Sunday, August 30, 2009

Mutasi PNS HSU

Oleh: Taufik Arbain
Beberapa hari lalu saya tertarik dengan pemberitaan di salah satu media cetak lokal berkaitan dengan ribut-ribut pemutasian CPNS hingga memusingkan pegawai Pemkab HSU, demikian tulisan wartawan bersangkutan. Bahwa ada seorang anggota DPR RI mempertanyakan nota dinas tentang seorang CPNS tiba-tiba dimutasikan di instansi lain,
sehingga yang bersangkutan dianggap telah melakukan adu domba.
Berita ini menarik bagi saya dalam memahami relasi birokrasi, perilaku birokrasi dan intervensi politik dalam soal mutasi pegawai. Saya terus menunggu lanjutan pemberitaan ini, paling tidak ada hak jawab dari salah seorang CPNS yang melakukan tindakan protes. Karena substansi pemberitaan pada sisi ini, bukan sekadar dampaknya. Namun, sayangnya sang wartawan rupanya tidak mampu mengorek keterangan dari seorang CPNS yang melakukan protes dan dikesankan sebagai sumber masalah. Dua hingga tiga hari berita lanjutan ditunggu, nyatanya tidak ada juga.
Pikiran saya langsung menggumpal pertanyaan. Pertama, apakah wartawan ini professional atau tidak dalam menjalankan tugas dan fungsinya? Terus mau-maunya sang wartawan mengutif penyataan pejabat yang enggan disebutkan namanya. Ini pejabat bung! Bukan staf yang boleh jadi malu atau takut memberikan komentar karena faktor bukan kapasitasnya.
Kedua, kenapa sang wartawan telah menjadikan posisi sang “pejabat” yang memberikan komentar menjadi posisi level Sang Pengecut.” Kami diadu domba. Kepala Dinas yang dirolling saja tidak protes. Sedangkan yang bersangkutan baru CPNS, sudah membuat pemerintahan ini repot,” demikian komentar pejabat yang sekali lagi dilevelkan sang wartawan sebagai penakut.
Dalam pemberitaan model seperti ini, biasanya yang menarik diungkap sang media dalam menyambungkan lidah rakyat kepada pemerintah atau sebaliknya adalah turut menginvestasi akar masalah kenapa protes berlangsung, sebab sebuah protes atau ketidakpuasan terjadi biasanya disebabkan oleh adanya ketidakstabilan. Faktor-faktor ketidakstabilan ini biasanya menyangkut system yang akut atau dalam bahasa birokrasi boleh jadi terjadi patologi birokrasi.
Ranah-ranah penyebab protes dan ketidakstabilan ini jauh lebih baik dilakukan reformasi untuk mencapai perbaikan dalam tatanan birokrasi, bukan sekadar efek atau dampak dari ketidakstabilan sebagaimana komentar sang “pejabat” yang enggan disebutkan namanya itu. Karena komentar tersebut tidak menyelesaikan masalah, malah justru menimbulkan preseden buruk yang mengarah pada pembungkaman dan ketakutan pegawai lainnya dari arogansi pejabat yang masih berparadigma “raja” dan sekahandak hati.
Pejabat yang berwenang dalam melakukan mutasi pegawai biasanya didasarkan pada juklak dan juknis sebagaimana lembaran-lembaran yang biasanya digunakan oleh BKD. Paling tidak seseorang ditempat dalam suatu unit kerja didasarkan oleh job description berkesesuaian dengan kemampuan dan kapabilitas yang bersangkutan, termasuk peruntukan dan kebutuhannya.
Pertanyaannya adalah, apakah Bagian Kominfo Dinas Perhubungan memiliki usulan atas kebutuhan dari pegawai yang dimutasikan tersebut? Apakah bagian Kominfo memiliki juklak dan juknis tentang gambaran pekerjaan sesuai yang dibutuhkan? Minimal dasar-dasar ini menjadi bahan pertimbangan BKD untuk melakukan mutasi seseorang.
Jika tidak, justru BKD-lah yang selama ini boleh jadi akan dicap instansi lain sebagai “biang” penyebab kerepotan SKPD lain dikarenakan “lemparan-lemparan pagawai yang bukan ahlinya duduk pada tempatnya. Jar orang Alabio ”salah andak”, sempurnalah lambannya pembangunan di HSU salah satunya oleh faktor demikian.
Disinilah dibutuhkan kecerdasan seorang wartawan dalam memahami persoalan dalam pemberitaan yang berorientasi pada problem solving dan keadilan, bukan kepada kasarikan atau suruhan. Dan kalimat yang enggan disebutkan namanya hanyalah level staf saja mengucapkannya dalam rangka membuka pintu persoalan untuk masuk pada subtansi persoalan.
Fakta ini setidaknya, akan membuka mata kita, jangan-jangan banyak pejabat maupun staf di HSU yang diperlakukan tidak adil soal pemutasian hanya karena arogansi seseorang atau sekelompok orang untuk mementingkan dirinya, kelompoknya atau suruhan kepentingan tertentu karena takut terbongkar boroknya oleh tekanan kelompok tertentu pula. Atau para eselon yang menunggu kalawasan kada pensiun-pensiun juga padahal sudah mahadang eselon lain yang maun naik.
Sekalipun PNS harus loyal kepada pimpinan dan siap ditempatkan dimanapun, tapi menurut ketentuan sebagai aparatur bukanlah tanpa juklak dan juknis. Karena paradigma birokrasi hari ini menuju birokrasi yang professional, responsivitas, responsibilitas dan transpransi dalam melayani publik, termasuk salah satunya rekruitmen pegawai dan penempatannya.
Investigasi soal ketidakadilan, arogansi pemutasian tanpa mengedapankan prosedur yang jelas kecuali prosedural administratif adanya tanda tangan ini itu menarik untuk terus diungkap oleh wartawan yang cerdas atas perilaku birokrasi yang menyimpang dan intervensi politisi dalam ranah ini. Karena masalah birokrasi dalam hal ini masih belum tuntas hingga sekarang, apakah pemutasian seseorang sesuai dengan kebutuhan dan usulan dari SKPD lain yang lebih paham dan tahu keperluannya. Sekali lagi, jika tidak! Jelas ada konspirasi dalam tubuh birokrasi.”Terlalu…kata Rhoma Irama.**
(idabul 31 Agustus 2009)

No comments: