Monday, December 12, 2011

Parkir Sudimampir

Oleh: Taufik Arbain
Saat ini cukup ramai pemberitaan penolakan parkir kendaraan bermotor dengan komputerisasi oleh sejumlah orang dan pedagang di kawasan Pasar Sudimampir, demikian berita salah satu stasion TV Swasta lokal dan pemberitaan beberapa media cetak di Kota ini. Alasan mereka sederhana, karena rencana kebijakan Pemerintah Kota itu tidak ada melakukan rapat dan kesepakatan dengan kelompok kepentingan di kawasan tersebut.
Mereka menolak rencana Pemko yang membuat pos parkir dengan system komputerisasi di beberapa titik masuk dan keluar. Alasan selain itu, tidak ada lagi! Hal ini sesuatu yang berbeda apabila melihat kasus penolakan di beberapa kawasan pasar lain di pulau Jawa, dimana penolakan dilakukan oleh pedagang langsung karena pembayaran parkir menjadi mahal dipungut oleh SKPD Disbub dan Pengeloa Pasar sehingga pengunjung sepi, dan memberatkan bagi pedagang yang kendaraan bermotornya turut parkir dengan bayaran yang mahal.

Sebenarnya kebijakan komputerisasi adalah bagian dari peningkatan pelayanan publik dalam hal perparkiran. Dalam konteks ini harapannya system komputerisasi tidak sekadar berorientasi pada peningkatan PAD dan perbaikan managemen perpakiran, namun terpenting adalah keamanan kendaraan bermotor lebih bertanggung jawab dilakukan pengelola serta ada pengaturan perpakiran yang lebih professional.

Sedikit berkaca dengan managemen perpakiran system komputerisasi, saya kira bisa dicermati sebagaimana ada di kawasan Duta Mall, (bukan di kawasan Rumah Sakit Ulin yang hanya berorientasi tertib keuangan memungut tetapi tidak layak tempat parkir khususnya kendaraan roda dua), bahwa menunjukkan contoh tidak kumuhnya pengelolaan parkir. Bahkan pengunjung pun merasa nyaman dan aman akan kendaraan yang diparkir. Yang paling utama adalah tidak ada penambahan parkir dilakukan secara illegal.
Nah, kalau keinginan Pemko menghendaki demikian, adanya pelayanan yang bagus, kawasan terkendali keamanan dan kenyamaan, PAD meningkat saya kira patut didukung. Apalagi hal demikian akan memudahkan arus lalu lintas dengan baik. Di samping itu, jika memudahkan orang datang berbelanja ke Pasar Tradisional dimana akan berdampak pada peningkatan omset pedagang. Selama ini tidak sedikit orang enggan, berbelanja ke Pasar Sudimampir dikarenakan kumuhnya perpakiran dan ketidakyamanan sikap yang dilakukan pengelola parkir. Jadi saya kira jika ada pedagang melakukan penolakan atas system komputerisasi terasa lucu sekali, karena tidak ada mengganggu kenyamanan mereka dalam berjualan, malah semakin meningkatkan omset karena pembeli merasa nyaman dengan pengelolaan parkir yang professional. Saya kira kalau pun ada tanda tangan tidak lebih karena tidak mau “bermasalah” oleh kelompok kepentingan yang selama ini tidak mau diotak atik bisnisnya.
Dalam konteks peningkatan pelayanan publik dan peningkatan PAD lewat perpakiran, Pemko harus tegas terhadap para oknum yang demikian. Pemerintah jangan sampai diatur oleh sekelompok orang-orang yang tidak mendukung ke arah perbaikan layanan publik. Sebab, dengan system komputerisasi akan dapat dilacak berapa mobil yang berlalu lalang dan memasuki kawasan parkir, dibandingkan dengan sekadar karcis dan PAD dari tahun- ketahun laporannya Cuma segitu gitu saja hasilnya, sementara jumlah kendaraan bermotor yang merapat ke kawasan Pasar Sudimampir semakin meningkat.
Untuk itu, jika dilakukan system komputerisasi tentu saja kewajiban pemerintah memberikan layanan perpakiran menjadi lebih baik, bukan sebaliknya hanya sekadar mengatur dan pungutan iuran, tetapi minim pelayanan yang prima. Memastikan keamanan parkir dan petugas parkir yang ramah. Tentu saja, agar kebijakan ini bisa diterima kelompok kepentingan dan dalam rangka demokratisasi pengambilan keputusan, pihak Pemko bisa saja duduk bersama kelompok kepentingan untuk menjelaskan maksud baik tersebut, termasuk memberikan tawaran-tawaran kerjasama, pelatihan petugas parkir jika direkrut, bagi hasil, target hasil dicapai, dispensasi untuk pedagan tetap atas iuran parkir maupun warga sekitar yang bermukim, kesepakatan dievaluasi atas kinerja pengelola dan beberapa persyaratan standar yang berhubungan dengan prinsip-prinsip peningkatan pelayanan publik.
Namun, jika tetap melakukan penolakan tanpa alasan jelas dan mengabaikan prinsip-prinsip peningkatan pelayanan publik dan kebaikan bersama, sekali lagi Pemko harus menunjukan kewibawaannya sebagai Pemerintah yang memiliki kekuatan melakukan pengaturan terhadap warga kota, bukan sebaliknya diatur oleh sekelompok orang tertentu. Sebab tercapainya pengaturan parkir di kawasan Pasar Sudimampir akan menjadi inspirasi dan berdampak positif bagi pengelolaan parkir dengan system komputerisasi di tempat lain. Buktikan Bisa!!
Idabul Mata Banua, 28 November 2011

No comments: