Wednesday, October 26, 2011

Parkir Jalanan Kota

Oleh: Taufik Arbain
Saya dan barangkali anda termasuk orang yang suka jalan-jalan termasuk di kota Banjarmasin ini. Baik di jalur jalan besar maupun jalan menengah. Intinya jalan yang mendapatkan akses publik berlalu lalang dan termasuk dipinggir jalannya untuk berkegiatan ekonomi..ya bejualanlah namanya.

Di beberapa ruas jalan di Banjarmasin, seperti KM 1 A.Yani, Jalan Veteran ya beberapa ruas jalan yang bukan kategori depan pasar tradisional sudah menjadi lahan parkir bagi pengguna jalan yang berbelanja di depan toko, supermarket atau gerai-gerai ponsel.
Saya kira semua sudah mafhum bahwa jalanan/badan jalan adalah milik umum yang peruntukkannya khusus bagi lalu lintas kendaraan bermotor dan pejalan kaki. Tidaklah mengherankan jika salah satu kebijakan pemerintah lewat pelayanan publiknya memberikan kepuasan berupa perbaikan dan pelebaran jalan, termasuk memberikan rambu-rambu dan marka jalan yang memudahkan bagi siapapun pengguna jalan.
Selain itu, kebijakan yang dibuat untuk mengimbangi pertumbuhan kendaraan bermotor yang selalu meningkat setiap tahun seiring dengan pertumbuhan penduduk dan ekonomi warganya. Intinya dampak kebijakan itu adalah mengurangi kemacetan dan memudahkan arus lalu lintas pengguna.
Pertanyannya, mengapa harus ada parkir kendaraan yang memakan seperempat ruas badan jalan seperti di depan Supermarket KM, Kuripan atau jalan veteran? Apakah seperempat ruas badan jalan tersebut adalah lahan pemilik Supermarket dan atau pun contoh kasus yang sama? Kasus ini mirip dengan kelangkaan BBM di depan SPBU, sekalipun soal kelangkaan adalah pengecualian karena SPBU telah memenuhi standar lahan yang memungkinkan kendaraan bermotor bisa antre dalam kawasan miliknya.
Nah, saya kira Pemerintah Kota khususnya Dishub dan Tata Kota harus memperhatikan soal ini. Bahwa tidak ada alasan bagi warga yang memiliki usaha di depan jalan umum memanfaatkan seperempat bahu jalan untuk kepentingan parkir kendaraan yang berbelanja di depan tokonya, gerai ponselnya atau supermarketnya.
Bagaimana pun hal demikian menganggu kenyamanan arus lintas yang berpotensi kemacetan hanya gara-gara orang yang egois dalam berbisnis. Kasus ini sebenarnya membuka mata kita betapa lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemko dalam memberikan izin bangunan (IMB) tanpa melihat peruntukan apa, dimana setidaknya bisa mengontrol luasan lahan parkir jika bangunan dimaksudkan untuk keperluan berdagang. Jar urang Tanjung talalu bamara baulah toko!.
Dalam konteks ini seyogyanya Pemko dengan dinas terkait segera mengambil tindakan sehingga siapapun orang yang akan membangun ruko yang tujuannya mengundang banyak orang singgah harus memastikan memililiki lahan parkir sendiri, bukan menggunakan bahu jalan. Apalagi halaman ruko digunakan untuk meletakan barang dagangan yang meluber, bukan sebaliknya untuk lahan parkir. Saya kira pedagang dan pemilik supermarket demikian kategori nakal, egois dan tidak mementingkan kepentingan orang banyak.
Namun demikian, sebenarnya patut diduga mengapa dinas terkait memberikan otoritas kepada pemungut parkir yang menggunakan bahu jalan dengan memberikan izin berupa bukti adanya plang pungutan? Boleh jadi dinas dimaksud asal memberikan izin saja, tanpa melihat apakah hal demikian akan memberikan dampak terhadap kepentingan umum. Justru dengan kebijakan keliru demikian, pemko telah memberikan pengakuan kekuasaan premanisme jalanan dan bermain-main dengan kebijakan publiknya.
Tidak ada alasan nantinya bahwa dengan ditertibkannya, lahan parkir yang memakan bahu jalan tersebut akan terjadi pengurangan pendapatan di sector perparkiran. Beranikah Pemko mengawasi pungutan parkir di Duta Mall yang terus melonjak? Termasuk manajemen parpakiran yang buruk di kawasan Sudimampir?
Justru dengan pengawasan yang ektra dan melihat dampak secara komprehensif justru semakin menegaskan Pemerintah Kota memiliki kemampuan melayani warga kota dan Pemko itu masih ada. Lebih jauh, agar warga kota terbangun kesadarannya untuk bersama membangun kota ini dan mengindahkan aturan-aturan yang dihajatkan untuk kepentingan bersama. Kalau pemko tidak mengindahkan aturan yang dibuatnya, Apa kata dunia????.(idabul Mata Banua, 15 september 2011)

No comments: