PERAWATAN rambut lewat cara rebonding atau meluruskan rambut dalam beberapa tahun terakhir kian menjadi tren. Bukan hanya kawula remaja saja, ibu-ibu pun ada yang ikut-ikutan meluruskan rambut agar kelihatan lebih muda lagi.
Pengamat sosial kemasyarakatan, Taufik Arbain SSos MSi, mengungkapkan rebonding yang lagi tren sekarang ini, merupakan budaya urbanis dan prilaku masyarakat modern atau ke kota-kotaan.
Menurut dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Poltik (FISIP) Unlam ini, wanita yang menggunakan rebonding agar kelihatan enjoy dan menyenangkan hatinya.
"Atau istilah sosiologinya imition atau umpat-umpatan. Mereka cenderung ikut-ikutan dengan tren yang terjadi saat itu," paparnya.
Untuk menjadi urbanis atau komunitas ke kota-kotaan seperti meluruskan rambut, lanjut dia, mereka tidak mengenal istilah haram atau tidak haram.
"Mereka tidak perduli, yang penting bisa mengikuti tren dan mengalahkan rambu-rambu sosial, agama maupun adat-istiadat," tegasnya.
Dijelaskan dia, tren meluruskan rambut atau mencat rambut dengan warna merah terjadi sekitar tahun 1990-an. Namun, di masa itu rambut dengan cat merah identik dengan pekerja sek komersial (PSK). Tak heran, masyarakat umum masih enggan mencat atau meluruskan rambutnya.
Namun di era tahun 2000-an, kata Arbain, kaum hawa semakin ramai menggunakannya. "Sekarang dianggap bukan tabu lagi. Meluruskan atau mencat rambut malah dianggap trend atau model," tegasnya. (Serambu Umma, B.Post Group, 27 Januari 2009)
Tuesday, February 9, 2010
Kewenangan Gubernur Harus diperluas
Banjarmasin, KP - Sempitnya kewenangan Gubernur dalam mengawasi dan mengontrol kabupaten/kota yang berada di wilayah pemerintahannya, membuat Undang-undang otonomi daerah menjadi sorotan, khususnya menjelang dilantiknya anggota DPR-RI terpilih.
Pengamat politik dan pemerintah Universitas Lambung Mangkurat, Taufik Arbain, Selasa berpendapat bahwa sudah saatnya Undang-undang yang mengatur sistem pemerintahan di daerah tersebut direvitalisasi, Selasa (28/7).
Dengan memberikan kewenangan dan otoritas yang lebih luas untuk ranah-ranah tertentu, kepada Gubernur guna memberikan ruang gerak yang lebih, untuk kepentingan daerah itu sendiri.
Bila meruntut pada awal dibentuknya Undang-undang otonomi daerah, yakni bertujuan untuk memudahkan penyelenggaraan pemerintahan nasional, dari pusat keseluruhan daerah.
Dikarenakan besarnya beban yang harus ditanggung oleh pemerintahan sebelumnya bersifat sentralistik, daerah dengan otonomi desentralisasi dan dekonsentrasi yang dimilikinya diharapkan dapat meringankan beban pemerintah pusat.
Namun dalam perjalannya, otonomi tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan, para Kepala daerah tingkat II lebih mengutamakan visi dan misi yang diusungnya, dibandingkan program yang dicanangkan oleh pusat.
Dikarenakan lemahnya kewenangan yang dimiliki oleh Gubernur membuat perpanjangan tangan pemerintah pusat di Provinsi ini tidak dapat berbuat banyak dalam melakukan penekanan yang harus dilakukan oleh Kepala daerah tingkat II.
"Gubernur saat ini memiliki keterbatasan dalam melakukan penekanan, tekait berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pusat dan harus diimplementasikan oleh daerah, karenanya harus dilakukan revitalisasi terhadap Undang-undang otonomi daerah," ujar dosen Unlam ini.
Dimaksimalkan peran Gubernur ini tidak hanya untuk kepentingan nasional, tetapi juga untuk kepentingan daerah itu sendiri, seperti mengontrol kebijakan, peraturan daerah, dan perizinan yang dikeluarkan oleh daerah.
"Diperlukan kewenangan dan otoritas yang lebih luas bagi Gubernur, untuk mengawasi dan mengontrol setiap kepala daerah yang ada di wilayah pemerintahannya, tidak hanya untuk kepentingan nasional tetapi untuk kepentingan daerah itu sendiri," sambungnya.
Menyikapi isu tentang otonomi idealnya ditempatkan di tingkat I, Arbain menilai kebijakan tersebut kurang tepat , karena akan mematikan kreatifitas dan perkembangan daerah yang saat ini memang menunjukkan peningkatan yang cukup besar.
"Undang-undang otonomi daerah ini memang harus dikaji kembali, tanpa menghilangkan otonomi yang sudah ada, namun dapat memberikan gerak kepada gubernur dalam mengawasi dan mengontrol daerah, sesuai denagan perannya sebagai perpanjangan dari pusat," pungkas Taufik Arbain.
Sumber : Kalimantan Post edisi Rabu, 29 Juli 2009)
Pengamat politik dan pemerintah Universitas Lambung Mangkurat, Taufik Arbain, Selasa berpendapat bahwa sudah saatnya Undang-undang yang mengatur sistem pemerintahan di daerah tersebut direvitalisasi, Selasa (28/7).
Dengan memberikan kewenangan dan otoritas yang lebih luas untuk ranah-ranah tertentu, kepada Gubernur guna memberikan ruang gerak yang lebih, untuk kepentingan daerah itu sendiri.
Bila meruntut pada awal dibentuknya Undang-undang otonomi daerah, yakni bertujuan untuk memudahkan penyelenggaraan pemerintahan nasional, dari pusat keseluruhan daerah.
Dikarenakan besarnya beban yang harus ditanggung oleh pemerintahan sebelumnya bersifat sentralistik, daerah dengan otonomi desentralisasi dan dekonsentrasi yang dimilikinya diharapkan dapat meringankan beban pemerintah pusat.
Namun dalam perjalannya, otonomi tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan, para Kepala daerah tingkat II lebih mengutamakan visi dan misi yang diusungnya, dibandingkan program yang dicanangkan oleh pusat.
Dikarenakan lemahnya kewenangan yang dimiliki oleh Gubernur membuat perpanjangan tangan pemerintah pusat di Provinsi ini tidak dapat berbuat banyak dalam melakukan penekanan yang harus dilakukan oleh Kepala daerah tingkat II.
"Gubernur saat ini memiliki keterbatasan dalam melakukan penekanan, tekait berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pusat dan harus diimplementasikan oleh daerah, karenanya harus dilakukan revitalisasi terhadap Undang-undang otonomi daerah," ujar dosen Unlam ini.
Dimaksimalkan peran Gubernur ini tidak hanya untuk kepentingan nasional, tetapi juga untuk kepentingan daerah itu sendiri, seperti mengontrol kebijakan, peraturan daerah, dan perizinan yang dikeluarkan oleh daerah.
"Diperlukan kewenangan dan otoritas yang lebih luas bagi Gubernur, untuk mengawasi dan mengontrol setiap kepala daerah yang ada di wilayah pemerintahannya, tidak hanya untuk kepentingan nasional tetapi untuk kepentingan daerah itu sendiri," sambungnya.
Menyikapi isu tentang otonomi idealnya ditempatkan di tingkat I, Arbain menilai kebijakan tersebut kurang tepat , karena akan mematikan kreatifitas dan perkembangan daerah yang saat ini memang menunjukkan peningkatan yang cukup besar.
"Undang-undang otonomi daerah ini memang harus dikaji kembali, tanpa menghilangkan otonomi yang sudah ada, namun dapat memberikan gerak kepada gubernur dalam mengawasi dan mengontrol daerah, sesuai denagan perannya sebagai perpanjangan dari pusat," pungkas Taufik Arbain.
Sumber : Kalimantan Post edisi Rabu, 29 Juli 2009)
Thursday, February 4, 2010
Paman Sam
oleh: Taufik Arbain
Sampai hari ini saya belum banyak mendapatkan informasi mengapa Amerika disebut juga dengan negeri Paman Sam. Nama ini pernah saya pertanyakan dalam hati sejak SD kelas 5 ketika membaca buku dan koran loak yang tidak sengaja dibeli ibu di pasar yang sebenarnya sebagai bungkus acan dan bawang. Kadang saya bertanya kenapa di Amerika ada nama Paman Sam? Sebagai orang kampung, tentu saja pikiran saya terbatas, apa hubungannya dengan tetangga saya julak Syamsuri yang waktu itu sering dipanggil Isam.
Sekarang 25 tahun berikutnya, saya sedikit mendapatkan gambaran tentang itu. Setelah perjalanan jauh dari Narita Tokyo kemudian turun di Bandara Washington, DC diikuti dengan hujan salju, saya dengan seorang teman disambut oleh seorang pegawai Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Abdullah Balbet namanya. Kepada Balbet saya menanyakan soal Paman Sam. Menurutnya itu sebutan kekeluargaan kepada rakyat Amerika, dimana pendekatan yang dilakukan untuk melunakkan sikap rakyat agar mau membayar pajak, maka Pemerintah dideskripsikan sebagai seorang paman yang memiliki ikatan batin dengan keponakan, yakni rakyat. Misalnya dikatakan bahwa Paman mau membangun kereta api, jalan atau fasilitas umum lainnya.
Dalam perjalanan itu, sembari menikmati hujan salju Balbet bercerita, kalau setiap pendapatan dan pengeluaran warga negara terhitung oleh pajak. Namun demikian, rakyat Amerika benar-benar mendapatkan manfaat dari pajak yang dia bayarkan. Seorang yang sudah manula misalnya akan mendapatkan dari apa yang pernah dia bayarkan. Kenyaman fasilitas ini berdampak pada layanan pendidikan, kesehatan dan lainnya.
Balbet menceritakan bahwa anak sedari TK hingga SMA tidak ada membayar sedikit pun iuran sekolah. Buku dipinjamkan oleh pihak sekolah, kecuali itu murid bisa membeli yang tersedia di perpustakaan sekolah. Orang tua hanya membayar iuran sekitar US$.5 setahun kepada Parent-Teacher Assosiation, atau apa yang di Indonesia disebut dengan Komite Sekolah. Namun demikian, masuk sekolah tidak bisa sesuka hati memilih, tetapi harus berdasarkan wilayah dimana tempat tinggal dan sekolah yang ditetapkan. Sebuah pola yang di Indonesia sering berganti-ganti dengan dengan model istilah lain dalam memungut uang sekolah.
Lain halnya dengan masuk perguruan tinggi, maka rakyat Amerika harus membayar sebagaimana di negara-negara lain. Pola ini hampir mirip dengan apa yang sering saya kemukakan sebelumnya, bahwa seyogyanya pihak sekolah di Indonesia atau banua sedari TK hingga SMA tidak perlu ada pungutan ini itu yang akan membuat publik terlebih orang miskin tidak bisa mendapatkan pendidikan dengan selayaknya. Pendidikan gratis sedari TK-SMA adalah sebuah penyelamatan masa-masa belum produktif. Soal masuk perguruan tinggi itu adalah mudah, sebagaimana dilakukan sebagian anggota DPRD, biar sudah tuha.
Pertanyaannya, mengapa kita begitu sulit menerapkannya? Lucunya kalau pun ada biaya gratis tanpa ada pungutan sekolah tiap bulan, tetap saja ada pungutan masuk sekolah yang terkadang sekolah seakan-akan sebuah "pasar" menjual kaos kaki, baju seragam dan lainnya. Belum lagi adanya istilah Uang Registrasi Kenaikan Kelas. Pihak Dinas Pendidikan seakan membiarkan adanya kebijakan sekolah demikian, tanpa berpikir jauh soal pentingnya pendidikan yang hakiki bagi publik secara merata bukan milik orang berduit.
Terkadang kalau ada pungutan, tidak dilakukan dengan transparan cara pengelolaan. Kepala Sekolah, Guru dan utusan orang tua terlibat dalam kepengurusan, tetapi tidak sedikit hanya tempelan nama pengurus belaka tanpa memiliki arti apa-apa. Ketakutan berlebihan dari orangtua siswa untuk melakukan kritik dianggap berdampak dengan pelayanan dan indeks prestasi (nilai) anak mereka. Komite Sekolah diibaratkan dengan instrumen demokrasi hanya administratif dan prosedural saja, bukan subtantif. Akibatnya pungutan tidak berdampak banyak dalam membantu pembangunan fisik dan non fisik sekolah. Ianya seakan menjadi "mata pencaharian terselubung". Anehnya pengurus mendapatkan insentif dari kerja-kerja yang tidak begitu berarti.
Diskusi kami pun terhenti, karena perjalanan sekitar 45 menit telah sampai di Beacon Hotel pusat kota tempat kami menginap. Saya sempat mengintip dari balik kaca, rupanya kawasan tempat kami menginap adalah kawasan Kedutaan Asing, karena menjelang malam yang nampak adalah Kedutaan Australisa. Bisakah saya suatu saat nanti ke negeri itu juga? (Idabul, 8 Februari 2010)
Sampai hari ini saya belum banyak mendapatkan informasi mengapa Amerika disebut juga dengan negeri Paman Sam. Nama ini pernah saya pertanyakan dalam hati sejak SD kelas 5 ketika membaca buku dan koran loak yang tidak sengaja dibeli ibu di pasar yang sebenarnya sebagai bungkus acan dan bawang. Kadang saya bertanya kenapa di Amerika ada nama Paman Sam? Sebagai orang kampung, tentu saja pikiran saya terbatas, apa hubungannya dengan tetangga saya julak Syamsuri yang waktu itu sering dipanggil Isam.
Sekarang 25 tahun berikutnya, saya sedikit mendapatkan gambaran tentang itu. Setelah perjalanan jauh dari Narita Tokyo kemudian turun di Bandara Washington, DC diikuti dengan hujan salju, saya dengan seorang teman disambut oleh seorang pegawai Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Abdullah Balbet namanya. Kepada Balbet saya menanyakan soal Paman Sam. Menurutnya itu sebutan kekeluargaan kepada rakyat Amerika, dimana pendekatan yang dilakukan untuk melunakkan sikap rakyat agar mau membayar pajak, maka Pemerintah dideskripsikan sebagai seorang paman yang memiliki ikatan batin dengan keponakan, yakni rakyat. Misalnya dikatakan bahwa Paman mau membangun kereta api, jalan atau fasilitas umum lainnya.
Dalam perjalanan itu, sembari menikmati hujan salju Balbet bercerita, kalau setiap pendapatan dan pengeluaran warga negara terhitung oleh pajak. Namun demikian, rakyat Amerika benar-benar mendapatkan manfaat dari pajak yang dia bayarkan. Seorang yang sudah manula misalnya akan mendapatkan dari apa yang pernah dia bayarkan. Kenyaman fasilitas ini berdampak pada layanan pendidikan, kesehatan dan lainnya.
Balbet menceritakan bahwa anak sedari TK hingga SMA tidak ada membayar sedikit pun iuran sekolah. Buku dipinjamkan oleh pihak sekolah, kecuali itu murid bisa membeli yang tersedia di perpustakaan sekolah. Orang tua hanya membayar iuran sekitar US$.5 setahun kepada Parent-Teacher Assosiation, atau apa yang di Indonesia disebut dengan Komite Sekolah. Namun demikian, masuk sekolah tidak bisa sesuka hati memilih, tetapi harus berdasarkan wilayah dimana tempat tinggal dan sekolah yang ditetapkan. Sebuah pola yang di Indonesia sering berganti-ganti dengan dengan model istilah lain dalam memungut uang sekolah.
Lain halnya dengan masuk perguruan tinggi, maka rakyat Amerika harus membayar sebagaimana di negara-negara lain. Pola ini hampir mirip dengan apa yang sering saya kemukakan sebelumnya, bahwa seyogyanya pihak sekolah di Indonesia atau banua sedari TK hingga SMA tidak perlu ada pungutan ini itu yang akan membuat publik terlebih orang miskin tidak bisa mendapatkan pendidikan dengan selayaknya. Pendidikan gratis sedari TK-SMA adalah sebuah penyelamatan masa-masa belum produktif. Soal masuk perguruan tinggi itu adalah mudah, sebagaimana dilakukan sebagian anggota DPRD, biar sudah tuha.
Pertanyaannya, mengapa kita begitu sulit menerapkannya? Lucunya kalau pun ada biaya gratis tanpa ada pungutan sekolah tiap bulan, tetap saja ada pungutan masuk sekolah yang terkadang sekolah seakan-akan sebuah "pasar" menjual kaos kaki, baju seragam dan lainnya. Belum lagi adanya istilah Uang Registrasi Kenaikan Kelas. Pihak Dinas Pendidikan seakan membiarkan adanya kebijakan sekolah demikian, tanpa berpikir jauh soal pentingnya pendidikan yang hakiki bagi publik secara merata bukan milik orang berduit.
Terkadang kalau ada pungutan, tidak dilakukan dengan transparan cara pengelolaan. Kepala Sekolah, Guru dan utusan orang tua terlibat dalam kepengurusan, tetapi tidak sedikit hanya tempelan nama pengurus belaka tanpa memiliki arti apa-apa. Ketakutan berlebihan dari orangtua siswa untuk melakukan kritik dianggap berdampak dengan pelayanan dan indeks prestasi (nilai) anak mereka. Komite Sekolah diibaratkan dengan instrumen demokrasi hanya administratif dan prosedural saja, bukan subtantif. Akibatnya pungutan tidak berdampak banyak dalam membantu pembangunan fisik dan non fisik sekolah. Ianya seakan menjadi "mata pencaharian terselubung". Anehnya pengurus mendapatkan insentif dari kerja-kerja yang tidak begitu berarti.
Diskusi kami pun terhenti, karena perjalanan sekitar 45 menit telah sampai di Beacon Hotel pusat kota tempat kami menginap. Saya sempat mengintip dari balik kaca, rupanya kawasan tempat kami menginap adalah kawasan Kedutaan Asing, karena menjelang malam yang nampak adalah Kedutaan Australisa. Bisakah saya suatu saat nanti ke negeri itu juga? (Idabul, 8 Februari 2010)
Tuesday, February 2, 2010
Memahami Demokrasi Bangsa Koloni
Oleh : Taufik Arbain
Tidaklah gampang sebenarnya proses demokrasi di Amerika hingga bisa menjadi inspirasi bagi perkembangan demokrasi, pemerintahan dan politik dunia. Sejarah migrasi manusia dari belahan dunia khususnya kelompok koloni Inggris, Spanyol dan bangsa-bangsa yang dijadikan budaknya lainnya mengkonstruksi sebuah kepentingan-kepentingan yang berbeda berdasarkan koloni dan penguasaan wilayah geografis.
Pada masa awal demokrasi di akhir abad- 18 misalnya situasi berdarah harus diperlihatkan, karena daerah-daerah koloni berperang melawan Negeri Inggris hingga perjalanan selanjutnya begitu kuat kepentingan kelompok kapital yang merdeka memberlakukan diskriminatif luar biasa pada kelompok manusia berdasarkan gender, ras dan agama dalam proses demokrasi dan merebut kekuasaan di tingkat regional negara bagian.
Kepentingan Kapital, penguasaan budak dan keamanan adalah ranah awal kepentingan atas menguatnya entitas federalisme untuk mengatur dirinya masing-masing (otonom). Inilah sejarah yang menjadi konsep awal lahirnya pemerintahan federal di Amerika dimana masing-masing koloni berkendak menanggapi langsung kehendak rakyatnya yang diartikulasikan dalam Articles of Confederation tahun 1781 dari pikiran cerdas revolusioner sekelompok utusan yang mencoba menyatukan berbagai kepentingan dan pemerintahan sendiri dari negara-negara bagian, sekalipun terjadi tumpang-tindih dalam perkembangan atau demokrasi dan kekuasaan pemerintahan yang mereka bangun ke Dunia Baru " Amerika".
Sejarah hidup bangsa Amerika yang pernah mendapatkan tekanan politik dan agama serta struktur ekonomi Dunia Lama "Eropa" yang kaku dan mengekang individu tanpa menghiraukan sumberdaya manusianya merupakan alasan penting mereka menolak sentralisme sehingga sangat menghargai kebebasan individu dan sangat berhati-hati dengan kekuasaan yang bisa membatasi kebebasan mereka. Padahal tarikan pola-pola lama yang monarki menjadi kegelisahan adanya adu domba dari Inggris dan Spanyol terhadap suku Indian kepada pendatang koloni yang bersepakat menyatukan ragam kepentingan dalam sebuah kekuasaan di tangan rakyat.
Perkembangan berikutnya dari Articles of Confederation melahirkan UUD 1789 yang dibuat dari semua utusan dengan tujuan adalah menciptakan pemerintahan sendiri (self government) sebagai bentuk menanggapi langsung kehendak rakyat sebuah adaptasi pemerintahan yang telah dipraktekkan di Inggris dan pengalaman daerah koloni yang diatur rakyat, tetapi diperintah oleh rakyat adalah sesuatu yang unik dan baru dalam bentuk-bentuk pemerintahan pada masa itu.
Dalam konteks ini pikiran-pikiran pemikir Montesquieu, John Locke dan filsuf politik Eropa lainnya memiliki pengaruh besar pada pemikiran pembagian tiga kekuasaan terpisah (legislatif, yudikatif dan eksekutif) serta paham perlindungan mendasar hak-hak asasi manusia.
Dalam konteks Indonesia, perjalanan demokrasi terjadi proses akselarasi sebagaimana bangsa-bangsa di dunia disebabkan oleh situasi yang relatif sama adanya bentuk kolonisasi yang melepaskan dari penjajah dan kerajaan-kerajaan di Nusantara dan abad terakhir karena transformasi interaksi intelektual. Tetapi yang berbeda adalah bargaining position yang dikonstruksi awal kemerdekaan masing-masing daerah tidak memperlihatkan kepentingan atas dasar kesejahteraan penduduk daerah, penguasaan sumberdaya alam maupun konstruksi budaya, sebagaimana konstruksi bargaining position para utusan pembuat Articles of Confederation yang tetap bersatu dalam United State yang federalisme dan bangga menjadi bangsa yang bersatu di dalamnya.
Indonesia sekarang telah melahirkan isu ketimpangan pembangunan antara kawasan barat dengan tengah dan timur Indonesia, bahkan ada kecenderungan mulai kembali melakukan pemberian kekuasaan yang terbatas kepada daerah lewat produk Undang-Undang terakhir, sehingga konsep "menanggapi langsung kehendak rakyat" hanya mampu pada permukaan saja atau bahkan menjadi jualan kecap para politisi partai dan kandidat Kepala Daerah yang asyik menikmati demokrasi prosedural.
Capaian keadilan dan kesejahteraan rakyat di daerah adalah bagian jawaban dari kebanggaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi diskursus demokrasi hari ini untuk Indonesia adalah persoalan kualitas layanan pemerintahan kepada rakyat, kualitas partisipasi publil dan kualitas proses demokrasi itu sendiri. Pengalaman lemahnya bargaining position rakyat daerah pada awal kemerdekaan tidak perlu terulang kembali pada situasi yang berbeda hanya karena kita diam, tidak tahu apa-apa atau bahkan pembiaran oleh para politisi yang diberi amanah karena menikmati demokrasi yang semu bagi rakyat daerah. (Washington, DC 2 Februari 2010)
Penulis: Dosen FISIP UNLAM
Tidaklah gampang sebenarnya proses demokrasi di Amerika hingga bisa menjadi inspirasi bagi perkembangan demokrasi, pemerintahan dan politik dunia. Sejarah migrasi manusia dari belahan dunia khususnya kelompok koloni Inggris, Spanyol dan bangsa-bangsa yang dijadikan budaknya lainnya mengkonstruksi sebuah kepentingan-kepentingan yang berbeda berdasarkan koloni dan penguasaan wilayah geografis.
Pada masa awal demokrasi di akhir abad- 18 misalnya situasi berdarah harus diperlihatkan, karena daerah-daerah koloni berperang melawan Negeri Inggris hingga perjalanan selanjutnya begitu kuat kepentingan kelompok kapital yang merdeka memberlakukan diskriminatif luar biasa pada kelompok manusia berdasarkan gender, ras dan agama dalam proses demokrasi dan merebut kekuasaan di tingkat regional negara bagian.
Kepentingan Kapital, penguasaan budak dan keamanan adalah ranah awal kepentingan atas menguatnya entitas federalisme untuk mengatur dirinya masing-masing (otonom). Inilah sejarah yang menjadi konsep awal lahirnya pemerintahan federal di Amerika dimana masing-masing koloni berkendak menanggapi langsung kehendak rakyatnya yang diartikulasikan dalam Articles of Confederation tahun 1781 dari pikiran cerdas revolusioner sekelompok utusan yang mencoba menyatukan berbagai kepentingan dan pemerintahan sendiri dari negara-negara bagian, sekalipun terjadi tumpang-tindih dalam perkembangan atau demokrasi dan kekuasaan pemerintahan yang mereka bangun ke Dunia Baru " Amerika".
Sejarah hidup bangsa Amerika yang pernah mendapatkan tekanan politik dan agama serta struktur ekonomi Dunia Lama "Eropa" yang kaku dan mengekang individu tanpa menghiraukan sumberdaya manusianya merupakan alasan penting mereka menolak sentralisme sehingga sangat menghargai kebebasan individu dan sangat berhati-hati dengan kekuasaan yang bisa membatasi kebebasan mereka. Padahal tarikan pola-pola lama yang monarki menjadi kegelisahan adanya adu domba dari Inggris dan Spanyol terhadap suku Indian kepada pendatang koloni yang bersepakat menyatukan ragam kepentingan dalam sebuah kekuasaan di tangan rakyat.
Perkembangan berikutnya dari Articles of Confederation melahirkan UUD 1789 yang dibuat dari semua utusan dengan tujuan adalah menciptakan pemerintahan sendiri (self government) sebagai bentuk menanggapi langsung kehendak rakyat sebuah adaptasi pemerintahan yang telah dipraktekkan di Inggris dan pengalaman daerah koloni yang diatur rakyat, tetapi diperintah oleh rakyat adalah sesuatu yang unik dan baru dalam bentuk-bentuk pemerintahan pada masa itu.
Dalam konteks ini pikiran-pikiran pemikir Montesquieu, John Locke dan filsuf politik Eropa lainnya memiliki pengaruh besar pada pemikiran pembagian tiga kekuasaan terpisah (legislatif, yudikatif dan eksekutif) serta paham perlindungan mendasar hak-hak asasi manusia.
Dalam konteks Indonesia, perjalanan demokrasi terjadi proses akselarasi sebagaimana bangsa-bangsa di dunia disebabkan oleh situasi yang relatif sama adanya bentuk kolonisasi yang melepaskan dari penjajah dan kerajaan-kerajaan di Nusantara dan abad terakhir karena transformasi interaksi intelektual. Tetapi yang berbeda adalah bargaining position yang dikonstruksi awal kemerdekaan masing-masing daerah tidak memperlihatkan kepentingan atas dasar kesejahteraan penduduk daerah, penguasaan sumberdaya alam maupun konstruksi budaya, sebagaimana konstruksi bargaining position para utusan pembuat Articles of Confederation yang tetap bersatu dalam United State yang federalisme dan bangga menjadi bangsa yang bersatu di dalamnya.
Indonesia sekarang telah melahirkan isu ketimpangan pembangunan antara kawasan barat dengan tengah dan timur Indonesia, bahkan ada kecenderungan mulai kembali melakukan pemberian kekuasaan yang terbatas kepada daerah lewat produk Undang-Undang terakhir, sehingga konsep "menanggapi langsung kehendak rakyat" hanya mampu pada permukaan saja atau bahkan menjadi jualan kecap para politisi partai dan kandidat Kepala Daerah yang asyik menikmati demokrasi prosedural.
Capaian keadilan dan kesejahteraan rakyat di daerah adalah bagian jawaban dari kebanggaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi diskursus demokrasi hari ini untuk Indonesia adalah persoalan kualitas layanan pemerintahan kepada rakyat, kualitas partisipasi publil dan kualitas proses demokrasi itu sendiri. Pengalaman lemahnya bargaining position rakyat daerah pada awal kemerdekaan tidak perlu terulang kembali pada situasi yang berbeda hanya karena kita diam, tidak tahu apa-apa atau bahkan pembiaran oleh para politisi yang diberi amanah karena menikmati demokrasi yang semu bagi rakyat daerah. (Washington, DC 2 Februari 2010)
Penulis: Dosen FISIP UNLAM
Sunday, January 24, 2010
Gedung Pemuda
Oleh: Taufik Arbain
Tadi malam sekitar pukul 21.00 wita saya buru-buru pulang sehabis membeli souvenir yang akan dibawa ke Manado besok. Tiba-tiba dikejutkan oleh telepon dari seorang tokoh budaya Banjar. Sang tokoh benar-benar menumpahkan kekecewaannya dan kejengkelannya atas sebuah bangunan megah yang ada di Jalan Sudirman depan Jembatan Merdeka.
