Oleh: taufik Arbain
Kemarin minggu saya oleh Primagama Kapuas diminta menjadi narasumber pada seminar Kualitas Pendidikan Kapuas. Saya diamanahkan membahas soal kualitas pendidikan dan kemiskinan penduduk. Hari-hari sebelumnya saya mencari data di Kantor BPS soal jumlah penduduk usia sekolah, angka partisipasi sekolah, usia dan jumlah angkatan kerja, kemiskinan, Indeks Pembangunan Manusia, tingkat kelulusan dan rasio guru dan sekolah serta beberapa variable lain.
Olehnya padatnya kegiatan, baru malam minggu saya rampungkan bahan presentase tersebut. Dalam benak saya meyakini bahwa seminar ini akan dihadiri banyak peserta khususnya para guru baik SD, SMP dan SMA sederajat, bahkan guru-guru yang mengajar di daerah pelosok. Benar adanya, hingga hal ini mengingatkan saya lagi ketika menjadi pembicara pada soal yang sama di Marabahan.
Realitas ini menjadi bahan kajian saya, bahwa apa benar motivasi mereka hadir untuk mendapatkan pengetahuan tentang kualitas pendidikan, atau sekadar memenuhi material –material prosedural administrasi untuk memenuhi apa yang sekarang heboh adanya sertifikasi guru? Jangan-jangan sekadar mendapatkan sertifikat mengikuti kegiatan tersebut untuk dijadikan bahan lampiran penilaian sertifikasi.
Benar atau tidak! Paling tidak pengalaman kerumunan peserta dan apresiasi pada saat seminar menjadi bahan penting presentasi saya di Kapuas, sehingga tujuan atau misi makalah saya lebih mengarah pada transformasi nilai-nilai dan pengetahuan untuk mengkonstruksi mainset para peserta seminar tentang problem dan tantangan pendidikan serta kesadaran para pendidik.
Mainset yang dikontruksi setidaknya mengupayakan ada endapan pengetahuan dan nilai-nilai yang harus dilakukan bersama, tidak sekadar menghadiri seminar tanpa membawa pengetahuan apa-apa, termasuk merubah paradigma yang keliru tentang pendidikan.
Mainset tersebut mengetengahkan dua hal penting. Pertama, ada pihak tertentu yang membangun alur berpikir bahwa untuk pintar harus menyediakan banyak duit. Fakta ini menjadi virus yang merusak para pengambil keputusan di tingkat sekolah bersama komite sekolah. Tidaklah mengherankan, sekolah yang sekiranya gratis harus masih disisipi oleh pembayaran ini itu yang sebenarnya menjadi tanggung jawab pasar di luar sekolah.
Bagaimana bisa virus merasuk sehingga ditemukan sekolah berjualan seragam sekolah yang wajib ditebus oleh siswa, padahal harga di pasar lebih murah. Kenapa mekanisme pasar harus ada di sekolah? Tidakkah melihat secara komprehensif bahwa yang dipikirkan masyarakat pengguna jasa sekolah tidak sekadar membayar itu, tetapi banyak kebutuhan lain.
Maka keterlibatan masyarakat dalam dunia pendidikan sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang tidak harus digiring pada pemenuhan pasar yang dimaksud. Jadi jika usaha-usaha sekolah yang dibebankan wajib pada siswa sebagai bagian dari kewirausahaan sekolah, atau sebagai kewirausahaan perguruan tinggi, adalah tafsir yang salah. Alasan itu hanya bungkus saja, kalau tidak ingin disebut karena ketidakmampuan menggali sumber dana saja, sehingga memerankan lembaga pendidikan mengambil alih peran pasar. Bukankah cara ini menghambat masyarakat miskin untuk bersekolah?
Kedua, hakekat pendidikan selama ini dipahami sebagai upaya mengantungkan diri kepada pemerintah (social security). Padahal pendidikan sebagai upaya perberdayaan masyarakat untuk meningkat tarap hidup dan mengentaskan kemiskinan bagi Negara berkembang,…..dan mengurangi kesenjangan sosial bagi masyarakat Negara maju. Pandangan ini seyognya menjadi perhatian para pengambil keputusan lembaga-lembaga pendidikan baik formal maupun informal.
Selama ini ada rangkaian dinamis yang tidak disadari, bahwa peningkatan mutu pendidikan dalam prosesnya hanya menjadi ruang kaplingan bagi kelompok masyarakat berduit saja. Siapa yang mampu membayar les tambahan, maka ia mendapatkan hasil ujian yang mengembirakan.
Pertanyaannya adalah, mengapa metode-metode terbaik di lembaga pendidikan informal tidak menyentuh pada lembaga-lembaga formal sehingga masyarakat miskin dan berada memenuhi kelayakan yang standar mendapatkan pengetahuan dan proses pembelajaran di lembaga pendidikan formal.
Fakta ini sama halnya dengan masih menjamur dan leluasanya para penerbit buku untuk menjual kepada siswa sekolah yang dirancang selalu berganti setiap tahun. Nampaknya ada kolusi DPR dan kementerian pendidikan sebagai pembuat dan pelaksana Undang-undang dengan para penerbit. Bukankah lebih praktis dan efisien pergantian itu berlangsung 5 tahun sekali, kecuali buku yang sifatnya pelengkap sebagaimana masa-masa lalu.
Atas fakta ini, sekali lagi, hanya orang berduitlah yang dapat memenuhi pendidikan yang berkualitas dan standar. Jadi Negara telah mendustai fungsi sosialnya.(idabul, 29 Juni 2009)**
Sunday, June 28, 2009
Sunday, June 21, 2009
Gaji ke-13
oleh: Taufik Arbain
Kabar adanya gaji ke-13 selalu diidam-idamkan pegawai negeri sipil (PNS) termasuk mereka yang masih berstatus CPNS. Pasalnya gaji ke-13 adalah gaji keberuntungan yang full tidak ada potongan sana-sini oleh bendaharawan gaji di kantor masing-masing. Alasan pemerintah sangat mulia dalam memberikan gaji ke-13 ini, yakni untuk membantu keuangan pegawai negeri dalam biaya anak-anak mereka yang masih mengenyam pendidikan dan meningkatkan kinerja pegawai untuk melayani publik sesuai dengan moto korpri yakni abdi Negara.
Nah dua alasan ini apa benar adanya, sekalipun awal disetujuinya penggunaan anggaran ini oleh DPR untuk kemuliaan. Lalu bagaimana mereka yang tidak atau belum punya anak, atau anak-anaknya belum dan atau sudah selesai mengenyam pendidikan? Toh lagi-lagi pemerintah memberikan toleransi dan tidak membuat aturan khusus tentang hal ini seumpama tidak diberikan gaji ke-13, mengingat gaji pegawai relatif minim.
Cuma menariknya, PNS di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ada aturan khusus soal gaji ke-13 ini. Gaji ke-13 tetap diberikan kepada pegawai negeri bersangkutan, tetapi yang menerima adalah isterinya. Kata teman, pihak Pemprov sudah mulai sensitive gender dalam hal menerima gaji. Lalu jika isterinya yang PNS apakah suaminya yang menerima? Ternyata tidak!
Gaji ke-13 diserahkan kepada isteri sebagai bentuk dan antisipasi adanya tengarai pemotongan dramatik yang dilakukan oleh suami, khususnya suami yang banyak keperluan “lain”. Sebab relative ditemukan banyak suami yang PNS sering tidak menyerahkan pendapatan tambahan kepada isterinya, termasuk heboh gaji ke-13.
Dramatiknya, pola-pola manipulasi yang dilakukan suami sedari dulu tentang urusan gaji ini ketika masih menggunakan mesin tik manual, ada saja suami yang merubah angka gaji di amplop. Perubahan nilai nominal tersebut tentu saja kurang dari nominal sebenarnya. Sang isteri pun bingung, masa suami bekerja 5 hingga 10 tahun lebih gajinya tidak ada naik-naik juga. Kata teman saya lagi, ini adalah bentuk kebohongan suami level 2 kepada isteri. Lalu kebohongan level 1 kepada isteri apa? Punya isteri muda dan atau selingkuhan ganda. Teman saya mengistilahkan dengan Isda dan Senda.
Boleh jadi, fakta-fakta umum inilah yang mendorong pihak Pemprop Kalsel tahun ini membuat kebijaksanaan bahwa gaji ke-13 harus diserahkan setangan kepada isteri dengan persyaratan dan procedural yang telah diatur. Kejutan-kejutan ini akhirnya paling tidak membuyarkan sebagian impian sang suami, khususnya yang kebiasaan merubah ulang nominal gaji.
Kalau gaji ke-13 untuk keperluan sekolah anak termasuk tetek-bengek kursus dan bukunya adalah tepat sasaran sebagaimana dihajatkan oleh pemerintah. Tapi kalau buat bayar hutang dari hutang-hutang konsumtif misalnya lain cerita. Maka kalau ada lembaga yang melakukan survei dengan dua variabel penting dari tujuan pemerintah yakni membantu keuangan pendidikan anak para PNS dan meningkatkan kinerja pegawai. Yakinlah boleh jadi 90 % jawaban yang banyak diberikan adalah membantu keuangan pendidikan anak dan jawaban tambahan keperluan rumah tangga dan bayar hutang.
Jadi selama ini yang terbangun image dari kehadiran gaji ke-13 adalah mencukupi segala keperluan tambahan rumah tangga PNS. Ini adalah fakta riil. Sangat sulit membangun image hingga terkonstruksi dalam mainset PNS kalau kehadiran gaji ke-13, tunjangan ini-itu sebagai upaya mendorong peningkatan kinerja.
Peraturan yang tidak ketat dalam kepegawaian, khususnya bekerja yang tidak berbasis kinerja menjadikan alasan seorang PNS bekerja apa adanya. Belum lagi soal hubungan, budaya dan etos kerja yang masih menjadi variable intervening peningkatan kinerja pegawai.
Fakta sederhana yang bisa diungkap adalah soal adanya sertifikasi guru dan dosen. Boominglah para guru dan dosen mengurus soal sertifikasi yang diukur dengan ragam indikator yang sangat akademis atas kinerja akademis bersangkutan selama ini. Tapi lagi-lagi faktanya perjuangan pengumpulan nilai kredit (kum) yang terkadang tidak linear dengan capaian kinerja. Ketika diajukan pertanyaan alasan mengikuti sertifikasi, jawabnya…malaran batambah gaji… kawa mengkredit mobil dan ini – itu.
Bayangkan jika jawaban dan implementasi ini mencapai 90 %, tujuan sertifikasi dengan segala imbalannya tidak mencapai sasaran dan dunia pendidikan di Indonesia tetaplah suram. Sangat jarang didapat jawaban untuk membeli buku, kursus tambahan, atau kuliah lagi.
Tidaklah keliru jika rekruitmen guru dan dosen harus melewati tahapan ketat yang dibuktikan tidak sekadar tingginya IP akademik saja, tetapi kapabilitas yang signifikan dengan fungsi dan roh sebagai seorang guru dan dosen. Kalau jadi guru dan dosen hanya sekadar –mengajar seadanya dan pulang, maka tujuan penerimaan gaji ke-13 dan sertifikasi mainsetnya yang terbangun sama saja.
Jadi tepat saja, jika gaji ke-13 diserahkan ke isteri salah satu mengamankan kepentingan pendidikan anak PNS. Kalau tidak! Upau kedua-duanya. Ini tantangan bagi mereka yang menerima gaji ke-13.(idabul 22 jUni 2009)
Kabar adanya gaji ke-13 selalu diidam-idamkan pegawai negeri sipil (PNS) termasuk mereka yang masih berstatus CPNS. Pasalnya gaji ke-13 adalah gaji keberuntungan yang full tidak ada potongan sana-sini oleh bendaharawan gaji di kantor masing-masing. Alasan pemerintah sangat mulia dalam memberikan gaji ke-13 ini, yakni untuk membantu keuangan pegawai negeri dalam biaya anak-anak mereka yang masih mengenyam pendidikan dan meningkatkan kinerja pegawai untuk melayani publik sesuai dengan moto korpri yakni abdi Negara.
Nah dua alasan ini apa benar adanya, sekalipun awal disetujuinya penggunaan anggaran ini oleh DPR untuk kemuliaan. Lalu bagaimana mereka yang tidak atau belum punya anak, atau anak-anaknya belum dan atau sudah selesai mengenyam pendidikan? Toh lagi-lagi pemerintah memberikan toleransi dan tidak membuat aturan khusus tentang hal ini seumpama tidak diberikan gaji ke-13, mengingat gaji pegawai relatif minim.
Cuma menariknya, PNS di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ada aturan khusus soal gaji ke-13 ini. Gaji ke-13 tetap diberikan kepada pegawai negeri bersangkutan, tetapi yang menerima adalah isterinya. Kata teman, pihak Pemprov sudah mulai sensitive gender dalam hal menerima gaji. Lalu jika isterinya yang PNS apakah suaminya yang menerima? Ternyata tidak!
Gaji ke-13 diserahkan kepada isteri sebagai bentuk dan antisipasi adanya tengarai pemotongan dramatik yang dilakukan oleh suami, khususnya suami yang banyak keperluan “lain”. Sebab relative ditemukan banyak suami yang PNS sering tidak menyerahkan pendapatan tambahan kepada isterinya, termasuk heboh gaji ke-13.
Dramatiknya, pola-pola manipulasi yang dilakukan suami sedari dulu tentang urusan gaji ini ketika masih menggunakan mesin tik manual, ada saja suami yang merubah angka gaji di amplop. Perubahan nilai nominal tersebut tentu saja kurang dari nominal sebenarnya. Sang isteri pun bingung, masa suami bekerja 5 hingga 10 tahun lebih gajinya tidak ada naik-naik juga. Kata teman saya lagi, ini adalah bentuk kebohongan suami level 2 kepada isteri. Lalu kebohongan level 1 kepada isteri apa? Punya isteri muda dan atau selingkuhan ganda. Teman saya mengistilahkan dengan Isda dan Senda.
Boleh jadi, fakta-fakta umum inilah yang mendorong pihak Pemprop Kalsel tahun ini membuat kebijaksanaan bahwa gaji ke-13 harus diserahkan setangan kepada isteri dengan persyaratan dan procedural yang telah diatur. Kejutan-kejutan ini akhirnya paling tidak membuyarkan sebagian impian sang suami, khususnya yang kebiasaan merubah ulang nominal gaji.
Kalau gaji ke-13 untuk keperluan sekolah anak termasuk tetek-bengek kursus dan bukunya adalah tepat sasaran sebagaimana dihajatkan oleh pemerintah. Tapi kalau buat bayar hutang dari hutang-hutang konsumtif misalnya lain cerita. Maka kalau ada lembaga yang melakukan survei dengan dua variabel penting dari tujuan pemerintah yakni membantu keuangan pendidikan anak para PNS dan meningkatkan kinerja pegawai. Yakinlah boleh jadi 90 % jawaban yang banyak diberikan adalah membantu keuangan pendidikan anak dan jawaban tambahan keperluan rumah tangga dan bayar hutang.
Jadi selama ini yang terbangun image dari kehadiran gaji ke-13 adalah mencukupi segala keperluan tambahan rumah tangga PNS. Ini adalah fakta riil. Sangat sulit membangun image hingga terkonstruksi dalam mainset PNS kalau kehadiran gaji ke-13, tunjangan ini-itu sebagai upaya mendorong peningkatan kinerja.
Peraturan yang tidak ketat dalam kepegawaian, khususnya bekerja yang tidak berbasis kinerja menjadikan alasan seorang PNS bekerja apa adanya. Belum lagi soal hubungan, budaya dan etos kerja yang masih menjadi variable intervening peningkatan kinerja pegawai.
Fakta sederhana yang bisa diungkap adalah soal adanya sertifikasi guru dan dosen. Boominglah para guru dan dosen mengurus soal sertifikasi yang diukur dengan ragam indikator yang sangat akademis atas kinerja akademis bersangkutan selama ini. Tapi lagi-lagi faktanya perjuangan pengumpulan nilai kredit (kum) yang terkadang tidak linear dengan capaian kinerja. Ketika diajukan pertanyaan alasan mengikuti sertifikasi, jawabnya…malaran batambah gaji… kawa mengkredit mobil dan ini – itu.
Bayangkan jika jawaban dan implementasi ini mencapai 90 %, tujuan sertifikasi dengan segala imbalannya tidak mencapai sasaran dan dunia pendidikan di Indonesia tetaplah suram. Sangat jarang didapat jawaban untuk membeli buku, kursus tambahan, atau kuliah lagi.
Tidaklah keliru jika rekruitmen guru dan dosen harus melewati tahapan ketat yang dibuktikan tidak sekadar tingginya IP akademik saja, tetapi kapabilitas yang signifikan dengan fungsi dan roh sebagai seorang guru dan dosen. Kalau jadi guru dan dosen hanya sekadar –mengajar seadanya dan pulang, maka tujuan penerimaan gaji ke-13 dan sertifikasi mainsetnya yang terbangun sama saja.
Jadi tepat saja, jika gaji ke-13 diserahkan ke isteri salah satu mengamankan kepentingan pendidikan anak PNS. Kalau tidak! Upau kedua-duanya. Ini tantangan bagi mereka yang menerima gaji ke-13.(idabul 22 jUni 2009)
BNP dan Ridho
Oleh: Taufik Arbain
Senin lalu, saya ditelpon seorang teman dari Dewan Kesenian Provinsi untuk mengikuti road show BNP, Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Selatan ke Marabahan. Teman tadi mengatakan bahwa pengurus Dewan Kesenian dilibatkan untuk turut serta dalam kampanye anti narkoba dan sekaligus pelantikan Dewan Kesenian Daerah Kabupaten Batola. Rabu, perjalanan pun dilakukan dalam agenda tersebut.
Saya sempat tak habis pikir, bahwa road show dalam rangka mengkampanyekan anti narkoba sungguh mengeluarkan biaya yang cukup besar. Agenda yang saya ketahui kampanye dilakukan se-Kalsel dan tidak tanggung-tanggung yang dihadirkan adalah Rhoma Irama dan anaknya Ridho Rhoma. Tentu ratusan juta untuk sekali manggung hanya untuk mengkampanyekan Prestasi Yes! Narkoba, No!.
Kota Marabahan yang kecil itu, terlihat gegap gempita oleh penonton yang menyaksikan kegiatan kampanye Anti Narkoba tersebut. Namun, dalam tafsir sosiologis dan psikologis semua orang mafhum, nampaknya bukanlah kampanye Anti Narkoba yang menjadi magnet.
Kampanye bernuansa Anti Narkoba secara fisik hanya terlihat pada seragam /kostum yang dipakai oleh pengurus dan panitia. Termasuk yang saya pakai bersama kawan-kawan Dewan Kesenian Provinsi. Kalau pun secara verbal kampanye hanya ada pada ucapan sambutan Pak Wagub dan Wabup serta Rhoma Irama…setelah itu berdendanglah.
Dalam perjalanan saya merenung, betapa besarnya pengorbanan pikiran, tenaga dan dana untuk menghapus narkoba di banua ini, paling tidak meminimalisirnya. Soal ada tuduhan kampanye terselubung Pak Rosehan mau mencalonkan menjadi Gubernur Kalsel adalah soal lain. Tetapi rentetan aktifitas sedari dulu adalah fakta dalam upaya mengurangi peredaran dan pengkonsumsian narkoba.
Catatan yang menganjal soal ini adalah; pertama, apakah pihak penyidik dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan memahami bahwa berapa banyak dana dan tenaga yang terkuras untuk menangani soal narkoba. Dalam arti lain, saya, anda dan bahkan pengurus BNP betapa miris ketika melihat penanganan narkoba oleh penyidik selalu dikatakan marlong? Kaki tangan Kepolisian menemukan narkoba ribuan butir…tetapi oleh oknum pihak elit Kepolisian tiba-tiba tidak terbukti atau marlong.
Ini adalah fakta yang sering kita dengar. Dimana logikanya, para pengedar narkoba mengirim paket dari luar pulau ini, tiba-tiba marlong? Tetapi bila ditemukan 2 atau 3 butir adalah benar dan ditangkap. Atau tiba-tiba orangnya kabur, dan yang ditangkap atau tertangkap adalah tumbal. Sandiwara-sandiwara yang memuakkan ini sangat menyedihkan. Yang kasihan, petugas/aparat kepolisian yang jujur terkadang mengeluh, bahwa apa yang mereka lakukan untuk kebaikan bangsa dan Negara sia-sia. Dalam bahasa Hulusungai, kalau menangkap pelaku narkoba hanya menganyangi komanda haja!
Kedua, sering pula prestasi yang dilakukan pihak Kepolisian, tetapi kandas dan tidak ada bukti yang memberatkan sehingga oleh pihak Kejaksaan yang bersangkutan dibebaskan. Bahkan tidak mengherankan, pengkonsumsian masih ditemukan di penjara-penjara. Bagaimana di penjara bisa ada pesta narkoba?
Keempat, saya sering mendengarkan anak-anak muda yang suka dugem betapa pongah dan permisif bicara soal..”surang malam tadi diberi bos sebijiannya. Bagiannya kada babagi!”. Jelas tempat dugem adalah ranah permisif bagi peredaran dan pengkonsumsian narkoba. Mengapa selalu tidak ditemukan, kecuali ada agenda grand desain kepentingan politis atau kebijakan institusi yang berwenang.
Jadi kampanye anti narkoba selama ini apakah efektif merasuk dalam pola pikir masyarakat, jika ada pihak lain senyum-senyum dan tertawa turut dalam grand desain membangun sistem peredaran barang haram tersebut yang melibatkan oknum aparat untuk tambahan mata pencaharian?
Tentu pengurus BN Provinsi dan Kabupaten/Kota berpendapat, daripada tidak melakukan apa-apa, pendekatan kampanye road show setidaknya harapan untuk melakukan evolusi pikiran menentang narkoba dengan otoritas yang luas kepada publik. Sebab otoritas penyidikan dan penangkapan adalah otoritas pihak lain, sekalipun tidak memuaskan.
Ternyata betapa beratnya melakukan perubahan sosial untuk menghindari narkoba. Betapa besar cost yang harus dikeluarkan menyelamatkan anak bangsa. Tentu saya, anda, aparat yang jujur dan oknum aparat yang tidak jujur harus memiliki rasa malu. Masih beredarnya narkoba hingga hari ini, karena ada dusta di antara kita, khususnya oknum aparat yang masih merasa “belum bisa makan lebih kenyang”.Terlalu, kata Rhoma Irama.**(idabul 15 Juni 2009)
Senin lalu, saya ditelpon seorang teman dari Dewan Kesenian Provinsi untuk mengikuti road show BNP, Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Selatan ke Marabahan. Teman tadi mengatakan bahwa pengurus Dewan Kesenian dilibatkan untuk turut serta dalam kampanye anti narkoba dan sekaligus pelantikan Dewan Kesenian Daerah Kabupaten Batola. Rabu, perjalanan pun dilakukan dalam agenda tersebut.
Saya sempat tak habis pikir, bahwa road show dalam rangka mengkampanyekan anti narkoba sungguh mengeluarkan biaya yang cukup besar. Agenda yang saya ketahui kampanye dilakukan se-Kalsel dan tidak tanggung-tanggung yang dihadirkan adalah Rhoma Irama dan anaknya Ridho Rhoma. Tentu ratusan juta untuk sekali manggung hanya untuk mengkampanyekan Prestasi Yes! Narkoba, No!.
Kota Marabahan yang kecil itu, terlihat gegap gempita oleh penonton yang menyaksikan kegiatan kampanye Anti Narkoba tersebut. Namun, dalam tafsir sosiologis dan psikologis semua orang mafhum, nampaknya bukanlah kampanye Anti Narkoba yang menjadi magnet.
Kampanye bernuansa Anti Narkoba secara fisik hanya terlihat pada seragam /kostum yang dipakai oleh pengurus dan panitia. Termasuk yang saya pakai bersama kawan-kawan Dewan Kesenian Provinsi. Kalau pun secara verbal kampanye hanya ada pada ucapan sambutan Pak Wagub dan Wabup serta Rhoma Irama…setelah itu berdendanglah.
Dalam perjalanan saya merenung, betapa besarnya pengorbanan pikiran, tenaga dan dana untuk menghapus narkoba di banua ini, paling tidak meminimalisirnya. Soal ada tuduhan kampanye terselubung Pak Rosehan mau mencalonkan menjadi Gubernur Kalsel adalah soal lain. Tetapi rentetan aktifitas sedari dulu adalah fakta dalam upaya mengurangi peredaran dan pengkonsumsian narkoba.
Catatan yang menganjal soal ini adalah; pertama, apakah pihak penyidik dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan memahami bahwa berapa banyak dana dan tenaga yang terkuras untuk menangani soal narkoba. Dalam arti lain, saya, anda dan bahkan pengurus BNP betapa miris ketika melihat penanganan narkoba oleh penyidik selalu dikatakan marlong? Kaki tangan Kepolisian menemukan narkoba ribuan butir…tetapi oleh oknum pihak elit Kepolisian tiba-tiba tidak terbukti atau marlong.
Ini adalah fakta yang sering kita dengar. Dimana logikanya, para pengedar narkoba mengirim paket dari luar pulau ini, tiba-tiba marlong? Tetapi bila ditemukan 2 atau 3 butir adalah benar dan ditangkap. Atau tiba-tiba orangnya kabur, dan yang ditangkap atau tertangkap adalah tumbal. Sandiwara-sandiwara yang memuakkan ini sangat menyedihkan. Yang kasihan, petugas/aparat kepolisian yang jujur terkadang mengeluh, bahwa apa yang mereka lakukan untuk kebaikan bangsa dan Negara sia-sia. Dalam bahasa Hulusungai, kalau menangkap pelaku narkoba hanya menganyangi komanda haja!
Kedua, sering pula prestasi yang dilakukan pihak Kepolisian, tetapi kandas dan tidak ada bukti yang memberatkan sehingga oleh pihak Kejaksaan yang bersangkutan dibebaskan. Bahkan tidak mengherankan, pengkonsumsian masih ditemukan di penjara-penjara. Bagaimana di penjara bisa ada pesta narkoba?
Keempat, saya sering mendengarkan anak-anak muda yang suka dugem betapa pongah dan permisif bicara soal..”surang malam tadi diberi bos sebijiannya. Bagiannya kada babagi!”. Jelas tempat dugem adalah ranah permisif bagi peredaran dan pengkonsumsian narkoba. Mengapa selalu tidak ditemukan, kecuali ada agenda grand desain kepentingan politis atau kebijakan institusi yang berwenang.
Jadi kampanye anti narkoba selama ini apakah efektif merasuk dalam pola pikir masyarakat, jika ada pihak lain senyum-senyum dan tertawa turut dalam grand desain membangun sistem peredaran barang haram tersebut yang melibatkan oknum aparat untuk tambahan mata pencaharian?
Tentu pengurus BN Provinsi dan Kabupaten/Kota berpendapat, daripada tidak melakukan apa-apa, pendekatan kampanye road show setidaknya harapan untuk melakukan evolusi pikiran menentang narkoba dengan otoritas yang luas kepada publik. Sebab otoritas penyidikan dan penangkapan adalah otoritas pihak lain, sekalipun tidak memuaskan.
Ternyata betapa beratnya melakukan perubahan sosial untuk menghindari narkoba. Betapa besar cost yang harus dikeluarkan menyelamatkan anak bangsa. Tentu saya, anda, aparat yang jujur dan oknum aparat yang tidak jujur harus memiliki rasa malu. Masih beredarnya narkoba hingga hari ini, karena ada dusta di antara kita, khususnya oknum aparat yang masih merasa “belum bisa makan lebih kenyang”.Terlalu, kata Rhoma Irama.**(idabul 15 Juni 2009)
Saturday, June 20, 2009
Wait and See
Oleh: Taufik Arbain
Saya agak terperanjat dengan statement seorang pengusaha batu bara bahwa soal jalan khusus tambang yang akan diberlakukan pada 23 Juli 2009 nanti, “wait and see saja lah!”. Alasannya menunggu dampak pemberlakuan perda tersebut bagi sopir, masyarakat dan aspek lainnya. Jadi pertanyaannya adalah apa maksudnya? Padahal dampak belasan tahun yang ditimbulkan oleh angkutan batu bara yang melintasi jalan Negara sudah sedemikian parahnya. Belum lagi 2 hari lalu truk batu bara yang ugal-ugalan dengan kencang menambrak pengendara sepeda motor di kawasan jembatan Basirih Lingkar Selatan. Tidak cukupkah waktu dan pengalaman belasan tahun menimpa warga masyarakat untuk berpikir positif menuju perbaikan yang lebih elegan. Wait and see ini adalah cara berpikir yang arogan.
Fakta ini mengingat saya cara berpikir orang Malaysia yang justru sebaliknya. Bahwa ada satu fenomena sosial yang jelas menyebabkan persoalan di masyarakat dan dampaknya sangat mengenaskan seperti kasus-kasus yang terjadi di Indonesia dan berpotensi akan berlaku dalam waktu dekat di Malaysia, maka baik itu pejabat, kaki tangan kerajaan, cerdik pandai, rakyat maupun pengusaha Malaysia jauh-jauh hari sudah memikirkan kebijakan dan solusi yang tepat untuk menyelamatkan warganya sebelum perkara-perkara serupa terjadi di Malaysia.
Cara berpikir rakyat Malaysia ini menunjukkan cara berpikir orang-orang cerdas menyelamatkan semua pihak, bukan cara berpikir yang menyelamatkan sebagian pihak yang kemudian dikesankan seperti banyak pihak. Menariknya justru berpikir cerdas ini tidak sekadar oleh kaki tangan kerajaan, tetapi kelompok pebisnis yang tidak sekadar hidup mengumpulkan uang dan kekayaan tetapi terlibat berpikir keselamatan semua pihak.
Jika berpikir wait and see menjadi dasar berpikir, sangat jauh panggang dari api terjadi penutupan eksploitasi tambang batu bara demi kepentingan masa depan lingkungan seperti diteriakkan para pecinta lingkungan. Untuk kepentingan jalan khusus saja begitu sulit berpikir mengubah paradigma ke arah kemaslahan umat. Padahal kasus jalan khusus tambang ini ada banyak waktu sebelumnya bisa dipikirkan solusi terbaik, pun baru bisa ada produk hukum Perda No.3 Tahun 2008. Ironisnya lagi-lagi disoal.
Dalam konteks ini, jika anggota DPRD melakukan studi banding ke beberapa daerah di luar Kalimantan untuk mengkaji soal jalan khusus ini, ada benarnya juga untuk melihat relasi pemerintah dan pebisnis tambang batu bara di sana yang tidak menggunakan jalan umum. Sebab sekalipun di Kalsel ada jalan khusus tambang seperti di Adaro dan Arutmin yang bisa dikaji dalam kegiatan studi banding, namun di Kalsel justru tidak ada dijadikan contoh relasi pengusaha dan pemerintah dalam membuat jalan khusus sebagaimana perusahaan besar Adaro dan Arutmin tadi, kecuali barangkali perusahaan tambang milik Hasnur saja.
Justru menurut hemat saya, yang penting adalah para pengusaha batu bara yang enggan membuat jalan khusus tambang dan berpikir wait and see –lah yang harus melakukan studi banding, pengkajian, analisa bahwa mengapa PT Adaro dan Arutmin melakukan eksploitasi tambang bisa melakukan reklamasi, manajemen yang professional dan bisa membuat jalan tambang sendiri tanpa menimbulkan dampak besar bagi kepentingan penduduk dan masih bisa memberikan pekerjaan bagi penduduk dan dana CSR-nya. Bukankah para pengusaha tersebut sudah mendapatkan keuntungan yang besar dari kesengsaraan debu dan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas publik?
Jika Perda yang dibuat hampir setahun lalu, maka seyogyanya tidak perlu ada berpikir wait and see menjelang puluhan hari diberlakukan kebijakan tersebut. Justru yang dilakukan jauh-jauh hari adalah action! Sebagaimana tulisan saya sebelumnya, agak lucu jika mempertentangkan UU Jalan dan UU Minerba dengan Perda Nomor 3 Tahun 2008, termasuk melakukan judicial review terhadap produk hukum tersebut. Sebab ada nilai-nilai sosiologis yang mesti menjadi bahan pertimbangan, sebagaimana kecerdasan yang dilakukan oleh manajemen Adaro dan Arutmin. Pertanyaannya adalah, apakah kedua perusahaan besar tersebut melanggar hukum karena membuat jalan tambang khusus jika dipertentangkan dengan UU Jalan dan UU Minerba? Bukankah pasal-pasal pada UU Pertambangan mengharuskan membuat jalan sendiri? Lalu dimana yang perlu dilakukan wait and see?
Bayangkan di Kalsel, sejak lima belas tahun lebih persoalan jalan khusus ini sulit mencapai titik temu. Jika sebelumnya masuk Kota Banjarmasin, setelah banyak korban kecelakaan baru dipikirkan lintas jalan khusus lingkar selatan. Kemudian sekarang volume kendaraan bermotor semakin meningkat, malah kesulitan untuk menerapkan Perda tersebut. Ini adalah fakta dinamika perkembangan penduduk yang menjadi salah satu dasar hadirnya perda tersebut.
Sayangnya cara berpikir wait and see ini tidak sekadar pengusaha dari Jakarta, tetapi pengusaha lokal yang justru mendorong pengusaha luar semakin wait and see. Atas kasus ini wakil rakyat di DPRD Provinsi harus semakin melakukan pressure dan sokongan atas kebijakan ini, sehingga ada keterpaduan pandangan antara eksekutif dan legislatif. Bahwa pihak legislatif tidak sekadar membuat dan menyetujui saja sebuah produk hukum, tetapi mesti terlibat dalam proses pengawalan dan pengkontrolan atas implementasi produk hukum tersebut.
Semoga wakil rakyat dan Kepala Daerah manapun di Kab/kota Kalsel ke depan bukan kelompok orang yang berpikir wait and see demi kepentingan rakyat Kalsel, apalagi sudah terkontaminasi karena proses politik yang dibiayai dari batu baru. Kebaikan Kalsel hari ini, kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau tidak sekarang, Kapan lagi?**(8 Juni 2009)
Saya agak terperanjat dengan statement seorang pengusaha batu bara bahwa soal jalan khusus tambang yang akan diberlakukan pada 23 Juli 2009 nanti, “wait and see saja lah!”. Alasannya menunggu dampak pemberlakuan perda tersebut bagi sopir, masyarakat dan aspek lainnya. Jadi pertanyaannya adalah apa maksudnya? Padahal dampak belasan tahun yang ditimbulkan oleh angkutan batu bara yang melintasi jalan Negara sudah sedemikian parahnya. Belum lagi 2 hari lalu truk batu bara yang ugal-ugalan dengan kencang menambrak pengendara sepeda motor di kawasan jembatan Basirih Lingkar Selatan. Tidak cukupkah waktu dan pengalaman belasan tahun menimpa warga masyarakat untuk berpikir positif menuju perbaikan yang lebih elegan. Wait and see ini adalah cara berpikir yang arogan.
Fakta ini mengingat saya cara berpikir orang Malaysia yang justru sebaliknya. Bahwa ada satu fenomena sosial yang jelas menyebabkan persoalan di masyarakat dan dampaknya sangat mengenaskan seperti kasus-kasus yang terjadi di Indonesia dan berpotensi akan berlaku dalam waktu dekat di Malaysia, maka baik itu pejabat, kaki tangan kerajaan, cerdik pandai, rakyat maupun pengusaha Malaysia jauh-jauh hari sudah memikirkan kebijakan dan solusi yang tepat untuk menyelamatkan warganya sebelum perkara-perkara serupa terjadi di Malaysia.
Cara berpikir rakyat Malaysia ini menunjukkan cara berpikir orang-orang cerdas menyelamatkan semua pihak, bukan cara berpikir yang menyelamatkan sebagian pihak yang kemudian dikesankan seperti banyak pihak. Menariknya justru berpikir cerdas ini tidak sekadar oleh kaki tangan kerajaan, tetapi kelompok pebisnis yang tidak sekadar hidup mengumpulkan uang dan kekayaan tetapi terlibat berpikir keselamatan semua pihak.
Jika berpikir wait and see menjadi dasar berpikir, sangat jauh panggang dari api terjadi penutupan eksploitasi tambang batu bara demi kepentingan masa depan lingkungan seperti diteriakkan para pecinta lingkungan. Untuk kepentingan jalan khusus saja begitu sulit berpikir mengubah paradigma ke arah kemaslahan umat. Padahal kasus jalan khusus tambang ini ada banyak waktu sebelumnya bisa dipikirkan solusi terbaik, pun baru bisa ada produk hukum Perda No.3 Tahun 2008. Ironisnya lagi-lagi disoal.
Dalam konteks ini, jika anggota DPRD melakukan studi banding ke beberapa daerah di luar Kalimantan untuk mengkaji soal jalan khusus ini, ada benarnya juga untuk melihat relasi pemerintah dan pebisnis tambang batu bara di sana yang tidak menggunakan jalan umum. Sebab sekalipun di Kalsel ada jalan khusus tambang seperti di Adaro dan Arutmin yang bisa dikaji dalam kegiatan studi banding, namun di Kalsel justru tidak ada dijadikan contoh relasi pengusaha dan pemerintah dalam membuat jalan khusus sebagaimana perusahaan besar Adaro dan Arutmin tadi, kecuali barangkali perusahaan tambang milik Hasnur saja.
Justru menurut hemat saya, yang penting adalah para pengusaha batu bara yang enggan membuat jalan khusus tambang dan berpikir wait and see –lah yang harus melakukan studi banding, pengkajian, analisa bahwa mengapa PT Adaro dan Arutmin melakukan eksploitasi tambang bisa melakukan reklamasi, manajemen yang professional dan bisa membuat jalan tambang sendiri tanpa menimbulkan dampak besar bagi kepentingan penduduk dan masih bisa memberikan pekerjaan bagi penduduk dan dana CSR-nya. Bukankah para pengusaha tersebut sudah mendapatkan keuntungan yang besar dari kesengsaraan debu dan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas publik?
Jika Perda yang dibuat hampir setahun lalu, maka seyogyanya tidak perlu ada berpikir wait and see menjelang puluhan hari diberlakukan kebijakan tersebut. Justru yang dilakukan jauh-jauh hari adalah action! Sebagaimana tulisan saya sebelumnya, agak lucu jika mempertentangkan UU Jalan dan UU Minerba dengan Perda Nomor 3 Tahun 2008, termasuk melakukan judicial review terhadap produk hukum tersebut. Sebab ada nilai-nilai sosiologis yang mesti menjadi bahan pertimbangan, sebagaimana kecerdasan yang dilakukan oleh manajemen Adaro dan Arutmin. Pertanyaannya adalah, apakah kedua perusahaan besar tersebut melanggar hukum karena membuat jalan tambang khusus jika dipertentangkan dengan UU Jalan dan UU Minerba? Bukankah pasal-pasal pada UU Pertambangan mengharuskan membuat jalan sendiri? Lalu dimana yang perlu dilakukan wait and see?
Bayangkan di Kalsel, sejak lima belas tahun lebih persoalan jalan khusus ini sulit mencapai titik temu. Jika sebelumnya masuk Kota Banjarmasin, setelah banyak korban kecelakaan baru dipikirkan lintas jalan khusus lingkar selatan. Kemudian sekarang volume kendaraan bermotor semakin meningkat, malah kesulitan untuk menerapkan Perda tersebut. Ini adalah fakta dinamika perkembangan penduduk yang menjadi salah satu dasar hadirnya perda tersebut.
Sayangnya cara berpikir wait and see ini tidak sekadar pengusaha dari Jakarta, tetapi pengusaha lokal yang justru mendorong pengusaha luar semakin wait and see. Atas kasus ini wakil rakyat di DPRD Provinsi harus semakin melakukan pressure dan sokongan atas kebijakan ini, sehingga ada keterpaduan pandangan antara eksekutif dan legislatif. Bahwa pihak legislatif tidak sekadar membuat dan menyetujui saja sebuah produk hukum, tetapi mesti terlibat dalam proses pengawalan dan pengkontrolan atas implementasi produk hukum tersebut.
Semoga wakil rakyat dan Kepala Daerah manapun di Kab/kota Kalsel ke depan bukan kelompok orang yang berpikir wait and see demi kepentingan rakyat Kalsel, apalagi sudah terkontaminasi karena proses politik yang dibiayai dari batu baru. Kebaikan Kalsel hari ini, kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau tidak sekarang, Kapan lagi?**(8 Juni 2009)
16 Anggota Dewan
Oleh : Taufik Arbain
Berbagai media cetak lokal beberapa hari lalu ramai menurunkan berita soal maraju, maanggap dan mambikotnya 16 orang anggota DPRD HSU pada rencana rapat Paripurna tentang pendapat akhir terhadap lima raperda HSU. Alasannya Bapak Bupati HSU tidak tepat memenuhi janji jadwal agenda rapat penting tersebut. Molor 2 jam! Demikian ungkap salah seorang anggota DPRD HSU. Sesuatu yang sangat memalukan dalam rangka membangun kultur disiplin pegawai.
Tentu saja ulah 16 anggota DPRD ini cukup mencengangkan banyak pihak. Terlebih alasan yang mereka kemukakan hal ini disebabkan oleh tidak adanya wakil bupati sehingga tidak ada yang bisa menggantikan kegiatan yang bersifat seremonial.
Paling tidak ada catatan penting atas kasus tersebut; pertama, secara administratif tidak ada yang salah dari undangan yang dilayangkan sekretariat dewan kepada pihak protokoler bupati, bahwa jadwal rapat paripurna agenda pendapat akhir dilaksanakan pada hari yang telah ditetapkan. Dalam konteks ini pihak protokoler tentu saja harus mampu memilah mana agenda yang prioritas bertendensi kebijakan dan politis, dan mana yang sekedar seremonial.
Titik lemahnya ada pada pihak protokoler yang tidak professional dalam menangani agenda-agenda Bupati. Padahal pihak protokoler bisa mengkomunikasikan dengan bagian kesekretariatan pemkab atas agenda seremonial pelantikan pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), untuk ditunda penjadwalannya atau sebaliknya. Dan konfirmasi ini pun bisa dilakukan dengan Bapak Bupati sendiri atas perubahan jadwal tersebut. Jadi tidak perlu ada yang tatumpang, sementara selama ini urusan seremonial selalu molor.
Kedua, faktor lemahnya sense of critis dari pengambil keputusan dalam hal ini Bupati atas catatan agenda yang akan dilakukannya. Bahwa siapa pun akan sangat jelas dan mampu mencermati perbedaan kategori agenda pendapat akhir dengan anggota DPRD dengan agenda seremonial dari kegiatan birokrasi bawahannya. Dan seorang Bupati seyogyanya tanggap, jika ada kekeliruan atau ketidakcermatan protokoler karena berkaitan agenda krusial. Sederhananya ibarat orang handak kawin, pastilah mengingat-ingat jadwal kegiatannya dan memastikan tidak tatumpang dengan jadwal lain.
Bahwa siapa pun sangat tahu keterlambatan termasuk ketidakhadiran rapat dengan wakil rakyat di gedung DPRD akan menimbulkan resiko politis yang bersifat krusial dalam soal kebijakan-kebijakan pembangunan. Karena anggota DPRD adalah legislator/mitra eksekutif yang memiliki bargaining position dan daya pressure terhadap eksekutif dalam hal ini bupati. Nah memahami soal ini, sebenarnya tidak diperlukan kecerdasan yang bagus, karena sudah menjadi pandangan umum tentang fungsi-fungsi legislatif dengan segala otoritas yang dimilikinya demikian pula fungsi eksekutif dengan segala otoritasnya. Peristiwa ini merupakan bentuk penafian penghormatan terhadap lembaga negara (legislatif) di daerah.
Pertanyaannya, faktor x apa yang menyebabkan adanya peremehan terhadap agenda yang penting pendapat akhir di DPRD HSU diluar penjelasan-penjelasan fungsi-fungsi birokrasi tersebut? Apakah ada teori baru di Kabupaten HSU bahwa otoritas legislatif sama kedudukannya dengan eksekutif? Padahal Filsuf Perancis Montesquieu telah menawarkan konsep pembagian kekuasaan yang terkenal dengan sebutan Trias Politica sebagai bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang ideal yakni adanya kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Atau jangan-jangan ada paradigma baru di HSU bahwa posisi institusi legislatif fleksibel mengikuti jadwal seremonial eksekutif, dimana biasanya tidak ada keberanian bawahan untuk menentang atasan dalam hal penjadwalan dan pengunduran kegiatan, termasuk lambat datang?
Ketiga, peristiwa tersebut bisa ditafsirkan bahwa telah terjadi degradasi kewibawaan Kepala Daerah di mata wakil rakyat atas kinerja pemerintahan, kapasitas dan kapabilitas dalam kepemimpinan sehingga 16 wakil rakyat HSU dengan segala egonya meninggalkan gedung DPRD sebagai bentuk protes atas ketidakresponsifnya Bupati HSU.
Jadi melihat kasus ini, apakah benar karena tidak adanya wakil bupati? Atau memang ada bentuk pembiaran dan peremehan terhadap institusi legislatif oleh pimpinan eksekutif? Atau memang tidak paham dan cerdas dalam memahami kategorisasi agenda-agenda pemerintahan?
Jika dihubungkan dengan kinerja pemerintahan HSU selama ini, benarlah apa yang diungkap seorang teman. Bahwa setiap pemberitaan tentang Kabupaten HSU hanya seputar seremonial atau peresminan lembaga ini – itu, pelantikan forum ini-itu, meninjau pasar, silaturahmi masjid, mengikuti seminar dan lainnya. Itupun dari program kerja SKPD-SKPD. Tidak ada yang menarik dan progresif dari kinerja pembangunan baik itu gagasan, visi dan misinya maupun terobosan pembangunan sebagaimana kabupaten lain.
Kabupaten HSU benar-benar mundur 15 tahun, karena kepemimpinan dominan cenderung administratif belaka. Dan hari ini benar-benar dinikmati. Kasian rakyat***(idabul 1 Juni 2009)
Berbagai media cetak lokal beberapa hari lalu ramai menurunkan berita soal maraju, maanggap dan mambikotnya 16 orang anggota DPRD HSU pada rencana rapat Paripurna tentang pendapat akhir terhadap lima raperda HSU. Alasannya Bapak Bupati HSU tidak tepat memenuhi janji jadwal agenda rapat penting tersebut. Molor 2 jam! Demikian ungkap salah seorang anggota DPRD HSU. Sesuatu yang sangat memalukan dalam rangka membangun kultur disiplin pegawai.
Tentu saja ulah 16 anggota DPRD ini cukup mencengangkan banyak pihak. Terlebih alasan yang mereka kemukakan hal ini disebabkan oleh tidak adanya wakil bupati sehingga tidak ada yang bisa menggantikan kegiatan yang bersifat seremonial.
Paling tidak ada catatan penting atas kasus tersebut; pertama, secara administratif tidak ada yang salah dari undangan yang dilayangkan sekretariat dewan kepada pihak protokoler bupati, bahwa jadwal rapat paripurna agenda pendapat akhir dilaksanakan pada hari yang telah ditetapkan. Dalam konteks ini pihak protokoler tentu saja harus mampu memilah mana agenda yang prioritas bertendensi kebijakan dan politis, dan mana yang sekedar seremonial.
Titik lemahnya ada pada pihak protokoler yang tidak professional dalam menangani agenda-agenda Bupati. Padahal pihak protokoler bisa mengkomunikasikan dengan bagian kesekretariatan pemkab atas agenda seremonial pelantikan pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), untuk ditunda penjadwalannya atau sebaliknya. Dan konfirmasi ini pun bisa dilakukan dengan Bapak Bupati sendiri atas perubahan jadwal tersebut. Jadi tidak perlu ada yang tatumpang, sementara selama ini urusan seremonial selalu molor.
Kedua, faktor lemahnya sense of critis dari pengambil keputusan dalam hal ini Bupati atas catatan agenda yang akan dilakukannya. Bahwa siapa pun akan sangat jelas dan mampu mencermati perbedaan kategori agenda pendapat akhir dengan anggota DPRD dengan agenda seremonial dari kegiatan birokrasi bawahannya. Dan seorang Bupati seyogyanya tanggap, jika ada kekeliruan atau ketidakcermatan protokoler karena berkaitan agenda krusial. Sederhananya ibarat orang handak kawin, pastilah mengingat-ingat jadwal kegiatannya dan memastikan tidak tatumpang dengan jadwal lain.
Bahwa siapa pun sangat tahu keterlambatan termasuk ketidakhadiran rapat dengan wakil rakyat di gedung DPRD akan menimbulkan resiko politis yang bersifat krusial dalam soal kebijakan-kebijakan pembangunan. Karena anggota DPRD adalah legislator/mitra eksekutif yang memiliki bargaining position dan daya pressure terhadap eksekutif dalam hal ini bupati. Nah memahami soal ini, sebenarnya tidak diperlukan kecerdasan yang bagus, karena sudah menjadi pandangan umum tentang fungsi-fungsi legislatif dengan segala otoritas yang dimilikinya demikian pula fungsi eksekutif dengan segala otoritasnya. Peristiwa ini merupakan bentuk penafian penghormatan terhadap lembaga negara (legislatif) di daerah.
Pertanyaannya, faktor x apa yang menyebabkan adanya peremehan terhadap agenda yang penting pendapat akhir di DPRD HSU diluar penjelasan-penjelasan fungsi-fungsi birokrasi tersebut? Apakah ada teori baru di Kabupaten HSU bahwa otoritas legislatif sama kedudukannya dengan eksekutif? Padahal Filsuf Perancis Montesquieu telah menawarkan konsep pembagian kekuasaan yang terkenal dengan sebutan Trias Politica sebagai bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang ideal yakni adanya kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Atau jangan-jangan ada paradigma baru di HSU bahwa posisi institusi legislatif fleksibel mengikuti jadwal seremonial eksekutif, dimana biasanya tidak ada keberanian bawahan untuk menentang atasan dalam hal penjadwalan dan pengunduran kegiatan, termasuk lambat datang?
Ketiga, peristiwa tersebut bisa ditafsirkan bahwa telah terjadi degradasi kewibawaan Kepala Daerah di mata wakil rakyat atas kinerja pemerintahan, kapasitas dan kapabilitas dalam kepemimpinan sehingga 16 wakil rakyat HSU dengan segala egonya meninggalkan gedung DPRD sebagai bentuk protes atas ketidakresponsifnya Bupati HSU.
Jadi melihat kasus ini, apakah benar karena tidak adanya wakil bupati? Atau memang ada bentuk pembiaran dan peremehan terhadap institusi legislatif oleh pimpinan eksekutif? Atau memang tidak paham dan cerdas dalam memahami kategorisasi agenda-agenda pemerintahan?
Jika dihubungkan dengan kinerja pemerintahan HSU selama ini, benarlah apa yang diungkap seorang teman. Bahwa setiap pemberitaan tentang Kabupaten HSU hanya seputar seremonial atau peresminan lembaga ini – itu, pelantikan forum ini-itu, meninjau pasar, silaturahmi masjid, mengikuti seminar dan lainnya. Itupun dari program kerja SKPD-SKPD. Tidak ada yang menarik dan progresif dari kinerja pembangunan baik itu gagasan, visi dan misinya maupun terobosan pembangunan sebagaimana kabupaten lain.
Kabupaten HSU benar-benar mundur 15 tahun, karena kepemimpinan dominan cenderung administratif belaka. Dan hari ini benar-benar dinikmati. Kasian rakyat***(idabul 1 Juni 2009)
Sunday, May 24, 2009
Jalan Tambang “ Kab.Banjar “
Beberapa harian di banua ini gencar membicarakan soal polemik Perda Jalan Khusus tentang larangan angkutan batu bara dan perkebunan melintas jalan negara. Tidak tanggung-tanggung Gubernur Kalsel demi janji mampu mengimplementasikan perda dan kepentingan politis harus mengalah bertemu dengan para pengusaha di Jakarta bersama unsur muspida dan bupati kabupaten/ kota se-Kalsel.
Dalam pertemuan tersebut, akhirnya membuahkan hasil bahwa perusahaan akan segera melakukan progress terhadap jalan khusus. Bahkan diberikan lagi toleransi untuk menyelesaikan bagi yang belum tuntas.
Fakta ini mengisyaratkan kemenangan rakyat Kalsel yang selama ini harus bersabar oleh ulah para sopir dan pengusaha yang arogan dari kesabaran selama 15 tahun lebih. Hal ini mengingatkan saya tahun 1997 mobil taksi Martapura-Banjarmasin harus ditabrak truk batubara di Gambut yang menyebabkan korban mencapai 10 orang. Dan saya menyaksikan kakek-kakek masih meringis dengan kaki yang remuk.
Tapi apa di kata, para sopirnya bebas dengan jaminan pengusaha batu bara. Tidak ada yang mampu menindak atas kezaliman pengejar duit ini. Yang ada cuma baurut dada saja. Akhirnya masa Gubernur Gt Hasan Aman, setidaknya truk batu bara tidak lagi masuk kota. Betapa masa itu jalan-jalan utama di kota sangat menakutkan karena kebut-kebutan truk batu bara yang diback up oleh pengusaha, penguasa maupun aparat keamanan.
Saya sedikit miris dengan cara berpikir Bupati Banjar Gt Khairul Saleh yang melakukan pandangan berbeda atas produk Perda Nomor 3 Tahun 2008. Pertama, sesuatu yang lucu penolakan didasarkan karena belum selesainya jalan khusus yang ada di wilayah administratif kab. Banjar dengan membenturkan perda tersebut dengan Undang-Undang Jalan dan Undang-Undang Minerba.
Justru membenturkan Perda dari buah amanat aspirasi rakyat Kalsel dengan undang-undang tersebut adalah pikiran yang tidak realistis. Perda itu lahir dengan melihat realitas kemacetan dan kecelakan serta rusaknya jalan negara. Justru yang tidak realistis adalah waktu yang diberikan cukup panjang untuk membuat jalan khusus tidak diindahkan oleh pihak perusahaan. Fakta ini seakan ada angin dari penguasa sehingga pihak pengusaha kaungahan dan kada ingul-ingul.
Kedua, terlalu naif mengibaratkan dengan Al-Quran kalau Perda itu bisa ditinjau. Ini pikiran yang mundur ke belakang. Ibarat sudah sepakat tulak bakelotok, tapi dalam perjalan di tengah sungai masih mempertanyakan” penting kada kita tulakan”. Saya justru salut dengan Bupati Zairullah Azhar cukup arif dalam menyikapi perda ini. Saya malah menduga dan menunggu, jangan-jangan demi kepentingan politis pak Rudy untuk menjadi Gubernur, Zairullah Azhar menghadang lewat penolakan sehingga rakyat Kalsel tidak bersimpati apabila Perda itu gagal.
Ternyata, justru Zairullah Azhar arif bijaksana mendukung. Ini yang dimaksud dengan tulak bekalotok untuk rakyat Kalsel seia sekata. Ini pemimpin amanah yang mendahulukan kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi dan segelintir pengusaha serta sebagian tenaga kerja.
Ketiga, bahwa berlarutnya jalan khusus selama ini di Kalsel akibat dipertentangkan dengan rezim Undang-Undang Jalan yang membolehkan truk apa saja termasuk maangkut galapung sekalipun. Kemudian tahun 2008 dipertentangkan dengan Undang-Undang Minerba yang orientasinya tidak berpihak pada pelestarian SDA dan rakyat daerah. Apakah ini yang diinginkan?
Seyogyanya, Undang-Undang Jalan dan Undang-Undang Minerba adalah satu sisi dipandang sebagai hal yang berdiri sendiri, tanpa harus dipertentangkan. Apalagi ada pasal yang memungkinkan pemerintah ikut campur dalam mengawal pengusahaan pertambangan. Kemudian Undang-Undang pertambangan yang mengharuskan perusahaan membuat jalan khusus dan Perda nomor 3/2008 sebagai hal yang menjawab realitas publik Kalsel. Sederhananya, mengapa Adaro dan Hasnur memiliki komitmen membuat jalan sendiri? Apakah sebagai penentangan terhadap UU Jalan dan Minerba?
Bisa kan kita berpikir seperti ini dengan melihat realitas. Justru akibat selalu mengedepankan UU Jalan dan sekarang UU Minerba telah terjadi pelanggaran HAM yang luar biasa atas hak-hak rakyat mendapatkan kenyamanan dalam berkendara. Salah kaprah dalam menafsirkan undang-undang dalam timing yang tidak tepat, justru membuat para pengusaha Jakarta tatawaan dan balalambat untuk melakukan progress jalan.
Maka tidak salah kalau keturunan raja-raja Banjar selalu mengingatkan “ jangan bacakut papadaan” sebagaimana fatwa Pangeran Antasari mengingatkan betapa licinnya Walanda untuk mengadu domba bumi putera. Nah apa yang kita hadapi sekarang untuk kepentingan rakyat Kalsel justru penting untuk mengingat fatwa dan petuah dari raja dan keturunan sultan.
Tapi jika tidak, maka aspirasi dan amanah rakyat banua terancam gagal seiring dengan hancurnya sumber daya alam. Dan kita adalah generasi yang tidak amanah.**(Idabul, 25 Mei 2009)
Dalam pertemuan tersebut, akhirnya membuahkan hasil bahwa perusahaan akan segera melakukan progress terhadap jalan khusus. Bahkan diberikan lagi toleransi untuk menyelesaikan bagi yang belum tuntas.
Fakta ini mengisyaratkan kemenangan rakyat Kalsel yang selama ini harus bersabar oleh ulah para sopir dan pengusaha yang arogan dari kesabaran selama 15 tahun lebih. Hal ini mengingatkan saya tahun 1997 mobil taksi Martapura-Banjarmasin harus ditabrak truk batubara di Gambut yang menyebabkan korban mencapai 10 orang. Dan saya menyaksikan kakek-kakek masih meringis dengan kaki yang remuk.
Tapi apa di kata, para sopirnya bebas dengan jaminan pengusaha batu bara. Tidak ada yang mampu menindak atas kezaliman pengejar duit ini. Yang ada cuma baurut dada saja. Akhirnya masa Gubernur Gt Hasan Aman, setidaknya truk batu bara tidak lagi masuk kota. Betapa masa itu jalan-jalan utama di kota sangat menakutkan karena kebut-kebutan truk batu bara yang diback up oleh pengusaha, penguasa maupun aparat keamanan.
Saya sedikit miris dengan cara berpikir Bupati Banjar Gt Khairul Saleh yang melakukan pandangan berbeda atas produk Perda Nomor 3 Tahun 2008. Pertama, sesuatu yang lucu penolakan didasarkan karena belum selesainya jalan khusus yang ada di wilayah administratif kab. Banjar dengan membenturkan perda tersebut dengan Undang-Undang Jalan dan Undang-Undang Minerba.
Justru membenturkan Perda dari buah amanat aspirasi rakyat Kalsel dengan undang-undang tersebut adalah pikiran yang tidak realistis. Perda itu lahir dengan melihat realitas kemacetan dan kecelakan serta rusaknya jalan negara. Justru yang tidak realistis adalah waktu yang diberikan cukup panjang untuk membuat jalan khusus tidak diindahkan oleh pihak perusahaan. Fakta ini seakan ada angin dari penguasa sehingga pihak pengusaha kaungahan dan kada ingul-ingul.
Kedua, terlalu naif mengibaratkan dengan Al-Quran kalau Perda itu bisa ditinjau. Ini pikiran yang mundur ke belakang. Ibarat sudah sepakat tulak bakelotok, tapi dalam perjalan di tengah sungai masih mempertanyakan” penting kada kita tulakan”. Saya justru salut dengan Bupati Zairullah Azhar cukup arif dalam menyikapi perda ini. Saya malah menduga dan menunggu, jangan-jangan demi kepentingan politis pak Rudy untuk menjadi Gubernur, Zairullah Azhar menghadang lewat penolakan sehingga rakyat Kalsel tidak bersimpati apabila Perda itu gagal.
Ternyata, justru Zairullah Azhar arif bijaksana mendukung. Ini yang dimaksud dengan tulak bekalotok untuk rakyat Kalsel seia sekata. Ini pemimpin amanah yang mendahulukan kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi dan segelintir pengusaha serta sebagian tenaga kerja.
Ketiga, bahwa berlarutnya jalan khusus selama ini di Kalsel akibat dipertentangkan dengan rezim Undang-Undang Jalan yang membolehkan truk apa saja termasuk maangkut galapung sekalipun. Kemudian tahun 2008 dipertentangkan dengan Undang-Undang Minerba yang orientasinya tidak berpihak pada pelestarian SDA dan rakyat daerah. Apakah ini yang diinginkan?
Seyogyanya, Undang-Undang Jalan dan Undang-Undang Minerba adalah satu sisi dipandang sebagai hal yang berdiri sendiri, tanpa harus dipertentangkan. Apalagi ada pasal yang memungkinkan pemerintah ikut campur dalam mengawal pengusahaan pertambangan. Kemudian Undang-Undang pertambangan yang mengharuskan perusahaan membuat jalan khusus dan Perda nomor 3/2008 sebagai hal yang menjawab realitas publik Kalsel. Sederhananya, mengapa Adaro dan Hasnur memiliki komitmen membuat jalan sendiri? Apakah sebagai penentangan terhadap UU Jalan dan Minerba?
Bisa kan kita berpikir seperti ini dengan melihat realitas. Justru akibat selalu mengedepankan UU Jalan dan sekarang UU Minerba telah terjadi pelanggaran HAM yang luar biasa atas hak-hak rakyat mendapatkan kenyamanan dalam berkendara. Salah kaprah dalam menafsirkan undang-undang dalam timing yang tidak tepat, justru membuat para pengusaha Jakarta tatawaan dan balalambat untuk melakukan progress jalan.
Maka tidak salah kalau keturunan raja-raja Banjar selalu mengingatkan “ jangan bacakut papadaan” sebagaimana fatwa Pangeran Antasari mengingatkan betapa licinnya Walanda untuk mengadu domba bumi putera. Nah apa yang kita hadapi sekarang untuk kepentingan rakyat Kalsel justru penting untuk mengingat fatwa dan petuah dari raja dan keturunan sultan.
Tapi jika tidak, maka aspirasi dan amanah rakyat banua terancam gagal seiring dengan hancurnya sumber daya alam. Dan kita adalah generasi yang tidak amanah.**(Idabul, 25 Mei 2009)
Sunday, May 17, 2009
Jalan Tambang “Nakal”
Oleh: Taufik Arbain
Sudah diperkirakan sebelumnya, bahwa kebijakan pemerintahan 2 R berkaitan tentang kewajiban bagi perusahaan tambang untuk membuat jalan sendiri bagi lintasan angkutan batubara tidak akan berjalan mulus. Mulus dimaksudkan sebagaimana kekhawatiran adalah ulah perusahaan yang “nakal” untuk tidak menggubris atau melaksanakan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan dengan batas akhir tanggal 23 Juli 2009.
Faktanya sebagaimana disinyalir, saat ini berdasarkan evaluasi yang terlampau mendekati bulan “H” justru sebagian perusahaan tidak menunjukkan progress berkaitan dengan pembuatan jalan lintasan bagi jalur angkutan tambang dan perkebunan. Sementara berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2008 hanya memberikan teloransi untuk penggunaan jalan umum hingga 23 Juli 2009 ini, sehingga angkutan tambang dan perkebunan harus menggunakan jalan khusus.
Petinggi Kepolisian dan TNI justru memberikan analisa yang cukup signifikan bahwa apabila jalan khusus tersebut belum selesai sesuai jadwal akan menimbulkan chaos di masyarakat. Tentu sangat dipahami dua institusi ini dalam perspektif keamanan publik. Pertanyaannya adalah mengapa pasca dikeluarkan perda tersebut seakan tidak dianggap bermakna bagi sebagian perusahaan? Padahal lahirnya perda tersebut sungguh dianggap publik Kalimantan Selatan sangat mulia dalam mengatasi problem angkutan batu bara yang begitu angkuh.
Cuma sayangnya, kok Pemprop parak hari dan bulannya hanyar melakukan evaluasi. Lalu kenapa tidak dievaluasi per-tiga bulan dan diumumkan ke publik sehingga ada pressure baik oleh legislatif, eksekutif dan stakeholder?
Ada tiga perdebatan penting tentang kehadiran Perda Nomor 3 tahun 2008 dalam konteks progress report (perkembangan) adanya jalan khusus tersebut. Pertama, bahwa kehadiran Perda Nomor 3 tahun 2008 merupakan jalan keluar dari problem langsung yang dihadapi publik berkaitan dengan kemacetan jalan umum. Bahwa kesabaran publik kalsel yang melintasi jalan umum benar-benar teruji dalam kesabaran. Sesuatu yang ironis, jalan diperuntukan bagi umum justru posisi publik terbalik seakan numpang memakai jalan perusahaan.
Ugal-ugalan dan arogansi para sopir yang dilindungi pihak perusahaan seenaknya melintasi jalan Negara. Banyak fakta pihak Kepolisian daerah ini enggan mengeluarkan laporan tahunannya berapa persentasi kecelakaan yang disebabkan oleh kegiatan angkutan tambang di jalan umum. Paling tidak sebagai instrumen penekan untuk memuluskan pentingnya Perda Nomor 3 tahun 2008 untuk diindahkan pihak perusahaan.
Demikian juga Pemkab yang memiliki SDA dan daerah lintasan angkutan tersebut. Ironisnya baik perusahaan, pihak Dephub, Kepolisian dan Pemkab kalah atau pura-pura kalah jika dihadapkan dengan diskursus antara Undang-Undang Jalan dan Undang-Undang Pertambangan, sementara kepentingan publik secara langsung baru diusahakan dengan kehadiran Perda Nomor 3 tahun 2008 tersebut. Jar kawan ini ada hubungannya dengan “adul”.
Kedua, kelompok pecinta lingkungan justru lebih ekstrem menentang kehadiran perda tersebut. Alasannya kehadiran perda tersebut justu mengakomodir dan memberikan ruang besar bagi perusahaan tambang untuk mengeruk SDA sebanyak-banyaknya tanpa pengawasan yang berarti dari Pemerintah. Kelompok ini memberikan pandangan bahwa kehadiran perusahaan hanya sedikit memberikan keuntungan bagi publik daerah. Yang terjadi kerusakan alam dan bencana alam. Maka kelompok ini menghendaki tutup dan stop eksploitasi tambang. Tapi lagi-lagi para politisi dan pihak pemburu kekuasaan tetap mempertahankan, karena perusahaan akan memberikan dana politik untuk memburu kekuasaan termasuk sumbangan bagi anak yatim bagi yang memelihara anak yatim dan pesantren.
Ketiga, jalan khusus akan sulit diakomodasi oleh pihak perusahaan yang kebetulan cenderung nakal. Sebab ada asumsi beda pemerintahan, maka beda kebijakan. Termasuk soal keseriusan baik adanya jalan khusus tambang atau izin terhadap kuasa penambangan ( KP). Fakta yang ketiga ini merupakan kebobrokan mental pengusaha yang tidak mengindahkan masalah kemacetan, debu dan kecelakaan rakyat Kalsel. Buru-buru menghadiri undangan untuk duduk bersama, justru staf yang tidak tahu apa-apa yang diutus.
Fakta ini penghinaan terhadap Pemprop Kalsel, dimana ada kesan pembiaran terhadap upaya mulia pemerintah daerah. Bagaimana tahu pengusaha di Jakarta tentang daerah. Yang mereka tahu apakah perusahaan mereka aman, sogokan aman dan uang masuk terus ke Jakarta. Maka pemprop Kalsel harus tegas terhadap persoalan perilaku pengusaha dan jalan khusus tambang. Tidak perlu lagi dilakukan cara persuasive, apabila institusi DPRD, Kepolisian dan TNI sudah menyatakan komitmennya membantu Pemprop Kalsel. Jika Tidak….. Pak Rudi tidak akan dipilih lagi!Kada gagampangan, kan?***(Idabul, 18 Mei 2009)
Sudah diperkirakan sebelumnya, bahwa kebijakan pemerintahan 2 R berkaitan tentang kewajiban bagi perusahaan tambang untuk membuat jalan sendiri bagi lintasan angkutan batubara tidak akan berjalan mulus. Mulus dimaksudkan sebagaimana kekhawatiran adalah ulah perusahaan yang “nakal” untuk tidak menggubris atau melaksanakan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan dengan batas akhir tanggal 23 Juli 2009.
Faktanya sebagaimana disinyalir, saat ini berdasarkan evaluasi yang terlampau mendekati bulan “H” justru sebagian perusahaan tidak menunjukkan progress berkaitan dengan pembuatan jalan lintasan bagi jalur angkutan tambang dan perkebunan. Sementara berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2008 hanya memberikan teloransi untuk penggunaan jalan umum hingga 23 Juli 2009 ini, sehingga angkutan tambang dan perkebunan harus menggunakan jalan khusus.
Petinggi Kepolisian dan TNI justru memberikan analisa yang cukup signifikan bahwa apabila jalan khusus tersebut belum selesai sesuai jadwal akan menimbulkan chaos di masyarakat. Tentu sangat dipahami dua institusi ini dalam perspektif keamanan publik. Pertanyaannya adalah mengapa pasca dikeluarkan perda tersebut seakan tidak dianggap bermakna bagi sebagian perusahaan? Padahal lahirnya perda tersebut sungguh dianggap publik Kalimantan Selatan sangat mulia dalam mengatasi problem angkutan batu bara yang begitu angkuh.
Cuma sayangnya, kok Pemprop parak hari dan bulannya hanyar melakukan evaluasi. Lalu kenapa tidak dievaluasi per-tiga bulan dan diumumkan ke publik sehingga ada pressure baik oleh legislatif, eksekutif dan stakeholder?
Ada tiga perdebatan penting tentang kehadiran Perda Nomor 3 tahun 2008 dalam konteks progress report (perkembangan) adanya jalan khusus tersebut. Pertama, bahwa kehadiran Perda Nomor 3 tahun 2008 merupakan jalan keluar dari problem langsung yang dihadapi publik berkaitan dengan kemacetan jalan umum. Bahwa kesabaran publik kalsel yang melintasi jalan umum benar-benar teruji dalam kesabaran. Sesuatu yang ironis, jalan diperuntukan bagi umum justru posisi publik terbalik seakan numpang memakai jalan perusahaan.
Ugal-ugalan dan arogansi para sopir yang dilindungi pihak perusahaan seenaknya melintasi jalan Negara. Banyak fakta pihak Kepolisian daerah ini enggan mengeluarkan laporan tahunannya berapa persentasi kecelakaan yang disebabkan oleh kegiatan angkutan tambang di jalan umum. Paling tidak sebagai instrumen penekan untuk memuluskan pentingnya Perda Nomor 3 tahun 2008 untuk diindahkan pihak perusahaan.
Demikian juga Pemkab yang memiliki SDA dan daerah lintasan angkutan tersebut. Ironisnya baik perusahaan, pihak Dephub, Kepolisian dan Pemkab kalah atau pura-pura kalah jika dihadapkan dengan diskursus antara Undang-Undang Jalan dan Undang-Undang Pertambangan, sementara kepentingan publik secara langsung baru diusahakan dengan kehadiran Perda Nomor 3 tahun 2008 tersebut. Jar kawan ini ada hubungannya dengan “adul”.
Kedua, kelompok pecinta lingkungan justru lebih ekstrem menentang kehadiran perda tersebut. Alasannya kehadiran perda tersebut justu mengakomodir dan memberikan ruang besar bagi perusahaan tambang untuk mengeruk SDA sebanyak-banyaknya tanpa pengawasan yang berarti dari Pemerintah. Kelompok ini memberikan pandangan bahwa kehadiran perusahaan hanya sedikit memberikan keuntungan bagi publik daerah. Yang terjadi kerusakan alam dan bencana alam. Maka kelompok ini menghendaki tutup dan stop eksploitasi tambang. Tapi lagi-lagi para politisi dan pihak pemburu kekuasaan tetap mempertahankan, karena perusahaan akan memberikan dana politik untuk memburu kekuasaan termasuk sumbangan bagi anak yatim bagi yang memelihara anak yatim dan pesantren.
Ketiga, jalan khusus akan sulit diakomodasi oleh pihak perusahaan yang kebetulan cenderung nakal. Sebab ada asumsi beda pemerintahan, maka beda kebijakan. Termasuk soal keseriusan baik adanya jalan khusus tambang atau izin terhadap kuasa penambangan ( KP). Fakta yang ketiga ini merupakan kebobrokan mental pengusaha yang tidak mengindahkan masalah kemacetan, debu dan kecelakaan rakyat Kalsel. Buru-buru menghadiri undangan untuk duduk bersama, justru staf yang tidak tahu apa-apa yang diutus.
Fakta ini penghinaan terhadap Pemprop Kalsel, dimana ada kesan pembiaran terhadap upaya mulia pemerintah daerah. Bagaimana tahu pengusaha di Jakarta tentang daerah. Yang mereka tahu apakah perusahaan mereka aman, sogokan aman dan uang masuk terus ke Jakarta. Maka pemprop Kalsel harus tegas terhadap persoalan perilaku pengusaha dan jalan khusus tambang. Tidak perlu lagi dilakukan cara persuasive, apabila institusi DPRD, Kepolisian dan TNI sudah menyatakan komitmennya membantu Pemprop Kalsel. Jika Tidak….. Pak Rudi tidak akan dipilih lagi!Kada gagampangan, kan?***(Idabul, 18 Mei 2009)
Subscribe to:
Posts (Atom)
