu bara dan perkebunan melintas jalan negara. Tidak tanggung-tanggung Gubernur Kalsel demi janji mampu mengimplementasikan perda dan kepentingan politis harus mengalah bertemu dengan para pengusaha di Jakarta bersama unsur muspida dan bupati kabupaten/ kota se-Kalsel.
Dalam pertemuan tersebut, akhirnya membuahkan hasil bahwa perusahaan akan segera melakukan progress terhadap jalan khusus. Bahkan diberikan lagi toleransi untuk menyelesaikan bagi yang belum tuntas.
Fakta ini mengisyaratkan kemenangan rakyat Kalsel yang selama ini harus bersabar oleh ulah para sopir dan pengusaha yang arogan dari kesabaran selama 15 tahun lebih. Hal ini mengingatkan saya tahun 1997 mobil taksi Martapura-Banjarmasin harus ditabrak truk batubara di Gambut yang menyebabkan korban mencapai 10 orang. Dan saya menyaksikan kakek-kakek masih meringis dengan kaki yang remuk.
Tapi apa di kata, para sopirnya bebas dengan jaminan pengusaha batu bara. Tidak ada yang mampu menindak atas kezaliman pengejar duit ini. Yang ada cuma baurut dada saja. Akhirnya masa Gubernur Gt Hasan Aman, setidaknya truk batu bara tidak lagi masuk kota. Betapa masa itu jalan-jalan utama di kota sangat menakutkan karena kebut-kebutan truk batu bara yang diback up oleh pengusaha, penguasa maupun aparat keamanan.
Saya sedikit miris dengan cara berpikir Bupati Banjar Gt Khairul Saleh yang melakukan pandangan berbeda atas produk Perda Nomor 3 Tahun 2008. Pertama, sesuatu yang lucu penolakan didasarkan karena belum selesainya jalan khusus yang ada di wilayah administratif kab. Banjar dengan membenturkan perda tersebut dengan Undang-Undang Jalan dan Undang-Undang Minerba.
Justru membenturkan Perda dari buah amanat aspirasi rakyat Kalsel dengan undang-undang tersebut adalah pikiran yang tidak realistis. Perda itu lahir dengan melihat realitas kemacetan dan kecelakan serta rusaknya jalan negara. Justru yang tidak realistis adalah waktu yang diberikan cukup panjang untuk membuat jalan khusus tidak diindahkan oleh pihak perusahaan. Fakta ini seakan ada angin dari penguasa sehingga pihak pengusaha kaungahan dan kada ingul-ingul.
Kedua, terlalu naif mengibaratkan dengan Al-Quran kalau Perda itu bisa ditinjau. Ini pikiran yang mundur ke belakang. Ibarat sudah sepakat tulak bakelotok, tapi dalam perjalan di tengah sungai masih mempertanyakan” penting kada kita tulakan”. Saya justru salut dengan Bupati Zairullah Azhar cukup arif dalam menyikapi perda ini. Saya malah menduga dan menunggu, jangan-jangan demi kepentingan politis pak Rudy untuk menjadi Gubernur, Zairullah Azhar menghadang lewat penolakan sehingga rakyat Kalsel tidak bersimpati apabila Perda itu gagal.
Ternyata, justru Zairullah Azhar arif bijaksana mendukung. Ini yang dimaksud dengan tulak bekalotok untuk rakyat Kalsel seia sekata. Ini pemimpin amanah yang mendahulukan kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi dan segelintir pengusaha serta sebagian tenaga kerja.
Ketiga, bahwa berlarutnya jalan khusus selama ini di Kalsel akibat dipertentangkan dengan rezim Undang-Undang Jalan yang membolehkan truk apa saja termasuk maangkut galapung sekalipun. Kemudian tahun 2008 dipertentangkan dengan Undang-Undang Minerba yang orientasinya tidak berpihak pada pelestarian SDA dan rakyat daerah. Apakah ini yang diinginkan?
Seyogyanya, Undang-Undang Jalan dan Undang-Undang Minerba adalah satu sisi dipandang sebagai hal yang berdiri sendiri, tanpa harus dipertentangkan. Apalagi ada pasal yang memungkinkan pemerintah ikut campur dalam mengawal pengusahaan pertambangan. Kemudian Undang-Undang pertambangan yang mengharuskan perusahaan membuat jalan khusus dan Perda nomor 3/2008 sebagai hal yang menjawab realitas publik Kalsel. Sederhananya, mengapa Adaro dan Hasnur memiliki komitmen membuat jalan sendiri? Apakah sebagai penentangan terhadap UU Jalan dan Minerba?
Bisa kan kita berpikir seperti ini dengan melihat realitas. Justru akibat selalu mengedepankan UU Jalan dan sekarang UU Minerba telah terjadi pelanggaran HAM yang luar biasa atas hak-hak rakyat mendapatkan kenyamanan dalam berkendara. Salah kaprah dalam menafsirkan undang-undang dalam timing yang tidak tepat, justru membuat para pengusaha Jakarta tatawaan dan balalambat untuk melakukan progress jalan.
Maka tidak salah kalau keturunan raja-raja Banjar selalu mengingatkan “ jangan bacakut papadaan” sebagaimana fatwa Pangeran Antasari mengingatkan betapa licinnya Walanda untuk mengadu domba bumi putera. Nah apa yang kita hadapi sekarang untuk kepentingan rakyat Kalsel justru penting untuk mengingat fatwa dan petuah dari raja dan keturunan sultan.
Tapi jika tidak, maka aspirasi dan amanah rakyat banua terancam gagal seiring dengan hancurnya sumber daya alam. Dan kita adalah generasi yang tidak amanah.**(Idabul, 25 Mei 2009)

Sunday, May 17, 2009

Jalan Tambang “Nakal”

Oleh: Taufik Arbain
Sudah diperkirakan sebelumnya, bahwa kebijakan pemerintahan 2 R berkaitan tentang kewajiban bagi perusahaan tambang untuk membuat jalan sendiri bagi lintasan angkutan batubara tidak akan berjalan mulus. Mulus dimaksudkan sebagaimana kekhawatiran adalah ulah perusahaan yang “nakal” untuk tidak menggubris atau melaksanakan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan dengan batas akhir tanggal 23 Juli 2009.
Faktanya sebagaimana disinyalir, saat ini berdasarkan evaluasi yang terlampau mendekati bulan “H” justru sebagian perusahaan tidak menunjukkan progress berkaitan dengan pembuatan jalan lintasan bagi jalur angkutan tambang dan perkebunan. Sementara berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2008 hanya memberikan teloransi untuk penggunaan jalan umum hingga 23 Juli 2009 ini, sehingga angkutan tambang dan perkebunan harus menggunakan jalan khusus.
Petinggi Kepolisian dan TNI justru memberikan analisa yang cukup signifikan bahwa apabila jalan khusus tersebut belum selesai sesuai jadwal akan menimbulkan chaos di masyarakat. Tentu sangat dipahami dua institusi ini dalam perspektif keamanan publik. Pertanyaannya adalah mengapa pasca dikeluarkan perda tersebut seakan tidak dianggap bermakna bagi sebagian perusahaan? Padahal lahirnya perda tersebut sungguh dianggap publik Kalimantan Selatan sangat mulia dalam mengatasi problem angkutan batu bara yang begitu angkuh.
Cuma sayangnya, kok Pemprop parak hari dan bulannya hanyar melakukan evaluasi. Lalu kenapa tidak dievaluasi per-tiga bulan dan diumumkan ke publik sehingga ada pressure baik oleh legislatif, eksekutif dan stakeholder?
Ada tiga perdebatan penting tentang kehadiran Perda Nomor 3 tahun 2008 dalam konteks progress report (perkembangan) adanya jalan khusus tersebut. Pertama, bahwa kehadiran Perda Nomor 3 tahun 2008 merupakan jalan keluar dari problem langsung yang dihadapi publik berkaitan dengan kemacetan jalan umum. Bahwa kesabaran publik kalsel yang melintasi jalan umum benar-benar teruji dalam kesabaran. Sesuatu yang ironis, jalan diperuntukan bagi umum justru posisi publik terbalik seakan numpang memakai jalan perusahaan.
Ugal-ugalan dan arogansi para sopir yang dilindungi pihak perusahaan seenaknya melintasi jalan Negara. Banyak fakta pihak Kepolisian daerah ini enggan mengeluarkan laporan tahunannya berapa persentasi kecelakaan yang disebabkan oleh kegiatan angkutan tambang di jalan umum. Paling tidak sebagai instrumen penekan untuk memuluskan pentingnya Perda Nomor 3 tahun 2008 untuk diindahkan pihak perusahaan.
Demikian juga Pemkab yang memiliki SDA dan daerah lintasan angkutan tersebut. Ironisnya baik perusahaan, pihak Dephub, Kepolisian dan Pemkab kalah atau pura-pura kalah jika dihadapkan dengan diskursus antara Undang-Undang Jalan dan Undang-Undang Pertambangan, sementara kepentingan publik secara langsung baru diusahakan dengan kehadiran Perda Nomor 3 tahun 2008 tersebut. Jar kawan ini ada hubungannya dengan “adul”.
Kedua, kelompok pecinta lingkungan justru lebih ekstrem menentang kehadiran perda tersebut. Alasannya kehadiran perda tersebut justu mengakomodir dan memberikan ruang besar bagi perusahaan tambang untuk mengeruk SDA sebanyak-banyaknya tanpa pengawasan yang berarti dari Pemerintah. Kelompok ini memberikan pandangan bahwa kehadiran perusahaan hanya sedikit memberikan keuntungan bagi publik daerah. Yang terjadi kerusakan alam dan bencana alam. Maka kelompok ini menghendaki tutup dan stop eksploitasi tambang. Tapi lagi-lagi para politisi dan pihak pemburu kekuasaan tetap mempertahankan, karena perusahaan akan memberikan dana politik untuk memburu kekuasaan termasuk sumbangan bagi anak yatim bagi yang memelihara anak yatim dan pesantren.
Ketiga, jalan khusus akan sulit diakomodasi oleh pihak perusahaan yang kebetulan cenderung nakal. Sebab ada asumsi beda pemerintahan, maka beda kebijakan. Termasuk soal keseriusan baik adanya jalan khusus tambang atau izin terhadap kuasa penambangan ( KP). Fakta yang ketiga ini merupakan kebobrokan mental pengusaha yang tidak mengindahkan masalah kemacetan, debu dan kecelakaan rakyat Kalsel. Buru-buru menghadiri undangan untuk duduk bersama, justru staf yang tidak tahu apa-apa yang diutus.
Fakta ini penghinaan terhadap Pemprop Kalsel, dimana ada kesan pembiaran terhadap upaya mulia pemerintah daerah. Bagaimana tahu pengusaha di Jakarta tentang daerah. Yang mereka tahu apakah perusahaan mereka aman, sogokan aman dan uang masuk terus ke Jakarta. Maka pemprop Kalsel harus tegas terhadap persoalan perilaku pengusaha dan jalan khusus tambang. Tidak perlu lagi dilakukan cara persuasive, apabila institusi DPRD, Kepolisian dan TNI sudah menyatakan komitmennya membantu Pemprop Kalsel. Jika Tidak….. Pak Rudi tidak akan dipilih lagi!Kada gagampangan, kan?***(Idabul, 18 Mei 2009)

Sunday, May 10, 2009

Jalan Veteran

Oleh: Taufik Arbain
Seorang teman dari Jakarta saya ajak keliling kota Banjarmasin melintasi Jalan Veteran. Teman ini rupanya sejak lima tahun baru kembali ke Banjarmasin. Dia menyatakan apresiatif dan kagum dengan perkembangan jalan veteran dari perempatan lampu merah A.Yani 1 karena sungai-sungai kecil disiring dengan beton. “ Lima tahun yang lalu saya lewat disini kumuh sekali. Air sungai mengalir di kolong rumah dan warung-warung penduduk. Banyak sampah lagi. Sekarang luar biasa”, demikian kata teman tadi.
Apa yang dikatakan teman tadi benar adanya. Cuma persoalannya, upaya pembebasan rumah dan toko penduduk di kawasan tersebut sekarang seakan lebih berorientasi kepentingan daratan. Artinya pembebasan lahan seakan dominan peruntukkannya pelebaran jala, dan terkesan bukan kepentingan sungai yang diutamakan.
Saya agak kaget, ketika rumah dan warung dirobohkan, teryata sungai itu rata-rata lebarnya mencapai 2,5 – 4 meter, bahkan ada kawasan laluannya yang mencapai 5 meter. Harapan menggelora bagi banyak warga kota yang melintas di kawasan tersebut, bahwa kota ini dijamin tidak akan banjir apabila curah hujan tinggi,karena pemerintah telah memberikan perhatian pada eksistensi sungai untuk menampung air buangan banjir.
Sekalipun hanya 25 % dari jalur yang dibebaskan, impian warga kota akan menyaksikan aliran sungai dari sungai Lulut menuju aliran di samping Tempekong mengalir dan ditumbuhi pepohonan yang rindang, sudah menyelinap dalam pikiran mereka. Warga kota membayangkan ada di aliran sungai tersebut melihat penjual buah-buahan mengayuh jukungnya, itupun apabila warga tidak membuat jembatan yang rendah.
Tetapi ketika dilakukan penyiringan oleh instansi terkait justru luasan sungai rata-rata hanya 2 sampai 2,5 meter saja. Jadi apa bedanya dengan yang lalu? Yang beda kalau dulu air bisa mengalir di bawah kolong, sedangkan sekarang mengalir tanpa tidak dibawah kolong lagi, namun sayangnya dengan luasan sungai yang sempit. Belum lagi jika warga tidak diawasi membangun jembatan yang rentan menutup wajah sungai.
Tentu saja ini sekadar mengingatkan untuk proyek rehabilitasi sungai-sungai di kota ini, dimana diupayakan justru lebih berpihak pada eksistensi sungainya bukan pembebasan lahan untuk mempersempit sungai guna melebarkan jalan. Artinya bukan sungai menjadi korban untuk pelebaran jalan.
Jalan adalah hal penting dalam mengatasi kelancaran lalu lintas. Tetapi persoalan hulu berkaitan dengan meningkatnya kepemilikan kendaraan bermotor harus menjadi perhatian serius, demikian juga pembuatan jalan-jalan alternatif baru sebagai pemecah arus.
Ini penting dikemukakan, karena di kota ini banyak jalan yang disampingnya memiliki aliran sungai, yang bisa saja akan menjadi korban penyempitan atas nama rezim jalan darat. Jika ini terjadi pada upaya pembebasan lahan yang berada di atas sungai, maka terasa tidak memiliki makna Dinas Kesungaian yang baru dibentuk tersebut.
Kasus jalan Pangeran Hidayatullah yang lebih familiar dengan sebutan jalan tembus Banua Anyar adalah fakta pembuatan jalan alternative yang tanpa pengawasan lanjutan. Samping kiri-kanan bahu jalan berpotensi untuk dibuat selokan besar guna mengalirkan air buangan curah hujan dan berhubungan dengan anak sungai Pangambangan.
Realitasnya justru diuruk permanen oleh pemilih ruko dan warung, hingga sulit bagi pemerintah membuat kembali selokan tersebut. Inilah yang kita maksudkan bahwa perencanaan pembuatan jalan maupun pembebasan lahan serta rehabilitas sungai tidak direncanakan secara komprehensif sampai pada tahapan pengawasan dan integritas ragam rancangan, mengakibatkan membengkaknya cost pembangunan yang sia-sia.
Jadi kehadiran Dinas Kesungaian justru lebih mengarahkan bagaimana sungai-sungai di kota ini tidak hilang atau hidup segan mati tak mau. Sebab propaganda lestarikan sungai sungai dikumandangan hampir 20 tahun oleh aktifis peduli eksistensi sungai di kota. Sayang, jika perda yang ada justru hanya sebagai tameng memperkuat eksistensi rezim daratan yang menyempitkan sungai secara perlahan. Terlalu, kata Bang Haji Rhoma Irama.**(idabul, 14 Mei 2009)

Wednesday, May 6, 2009

Mencari Rektor Berkharisma

Oleh: Taufik Arbain
Genderang pemilihan Rektor Unlam tanggal 18 Mei 2009 seperti tidak terdengar nyaring bagi insan akademika Univeristas Lambung Mangkurat, meskipun ada tahapan penjaringan yang melibatkan dosen dan mahasiswa, selain anggota senat Universitas. Ini memberikan gambaran bahwa pemilihan rektor adalah milik kelompok elit, namun setiap kebijakan selalu mengikat dan membebani grass root (baca mahasiswa dan dosen). Jadi dalam tatanan demokrasi pemilihan rektor selama ini seakan masih berorientasi pada demokrasi prosedural yang masih belum mampu merekam jejak-jejak aspiratif untuk membawa Unlam menuju masa depan.
Ada tiga catatan strategis yang perlu menjadi diskursus menjelang pemilihan rektor Universitas Lambung Mangkurat; pertama, bahwa proses pemilihan rektor tidak dipahami sebagai Trading of power ke arah perebutan investasi bagi pihak yang memiliki hak suara dalam memilih rektor mendatang. Investasi ini bermakna ada bentuk distribusi kekuasaan dan konpensasi siapa mendapatkan apa, tidak sekadar posisi jabatan tetapi akses-akses lain yang bertendesi ke arah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme baik lahan proyek kampus atau tukar guling anak menjadi dosen.
Trading of power dalam pemilihan rektor Universitas Lambung Mangkurat adalah diantara fakta yang memiliki dampak pada langkah dan proses kemajuan kampus. Bahwa perwakilan utusan senat Fakultas dan ketentuan lainnya yang memiliki kapasitas utusan senat Universitas terkadang tidak menjadikan dirinya sebagai wakil/senator yang membawa amanah dari institusi yang diwakilinya. Penghianatan-penghianatan ini menafikan asas demokratis, dimana sulit berharap dengan utusan senat yang bermental trading of power, sekalipun pemilihan bakal calon rektor dilakukan penjaringan ditingkat fakultas. Akhirnya bisa dipahami bahwa baik utusan senat dan kelompok yang memiliki kapasitas dan hak suara, menjadi pemilik suara pribadi yang menentukan sesuai dengan kepentingannya, bukan kepentingan publik kampus.
Kedua, bahwa diperlukan kelompok blok politik demokratik yang terus memberikan warna atas proses pemilihan rektor yang demokratis dan mengedepankan perubahan serta kemajuan. Blok Politik Demokratik dimaksudkan untuk memberikan pressure dan bargaining position dalam pengambilan keputusan untuk dijadikan cermin bagi para senator dalam menentukan pilihan Rektor Unlam Masa depan. Konsep ini menawarkan bahwa insan akademis Unlam tidak sekadar melihat pemilihan rektor sebagai proses demokrasi belaka, tetapi representasi dan partisipasi insan akademis menjadi aspek subtansi demokrasi itu sendiri(making democracy meaningful). Model ini setidaknya melakukan penghindaran atas demonopolisasi politik kampus guna menciptakan dan memperkuat representasi aspirasi yang benar-benar merakyat (popular representation).
Isu-isu aktual berkaitan dengan jejak rekam kebijakan Universitas Lambung Mangkurat harus menjadi agenda-agenda krusial proses pemilihan rektor. Jika hal demikian tidak dilakukan, justru yang mengemuka adalah pikiran-pikiran siapa mendapatkan apa, bukan apa yang harus kita lakukan untuk kemajuan Unlam. Sebab virus-virus demikian sangat rentan menyerang para pemilik suara khususnya para senator koboy. Kita tentu tidak ingin melihat seseorang yang diberikan kuasa atas suara dengan segala kapasitasnya, kemudian memperlakukan kuasa suara itu seperti miliknya sendiri.
Ketiga, bahwa sebagaimana banyak harapan para insan akademis Unlam bahwa rektor mendatang harus memiliki visi dan misi. Saya meyakini pemilihan pimpinan se-level Universitas pasti memiliki visi dan misi. Pertanyaannya apakah visi dan misi para kandidat rektor mampu menghantarkan Unlam pada kemajuan dan kebanggaan minimal di kawasan timur Indonesia. Harus diakui universitas-universitas negeri di Kawasan Kalimantan yang umurnya relatif muda sudah merangkak maju; ibarat pepatah umur muda menjemput zaman. Fakta ini merupakan tantangan dan tanggung jawab para pengambil keputusan (senator) yang memilih rektor mendatang.
Rektor kedepan memiliki kemampuan komprehensif. Ianya bukan sekadar figur yang terbiasa berkutat dalam dunia akademik, tetapi kemampuan manajerial yang bagus dalam mengelola universitas. Mengelola universitas sekarang bukan sekadar persoalan administratif belaka seperti masa lalu, tetapi kemampuan menyandingkan pikiran pro-akademis, kapabilitas manajerial, jaringan luas dan integritas moral.
Bahwa ada banyak insan akademik yang kagum dengan figur seseorang karena kecerdasannya, tetapi belum tentu memiliki manajerial yang bagus. Atau kagum pada figur yang memiliki kemampuan manajerial yang bagus tetapi tidak pro-akademis kecuali pro para proyek-proyek yang korup.
Pemberlakuan BHP di perguruan tinggi adalah tantangan sekaligus peluang. Rektor ke depan harus mampu mempetakan potensi-potensi kewirausahaan, tanpa tergiring menjadi Universitas yang maju dan lengkap tetapi mahasiswanya 80% orang-orang berduit. Jika ini terjadi adalah sebuah ironi dari cita-cita pendiri Unlam untuk memintarkan anak banua setara dengan anak-anak negeri yang lain.
Rektor Unlam bukanlah figur yang “jago kandang”. Tetapi rektor yang responsif dan berani bicara persoalan-persoalan yang dihadapi banua dan bangsa. Pikiran dan pandangannya menjadi inspirasi bagi para pengambil keputusan di banua dan bangsa, sehingga Unlam tidak dipandang sebelah mata. Yakinlah, pemimpin yang menjadi inspiratif publik akan mendorong lahirnya kreatif dan inovatif bagi bawahannya dan publik itu sendiri. Masih ada waktu menjaring calon Rektor yang berkharisma seperti ini.**Penulis: Tim Forum Akademisi Kritis Unlam. Dosen Fisipol Unlam.e-mail: lukah2009@yahoo.co.id (Banjarmasin Post,11 Mei 2009)

Sunday, May 3, 2009

Nasib Guru

Oleh: Taufik Arbain
Tadi malam saya menyaksikan acara Metro Files Metro TV yang menayangkan perjuangan para putera bangsa dalam memperjuangkan pendidikan bumi putera dari keterkungkungan masa penjajahan, baik dilakukan oleh personal, kelompok maupun organisasi kemasyarakatan di masa itu. Pandangan Ki Hajar Dewantara dalam memperjuangkan bangsanya tidak sebatas mengajarkan berhitung, menulis, membaca dan budi pekerti, tetapi memperjuangkan pendidikan yang demokratis.
Ungkapan Ki Hajar Dewantara yang menarik adalah;” …mereka yang bersekolah di Taman Siswa harus melepaskan gelarnya baik Raden Mas, Kanjeng atau lainnya. Namun ditetapkan kalau laki-laki menjadi “ Ki” dan kalau perempuan menjadi “ Nyi”. Ini bertujuan agar semua yang bersekolah tidak ada perbedaan satu sama lain.
Dibandingkan sekarang, factor kultur yang masih sulit orang untuk menyekolahkan anak karena faktor nilai anak untuk bertahan hidup dan tekanan pihak pemerintah Hindia Belanda, masih sempatnya memikirkan pendidikan yang demokratis terhadap peserta sekolah agar memiliki kesetaraan yang sama dalam aspek status sosial.
Pendidikan hari ini, terkadang masih kita dapatkan institusi pendidikan yang tidak menyentuh nilai-nilai luhur dari para pendahulu. Padahal tujuan pendidikan merupakan proses panjang memanusiakan manusia.
Ungkapan Ki Hajar Dewantara ini, mengingatkan saya pada pengalaman Sekolah Dasar di kampong. Pada masa itu ada perlakuan istimewa dari guru terhadap murid yang kebetulan orang tuanya seorang PNS atau Polisi, dibandingkan dengan anak-anak petani yang sekolah tanpa alas kaki kala itu.
Kemudian nasib serupa hadir lagi semasa SMP. Betapa tidak lomba pidato dan mengarang antar kecamatan hingga kabupaten, mereka anak-anak kelas menengah pula yang direspon dan mendapatkan juara I. Saya hanya mendapatkan juara III lomba Pidato tingkat Kabupaten. Demikian pula di tingkat SMA, jika kelompok kegiatan KIR (Kelompok Ilmiah Remaja) ada anak kelas menengah semisal ayahnya pejabat, maka aparat dinas pendidikan juga memperlakukan sangat istimewa.
Nyatanya ini masih berlaku dalam dunia pendidikan. Saya sangat miris mendengar mahasiswa di Unlam khususnya Fakultas Kedokteran. Apabila mahasiswa yang kebetulan anak pejabat atau anak dokter masih ada perlakukan yang diskriminatif ini.
Jika hari ini kita ramai memperbincangkan biaya sekolah yang mahal, rendahnya gaji guru, rendahhya honor guru honor, tidak memadainya fasilitas sekolah, sekolah yang bocor, tidak kompetennya guru yang mengajar mata pelajaran maupun sekolah-sekolah terpencil yang kekurangan guru.
Maka kenyataannya juga masih ada fakta tidak demokratis dalam proses belajar dan perlakuan-perlakuan ketidakadilan masih mewarnai dunia pendidikan hari ini. Jadi adalah sebuah pikiran cerdas Taman Siswa jauh kedepan memikirkan bahwa pendidikan yang demokratis adalah saham yang mendorong tingginya partisipatif dan semangat anak bangsa bersekolah.
Ironisnya hari ini, nampaknya soal pendidikan justru semakin kompleks. Buru-buru memikirkan pendidikan yang demokratis, soal fasilitas, sekolah mahal bagi orang miskian dan rendahnya gaji saja belum tuntas diselesaikan di negeri yang sudah 60 tahun lebih merdeka ini.
Kemirisan ini semakin menjadi ketika adanya insentif guru yang belum dibayar oleh pemerintah daerah. Insentif yang berkisar Rp. 60 ribu hingga Rp. 100 ribu perbulan ini diperuntukan bagi guru honor. Parahnya ada saja kelakuan aparat dinas dengan alasan birokratis tidak jarang insentif yang dibayar rapelan ini, dipotong mencapai 10 hingga 20 persen. Sudah lambat dibayar, disunat lagi. Padahal mimpi dan harapan untuk keperluan ini- itu bagi guru harus sebagian tidak tercapai.
Kelompok-kelompok ini adalah mereka yang tidak memahami tujuan utama pendidikan dan nilai-nilai luhur diantara rumitnya memetakan sengkarut persoalan pendidikan di negeri ini. Jadi apakah kebijakan dan perilaku aparat yang menyebabkan guru berperilaku jauh dari nilai-nilai luhur yang diajarkan Ki Hajar Dewantara? Ataukah kedua kutub memang melakukan hal yang sama.
Namun yang jelas, aparat penyunat honor guru, mark up pembangunan fasilitas pendidikan (korupsi) dan guru yang diskriminatif boleh jadi adalah sebenar-benarnya Teroris Pendidikan! Jadi kita mesti menjadi guru yang sejati, belajar dari pengalaman hidup yang pahit***(Idabul, 4 Mei 2009)