Bangunan megah yang dimaksud adalah Gedung Pemuda yang baru saja diresmikan oleh pejabat di daerah ini. “ Aku melihat fotonya di salah satu Koran,tidak sedikitpun sarana public itu memberikan representative kebudayaan Banjar. Kalau begini sulit kita berharap dengan pemuda sekarang untuk turut andil melestarikan kebudayaan Banjar!”, demikian kekesalan sang tokoh.
Saya sangat memaklumi dengan tokoh yang hampir 30 tahun ini memperjuangkan cirri-ciri / representative budaya Banjar ke dalam semua bangunan public di daerah ini. Bahwa sebuah bangunan yang jelas bagian dari otoritas penuh dari pihak yangberkepentingan mengapa tidak mampu memainkan peran dan otoritas penuh untuk menampilkan sosok bangunan yang pro arsitek Banjar.
Saya kira harapan dan kekecewaan sang tokoh ini tidaklah berlebihan, karena memang seyogyanya hal demikian harus dilakukan. Ini untuk memberikan ketegasan dan keberanian bahwa sebuah kebudayaan tidak sekadar menjadi komoditas budaya yang diperankan setiap momentum kegiatan rutinitas Dinas Pariwisata, Budaya dan Pemuda. Tetapi ianya menjadi bagian yang melekat dalam setiap gerak pembangunan dan pelayanan publik di banua ini.
Artinya sebagai sebuah bangsa yang berbudaya, tentu melakukan langkah pengidentifikasian komunal bangsa lewat berbagai ranah bukanlah hal yang memahami ego etnisitas tetapi bagian dari salah satu pilar penyokong kebudayaan nasional yang beragam. Jadi Salahkah jika menginginkan arsitek Banjar hidup di tanahnya sendiri lewat satu-satunya harapan pada bangunan publik pemerintah daerah?
Kekecewaan sang tokoh ini mengingatkan pengalaman saya Jumat kemarin ketika berkunjung ke Sampit atas undangan dari salah satu kandidat calon bupati untuk memberikan materi strategi pemenangan pilkada. Saya begitu kagum dan terpesona bahwa hampir semua bangunan publik di Sampit hingga ke bangunan pasar ikan mencirikan arsitek budaya Dayak setempat bahkan sepanjang perjalanan saya di Kalimantan Tengah.
Kreasi budaya Dayak yang dipoles dengan kebudayaan modern dinamis tidak menghilangkan nilai-nilai identitas ke-Dayakkannya sangat mempertegas bahwa diri saya berada di tanah Dayak Kalimantan Tengah, bukan berada di negeri Bugis, tanah Jawa apalagi tanah Batak atau Betawi.
Pertanyaannya apalah pengurus KNPI tidak memiliki daya tawar kepada Pemprov dan kontraktor untuk mengidentifikasi model dan arsitek bangunan megah sekretariatnya? Atau jangan-jangan pengurus KNPI Kalsel memang kelompok pemuda yang tidak memiliki sense of banjares culture yang perilakunya hanya Menyadi saja dari apa yang dibuat dan diberikan Pemprop?
Kalau demikian adanya, sungguh sebuah perkumpulan pemuda yang tidak memiliki sense of critic dan tidak bisa diharap banyak sebagai pelopor dan generasi yang mempertahankan dan melestarikan kebudayaan Banua! Karena ruang dan ranah berpikirnya tidak komprehensif dan memberikan pengidentifikasian nyata atas budayanya. Fakta ini barangkali sebagai bentuk pengulangan sejarah yang memperkuat tidak terlibatnya Jong Banjares sebagai pemuda Banjar pada momentum Sumpah Pemuda tahun 1928 bagian dari pemuda Indonesia.
Sesuatu yang berbeda dilakukan oleh Jong Selebis, Jong Ambon, Jong Java dengan segala kebanggaan identitas etnis dan budaya dalam membangun Indonesia yang beragam. Jadi kita memang bangsa/etnis yang tidak mampu membanggakan kebudayaannya sendiri, karena ruang berpikir kita selalu pragmatis dan praktis.
Kalau begitu kita sudah bersiap memberikan ruang kepada siapapun menghegemoni Banua ini dengan segala budayanya. Mungkin kita akan menyaksikan ada sejengkal budaya/ tanah Eropa, sejengkal tanah Jawa, hingga sejengkal tanah Bugis di Tanah Banjar ini sesuatu yang berbeda dilakukan etnis lain yang sangat bangga dengan kebudayaannya bahkan melampaui tanah leluhurnya.(Idabul, 25 januari 2010)
Tadi malam sekitar pukul 21.00 wita saya buru-buru pulang sehabis membeli souvenir yang akan dibawa ke Manado besok. Tiba-tiba dikejutkan oleh telepon dari seorang tokoh budaya Banjar. Sang tokoh benar-benar menumpahkan kekecewaannya dan kejengkelannya atas sebuah bangunan megah yang ada di Jalan Sudirman depan Jembatan Merdeka.
Bangunan megah yang dimaksud adalah Gedung Pemuda yang baru saja diresmikan oleh pejabat di daerah ini. “ Aku melihat fotonya di salah satu Koran,tidak sedikitpun sarana public itu memberikan representative kebudayaan Banjar. Kalau begini sulit kita berharap dengan pemuda sekarang untuk turut andil melestarikan kebudayaan Banjar!”, demikian kekesalan sang tokoh.
Saya sangat memaklumi dengan tokoh yang hampir 30 tahun ini memperjuangkan cirri-ciri / representative budaya Banjar ke dalam semua bangunan public di daerah ini. Bahwa sebuah bangunan yang jelas bagian dari otoritas penuh dari pihak yangberkepentingan mengapa tidak mampu memainkan peran dan otoritas penuh untuk menampilkan sosok bangunan yang pro arsitek Banjar.
Saya kira harapan dan kekecewaan sang tokoh ini tidaklah berlebihan, karena memang seyogyanya hal demikian harus dilakukan. Ini untuk memberikan ketegasan dan keberanian bahwa sebuah kebudayaan tidak sekadar menjadi komoditas budaya yang diperankan setiap momentum kegiatan rutinitas Dinas Pariwisata, Budaya dan Pemuda. Tetapi ianya menjadi bagian yang melekat dalam setiap gerak pembangunan dan pelayanan publik di banua ini.
Artinya sebagai sebuah bangsa yang berbudaya, tentu melakukan langkah pengidentifikasian komunal bangsa lewat berbagai ranah bukanlah hal yang memahami ego etnisitas tetapi bagian dari salah satu pilar penyokong kebudayaan nasional yang beragam. Jadi Salahkah jika menginginkan arsitek Banjar hidup di tanahnya sendiri lewat satu-satunya harapan pada bangunan publik pemerintah daerah?
Kekecewaan sang tokoh ini mengingatkan pengalaman saya Jumat kemarin ketika berkunjung ke Sampit atas undangan dari salah satu kandidat calon bupati untuk memberikan materi strategi pemenangan pilkada. Saya begitu kagum dan terpesona bahwa hampir semua bangunan publik di Sampit hingga ke bangunan pasar ikan mencirikan arsitek budaya Dayak setempat bahkan sepanjang perjalanan saya di Kalimantan Tengah.
Kreasi budaya Dayak yang dipoles dengan kebudayaan modern dinamis tidak menghilangkan nilai-nilai identitas ke-Dayakkannya sangat mempertegas bahwa diri saya berada di tanah Dayak Kalimantan Tengah, bukan berada di negeri Bugis, tanah Jawa apalagi tanah Batak atau Betawi.
Pertanyaannya apalah pengurus KNPI tidak memiliki daya tawar kepada Pemprov dan kontraktor untuk mengidentifikasi model dan arsitek bangunan megah sekretariatnya? Atau jangan-jangan pengurus KNPI Kalsel memang kelompok pemuda yang tidak memiliki sense of banjares culture yang perilakunya hanya Menyadi saja dari apa yang dibuat dan diberikan Pemprop?
Kalau demikian adanya, sungguh sebuah perkumpulan pemuda yang tidak memiliki sense of critic dan tidak bisa diharap banyak sebagai pelopor dan generasi yang mempertahankan dan melestarikan kebudayaan Banua! Karena ruang dan ranah berpikirnya tidak komprehensif dan memberikan pengidentifikasian nyata atas budayanya. Fakta ini barangkali sebagai bentuk pengulangan sejarah yang memperkuat tidak terlibatnya Jong Banjares sebagai pemuda Banjar pada momentum Sumpah Pemuda tahun 1928 bagian dari pemuda Indonesia.
Sesuatu yang berbeda dilakukan oleh Jong Selebis, Jong Ambon, Jong Java dengan segala kebanggaan identitas etnis dan budaya dalam membangun Indonesia yang beragam. Jadi kita memang bangsa/etnis yang tidak mampu membanggakan kebudayaannya sendiri, karena ruang berpikir kita selalu pragmatis dan praktis.
Kalau begitu kita sudah bersiap memberikan ruang kepada siapapun menghegemoni Banua ini dengan segala budayanya. Mungkin kita akan menyaksikan ada sejengkal budaya/ tanah Eropa, sejengkal tanah Jawa, hingga sejengkal tanah Bugis di Tanah Banjar ini sesuatu yang berbeda dilakukan etnis lain yang sangat bangga dengan kebudayaannya bahkan melampaui tanah leluhurnya.(Idabul, 25 januari 2010)
Aset Banua
oleh: Taufik Arbain
Apakah ajang Pilkada dalam konteks memilih dan mencari pemimpin baru akan seirama dengan upaya memajukan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat? Ataukah justru Pilkada secara sistematik telah dan akan menggerogoti aset-aset pembangunan sebagai konsekuensi cost demokrasi? Inilah tren pertanyaan yang diajukan publik ketika melihat proses Pilkada realitasnya melibatkan banyak variabel yang saling terintegrasi.
Dalam konteks ini menarik mengutif pendapat Thomas Vinod (1999) yang melihat bahwa tiga prinsip pembangunan sebuah Negara atau daerah akan bertemu pada situasi yang akhirnya menjadi pilihan bagi pengambil keputusan yakni; (a) menekankan pada keseimbangan asset modal fisik, asset modal manusia dan asset modal alam, (b) Menyelesaikan aspek-aspek distributif sepanjang waktu dan (c) menekankan kerangka kerja institusional bagi pemerintahan yang baik.
Pendapat Vinod relevan untuk menjelaskan apa dan bagaimana sepak terjang gaya kepemimpinan para Kepala Daerah dalam membangun daerah yang dipimpinnya. Sebab keberhasilan pembangunan fisik misalnya terkadang dijadikan sebagai simbol keberhasilan justru dominan menjadi political market karena kemampuan nalar awam hanya pada “penglihatan fisik” semata, tanpa melihat relasi dan integrasi dengan asset modal yang lain.
Kita melihat bahwa sebagian besar pemimpin daerah menyelesaikan urusan pembangunan dan kesejahteraan rakyat telah melakukan tabrakan-tabrakan dalam ketiga asset utama di atas. Pembangunan daerah yang menekankan pada fisik seperti infrastruktur justru dilewati dengan pengeksploitasian sumberdaya alam yang luar biasa. Praktek obral izin kuasa penambangan kepada investor tanpa memberikan kontribusi berarti kecuali kontribusi politik personal atau kelompok adalah bagian dari pembusukan dan penghancuran banua yang sistematik.
Inilah yang kita maksudkan dependensia pemimpin daerah kepada investor menyebabkan terjadi proses pengurangan asset modal alam yang luar biasa. Nampaknya jalan mudah membiayai pembangunan adalah dengan pendekatan eksploitasi sumberdaya alam (pertambangan sporadis). Salah satu pilihan dalam memainkan otoritas yang dimiliki Pemkab/Pemkot bagian dari desentralisasi kekuasaan dalam menetapkan alokasi sumber-sumber penghasilan daerah.
Parahnya pola ini menjadi semacam oligarki kekuasaan, dimana institusi kekuasaan lainnya turut terlibat mengamankan pendekatan seperti ini ditambah adanya setiap kebijakan yang dibuatnya menghadirkan legitimasi simbol “tuan guru” setiap ranah seremonial.
Sangat jarang daerah yang kaya sumber daya alam mampu memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya, karena tidak diikuti dengan kemampuan dalam menyelesaikan aspek-aspek distributif berupa tingkat pendapatan, pelayanan pendidikan dan kesehatan serta sanitasi lingkungan dalam jangka panjang. Artinya penguatan asset modal fisik lewat pembangunan sarana infrastruktur dominan dinikmati kelompok kapital yang sedikit memberikan kontribusi kepada daerah dari keuntungan usaha mereka. Apalagi pilihan kontribusi bersifat personal dan komunal, jauh lebih menguntungkan untuk mengamankan asset modal kapital dan kekuasaan sang penguasa (discresi policy).
Gambaran sederhana setidaknya ini bisa dilihat dari tren Human Development Indeks (IPM) dari komposit indikator pendidikan, pendapatan dan kesehatan suatu daerah dimana besarnya frekuensi pengurangan asset modal alam justru tidak sensitif terhadap kebutuhan dasar masyarakat (HDI 2009; Banjarbaru=73,2 HST= 68,9 Balangan=64,8 Tapin= 69, Tanbu=67,7). Fakta yang terjadi sering terjadi eksploitasi alam berlebihan justru mengabaikan aspek manusia (sosial) dan lemahnya hak-hak kepemilikan.
Data menunjukkan serapan tenaga kerja yang berimbas pada ekonomi masyarakat relatif kecil dibandingkan dengan serapan pada sektor pertanian dan perkebunan. Akibatnya degradasi modal alam sekarang makin menjadi hambatan serius terhadap peningkatan kesejahteraan. Kasus di Kalsel justru daerah yang tidak mengandalkan modal pembangunan lewat sektor pengurangan sumberdaya alam memiliki pertumbuhan ekonomi yang baik pembangunan ekonominya dan peluang distributifnya. Sebab sekalipun pertumbuhan ekonomi tinggi tetapi jarang linear dengan pembangunan ekonomi berupa pemerataan pendapatan, pengangguran dan kemiskinan (data pertumbuhan ekonomi 2009; HST=6.41%, Balangan=5.12%, Tapin=4,17%, Tanah Bumbu=8,05 .)
Persoalannya adalah adanya terjadi praktek pemihakan penguasa pada kepentingan kelompok kapital hingga mengorbankan kepentingan makro. Inilah yang kita maksudkan pembangunan yang mengedepankan prinsip manajemen pemerintahan yang mengabaikan kepentingan makro memberikan dampak dari berbagai lini. (idabul 9 Januari 2010)
Apakah ajang Pilkada dalam konteks memilih dan mencari pemimpin baru akan seirama dengan upaya memajukan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat? Ataukah justru Pilkada secara sistematik telah dan akan menggerogoti aset-aset pembangunan sebagai konsekuensi cost demokrasi? Inilah tren pertanyaan yang diajukan publik ketika melihat proses Pilkada realitasnya melibatkan banyak variabel yang saling terintegrasi.
Dalam konteks ini menarik mengutif pendapat Thomas Vinod (1999) yang melihat bahwa tiga prinsip pembangunan sebuah Negara atau daerah akan bertemu pada situasi yang akhirnya menjadi pilihan bagi pengambil keputusan yakni; (a) menekankan pada keseimbangan asset modal fisik, asset modal manusia dan asset modal alam, (b) Menyelesaikan aspek-aspek distributif sepanjang waktu dan (c) menekankan kerangka kerja institusional bagi pemerintahan yang baik.
Pendapat Vinod relevan untuk menjelaskan apa dan bagaimana sepak terjang gaya kepemimpinan para Kepala Daerah dalam membangun daerah yang dipimpinnya. Sebab keberhasilan pembangunan fisik misalnya terkadang dijadikan sebagai simbol keberhasilan justru dominan menjadi political market karena kemampuan nalar awam hanya pada “penglihatan fisik” semata, tanpa melihat relasi dan integrasi dengan asset modal yang lain.
Kita melihat bahwa sebagian besar pemimpin daerah menyelesaikan urusan pembangunan dan kesejahteraan rakyat telah melakukan tabrakan-tabrakan dalam ketiga asset utama di atas. Pembangunan daerah yang menekankan pada fisik seperti infrastruktur justru dilewati dengan pengeksploitasian sumberdaya alam yang luar biasa. Praktek obral izin kuasa penambangan kepada investor tanpa memberikan kontribusi berarti kecuali kontribusi politik personal atau kelompok adalah bagian dari pembusukan dan penghancuran banua yang sistematik.
Inilah yang kita maksudkan dependensia pemimpin daerah kepada investor menyebabkan terjadi proses pengurangan asset modal alam yang luar biasa. Nampaknya jalan mudah membiayai pembangunan adalah dengan pendekatan eksploitasi sumberdaya alam (pertambangan sporadis). Salah satu pilihan dalam memainkan otoritas yang dimiliki Pemkab/Pemkot bagian dari desentralisasi kekuasaan dalam menetapkan alokasi sumber-sumber penghasilan daerah.
Parahnya pola ini menjadi semacam oligarki kekuasaan, dimana institusi kekuasaan lainnya turut terlibat mengamankan pendekatan seperti ini ditambah adanya setiap kebijakan yang dibuatnya menghadirkan legitimasi simbol “tuan guru” setiap ranah seremonial.
Sangat jarang daerah yang kaya sumber daya alam mampu memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya, karena tidak diikuti dengan kemampuan dalam menyelesaikan aspek-aspek distributif berupa tingkat pendapatan, pelayanan pendidikan dan kesehatan serta sanitasi lingkungan dalam jangka panjang. Artinya penguatan asset modal fisik lewat pembangunan sarana infrastruktur dominan dinikmati kelompok kapital yang sedikit memberikan kontribusi kepada daerah dari keuntungan usaha mereka. Apalagi pilihan kontribusi bersifat personal dan komunal, jauh lebih menguntungkan untuk mengamankan asset modal kapital dan kekuasaan sang penguasa (discresi policy).
Gambaran sederhana setidaknya ini bisa dilihat dari tren Human Development Indeks (IPM) dari komposit indikator pendidikan, pendapatan dan kesehatan suatu daerah dimana besarnya frekuensi pengurangan asset modal alam justru tidak sensitif terhadap kebutuhan dasar masyarakat (HDI 2009; Banjarbaru=73,2 HST= 68,9 Balangan=64,8 Tapin= 69, Tanbu=67,7). Fakta yang terjadi sering terjadi eksploitasi alam berlebihan justru mengabaikan aspek manusia (sosial) dan lemahnya hak-hak kepemilikan.
Data menunjukkan serapan tenaga kerja yang berimbas pada ekonomi masyarakat relatif kecil dibandingkan dengan serapan pada sektor pertanian dan perkebunan. Akibatnya degradasi modal alam sekarang makin menjadi hambatan serius terhadap peningkatan kesejahteraan. Kasus di Kalsel justru daerah yang tidak mengandalkan modal pembangunan lewat sektor pengurangan sumberdaya alam memiliki pertumbuhan ekonomi yang baik pembangunan ekonominya dan peluang distributifnya. Sebab sekalipun pertumbuhan ekonomi tinggi tetapi jarang linear dengan pembangunan ekonomi berupa pemerataan pendapatan, pengangguran dan kemiskinan (data pertumbuhan ekonomi 2009; HST=6.41%, Balangan=5.12%, Tapin=4,17%, Tanah Bumbu=8,05 .)
Persoalannya adalah adanya terjadi praktek pemihakan penguasa pada kepentingan kelompok kapital hingga mengorbankan kepentingan makro. Inilah yang kita maksudkan pembangunan yang mengedepankan prinsip manajemen pemerintahan yang mengabaikan kepentingan makro memberikan dampak dari berbagai lini. (idabul 9 Januari 2010)
Sunday, January 3, 2010
Truk Sampah
Oleh: Taufik Arbain
Nampaknya kebersihan dan keindahan Kota Banjarmasin sudah menunjukkan kemajuan. Tata kota sudah pandai memilah dan memilih lokasi strategis untuk dikembangkan dalam menjadikan kota ini tidak sekadar tedur, sejuk juga nyaman dipandang karena kiri-kanan dan tengah sudah bertabur pohon, tanaman dan bunga. Sebab dalam perspektif teori birokrasi, pemenuhan akan kenyamanan bagi warga kota adalah bagian dari prinsip pelayanan public.
Pelayanan publik ini memiliki makna yang luas dan subtantif tidak sekadar prosedural belaka. Bahwa semisal pohon ditanam, bunga ditanam harus diikuti pula dengan perangkat kebijakan perawatan dan pemeliharaan, termasuk melakukan koordinasi dengan pihak lain. Lemahnya koordinasi antar pihak dalam integritas kerja satu manajemen (baca: pemko) menyebabkan munculnya egoism sektoral yang mengedepankan kepentingan sector yang dipimpinnya.
Nah, boleh jadi ini berlaku pada perilaku pemungutan sampah oleh truk sampah Dinas Kebersihan Kota Banjarmasin. Bagaimana tidak, pengambilan sampah yang dilakukan oleh truk pengangut pada saat jam-jam sibuk berlalu lintas sehingga menimbulkan kemacetan. Nampak sekali ke egoan para pekerja pemungut sampai, masa bodoh dengan kemacetan jalan seperti kasus di Jalan Veteran Gatot Soebroto. Bukannya sekali, tapi rancak!
Bukankah melakukan pemungutan sampah seharusnya bukan pada jam-jam sibuk? Karena efeknya memperlambat pekerjaan dan merendahkan produktifitas warga . Kita ingin menegaskan, bahwa pemungutan sampah adalah bagian dari pelayanan publik. Tetapi mengganggu kelancaran lalu lintas bagian pengingkaran terhadap pelayanan publik itu sendiri. Inilah yang dimaksudkan adanya ego sektoral antar lembaga. Justru aturan main yang ada mengedepankan soal pelayanan publik yang terintegrasi dengan lembaga lainnya.
Buat apa taman yang indah dan pohon yang rindang, tetapi pagi-pagi mau bekerja dihambat oleh truk pengangut sampah yang posisinya separuh memakan jalan umum? Maka kada tahu-tahu ja muha sopirnya. Seakan mereka sedang menjalankan tugas mulia sehingga pengendara lain harus maklum. Padahal memungkinkan diandak sedikit ke pinggir,
Bukan seperti itu ranah pemaklumannya! Justru mengedepankan pelayanan publik yang komprehensif sebagai bagian dari lembaga Pemko Banjarmasin seyogyanya harus berpikir makro.
Dalam konteks ini saya bertanya di hati, apakah Kepala Dinasnya tidak tahu menahu? Ataukah sang Kepala Dinas pemahamannya adalah bagaimana sampah terangkut dan dalam volume berapa selama satu tahun? Atau sekadar mampu menetapkan siapa saja yang mengangkut dan berapa tenaga kerja lepas yang diperlukan?
Kalau begini cara berpikirnya, sangat disayangkan bahwa pemahaman Kepala Dinas Kebersihan terhadap pelayanan publik yang makro hanya sekadar asal sampah terangkut saja. Soal warga kota kemacetan, mancium bau, tahamburan dan lainnya adalah sesuatu yang biasa. Apalagi umpama oknum pegawai baucap…” bah itu gin syukur jua diangkut!”
Soal pengelolaan kebersihan haruslah mengedepankan prinsip yang berwawasan kelestarian lingkungan dan berkelanjutan, tetapi juga harus diperhatikan variabel lain seperti tidak terganggunya publik dalam berkendara atas proses kerja bersangkutan. Inilah sering kali kita menyayangkan cara kerja yang tidak sekadar memahami job description secara mikro tetapi visi dan misi secara makro dalam konteks pelayanan publik.
Contoh yang paling gampang, Duta Mall memiliki beberapa seksi dalam melayani konsumen baik soal marketing, kenyamanan belanja, kebersihan termasuk keamanan yang terintegrasi. Seharusnya pemerintah harus bisa melakukan koordinasi antar lembaga yang mampu melayani publik secara makro.
Kasus truk sampah ini hampir mirip dengan kerja Dinas Pasar yang asal-asalan. Bahwa fungsi Dinas Pasar tidak sekadar mengelola pasar dengan memungut retribusi atau mengatur lapak, tetapi bagaimana menciptakan publik konsumen merasa nyaman dan aman berbelanja tanpa takut kecopetan. Bukankah begitu seharusnya melayani publik. Kalau merasa tidak mampu segera ajukan surat pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab moral! Kasian warga kota.(Idabul Harian Mata Banua, 4 Januari 2010)
Nampaknya kebersihan dan keindahan Kota Banjarmasin sudah menunjukkan kemajuan. Tata kota sudah pandai memilah dan memilih lokasi strategis untuk dikembangkan dalam menjadikan kota ini tidak sekadar tedur, sejuk juga nyaman dipandang karena kiri-kanan dan tengah sudah bertabur pohon, tanaman dan bunga. Sebab dalam perspektif teori birokrasi, pemenuhan akan kenyamanan bagi warga kota adalah bagian dari prinsip pelayanan public.
Pelayanan publik ini memiliki makna yang luas dan subtantif tidak sekadar prosedural belaka. Bahwa semisal pohon ditanam, bunga ditanam harus diikuti pula dengan perangkat kebijakan perawatan dan pemeliharaan, termasuk melakukan koordinasi dengan pihak lain. Lemahnya koordinasi antar pihak dalam integritas kerja satu manajemen (baca: pemko) menyebabkan munculnya egoism sektoral yang mengedepankan kepentingan sector yang dipimpinnya.
Nah, boleh jadi ini berlaku pada perilaku pemungutan sampah oleh truk sampah Dinas Kebersihan Kota Banjarmasin. Bagaimana tidak, pengambilan sampah yang dilakukan oleh truk pengangut pada saat jam-jam sibuk berlalu lintas sehingga menimbulkan kemacetan. Nampak sekali ke egoan para pekerja pemungut sampai, masa bodoh dengan kemacetan jalan seperti kasus di Jalan Veteran Gatot Soebroto. Bukannya sekali, tapi rancak!
Bukankah melakukan pemungutan sampah seharusnya bukan pada jam-jam sibuk? Karena efeknya memperlambat pekerjaan dan merendahkan produktifitas warga . Kita ingin menegaskan, bahwa pemungutan sampah adalah bagian dari pelayanan publik. Tetapi mengganggu kelancaran lalu lintas bagian pengingkaran terhadap pelayanan publik itu sendiri. Inilah yang dimaksudkan adanya ego sektoral antar lembaga. Justru aturan main yang ada mengedepankan soal pelayanan publik yang terintegrasi dengan lembaga lainnya.
Buat apa taman yang indah dan pohon yang rindang, tetapi pagi-pagi mau bekerja dihambat oleh truk pengangut sampah yang posisinya separuh memakan jalan umum? Maka kada tahu-tahu ja muha sopirnya. Seakan mereka sedang menjalankan tugas mulia sehingga pengendara lain harus maklum. Padahal memungkinkan diandak sedikit ke pinggir,
Bukan seperti itu ranah pemaklumannya! Justru mengedepankan pelayanan publik yang komprehensif sebagai bagian dari lembaga Pemko Banjarmasin seyogyanya harus berpikir makro.
Dalam konteks ini saya bertanya di hati, apakah Kepala Dinasnya tidak tahu menahu? Ataukah sang Kepala Dinas pemahamannya adalah bagaimana sampah terangkut dan dalam volume berapa selama satu tahun? Atau sekadar mampu menetapkan siapa saja yang mengangkut dan berapa tenaga kerja lepas yang diperlukan?
Kalau begini cara berpikirnya, sangat disayangkan bahwa pemahaman Kepala Dinas Kebersihan terhadap pelayanan publik yang makro hanya sekadar asal sampah terangkut saja. Soal warga kota kemacetan, mancium bau, tahamburan dan lainnya adalah sesuatu yang biasa. Apalagi umpama oknum pegawai baucap…” bah itu gin syukur jua diangkut!”
Soal pengelolaan kebersihan haruslah mengedepankan prinsip yang berwawasan kelestarian lingkungan dan berkelanjutan, tetapi juga harus diperhatikan variabel lain seperti tidak terganggunya publik dalam berkendara atas proses kerja bersangkutan. Inilah sering kali kita menyayangkan cara kerja yang tidak sekadar memahami job description secara mikro tetapi visi dan misi secara makro dalam konteks pelayanan publik.
Contoh yang paling gampang, Duta Mall memiliki beberapa seksi dalam melayani konsumen baik soal marketing, kenyamanan belanja, kebersihan termasuk keamanan yang terintegrasi. Seharusnya pemerintah harus bisa melakukan koordinasi antar lembaga yang mampu melayani publik secara makro.
Kasus truk sampah ini hampir mirip dengan kerja Dinas Pasar yang asal-asalan. Bahwa fungsi Dinas Pasar tidak sekadar mengelola pasar dengan memungut retribusi atau mengatur lapak, tetapi bagaimana menciptakan publik konsumen merasa nyaman dan aman berbelanja tanpa takut kecopetan. Bukankah begitu seharusnya melayani publik. Kalau merasa tidak mampu segera ajukan surat pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab moral! Kasian warga kota.(Idabul Harian Mata Banua, 4 Januari 2010)
Subscribe to:
Posts (Atom)
