Tuesday, February 9, 2010

Kewenangan Gubernur Harus diperluas

Banjarmasin, KP - Sempitnya kewenangan Gubernur dalam mengawasi dan mengontrol kabupaten/kota yang berada di wilayah pemerintahannya, membuat Undang-undang otonomi daerah menjadi sorotan, khususnya menjelang dilantiknya anggota DPR-RI terpilih.


Pengamat politik dan pemerintah Universitas Lambung Mangkurat, Taufik Arbain, Selasa berpendapat bahwa sudah saatnya Undang-undang yang mengatur sistem pemerintahan di daerah tersebut direvitalisasi, Selasa (28/7).

Dengan memberikan kewenangan dan otoritas yang lebih luas untuk ranah-ranah tertentu, kepada Gubernur guna memberikan ruang gerak yang lebih, untuk kepentingan daerah itu sendiri.

Bila meruntut pada awal dibentuknya Undang-undang otonomi daerah, yakni bertujuan untuk memudahkan penyelenggaraan pemerintahan nasional, dari pusat keseluruhan daerah.

Dikarenakan besarnya beban yang harus ditanggung oleh pemerintahan sebelumnya bersifat sentralistik, daerah dengan otonomi desentralisasi dan dekonsentrasi yang dimilikinya diharapkan dapat meringankan beban pemerintah pusat.

Namun dalam perjalannya, otonomi tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan, para Kepala daerah tingkat II lebih mengutamakan visi dan misi yang diusungnya, dibandingkan program yang dicanangkan oleh pusat.

Dikarenakan lemahnya kewenangan yang dimiliki oleh Gubernur membuat perpanjangan tangan pemerintah pusat di Provinsi ini tidak dapat berbuat banyak dalam melakukan penekanan yang harus dilakukan oleh Kepala daerah tingkat II.

"Gubernur saat ini memiliki keterbatasan dalam melakukan penekanan, tekait berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pusat dan harus diimplementasikan oleh daerah, karenanya harus dilakukan revitalisasi terhadap Undang-undang otonomi daerah," ujar dosen Unlam ini.

Dimaksimalkan peran Gubernur ini tidak hanya untuk kepentingan nasional, tetapi juga untuk kepentingan daerah itu sendiri, seperti mengontrol kebijakan, peraturan daerah, dan perizinan yang dikeluarkan oleh daerah.

"Diperlukan kewenangan dan otoritas yang lebih luas bagi Gubernur, untuk mengawasi dan mengontrol setiap kepala daerah yang ada di wilayah pemerintahannya, tidak hanya untuk kepentingan nasional tetapi untuk kepentingan daerah itu sendiri," sambungnya.

Menyikapi isu tentang otonomi idealnya ditempatkan di tingkat I, Arbain menilai kebijakan tersebut kurang tepat , karena akan mematikan kreatifitas dan perkembangan daerah yang saat ini memang menunjukkan peningkatan yang cukup besar.

"Undang-undang otonomi daerah ini memang harus dikaji kembali, tanpa menghilangkan otonomi yang sudah ada, namun dapat memberikan gerak kepada gubernur dalam mengawasi dan mengontrol daerah, sesuai denagan perannya sebagai perpanjangan dari pusat," pungkas Taufik Arbain.
Sumber : Kalimantan Post edisi Rabu, 29 Juli 2009)

No comments: