Sunday, March 7, 2010

PANWASDA

Oleh: Taufik Arbain
Beberapa hari lalu saya seperti biasa saya diundang oleh Duta TV untuk diskusi interaktif berkaitan dengan masalah Panswada atau Pengawas Pemilu Kepala Daerah yang sampai saat ini masih sengketa soal mana yang dibentuk dan mendapatkan mandat dari bawaslu. Karena bagaimana pun juga seyognya sebelum tahapan pemilukada berlangsung, anggota panwas definitive harus terbentuk berbarengan kerja dengan KPUD sebagaimana memainkan peran dan fungsi dalam tahapan pemilukada.

Setidaknya pula ini belajar dari pengalaman pemilu legislatif yang carut marut seperti soal verifikasi data pemilih sementara, soal pembentukan KPPS dan pengawasan lain yang menjadi tanggung jawab Panwas waktu itu. Sudah terbukti memang, kehadiran panwas apakah yang dibentuk oleh pemerintah maupun bukan memiliki relative efektif mengurangi pengebirian terhadap proses demokrasi yang fair, sekalipun tidak sampai 60 % kalau tidak mau disebut 100 %.
Nah, nampaknya kita tidak belajar banyak dari pengalaman. Saya katakan bahwa kerawanan konflik dan sengketa pemilukada dibandingkan pemilu legislatif apalagi presiden jusru lebih dahsyat. Alasannya bahwa pemilu legislatif menyangkut pemilihan kolektif dari orang yang memungkinkan tingkat emosional pemilih terhadap terpilih apabila tercurangi atau mencurangi relatif tidak sepanas pemilihan pemimpin daerah yang sangat kompetitif. Bahwa napsu untuk memenangkan pertarungan politik sangat tinggi karena cost dan energi dikeluarkan pun relatif besar disamping “rasa” kedekatan pemilih dengan yang dipilih jauh lebih mendongkrak emosional ketimbang memilih presiden atau calon wakil rakyat.
Fakta yang disebutkan di atas memungkinkan terjadi penyimpangan-penyimpangan baik dilakukan oleh pemilih atau tim sukses dari pihak kandidat untuk memenangkan pertarungan. Maka jika panwasda terlambat dibentuk adalah tidak sempurna unsur-unsur demokrasi secara ideal. Bukankah Negara ini melaksanakan demokrasi masih dalam tataran prosedural dan administratif? Lalu mengapa ditambah lagi persoalan yang semakin menjauhkannya pada demokrasi yang substantif?
Saya mengkhawatirkan persoalan ego antara KPU Pusat dan Bawaslu ini seakan sebuah politik pembiaran bagi banyak pihak termasuk pihak kandidat. Mengapa? Pihak kandidat memiliki tangan yang memungkinkan untuk “berbisik-bisik” dengan banyak kepentingan dalam rangka melakukan upaya kecurangan yang menjadi ranah pengawasan dan penindakan panwas. Anehnya kita menduga, jika pihak yang kalah memungkinkan akan menggugat kekalahan dengan alasan pemilukada cacat hokum karena tidak adanya unsure pengawasan? Bukankah hal demikian sesuatu yang lucu dan adanya politik pembiaran?
Saya katakana, menangani soal panwasda ini tidak perlu ada pansus panwasda yang rencana dibentuk salah satu DPRD di banua ini. Gagah-gagahan saja dan buang-buang duit rakyat! Menarik wacana kementrian Dalam Negeri bahwa panwas yang dibentuk dan di SK-kan bawaslu sebelum tanggal 9 Agustus 2009 maka lanjutkan untuk menjalankan fungsinya, dan Panwasda yang direkrut via KPUD setelah 9 Agustus 2009 dan Bawaslu belum mengSK-kan paswas di daerah bersangkutan, maka Bawaslu segera mengeluarkan SK atas hasil rekrutan dan bentukan tersebut berkaitan dengan penggantian yang lama. Bukankah hal ini mengacu dari SEB dari kedua belah pihak? Rupanya berbelit ini hanya persoalan koordinasi yang tidak beres.
Saya kira persoalan ini wajar jika public menyayangkan apa yang terjadi, bahkan dengan garangnya tidak perlu ada panwas karena kalau pun ada tidaklah berfungsi sebagaimana diharapkan, demikian sikap skeptic public atas kasus panwas ini.
Sekalipun demikian, tentu saja kita mestilah belajar dari pengalaman-pengalaman untuk terus meningkatkan kinerja panwas termasuk KPUD. Jika panwas sekadar mencatat, mengolah aduan kemudian justru malah tidak mampu meneruskan ke pengadilan adalah pekerjaan yang sangat sempit otoritas dimiliki panwas. Apalagi panwas tidak memiliki keberanian dalam menangani banyak kasus, dan bahkan sekadar prosedural saja. Inilah fakta yang terjadi selama ini.
Dalam terminologi politik Salah satu unsur demokrasi yang subtantif selain partisipatif politik, adalah keterlibatan rakyat dalam melakukan kontrol terhadap proses demokrasi itu sendiri. Di Indonesia proses kontrol itu tidak sekadar adanya kewajiban rakyat, tetapi dilembagakan lewat apa yang disebut dengan Bawaslu atan Panwaslu atau Panwasda tadi .
Tentu saja tujuan adanya pengawasan untuk memastikan keberlangsungan proses demokrasi tidak sekedar prosedural sesuai dengan regulasi/undang-undang, tetapi ianya menghindarkan adanya unsur-unsur patologi politik/penyimpangan. Sebab ranah perebutan kekuasaan sangat memungkinkan adanya unsure penyimpangan dan penipuan terhadap publik. Maka ketika panwasda tidak atau belum terbentuk, ini merupakan “ pencederaan terhadap demokrasi”. Memalukan. “Terlalu….”kata Rhoma Irama.(IDABUL Mata banua, 8 Maret 2010)

No comments: