Sunday, April 12, 2009

Pendaftaran CAGUB

Oleh: Taufik Arbain

Saya begitu terkesima dan terperanjat dalam space yang besar ada iklan pendaftaran Calon Gubernur dan Cawagub Kalimantan Selatan 2010 – 2015 oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pikiran saya langsung saja teringat dengan seorang senior yang pada suatu ketika pernah berniat ikut kompetisi dalam pilkada Cagub dan Cawagub Kalsel 2010 nanti.
Kontan saja beberapa persyaratan sebagai instrumen penting saya baca dan saya pahami. Apalagi pengumuman tersebut kada gagampangan ditujukan kepada warga negara Indonesia.
Oi....amboi onde-mande! kata orang Minang. Apa dikata ternyata ada beberapa persyaratan yang sangat tidak memungkinkan bagi senior saya, orang umum termasuk bagi kader PPP itu sendiri. Jangankan bertanding, mendaftarpun bakira-kira jua. Saya meyakini, siapa pun yang membaca persyaratan khusus pengumuman yang ditanda tangani oleh Ketua PPP dan Sekretaris tersebut, pasti geleng-geleng kepala.
Paling tidak pengumuman rekruitmen Cagub dan Cawagub Kalsel oleh DPW PPP tersebut dikatakan sebagai pendaftaran Cagub/Cawagub Incaan. Dalam kamus bahasa Banjar incaan dimaksudkan adalah sesuatu yang dilakukan hanya sekadar bercanda, tidak serius, main-main dan makna sebangsanya.
Lalu mengapa dikatakan pendaftaran Incaan? Pertama, secara logika politik faktor pendaftaran yang hanya memberi kesempatan 3 hari dan mereka yang mendaftar harus memiliki KTA PPP ( Kartu Tanda Anggota) adalah sesuatu yang diperlukan pikiran ulang untuk mendaftar menjadi Cagub, jika menjadi Gubernur dipahami sebagai jabatan yang bertanggung jawab menjalankan amanah, memiliki visi dan misi yang jelas serta kapabilitas. Kecuali orang yang tidak memiliki apa yang disebutkan di atas mau mendaftar sebuah agenda ini yang sering ditafsirkan sebagai ”Dagelan Politik” murahan.
Menurut saya untuk menjadi PNS yang sekadar diawal kerja menjadi staf saja membutuhkan waktu semingguan yang diberikan oleh BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam membereskan persyaratan administratif. Sementara mencalonkan diri menjadi Gubernur atau wakil gubernur tidak sekadar persoalan administratif saja, tetapi kalkulasi politik cermat yang tentu saja sangat lucu diberikan waktu 3 hari, apalagi mengurus KTA PPP selama 4 hari.
Kata teman, ” kalau dianggap pesaing, mengurus KTA mungkin saja bisa diperlambat menjadi 7 hari sehingga habis masa pendaftaran. Upau!!”.
Kedua, jika pengumuman tersebut dimaksudkan kepada kader PPP yang memiliki KTA, tentu saja mereka yang mendaftarkan diri secara kalkulasi politik sama halnya dengan ”bunuh diri” sebelum Pemilu 2009. Sebab, sang Ketua DPW PPP yang notabene pembuat pengumuman adalah kans yang kuat untuk kembali mencalonkan menjadi Cagub yang diusung oleh PPP.
Jadi pertanyaannya, kepada siapakah pendaftaran itu sebenarnya ditujukan? Apakah ada trik khusus untuk mempetakan blok-blok kandidat Cagub dan cawagub baik dalam tubuh partai maupun luar partai? Kalau begitu kita lihat adakah dan siapakah yang ”berani” mendaftar sejak jadwal ditetapkan?
Namun demikian, diluar perspektif politik fakta pengumuman tersebut seyogyanya tidak sekadar menjalankan fungsi-fungi amanat partai secara prosedural administratif saja tanpa melihat aspek-aspek sosiologis politik dan prosedural yang berorientasi pada Key Performance Indicator dan model formulasi rekruitmen yang mencerminkan aspek-aspek prosedural yang terukur. Agar partai tersebut terlihat punya kharisma dan wibawa di mata publik bahwa dalam menetapkan sesuatu dilandasi formulasi yang terukur.
Sekali lagi kata teman, ”jika pengumuman seperti ini saja dikategorikan tidak terukur, berarti rekruitmen caleg pun sebelumnya diasumsikan tidak terukur dong!”. Memang! Sebagaimana dalam kaidah-kaidah teori politik manajemen partai demikian sering dilandasi faktor like dislike, sehingga cap bagi PPP masih tidak tergerus sebagai partai keturunan, yang tidak sekadar dipilih karena tradisi keturunan bahkan manajemennya bersifat kekeluargaan yang cenderung nepotisme.
Idealnya bentuk pengumuman itu disampaikan setelah pemilu, dan terbuka untuk publik tanpa dijerat oleh kepemilikan KTA termasuk jangka waktu pendaftaran yang relatif panjang, kalau memang PPP mau dianggap partai terbuka dalam hal mencari kader termasuk mengusung cagub dan cawagub. Tapi jika persyaratan khusus ngotot dengan KTA PPP dan kembali jangka waktu 4 hari saja, prosedur birokrasi partai cukup dengan pengumuman dan surat koordinasi/hirarki antar struktur partai saja hingga ke tingkat ranting. Bukankah cara demikian lebih elegan dan tidak incaan? Karena rakyat banua sepakat tidak mau memiliki gubernur dan wakil gubernur maupun caleg dari proses incaan.***(Idabul 2 Desember 2008)

No comments: